Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42540/PP/M.XV/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.655.831.987,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari : 1. Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00,2. Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00,3. Koreksi atas Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00. 1. Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp 118.692.667,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Akun 3410060 Deals-Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp Rp118.692.667,00 dikoreksi karena akun 3410060 merupakan pembayaran ke customer (khususnya supermarket-supermarket) dengan sebutan/istilah listing fee. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa transaksi tersebut merupakan skema yang lazim dalam dunia usaha antara distributor dengan outlet dalam rangka meningkatkan penjualan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees). bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) digunakan untuk biaya registrasi produk baru di outlet/supermarket, yang dibebankan kepada Pemohon Banding (distributor) sebelum menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket. bahwa menurut Terbanding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) merupakan jasa teknik dan manajemen sehingga menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) hanya untuk tujuan administrasi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa : – Audit Report tahun 2007-2008- GL account 3410060,- Rekapitulasi customer payment,- Consolidated statement tanggal 31 Januari 2008,- Dokumen pengajuan klaim,- Listing fee,- Purchase Requisition,- Faktur Pajak,- Rekapitulasi biaya operasional,- Kwitansi,- Participation,- Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jun/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012. bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa : – Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,- Kertas Kerja Pemeriksaan,- Laporan Penelitian Keberatan,- Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 menyatakan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan dan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”). bahwa Majelis berpendapat biaya registrasi produk baru di outlet/supermarket untuk menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket tidak termasuk pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan dan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp118.692.667,00 tidak dapat dipertahankan. 2. Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 dikoreksi karena akun tersebut merupakan insentif penjualan (pemberian) kepada distributor yang diberikan bukan secara langsung pada saat pembelian barang dan bukan merupakan pengurang penjualan untuk menentukan penjualan bersih, tetapi dibebankan tersendiri sebagai biaya sehingga disimpulkan sebagai hadiah dan penghargaan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada prinsipnya trade discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah serupa dengan trade discount dalam kasus yang ditegaskan oleh surat penegasan Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-822/PJ.31/2003, tentang Penegasan Mengenai Karakteristik Hadiah dan Penghargaan dan Perlakuan Pajak Atas Transaksi “Trade Discount” dan “Pemberian Cuma-Cuma”. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan akun dari skema pemberian “trade discount” berupa pemberian discount/potongan harga oleh Pemohon Banding kepada outlet/supermarket untuk konsumen akhir melalui regional distributor (RD). bahwa mekanisme pemberian diskon, yang dilakukan oleh Distributor/Pemohon Banding, adalah sebagai berikut : – Pemohon Banding membuat promosi berupa diskon penjualan ke Regional Distributor (RD),- Berdasarkan proposal yang dibuat, RD mengimplementasikan diskon tersebut dengan penjualan mereka ke outlet-outletnya,- Pada akhir periode RD melakukan klaim ke Pemohon Banding berdasarkan diskon yang keluar dari penjualan,- Pembayaran klaim tersebut dilakukan dengan mekanisme pembukuan (off setting) yaitu melalui pemotongan hutang RD ke Pemohon Banding (mekanisme Nota Kredit), bahwa akun tersebut adalah akun dari pos operating expenses sebagai bagian dari biaya promosi dan tidak termasuk sebagai pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. bahwa pemberian diskon tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak penjualan. bahwa menurut Terbanding Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan hadiah dan penghargaan sehingga menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion bukan merupakan hadiah dan penghargaan karena hadian/penghargaan adalah imbalan yang diberikan berdasarkan prestasi dalam kegiatan tertentu sehingga akun tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa : – Audit Report tahun 2007-2008,- GL account 3410061,- GL account 3410062,- Rekapitulasi customer payment,- Consolidated statement,- Dokumen pengajuan klaim,- Listing fee,- Purchase Requisition,- Faktur Pajak,- Rekapitulasi biaya operasional,- Kwitansi,- Participation;- Report promosi,- Kontrak Kerja sama promosi,- Rekening Koran QWR Bank,- Target by Account Jabotabekserkra,- Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jan/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012. bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa : – Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,- Kertas Kerja Pemeriksaan,- Laporan Penelitian Keberatan,- Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a nomor 4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-359/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan menyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian,b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. bahwa Majelis berpendapat diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion diberikan pada akhir periode setelah diketahuinya penjualan yang dilakukan oleh regional distributor. bahwa Majelis berpendapat bahwa besarnya jumlah diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion diberikan berdasarkan besarnya kuantitas penjualan yang dilakukan oleh regional distributor. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi penjualan yang dilakukan oleh regional distributor yang merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 untuk Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion tetap dipertahankan. 3. Koreksi atas Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00 dikoreksi karena akun tersebut merupakan pembayaran atas jasa iklan dalam bentuk leaflet/mailer. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa akun tersebut adalah akun untuk Pemasangan Iklan dari brosur-brosur. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion digunakan untuk mencatat biaya pengganti ongkos cetak brosur/leaflet atas kegiatan promosi dilakukan oleh outlet/supermarket, dimana outlet/supermarket akan meminta konfirmasi kepada Pemohon Banding untuk ikut serta/partisipasi dalam kegiatan program promosi, dengan membayar biaya penggantian leaflet/brosur tersebut, dan mekanisme pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemotongan hutang outlet/supermarket (Credit note). bahwa menurut Terbanding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion merupakan jasa iklan atau jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion adalah biaya pengganti ongkos cetak brosur/leaflet atas kegiatan promosi dilakukan oleh outlet/supermarket sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa: – Audit Report tahun 2007-2008,- GL account 3410064,- Rekapitulasi customer payment,- Consolidated statement,- Dokumen pengajuan klaim,- Purchase Requisition,- Faktur Pajak,- Rekapitulasi biaya operasional,- Kwitansi,- Kontrak Kerja sama promosi,- Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jan/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012. bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa : – Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,- Kertas Kerja Pemeriksaan,- Laporan Penelitian Keberatan,- Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. bahwa Majelis berpendapat kegiatan promosi dilakukan oleh outlet/supermarket sehingga apabila outlet/supermarket menggunakan jasa iklan atau jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dalam pencetakan brosur/leaflet, maka outlet/supermarket yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan oleh promosi yang dilakukan oleh outlet/supermarket. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp428.634.128,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Pajak dan sanksi AdministrasiVersi Terbanding (Rp) Versi murni Pemohon Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding (Rp)Jumlah yg tidak dikabulkan oleh Majelis (Rp) Jumlah yg dikabulkan oleh Majelis (Rp)DPP PPh Psl 233.577.091.7151.921.259.7281.655.831.9871.108.505.192547.326.795PPh Pasal 23 terutang265.822.47087.776.010178.046.460166.275.77811.770.682Kredit pajak49.353.27949.353.2790 0 0 Jumlah PPh Psl 23 pajak yg kurang dibayar216.469.19138.422.731178.046.460166.275.77811.770.682Sanksi administrasi : Bunga Psl 13 (2) KUP69.270.14212.295.27556.974.86779.812.3735.649.927Jmlh PPh Pasal 23 yg masih harus/ lebih dibayar285.739.33350.718.006235.021.327246.088.15117.420.609 DPP PPh Pasal 23 cfm. Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Akun 3410060 Deals-Distribution Non Discretion (listing fees) – Akun 3410064 Deals-Customer Display/Advert/ Merch Non Discretion DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis PPh Pasal 23 terutang cfm Keputusan Terbanding PPh Psl 23 terutang atas objek yg tidak dapat dipertahankan: – Akun 3410060 Deals-Dist. Non Discretion Rp118.692.667,00×4,5% = – Akun 3410064 Deals-Customer Display Rp428.634.128,00×15% x10% = PPh Pasal 23 terutang cfm. Majelis Rp 3.577.091.715,00 Rp 118.692.667,00 Rp 428.634.128,00 Rp 547.326.795,00 Rp3.029.764.920,00; Rp 265.822.470,00 Rp 5.341.170,00 Rp 6.429.512,00 Rp 11.770.682,00 Rp 254.051.788,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-647/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00083/203/08/091/10 tanggal 23 April 2010, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp3.029.764.920,00 Rp 254.051.788,00 Rp 49.353.279,00 Rp 204.698.509,00 Rp 65.503.523,00 Rp 270.202.032,00 |

