Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42554/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put.42554/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa importasi barang berupa Linear Alkyl Benzene yang menggunakan fasilitas AC-FTA tidak dapat diberikan tarif preferensi, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu untuk klasifikasi pos tarif 3817.00.0000, dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dari China, dengan dokumen PIB nomor 000121NUBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januan 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama AC-FTA (ASEAN – China Free Trade Agreement), dan Invoice atas tagihan impor tersebut diterbitkan dari perusahaan di Taiwan;

bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 pasal 2, dokumen PIB tersebut telah Pemohon Banding lengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor EO93201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kode fasilitas Preferensi Tanf ASEAN – China dan nomor referensi Form E juga telah Pemohon Banding cantumkan pada Pemberitahuan Pabean Impor;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

PosBarangJumlahPos TarifNilai Pabean
1Linear Alkyl
Benzene
985.2190 TNE3817.00.00.001,443,345.84
  Total Nilai Pabean1,443,345.84

bahwa pokok permasalahan adalah mengengenai barang impor berupa Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan tarif pos 3817.00.0000, pembebanan Bea Masuk 5% (bebas 100% tarif preferensi);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Terbanding nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, atas importasi barang berupa Linear Alkyl Benzene yang menggunakan fasilitas AC-FTA tidak dapat diberikan tarif preferensi, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu dengan tarif pos 3817.00.0000, pembebanan bea masuk 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, sampai dengan saat PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 yang diajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China, sehingga tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan dan telah dikeluarkan SPPB nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai yakni 0%, dan bukan 5% sebagaimana ditetapkan kembali oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010, Jenis Barang Linear Alkyl Benzene, HS 3817.00.00.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% (BBS 100% – AC-FTA);
Invoice Nomor: HT-S-2K960 tanggal 20 Desember 2009 diterbitkan oleh supplier ZZZ Corp, alamat 8th FL No.6 SEC, Jung Shing Rd. Wugu, Shiang, Taipei 248, Taiwan R.O.C;
Bill of Lading Nomor: SCA-09-8A-NT-1 tanggal 20 Desember 2009 dengan nama Shipper ZZZ Corp, alamat 8th FL No.6 SEC, Jung Shing Rd. Wugu, Shiang, Taipei 248, Taiwan R.O.C;
Form E Nomor: E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 diterbitkan di Nanjing-Jiangsu, China;

bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN–China Free Trade Area Annex 3 Ruler 1 (a) menyebutkan “a Party” means the individual parties to the Agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (”China”):

bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN–China Free Trade Area tersebut, maka Taiwan adalah the third party/the third Country;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak mendapat preferensi tarif Schema AC-FTA karena Taiwan merupakan the third party/the third Country invoicing, sehingga Majelis berkesimpulan atas impor barang berupa Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding atas Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka Skema AC-FTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Linear Alkyl Benzene tersebut adalah sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 766.580.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);