Nomor Putusan:
Put-44990/PP/M.XI/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012 mengenai Penolakan Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/95/059/11 tanggal 18 Agustus 2011 sejumlah Rp.255.797.984,00;
bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur daiam Pasal 40 ayat (3) UU PP yang terjadi sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP 74 sebagaimana diuraikan pada butir dua belas. bahwa jikapun Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain terkait apakah KEP444/WPJ.07/2012 tanggal 2 Maret 2012 merupakan obyek gugatan atau bukan, gugatan atas KEP-444/VVPJ.07/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dengan demikian, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 11/PT.NIR_KPPMadya/2012 tanggal 01 Agustus 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2012 (Cap Pos 07 Agustus 2012), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 diterbitkan tanggal 02 Maret 2012, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 159 (seratus lima puluh sembilan) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Foto Copy Bukti Terima Kiriman surat melalui PT Pos ZZZ dengan nomor barcode 70218589289 yang dilampirkan Terbanding dalam SUB aquo dan diketahui hal hal sebagai berikut;
| – | Penerima | : | Dir. PT XXX |
| – | Alamat | : | Jl. xxx, |
| – | Kota | : | xxx |
| – | Pengirim | : | Depkeu RI, Jenderal Pajak; |
| – | Diposkan | : | 05-03-2012 jam 19:06:38; |
bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 1 angka ke-11 dan ke-12 menyatakan;
| 11 | Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. |
| 12 | Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. |
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Foto Copy Bukti Terima Kiriman a quo diketahui Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 05 Maret 2012 sedangkan Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2012 (Cap Pos 07 Agustus 2012), dengan demikian Surat Gugatan diajukan 156 (seratus lima puluh enam) hari sejak Surat Keputusan Tergugat dikirim, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 Penggugat menyatakan alasan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo adalah dikarenakan di luar kekuasaan Penggugat;
bahwa alasan keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat adalah sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:
“Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.”
bahwa Majelis telah meneliti alasan keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo;
bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
bahwa dengan demikian menurut Majelis keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam Surat tanggapan tertulis Nomor 01/PP/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo, bukan merupakan suatu keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan;
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;”
| – | bahwa Sdr. AAA, Jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012, berdasarkan Akta Notaris BBB, SH Nomor : 10 tanggal 06 Maret 1998, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Penggugat diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berhak menandatangani surat gugatan; |
| – | bahwa Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012; |
| – | bahwa Surat Gugatan Nomor : 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat; |
bahwa dengan demikian Surat Gugatan a quo belum diketahui memenuhi/tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas gugatan dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), belum diketahui memenuhi / tidak memenuhi Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena itu, Surat Gugatan Nomor 11/PT.NIR_KPP Madya/2012 tanggal 17 Juli 2012 tanggal 03 Juli 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-444/WPJ.07/2012 tanggal 02 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/95/059/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;

