Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36263/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36263/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember 2008 Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe; Menurut Pemohon : bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut untuk menghadiri sidang melalui Surat Pemberitahuan Sidang dan/atau Undangan Menghadiri sidang namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam sidang, sehingga Majelis melakukan pemeriksaan atas gugatan ini berdasarkan data yang ada pada berkas banding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP, karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa pemenuhan pengajuan banding Pemohon Banding; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011; bahwa berdasarkan penelitian atas KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011 aquo, dasar yang digunakan terbanding dalam menetapkan keputusan tersebut adalah pasal 36 ayat (1) huruf c UU No.6 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 tahun 2008; bahwa pasal Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP aquo adalah sebagai berikut :“ (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. ……. dst……;b……….dst……;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataud………dst…….; “ bahwa pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP aquo adalah sebagai berikut :(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan pelaksanaan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa pasal 23 ayat (2) UU KUP aquo dinyatakan bahwa : “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud.penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. “bahwa pasal 27 ayat (1) UU KUP aquo dinyatakan bahwa : “(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)” bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011; bahwa berdasarkan penelitian atas KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011 aquo, dasar yang digunakan terbanding dalam menetapakan keputusan tersebut adalah pasal 36 ayat (1) huruf c UU No.6 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 tahun 2008; bahwa pasal Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP aquo adalah sebagai berikut : “(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. ……. dst……;b……….dst……;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataud………dst…….; “ bahwa pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP aquo adalah sebagai berikut : (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan pelaksanaan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa pasal 23 ayat (2) UU KUP aquo dinyatakan bahwa : “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud.penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. “bahwa pasal 27 ayat (1) UU KUP aquo dinyatakan bahwa : “(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)” Bahwa pasal 1 angka 6 dan 7 UU No. 14 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : “6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36262/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36262/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Januari s.d Desember 2012 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe; Menurut Pemohon : bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut untuk menghadiri sidang melalui Surat Pemberitahuan Sidang dan/atau Undangan Menghadiri sidang namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam sidang, sehingga Majelis melakukan pemeriksaan atas gugatan ini berdasarkan data yang ada pada berkas banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XXX; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sehingga memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.130.610.059,00, dan Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran 50% dari jumlah tersebut sehingga masih diperlukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak sesuai surat undangan No.Und.0294/SP/Pg.08/2011 tanggal 22 Desember 2011 telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data berupa : 1.Bukti Identitas diri2.Surat Kuasa Khusus dalam hal yang bersangkutan menguasakan kepada Kuasa Hukum3.Asli tanda bukti pelunasan pajak terutang sebagaimana tercantum dalam keputusan yang dibanding;bahwa berdasarkan surat Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 4 Januari 2012 yang isinya sebagai berikut : “Sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak no : No.Und.0294/SP/Pg.08/2011 tanggal 22 Desember 2011 dengan ini disampaikan : 1.Bukti Identitas diri (copy KTP dan NPWP)2.Laporan SPT PPh tahun 2008, bahwa omset ttidak mencapai Rp.600.000.000,-3.Tanda bukti pelunasan pajak terhutang 50% tidak dapat pemohon banding kirimkan karena pemohon tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar sebesar itu;4.Dalam pengurusan ini tidak pemohon banding kuasakan. Karena pemohon tidak mampu membayar kuasa hukum.”bahwa berdasarkan keterangan tertulis tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 (cap pos tanggal 24 Oktober 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011 belum melampirkan bukti identitas diri, sehingga belum diketahui kewenangan Sdr. YYY untuk menandatangani Surat Banding; bahwa dalam surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 4 Januari pemohon menyampaikan bukti identitas diri berupa foto kopi kartu NPWP; bahwa berdasarkan penelitian majelis atas foto kopi Identitas NPWP tersebut sesuai dengan data-data sebagaimana surat bandingnya; bahwa majelis berkesimpulan bahwa Sdr. Sdr. XXX berhak dan mempunyai kewenangan untuk menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa bedasarkan hal-hal tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa pengajuan surat banding memenuhi Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2) , ayat (3); pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa surat banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan surat banding karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43753/PP/M.XVI/99/2013
Nomor Putusan:Put-43753/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor: 00427/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 410/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor: 00427/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor: 00427/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: 1. Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 099/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 099/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-410/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang: bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; memperhatikan: Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor: 00427/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43750/PP/M.XVI/99/2013
Nomor Putusan:Put-43750/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-407/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00241/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat: bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00241/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat: bahwa mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-407/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00241/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Nopember 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 3.003.52. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis: bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 096/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 096/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-407/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-407/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00241/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44994/PP/M.XIV/99/2013
Nomor Putusan:Put.44994/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012; Menurut Tergugat: bahwa atas permohonan imbalan bunga telah dijawab melalui Surat Nomor S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012 yang berisi permohonan imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena sesuai ketentuan, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkan imbalan bunga (Surat inilah yang kemudian digugat oleh Penggugat dalam kasus ini); Menurut Penggugat: bahwa ketentuan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP secara jelas dan tegas mengatur mengenai Imbalan Bunga atas Putusan Banding yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, merujuk kepada Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga; Menurut Majelis: bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00025/204/08/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diterbitkan pada tanggal 29 April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 55.147.912.823,00; bahwa atas SKPKB tersebut telah dibayar, dilakukan melalui pemindahbukuan Nomor : PBK-00807/V/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 29 April 2010 sebesar Rp 55.147.912.823,00; bahwa terhadap SKPKB Nomor 00025/204/08/058/10 tersebut Penggugat mengajukan keberatan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan keputusan Tergugat Nomor : KEP-888/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang isinya menolak keberatan Penggugat; bahwa selanjutnya Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yang diucapkan pada tanggal 22 Juni 2012 dengan amar putusan menerima seluruhnya sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Rp 0,00; bahwa atas dasar putusan Pengadilan dimaksud Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat dengan surat Nomor : 056/PE-FIN/LT/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tentang permohonan Pengembalian PPh Pasal 26 dan imbalan bunga dengan rincian sebagai berikut: 1. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00, 2. Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00, bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah ditindaklanjuti oleh Tergugat sebagai berikut: 1. Kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 dikembalikan melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor : KEP-00116.PPH4/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor : 092-0374-2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 55.147.912.823,00. bahwa atas permohonan imbalan bunga telah dijawab melalui surat Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/12 tanggal 28 September 2012 yang isinya permohonan imbalan bunga tidak dapat dikembalikan karena sesuai ketentuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkan imbalan bunga; bahwa alasan permohonan imbalan bunga tidak dikabulkan/ditolak oleh Tergugat karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diputus dalam putusan banding berasal dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibayar sebelum mengajukan keberatan yang mana hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011; bahwa menurut Tergugat Pasal 43 ayat (5) PP 74 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan Pasal 27 A Undang-undang KUP karena : – dalam Pasal 27 A Undang-undang KUP belum dinyatakan secara detail mengenai teknis pemberian/penghitungan imbalan bunga, – Pasal 48 Undang-undang KUP mengamanatkan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang KUP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). bahwa PP Nomor 74 Tahun 2011 merupakan pengaturan lebih lanjut atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang KUP yang mana dalam pertimbangannya yang tercantum dalam huruf b menyatakan sebagai berikut : “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke empat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.”. bahwa penjelasan Penggugat baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00025/204/08/058 diterbitkan pada tanggal 29 April 2010, jumlah PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 yang kurang dibayar termasuk denda administrasi adalah sebesar Rp 55.147.912.823,00. bahwa pembayaran SKPKB sebesar Rp 55.147.912.825,00 tersebut di atas dilakukan dengan cara pemindahbukuan Nomor : 043/PE-FIN/LT/V/10 tanggal 5 Mei 2010 dan atas permohonan Pemindahbukuan (PBK) tersebut disetujui sepenuhnya oleh Tergugat. bahwa Pemindahbukuan dilakukan dengan bukti Pemindahbukuan (PBK) Nomor PBK-00807/V/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 17 Mei 2010, pemindahbukuan tersebut berasal dari kelebihan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (SKPLB PPh Badan Tahun 2008) dan dengan demikian SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 telah dilunasi seluruhnya. bahwa terhadap SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 dimaksud Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 066/PE-FIN/LT/VII/10 tanggal 8 Juli 2010. bahwa Penggugat mengajukan keberatan karena Penggugat tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Tergugat dan Penggugat menyatakan bahwa pada saat mengajukan keberatan sudah melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 atau dengan kata lain Penggugat sudah melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum mengajukan permohonan keberatan. bahwa terhadap keberatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengeluarkan keputusan dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-888/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang isinya Direktur Jenderal Pajak menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Penggugat; bahwa terhadap Surat Keputusan Keberatan Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan oleh Pengadilan Pajak telah diputus dengan Putusan Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yang dalam amar putusannya mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 menjadi tidak ada yang kurang dibayar atau Nihil. bahwa karena putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil maka Penggugat mengajukan permohonan pengembalian PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00 tetapi terhadap permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00 yang oleh Penggugat merujuk Pasal 27 A Undang-undang KUP ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 dengan merujuk Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011. bahwa menurut Penggugat dalam Keputusan Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 Tergugat tidak menyebutkan Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang KUP yang secara jelas mengatur mengenai hak imbalan bunga oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-331/ WPJ.19/KP.0208/2012. bahwa menurut Penggugat Pasal 27 A Undang-undang KUP sudah secara jelas mengatur mengenai hak pemberian imbalan bunga, dalam hal pengajuan banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43746/PP/M.XVI/99/2013
Nomor Putusan:PUT.43746/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat: bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-403/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-403/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Pasal 23 No. 00004/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Juli 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar (Rp 13.45.364); Menurut Majelis: Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 092/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 092/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-403/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang: bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan: Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat: I. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-403/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00004/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;