Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45030/PP/M.VI/99/2013

Nomor Putusan:
Put.45030/PP/M.VI/99/2013


Jenis Pajak:

Gugatan Pajak penghasilan Badan


Tahun Pajak:
1998


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998;

bahwa dalam perkara gugatan ini Penggugat juga mengajukan permohonan Putusan Sela untuk:

1.Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011,
2.Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. Bank ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Menurut Tergugat:

bahwa berdasarkanan uraian tersebut di atas, Tergugat mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998, karena tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan;

Menurut Penggugat:

bahwa pokok sengketa adalah penerbitan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 1998 Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (Itjen Depkeu);

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan alasan data yang dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKPKBT bukan merupakan data baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa selain itu Penggugat juga mengajukan permohonan Putusan Sela untuk:

Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011,
Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011,


bahwa adapun alasan permohonan Putusan Sela adalah:
Penerbitan SKPKBT tidak benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Penerbitan SKPKBT tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, Penagihan Pajak tidak sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 9 Tahun 1994, tentang daluwarsa penagihan sebagaimana telah diuraikan diatas, Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tidak sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000, khususnya tidak sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 13 sebagaimana telah dikutip diatas, Kedua Pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan hak-hak asasi manusia khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” meskipun mengatasnamakan pajak;

Terkait Permohonan Putusan Sela

bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyampaikan argumen di persidangan bahwa permintaan Penggugat terkait putusan sela harus diajukan gugatan sendiri dengan dalil sebagaimana tercantum pada Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

bahwa Penggugat menyatakan yang diajukan gugatan adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998;

bahwa Penggugat menyatakan pelaksanaan penagihan tidak diajukan gugatan, yang diminta Penggugat adalah Putusan Sela berupa pencabutan pemblokiran rekening;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

Pemeriksaaan Objek Gugatan atau bukan Objek Gugatan

bahwa dalam permohonan gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan Putusan Sela untuk:
Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening Penggugat pada Bank PT. ZZZ Tbk berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, Mencabut Permintaan Pemblokiran Rekening AAA pada PT. ABC berdasarkan S-529/WPJ.21/KP.0804/2011 tanggal 31 Mei 2011, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

bahwa Majelis berpendapat putusan sela yang diajukan oleh Penggugat adalah terkait tindak pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa tindakan pemblokiran rekening a quo tidak termasuk tindakan pelaksanaan penagihan yang dapat digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 UU KUP;

bahwa atas permohonan putusan sela ini Majelis berkesimpulan bukan merupakan gugatan sehingga permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat hanya mengandung satu pokok gugatan saja dan telah sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemeriksaan Permohonan Putusan Sela

bahwa Pasal 43 ayat (1), ayat ( 2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

bahwa Pasal 77 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

bahwa Penggugat mengajukan permohonan agar tindak lanjut penagihan ditunda berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002;

bahwa berdasarkan pasal 77 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo diketahui bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam meminta putusan sela;

bahwa sesuai dengan penjelasan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan putusan sela Penggugat dengan alasan tidak terdapat alasan yang sangat mendesak sesuai Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak a quo dan memutuskan akan diputuskan bersamaan dengan putusan terkait materi sengketa gugatan;

Pemeriksaan Materi Gugatan

bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyatakan atas tahun pajak 1998 dilakukan pemeriksaan kinerja Tergugat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;

bahwa Tergugat menyatakan berdasarkan pemeriksaan atas penerbitan SKPKB Nomor: 0006/206/98/021/99, tanggal 03 November 1999 atas nama PT. MMM, oleh Itjen diperoleh hasil equalisasi dengan faktur pajak masukan dan ditemukan adanya pembebanan yang lebih tinggi sebesar Rp.751.967.235,00;

bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan Itjen Kemenkeu tersebut Tergugat beranggapan Penggugat terlalu tinggi dalam membebankan Harga Pokok Penjualan sehingga Tergugat menerbitkan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 1998 Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004;

bahwa Tergugat mendalilkan penerbitan SKPKBT berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 karena adanya data baru atau data yang semula belum terungkap;

bahwa Penggugat mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan Itjen a quo dapat dikatakan data baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP

bahwa Tergugat menyampaikan dalam pemeriksaannya Itjen melakukan equalisasi Faktur Pajak Masukan dengan pembelian yang dilakukan oleh Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat dengan produk SKPKB, fokus pemeriksaan ada pada general ledger pembelian, sehingga data terkait pembelian oleh Penggugat tersebut merupakan data baru bagi Tergugat;

bahwa dalam persidangan Penggugat membuktikan bahwa pada saat pemeriksaan Penggugat telah menyampaikan data terkait pembelian termasuk SPT Masa PPN untuk seluruh Masa di Tahun Pajak 1998;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa data yang ditemukan Itjen bukan merupakan data baru dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKBT;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

bahwa SKPKBT PPh Badan a quo diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;

bahwa pemeriksaan oleh Itjen dilakukan dengan cara equalisasi Faktur Pajak Masukan dengan nilai pembelian yang dilakukan Penggugat sehingga ditemukan adanya selisih yang belum dikoreksi oleh Tergugat saat menerbitkan SKPKB;

bahwa Tergugat mendalilkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan a quo sebagai data baru dan harus ditindaklanjuti melalui penerbitan SKBKBT;

bahwa dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan keterangan dan fakta bahwa Penggugat telah menyampaikan informasi terkait pembelian termasuk SPT PPN untuk seluruh Masa pada tahun pajak 1998;

bahwa Majelis berpendapat informasi atau keterangan mengenai pembelian baik bersumber dari general ledger pembelian maupun dari pajak masukan sudah ada dan tersedia saat dilakukannya pemeriksaan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bukan merupakan data baru (novum);

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 dan SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998, dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-319/WPJ.21/2012 tanggal 03 Agustus 2012 dan SKPKBT PPh Badan Nomor: 00002/306/98/042/04 tanggal 26 Agustus 2004 Tahun Pajak 1998 atas nama : XXX, NPWP YYY;