Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42555/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42555/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3176/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 06 April 2011 Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3176/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 sebesar CIF USD 68,420.000 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 71,700.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean dalam PIB nomor 086233 tanggal 11 Maret 2011 sebesar CIF USD 68,420.00 atas barang impor berupa CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 merupakan harga yang sesungguhnya dari pemasok; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: VERBES 1101 tanggal 08 Desember 2010 mengajukan pembelian CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 kepada supplier XCF Inc.; bahwa XCF Inc. selanjutnya menerbitkan 3 (tiga) Invoice sebagai berikut: 1. Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionUnit PriceOrdered QuantityExtended Value10105426CPU USP 20 Kg 1GBatch 1160600002Schedule BNo.2933.39.909015.00 USD/ 1Kg200 KG10 DRM 3.000.00Total Amount DueUSD 3.000.00  2. Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionUnit PriceOrdered QuantityExtended Value11101111Cifroflex A-4 215Kg/474 LB DRMBatch 000010898415.00 USD/ 1Kg645 KG3 DRM2.064.0012101111Cifroflex A-4 215Kg/474 LB DRMBatch 0000109691 3.655 KG17 DRM11.696.00Total Amount DueUSD 13.760.00  3. Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionUnit PriceOrdered QuantityExtended Value11101122Deet 205 Kg DRMBatch 0000109541Schedule BNo.2924.29.95006.30 USD/ 1 Kg7.380 KG36 DRM 46.494.0012101122Deet 205 Kg DRMBatch 00001096806.30 USD/ 1 Kg820 KG4 DRM5.166.00Total Amount DueUSD 51.660.00 bahwa XCF Inc. selanjutnya menerbitkan 3 (tiga) Pack Slip sebagai berikut: 1. Nomor: 80219676 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionQtyWeight000010105426CPU USP 20 Kg 1GBatch 116060000210 DRM441 LB    2. Nomor: 80219617 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionQtyWeight000010101111Cifroflex A-4 215 Kg/474 LB DRMBatch 0000108984Batch 000010969103 DRM17 DRM01,422 LB8,058 LB    3. Nomor: 80219752 tanggal 20 Januari 2011ItemMaterial DescriptionUnit PriceOrdered QuantityExtended Value000010101122Deet 205 Kg DRMBatch 0000109541Batch 0000109680 036 DRM4 DRM016,270 LB1,808 LB bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011 adalah CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 dari XCF Inc. dengan total harga sebesar CIF USD 68,420.000; bahwa barang impor CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 sesuai PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 dengan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: 1654322003135 tanggal 26 Januari 2011 yang diterbitkan oleh XYYZ Marine Insurance Company dengan nilai pertanggungan USD 75,262.00 (110% x USD 68,420.000); bahwa barang impor CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2015018840 tanggal 26 Januari 2011 dan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 68,420.000; bahwa nilai pabean atas impor CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 sesuai dengan PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 71,700.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 adalah XCF Inc. dengan harga CIF USD 68,420.000 sesuai dengan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2015018840 tanggal 26 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui ABC tanggal 28 Maret 2010 sebesar USD 68,420.000, Rekening Koran ABC Cabang Harmoni periode 01 Maret 2011 – 31 Maret 2011 dan bukti pembukuan, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada XCF Inc. sebesar USD 68,420.000, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui ABC tanggal 28 Maret 2010 sebesar USD 68,420.000 adalah untuk pembayaran dengan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam dengan Invoice Nomor: 90198150 tanggal 20 Januari 2011, Nomor: 90198151 tanggal 20 Januari 2011 dan Nomor: 90198152 tanggal 20 Januari 2011 sebesar CIF USD 68,420.000 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 sebesar CIF USD 68,420.000, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 sebesar CIF USD 68,420.000 sesuai PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3176/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 06 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor CPC USP, Citroflex, dan Deet 205 sesuai PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 sebesar CIF USD 68,420.000, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42553/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42553/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011400/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00 berupa Three Phase Generator (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,714.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Three Phase Generator (18 jenis barang) sesuai dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen bukti pendukung nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan meyakinkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan FFMYEM Co. Ltd. melakukan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011, untuk pembelian Three Phase Generator (18 jenis barang); bahwa berdasarkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011 tersebut, FFMYEM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011; bahwa FFMYEM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: 0281501358 tanggal 27 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 adalah “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 70,645.00; bahwa barang “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: 0281501358 tanggal 27 Maret 2011 dan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70,645.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,714.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 adalah Impor Three Phase Generator (18 jenis barang) dari FFMYEM Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 70,645.00 sesuai dengan Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Bank PQR tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 612.824.730,00 (USD 70,645.00 x Rp 8.674,00 berikut biaya administrasi Rp.50.000.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank periode 31 Maret – 30 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada FFMYEM Co. Ltd. tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 612.824.730,00 tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank PQR di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011; bahwa barang impor Three Phase Generator (18 jenis barang) dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor: 07493/OC/901/III/11 tanggal 27 Maret 2011 oleh PT YYX Insurance Indonesia sebesar USD 77,709.50 (110% x USD 70,645.00);  Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Three Phase Generator (18 jenis barang) sebesar CIF USD 70,645.00 sesuai PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011400/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 27 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Three Phase Generator (18 jenis barang)” sesuai PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30908/PP/M.IV/19/2011

Nomor Putusan:Put.30908/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:Juli 2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor :  SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010 Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor : 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7135/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding adalah 93 (sembilan puluh tiga) hari sehingga tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 02 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 59.790.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 29.539.500,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang sehingga pengajuan banding tidak  memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, Jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, berdasar Akta Perseroan Terbatas Nomor 84 Tanggal 8 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. DEF, SH  dinyatakan Sdr. ABC, Jabatan : Presiden Direktur berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi/tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa surat banding yang dikirimkan ke Pengadilan Pajak semula salah alamat dan kembali pos sehingga menyebabkan penyampaian surat banding melebihi jangka waktu yang ditetapkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7135/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang penetapan atas  keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010  Nomor: SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010,  tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30210/PP/M.XIII/16/2011

Nomor Putusan:Put.30210/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Juli 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010. Menurut Terbanding: bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalan dengan surat Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/IV tanggal 22 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, permohonan Pemohon tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengajukan banding. Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian permohonan banding atas pengurangan dan pembatalan STP PPN dimaksud bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2010, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun tidak terdapat keterlambatan dalam pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya sanksi administrasi sebesar Rp 52.063.920,00, dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran atas 50 % dari pajak terutang oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor :  01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr. AJK, SE, jabatan : Manager Keuangan, bahwa Sdr. AJK, SE, jabatan : Manager Keuangan, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tidak memiliki Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Banding tersebut dari pengurus Pemohon Banding, dengan demikian yang bersangkutan tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan :   Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29997/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT.29997/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,944.00 dengan PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009, Jenis Barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Supplier ABC. Ltd, Nilai Pabean CIF USD 21,827.24 ditetapkan menjadi CIF USD 29,944.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3173/KPU.01/ 2009 tanggal 01 Mei 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.24 menjadi sebesar CIF USD 29,944.00; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999 antara lain : Nota Debet, Rekening Koran, Pembukuan Perusahaan, dan data pendukung transaksi lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa adanya inkonsistensi data pada beberapa dokumen pelengkap pabean, Tanggal PO lebih dulu dari tanggal Quatation (tidak sesuai dengan keterangan yang bersangkutan, Quotation (price) adalah untuk PT. DEF bukan untuk PT. GHI Indonesia, Perbedaan penandatangan dokumen dan format kop supplier; bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya sebagai harga transaksi karena tidak cukup data dan adanya inkonsistensi data pada beberapa dokumen pelengkap yang disampaikan; bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa berdasarkan data yang obyektif dan terukur, penetapan nilai pabean yang digunakan adalah Metode VI Fleksibel Metode II, yaitu dengan acuan data nilai pabean barang identik yang terdapat pada Data Importasi (PIB Nomor : 404807 tanggal 10 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding); bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 29,944.00; Menurut Pemohon: – Menurut Majelis:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29872/PP/M.XV/99/2011

Nomor Putusan:PUT.29872/PP/M.XV/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:Januari – Desember 2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00044/107/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009 diterbitkan berdasarkan laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-181/WPJ.11/KP.0600/2009 tanggal 24 Agustus 2009 semula sebesar Rp. 22.120.550, menjadi sebesar Rp. 22.000.000. Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan Nomor 272/WPJ.11/2010 tanggal 22 April 2010 disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas penjualan aset berupa gedung dengan DPP sebesar Rp  1.100.000 sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP. Menurut Penggugat: bahwa STP tersebut merupakan akibat dari koreksi DPP PPN dalam SKPKB PPN Nomor : 00036/207/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009, yang menurut Penggugat STP tersebut adalah nihil. Pendapat Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. X. bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2010; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan wakil Tergugat menyatakan Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim kepada Penggugat pada tanggal 21 Mei 2010. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Penggugat menyatakan bahwa Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 diterima pada tanggal 22 Mei 2010. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis  berpendapat jika dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 yaitu tanggal 21 Mei 2010 sampai dengan Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010 diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 Juli 2010 adalah 46 (empat puluh enam hari). bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “ jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Gugatan, Penjelasan Tertulis Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-404/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00044/107/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009, tidak dapat diterima.