Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.74.818.182,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama;