Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42540/PP/M.XV/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 42540/PP/M.XV/12/2013

Jenis Pajak :Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.655.831.987,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari :
 
1.
Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00,2.
Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00,3.
Koreksi atas Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00.

1.
Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp 118.692.667,00
Menurut Terbanding  :bahwa Akun 3410060 Deals-Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp Rp118.692.667,00 dikoreksi karena akun 3410060 merupakan pembayaran ke customer (khususnya supermarket-supermarket)  dengan sebutan/istilah listing fee. 
Menurut Pemohon:bahwa transaksi tersebut merupakan skema yang lazim dalam dunia usaha antara distributor dengan outlet dalam rangka meningkatkan penjualan.
Pendapat Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.
 
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan  keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang  terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23.
 
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees).
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) digunakan untuk  biaya registrasi  produk  baru di outlet/supermarket, yang dibebankan kepada Pemohon Banding (distributor) sebelum menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket.
 
bahwa menurut Terbanding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) merupakan  jasa teknik dan manajemen sehingga menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) hanya untuk tujuan administrasi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa  dalam  persidangan,  Pemohon  Banding  memberikan  dokumen pendukung berupa :

Audit Report tahun 2007-2008-
GL account 3410060,-
Rekapitulasi customer payment,-
Consolidated statement tanggal 31 Januari 2008,-
Dokumen pengajuan klaim,-
Listing fee,-
Purchase Requisition,-
Faktur Pajak,-
Rekapitulasi biaya operasional,-
Kwitansi,-
Participation,-
Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jun/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012.
bahwa dalam persidangan Terbanding  memberikan dokumen  pendukung berupa :

Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,-
Kertas Kerja Pemeriksaan,-
Laporan Penelitian Keberatan,-
Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012.
bahwa Pasal 23 ayat (1)  huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah  diubah  terakhir dengan Undang-undang  Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri  lainnya  kepada  Wajib  Pajak dalam  negeri  atau  bentuk  usaha  tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 
 
1)
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2)
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  Per-70/PJ/2007 tentang  Jenis  Jasa  Lain  dan  Perkiraan  Penghasilan  Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c  Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan  harta  serta  imbalan  jasa yang  dibayarkan  oleh  badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
 
bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c  Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur  Jenderal Pajak  ini,  kecuali  jasa  yang  telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
 
bahwa  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik  dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 menyatakan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan dan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”).
 
bahwa Majelis berpendapat biaya registrasi produk baru di outlet/supermarket untuk menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket tidak termasuk pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman  dalam  bidang industri,  perdagangan  dan  ilmu  pengetahuan  dan pemberian jasa dengan ikut serta  secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan  dalam  persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp118.692.667,00 tidak dapat dipertahankan.
 
2.
Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00
Menurut Terbanding :bahwa Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00  dan Akun 3410062  Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 dikoreksi karena akun tersebut merupakan insentif penjualan (pemberian) kepada distributor yang diberikan bukan secara langsung pada saat pembelian barang dan bukan merupakan pengurang penjualan untuk menentukan penjualan bersih,  tetapi  dibebankan tersendiri sebagai biaya sehingga disimpulkan  sebagai  hadiah  dan penghargaan.
Menurut Pemohon:bahwa pada prinsipnya trade discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah serupa dengan trade discount dalam kasus yang ditegaskan oleh surat penegasan Dirjen Pajak dalam surat  Nomor  S-822/PJ.31/2003,  tentang Penegasan  Mengenai Karakteristik Hadiah dan  Penghargaan  dan  Perlakuan Pajak Atas Transaksi “Trade Discount” dan “Pemberian Cuma-Cuma”.
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.
 
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa  terhadap Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa  akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23.
 
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410061 Deals  – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion.
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan akun dari skema pemberian “trade discount” berupa pemberian discount/potongan harga oleh Pemohon Banding kepada outlet/supermarket untuk konsumen akhir melalui regional distributor (RD).
 
bahwa mekanisme pemberian diskon, yang dilakukan oleh Distributor/Pemohon Banding, adalah sebagai berikut : 
 

Pemohon Banding membuat promosi berupa diskon penjualan ke Regional Distributor (RD),-
Berdasarkan  proposal  yang  dibuat, RD mengimplementasikan diskon tersebut dengan penjualan mereka ke outlet-outletnya,-
Pada akhir periode RD melakukan klaim ke Pemohon Banding berdasarkan diskon yang keluar dari penjualan,-
Pembayaran klaim tersebut dilakukan dengan mekanisme pembukuan (off setting) yaitu melalui pemotongan hutang RD ke Pemohon Banding (mekanisme Nota Kredit),
bahwa akun tersebut adalah akun dari pos operating expenses sebagai bagian dari biaya promosi dan tidak termasuk sebagai pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli.

bahwa pemberian diskon tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak penjualan.
 
bahwa menurut Terbanding Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan hadiah dan penghargaan sehingga menjadi  objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410061 Deals –  Price Reduction Discretion dan  Akun  3410062  Deals  –  Price  Reduction  Non –  Discretion bukan merupakan hadiah dan penghargaan karena hadian/penghargaan adalah imbalan yang diberikan berdasarkan prestasi dalam kegiatan tertentu sehingga akun tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa :

Audit Report tahun 2007-2008,-
GL account 3410061,-
GL account 3410062,-
Rekapitulasi customer payment,-
Consolidated statement,-
Dokumen pengajuan klaim,-
Listing fee,-
Purchase Requisition,-
Faktur Pajak,-
Rekapitulasi biaya operasional,-
Kwitansi,-
Participation;-
Report  promosi,-
Kontrak Kerja sama promosi,-
Rekening Koran QWR Bank,-
Target by Account Jabotabekserkra,-
Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jan/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen  pendukung berupa :

Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,-
Kertas Kerja Pemeriksaan,-
Laporan Penelitian Keberatan,-
Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012.
bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a nomor 4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
 
bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  Per-359/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan menyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal  Pajak ini,  yang  dimaksud dengan :
 
a.
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian,b.
Hadiah  atau penghargaan perlombaan  adalah  hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,c.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,d.
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
bahwa Majelis berpendapat diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion diberikan pada akhir periode  setelah diketahuinya penjualan yang  dilakukan oleh regional distributor.
 
bahwa Majelis berpendapat bahwa besarnya jumlah diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion diberikan berdasarkan  besarnya  kuantitas penjualan yang dilakukan oleh regional distributor.
 
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan  hakim, Majelis  berpendapat diskon sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding dan dicatat dalam Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion merupakan imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi penjualan yang dilakukan oleh regional distributor  yang merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 untuk Akun  3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion tetap dipertahankan.
 
3.
Koreksi atas Akun 3410064  Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00
Menurut Terbanding:bahwa Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00 dikoreksi karena akun  tersebut merupakan pembayaran atas jasa iklan dalam bentuk leaflet/mailer.
Menurut Pemohon:bahwa akun tersebut adalah akun untuk Pemasangan Iklan dari brosur-brosur.
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.
 
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23.
 
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion.
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch  Non Discretion  digunakan  untuk  mencatat  biaya pengganti ongkos cetak brosur/leaflet atas kegiatan promosi dilakukan oleh outlet/supermarket, dimana outlet/supermarket akan meminta konfirmasi kepada Pemohon Banding untuk ikut serta/partisipasi dalam kegiatan program promosi, dengan membayar biaya penggantian leaflet/brosur tersebut, dan mekanisme pembayaran  dilakukan melalui mekanisme pemotongan hutang outlet/supermarket (Credit note).
 
bahwa menurut Terbanding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion merupakan  jasa  iklan atau jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion adalah biaya pengganti ongkos cetak brosur/leaflet  atas  kegiatan  promosi dilakukan  oleh  outlet/supermarket sehingga tidak  dapat  dikategorikan  sebagai  objek  pajak  Pajak  Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa:

Audit Report tahun 2007-2008,-
GL account 3410064,-
Rekapitulasi customer payment,-
Consolidated statement,-
Dokumen pengajuan klaim,-
Purchase Requisition,-
Faktur Pajak,-
Rekapitulasi biaya operasional,-
Kwitansi,-
Kontrak Kerja sama promosi,-
Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jan/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012. 
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa :

Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,-
Kertas Kerja Pemeriksaan,-
Laporan Penelitian Keberatan,-
Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012. 
bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha  tetap, atau perwakilan  perusahaan luar  negeri  lainnya  kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima  belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 
1)
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2)
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa  konsultan,  dan  jasa  lain  selain  jasa  yang  telah  dipotong  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor Per-70/PJ/2007 tentang  Jenis  Jasa  Lain  dan Perkiraan  Penghasilan  Neto sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk  usaha  tetap, atau perwakilan  perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
 
bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang  Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang  telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
 
bahwa  Majelis  berpendapat  kegiatan  promosi  dilakukan  oleh outlet/supermarket sehingga apabila outlet/supermarket menggunakan  jasa iklan atau jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar  ruang  atau  media  lain untuk penyampaian informasi dalam pencetakan brosur/leaflet, maka outlet/supermarket  yang  melakukan  pemotongan  PPh Pasal 23.
 
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan oleh promosi yang dilakukan oleh outlet/supermarket.
 
bahwa  berdasarkan bukti/dokumen  yang  diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp428.634.128,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang:bahwa  oleh  karena  itu  koreksi  oleh  Majelis  terhadap  jumlah  Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Pajak dan sanksi
AdministrasiVersi
Terbanding

(Rp)
Versi murni
Pemohon
Banding
(Rp)Jumlah yang
disengketakan versi murni Pemohon
Banding (Rp)Jumlah yg tidak
dikabulkan oleh
Majelis
(Rp) Jumlah yg
dikabulkan
oleh Majelis
(Rp)DPP PPh Psl 233.577.091.7151.921.259.7281.655.831.9871.108.505.192547.326.795PPh Pasal 23 terutang265.822.47087.776.010178.046.460166.275.77811.770.682Kredit pajak49.353.27949.353.2790
0
0
Jumlah PPh Psl 23 pajak yg kurang dibayar216.469.19138.422.731178.046.460166.275.77811.770.682Sanksi administrasi :
Bunga Psl 13 (2) KUP69.270.14212.295.27556.974.86779.812.3735.649.927Jmlh PPh Pasal 23 yg
masih harus/ lebih
dibayar285.739.33350.718.006235.021.327246.088.15117.420.609
DPP PPh Pasal 23 cfm. Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
–     Akun 3410060 Deals-Distribution Non Discretion (listing fees)
–     Akun 3410064 Deals-Customer Display/Advert/ Merch Non Discretion

DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis

PPh Pasal 23 terutang cfm Keputusan Terbanding
PPh Psl 23 terutang atas objek yg tidak dapat dipertahankan:
–     Akun 3410060 Deals-Dist. Non Discretion          Rp118.692.667,00×4,5%                         =
–     Akun 3410064 Deals-Customer Display              Rp428.634.128,00×15% x10%                =

PPh Pasal 23 terutang cfm. Majelis Rp 3.577.091.715,00

Rp    118.692.667,00
Rp    428.634.128,00
Rp    547.326.795,00
Rp3.029.764.920,00;

Rp    265.822.470,00

Rp        5.341.170,00
Rp        6.429.512,00
Rp      11.770.682,00
Rp    254.051.788,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan hukum yang berlaku  dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-647/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00083/203/08/091/10 tanggal 23 April 2010, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
 
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak
Sanksi administrasi
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar 
Rp3.029.764.920,00
Rp   254.051.788,00
Rp     49.353.279,00
Rp   204.698.509,00
Rp     65.503.523,00
Rp   270.202.032,00