Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Maret 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.74.818.182,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 dimana bukti pembayarannya tidak ada; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam sengketa Pemohon Banding, bukan hanya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 tetapi seluruh Masa Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Januari sampai dengan Desember 2007, permasalahan yang disengketakan bukan karena ada objek pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan tidak dibayar melainkan hanya kekeliruan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1107 yang baru dipergunakan mulai Masa Pajak Maret 2007 pengganti Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195, karena dalam penerapannya sosialisasinya masih kurang merata bagi seluruh Wajib Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.801.601.765,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 748.181.818,00Jumlah seluruh Penyerahan 2.549.783.583,00Pajak Keluaran 180.160.177,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama74.818.182,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan 379.528.014,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 454.346.196,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (274.186.019,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 274.186.019,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.74.818.182,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.274.186.019,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.274.186.019,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.274.186.019,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00032/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah terjadi kesalahan dalam memperhitungkan jumlah pajak yang disetor di muka sebesar Rp.74.818.182,00, maka terbukti dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata terdapat selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00040/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-540/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00040/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY; |

