Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42540/PP/M.XV/12/2013
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.655.831.987,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari :