Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46188/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.46188/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 6804.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 29.585.000,00; Menurut Terbanding: bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 2012 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Poeple’s Republic of China, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif Ac-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; Menurut Pemohon: bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan juga negara lain dalam hal ini R. P. of China. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Negara lain yang melakukan ekspor-impor antara Negara-negara ASEAN dengan negara lainnya dalam hal ini Negara R. P. of China yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form E), maka akan diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antara Negara-negara ASEAN dengan R. P. of China saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah; Menurut Majelis: bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: S-618/KPU.01/2012 tanggal 04 Mei 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun menurut keterangan dari Terbanding, jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan ini; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Certification dari RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123302004730034 diterbitkan oleh ZHY dari RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, yang tanda tangannya telah didaftarkan di Indonesia oleh General Adminstration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China pada Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan pos tarif 6804.21.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100%; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3554/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 04 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan pos tarif 6804.21.00.00 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45003/PP/M.III/15/2013
Nomor Putusan:Put-45003/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp622.458.465,00; Menurut Terbanding: bahwa permintaan konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dan dijawab ‘Tidak Ada’ oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Terbanding melakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait; bahwa terhadap permintaan konfirmasi yang dilakukan Terbanding dan belum dijawab oleh KPP sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan yaitu 31 Mei 2012 yaitu sebanyak 93 buah Bukti Potong dengan jumlah total sebesar Rp39.386.385,00 maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa bahwa 93 buah Bukti Potong sebesar Rp39.386.385,00 tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada saat Pemohon Banding menerima penghasilan, Pemohon Banding dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak penyewa, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti potong asli yang telah Pemohon Banding terima dari lawan transaksi (penyewa); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga menyampaikan sebagian salinan/fotocopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, para penyewa, yang untuk sampling SPT PPh Masa dan daftar bukti potongnya berjumlah Rp346.355.421,00; dan membuktikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong penyewa telah dibayar dan dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 penyewa; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan keterangan, baik tulisan maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menurut hasil konfirmasi di jawab tidak ada , sehingga kredit pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan; bahwa pada dasarnya, konsep withholding tax (pemungutan Pajak oleh pihak ke tiga) memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab Pembayaran (pemungut pajak) dan disisi lain penanggung jawab pembayaran (yang dipungut), jika terhadap yang dipungut sudah dilakukan pemotongan pajaknya, maka tanggung jawab pembayarannya berada pada pemungut; bahwa Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 pada angka 2.1.1. menyebutkan “Apabila Wajib Pajak telah menunjukkan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.” bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan menyampaikan salinannya, seluruh bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar RP622.458.465,00, menyampaikan sampling Salinan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan daftar bukti potong dari Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” selanjutnya dalam memori penjelesannya disebutkan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan; menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Keputusan Rp 25,204,393,907.00 Koreksi Kredit Pajak dibatalkan Rp 622,458,465.00 Kredit Pajak menurut Majelis Rp 25,826,852,372.00 Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-237/WPJ.21/2012 tanggal 31 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00049/406/09/046/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto (rugi)……………………………… Rp 163,677,428,190.00 Kompensasi Kerugian…………………………………… Rp 87,523,715,727.00 Penghasilan Kena Pajak………………………………… Rp 76,153,712,463.00 Pajak Penghasilan yang terutang……………….. Rp 21,323,039,490.00 Kredit Pajak Rp 25,826,852,372.00 Pajak Penghasilan kurang/(lebih) bayar (Rp 4,503,812,882.00) Sanksi Administrasi Rp 0.00 Jumlah y.m.h. dibayar (Rp 4,503,812,882.00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44997/PP/M.IV/16/2013
Nomor Putusan:Put-44997/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor LAP-116/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 16 Juni 2010, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp 202.427.148,00 untuk Masa Pajak Januari s.d Nopember 2008; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding baik atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan maupun sanksi administrasi Pasal 13 (3) UU KUP dengan total jumlah sebesar Rp404.854.296,00. Pemohon Banding (sebagai Pembeli) sudah membayar PPN tersebut kepada Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa, sehingga yang wajib melakukan penyetoran ke Kas Negara adalah Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa dimaksud; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan data/keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan bahwa Faktur Pajak sejumlah tersebut “Tidak Ada” sebesar Rp199.427.148,00 dan tidak terdapat dokumen pendukung arus uang dan/atau arus barang sebesar Rp3.000.000,00; bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan : – Faktur Pajak – Invoice/Kuitansi – Bukti Setoran Bank, Surat Permohonan Transfer ke Bank – Purchase Order atau Surat Perintah Memenuhi Pekerjaan (SPMP) – Material Requisition, Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung – Material Transfer atau Surat Perjanjian Borongan (SPB/Sewa) bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa atas transaksi pembelian dengan PT ABC, Pemohon Banding sudah membayarkan harga beli dimana di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar 10%, sesuai dengan fotocopy arus barang dan kas yang telah Pemohon Banding sampaikan terhadap Terbanding dengan total DPP sebesar Rp1.926.991.480,00 dengan PPN sebesar Rp 192.699.148,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga menegaskan bahwa atas transaksi penggunaan komputer sewa dengan PT CDE, Pemohon Banding sudah membayarkan sewa dimana di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar 10% sesuai dengan fotocopy arus barang dan kas yang telah Pemohon Banding sampaikan terhadap Terbanding dengan total DPP sebesar Rp72.930.000,00 dengan PPN sebesar Rp7.293.000,00; bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT YYY Nomor Faktur Pajak: 010.000.08.0000.0009 sebesar Rp1.500.000,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.000.08.0000.0082 sebesar Rp1.500.000,00 tidak ada dokumen yang ditunjukkan, sehingga koreksi sebesar Rp3.000.000,00 diusulkan dipertahankan; bahwa Terbanding dalam Persidangan juga menegaskan bahwa atas pembelian dari PT EFG dengan Faktur Pajak sebesar Rp1.215.500,00 x 6 lembar = Rp7.293.000,00 merupakan PPN atas sewa komputer. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN telah dibayar kepada penjual; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, atas pembelian dari Koperasi Karyawan PT HIJ sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp192.134.148,00 merupakan pembayaran terkait pengadaan Portacamp dan part untuk Rig F-200 DEC, dimana Pemohon Banding dapat menunjukkan pembayaran PPN kepada penjual, namun penjual merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (koperasi karyawan Pemohon Banding) dan koperasi tersebut sudah tidak ada kegiatan/ bubar dan tidak ada pengurus yang dapat diminta pertanggung jawaban atas PPN yang telah dipungut, namun tidak disetor ke kas negara oleh Koperasi Karyawan, sehingga Terbanding mengusulkan atas koreksi ini dipertahankan; bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00 berdasarkan klarifikasi ulang, terdapat jawaban konfirmasi : – jawaban “ADA” sebesar Rp. 3.000.000,00, – jawaban “TIDAK ADA” sebesar Rp 199.427.148,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa telah membayar pada saat membeli sesuai Faktur Pajak yang diterima dari penjual; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan serta hasil uji bukti, diketahui bahwa atas pembelian kepada : 1. Koperasi Karyawan PT HIJ sebesar Rp192.134.148,00 bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan pembayaran PPN kepada Penjual, namun penjual sudah tidak ada kegiatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekapitulasi Pemohon Banding, untuk Faktur Pajak nomor 010-000-080000010 tanggal 8 Agustus 2008 nilai PPN yang terutang adalah sebesar Rp10.900.000,00, sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis dan sesuai dengan faktur Pajak tersebut adalah sebesar Rp8.910.000,00, sehingga jumlah 8 (delapan) faktur pajak dari Koperasi Karyawan PT XXX adalah sebesar Rp192.134.148,00; bahwa menurut pendapat Majelis, mengingat Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual, seharusnya Terbanding yang melakukan tindak lanjut terhadap penjual, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp192.134.148,00 tidak dapat dipertahankan; 2. PT EFG sebesar Rp7.293.000,00bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada penjual atas sewa computer, dimana di dalamnya sudah termasuk pembayaran PPN sebesar RP7.293.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; 3. PT YYY sebesar Rp3.000.000,00bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Pasar Minggu sebagai KPP tempat PKP penjual terdaftar dengan jawaban “ada” namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-747/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari s.d November 2008 Nomor: 00183/207/08/051/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama : PT XXX, sehingga PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 27.376.391.084,00 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 25.161.196.448,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 52.537.587.532,00 Pajak Keluaran Rp 2.737.639.061,00 Pajak Masukan (Rp 7.302.835.594,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 4.565.196.533,00) Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 4.623.923.806,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Dibayar Rp 58.727.273,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 58.727.273,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 117.454.546,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45030/PP/M.VI/99/2013
Nomor Putusan:Put.45030/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Pajak penghasilan Badan Tahun Pajak:1998 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998; bahwa dalam perkara gugatan ini Penggugat juga mengajukan permohonan Putusan Sela untuk: 1. Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, 2. Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. Bank ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkanan uraian tersebut di atas, Tergugat mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998, karena tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan; Menurut Penggugat: bahwa pokok sengketa adalah penerbitan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 1998 Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (Itjen Depkeu); Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan alasan data yang dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKPKBT bukan merupakan data baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP; bahwa selain itu Penggugat juga mengajukan permohonan Putusan Sela untuk: – Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, – Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, bahwa adapun alasan permohonan Putusan Sela adalah:Penerbitan SKPKBT tidak benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Penerbitan SKPKBT tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, Penagihan Pajak tidak sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 9 Tahun 1994, tentang daluwarsa penagihan sebagaimana telah diuraikan diatas, Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tidak sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000, khususnya tidak sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 13 sebagaimana telah dikutip diatas, Kedua Pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan hak-hak asasi manusia khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” meskipun mengatasnamakan pajak; Terkait Permohonan Putusan Sela bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Tergugat menyampaikan argumen di persidangan bahwa permintaan Penggugat terkait putusan sela harus diajukan gugatan sendiri dengan dalil sebagaimana tercantum pada Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”; bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa Penggugat menyatakan yang diajukan gugatan adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998; bahwa Penggugat menyatakan pelaksanaan penagihan tidak diajukan gugatan, yang diminta Penggugat adalah Putusan Sela berupa pencabutan pemblokiran rekening; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: Pemeriksaaan Objek Gugatan atau bukan Objek Gugatan bahwa dalam permohonan gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan Putusan Sela untuk:Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa Majelis berpendapat putusan sela yang diajukan oleh Penggugat adalah terkait tindak pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Tergugat; bahwa tindakan pemblokiran rekening a quo tidak termasuk tindakan pelaksanaan penagihan yang dapat digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 UU KUP; bahwa atas permohonan putusan sela ini Majelis berkesimpulan bukan merupakan gugatan sehingga permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat hanya mengandung satu pokok gugatan saja dan telah sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemeriksaan Permohonan Putusan Sela bahwa Pasal 43 ayat (1), ayat ( 2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan. bahwa Pasal 77 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); bahwa Penggugat mengajukan permohonan agar tindak lanjut penagihan ditunda berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002; bahwa berdasarkan pasal 77 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo diketahui bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam meminta putusan sela; bahwa sesuai dengan penjelasan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44990/PP/M.XI/99/2013
Nomor Putusan:Put-44990/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:1995 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012 mengenai Penolakan Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/95/059/11 tanggal 18 Agustus 2011 sejumlah Rp.255.797.984,00; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur daiam Pasal 40 ayat (3) UU PP yang terjadi sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP 74 sebagaimana diuraikan pada butir dua belas. bahwa jikapun Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain terkait apakah KEP444/WPJ.07/2012 tanggal 2 Maret 2012 merupakan obyek gugatan atau bukan, gugatan atas KEP-444/VVPJ.07/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dengan demikian, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima; Menurut Penggugat: bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 11/PT.NIR_KPPMadya/2012 tanggal 01 Agustus 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2012 (Cap Pos 07 Agustus 2012), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 diterbitkan tanggal 02 Maret 2012, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 159 (seratus lima puluh sembilan) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan; bahwa Majelis telah memeriksa Foto Copy Bukti Terima Kiriman surat melalui PT Pos ZZZ dengan nomor barcode 70218589289 yang dilampirkan Terbanding dalam SUB aquo dan diketahui hal hal sebagai berikut; – Penerima : Dir. PT XXX – Alamat : Jl. xxx, – Kota : xxx – Pengirim : Depkeu RI, Jenderal Pajak; – Diposkan : 05-03-2012 jam 19:06:38; bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 1 angka ke-11 dan ke-12 menyatakan; 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Foto Copy Bukti Terima Kiriman a quo diketahui Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 05 Maret 2012 sedangkan Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2012 (Cap Pos 07 Agustus 2012), dengan demikian Surat Gugatan diajukan 156 (seratus lima puluh enam) hari sejak Surat Keputusan Tergugat dikirim, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 Penggugat menyatakan alasan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo adalah dikarenakan di luar kekuasaan Penggugat; bahwa alasan keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat adalah sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa: “Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.” bahwa Majelis telah meneliti alasan keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo; bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang; bahwa dengan demikian menurut Majelis keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo, bukan merupakan suatu keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;” – bahwa Sdr. AAA, Jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, berdasarkan Akta Notaris BBB, SH Nomor : 10 tanggal 06 Maret 1998, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Penggugat diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berhak menandatangani surat gugatan; – bahwa Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 dilampiri dengan salinan Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46200/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan:PUT.46200/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2007 yaitu atas Faktur Pajak Nomor: 010.000.07.00000193 sebesar Rp 996.721,00; Menurut Terbanding: bahwa Koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 sebesar Rp 966.721,00 yang diterbitkan oleh Yayasan AAA (NPWP : 01.980.602.5-434.001) karena sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sudah benar; Menurut Pemohon: bahwa koreksi PPN Masukan sebesar Rp 966.721,00 yang dilakukan Pemeriksa karena sesuai dengan Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2007 sebesar Rp 966.721,00 yaitu Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 yang dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena transaksi yang bersangkutan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN; bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 tersebut diterbitkan oleh Yayasan AAA berkaitan dengan pelatihan yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Jasa dibidang tenaga kerja seperti Jasa Penyelenggaraan Latihan bagi Tenaga Kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 yang diterbitkan oleh Yayasan AAA, sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000 tidak dapat dikreditkan sehingga Majelis memutuskan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 966.721,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Nopember 2007 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.933.442,00 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-398/WPJ.13/2011 tanggal 5 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2007 Nomor : 00027/207/07/703/10 tanggal 28 Juli 2010 atas nama: XXX, NPWP : YYY.