Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46186/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-46186/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%;

Menurut Terbanding:

bahwa keberatan yang diajukan oleh XXX ditolak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2303.30.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP-1824/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandung yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina;

Menurut Majelis:

bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS);

bahwa berdasarkan surat dari Manildra Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, Manildra Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum;

bahwa Pernyataan dari Manildra Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut:

Kulit Gandum60%
Residue Gandum yang dapat dilarutkan30%
Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan5%
Protein Gandum yang dapat dilarutkan5%


bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi;

Klasifikasi Barang

bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut:

Bab 23:Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan,
Pos Tarif: 
23.02:Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;
2302.30.00.00:– Dari gandum

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai sisa ataupun ampas berbentuk serpihan halus warna coklat dari pembuatan bir ataupun penyulingan ethanol yang biasanya digunakan untuk pakan ternak yang kaya gizi dan supplemen, diimpor dalam keadaan curah; sebagai produk sampingan (by-product/coproduct) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari situs di internet dan bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari Manildra Group sebagai produsen;

menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1824/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 Januari 2012, atas nama: Kopewrasi XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;