Nomor Putusan:
PUT.46188/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 6804.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 29.585.000,00;
bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 2012 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Poeple’s Republic of China, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif Ac-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan juga negara lain dalam hal ini R. P. of China.
Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Negara lain yang melakukan ekspor-impor antara Negara-negara ASEAN dengan negara lainnya dalam hal ini Negara R. P. of China yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form E), maka akan diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antara Negara-negara ASEAN dengan R. P. of China saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
| – | Pasal 1 Ayat (1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| – | Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. |
bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: S-618/KPU.01/2012 tanggal 04 Mei 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun menurut keterangan dari Terbanding, jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan ini;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Certification dari RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123302004730034 diterbitkan oleh ZHY dari RST Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, yang tanda tangannya telah didaftarkan di Indonesia oleh General Adminstration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China pada Januari 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123302004730034 tanggal 15 April 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan pos tarif 6804.21.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100%;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3554/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 04 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Grinding Wheel (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 171223 tanggal 01 Mei 2012 dengan pos tarif 6804.21.00.00 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

