Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45003/PP/M.III/15/2013

Nomor Putusan:
Put-45003/PP/M.III/15/2013

Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp622.458.465,00;

Menurut Terbanding:

bahwa permintaan konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dan dijawab ‘Tidak Ada’ oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Terbanding melakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait;

bahwa terhadap permintaan konfirmasi yang dilakukan Terbanding dan belum dijawab oleh KPP sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan yaitu 31 Mei 2012 yaitu sebanyak 93 buah Bukti Potong dengan jumlah total sebesar Rp39.386.385,00 maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa bahwa 93 buah Bukti Potong sebesar Rp39.386.385,00 tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada saat Pemohon Banding menerima penghasilan, Pemohon Banding dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak penyewa, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti potong asli yang telah Pemohon Banding terima dari lawan transaksi (penyewa); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga menyampaikan sebagian salinan/fotocopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, para penyewa, yang untuk sampling SPT PPh Masa dan daftar bukti potongnya berjumlah Rp346.355.421,00; dan membuktikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong penyewa telah dibayar dan dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 penyewa;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan keterangan, baik tulisan maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menurut hasil konfirmasi di jawab tidak ada , sehingga kredit pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan;

bahwa pada dasarnya, konsep withholding tax (pemungutan Pajak oleh pihak ke tiga) memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab Pembayaran (pemungut pajak) dan disisi lain penanggung jawab pembayaran (yang dipungut), jika terhadap yang dipungut sudah dilakukan pemotongan pajaknya, maka tanggung jawab pembayarannya berada pada pemungut;

bahwa Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 pada angka 2.1.1. menyebutkan

“Apabila Wajib Pajak telah menunjukkan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan menyampaikan salinannya, seluruh bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar RP622.458.465,00, menyampaikan sampling Salinan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan daftar bukti potong dari Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” selanjutnya dalam memori penjelesannya disebutkan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut KeputusanRp 25,204,393,907.00
Koreksi Kredit Pajak dibatalkanRp      622,458,465.00
Kredit Pajak menurut MajelisRp 25,826,852,372.00
Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-237/WPJ.21/2012 tanggal 31 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00049/406/09/046/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Netto (rugi)……………………………… Rp 163,677,428,190.00
Kompensasi Kerugian…………………………………… Rp   87,523,715,727.00
Penghasilan Kena Pajak………………………………… Rp   76,153,712,463.00
Pajak Penghasilan yang terutang……………….. Rp   21,323,039,490.00
Kredit Pajak Rp   25,826,852,372.00
Pajak Penghasilan kurang/(lebih) bayar(Rp     4,503,812,882.00)
Sanksi Administrasi Rp                          0.00
Jumlah y.m.h. dibayar(Rp     4,503,812,882.00)