Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42628/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42628/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 7,036.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 5.820.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8904/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 7,036.00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 6,350.00;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8904/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 7,036.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a.
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b.
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,c.
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d.
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 301282 tanggal 2 November 2009 berdasarkan Metode III menjadi sebesar CIF USD 7,036.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa nilai pabean yang diberitahukannya adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok WXYZ Biotech Co., Ltd., China, selanjutnya pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 15 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionQuantities
(Kg)CIF JKT/
MT (USD)Amount
(USD)Heat Stable L-Lactic Acid 90%
Calcium Lactate2,000
2,0001,688
1,4873,376.00
2,974.00Total6,350.00
Payment
Receiving Bank
Swift Code
A/C Nomor
:
:
:
100% Invoice Value by T/T in advance,
Bank of China, TUV Branch, VWX Subbranch,
BKCHCNBJ600,
19794208091014;

bahwa kemudian Pemohon Banding membuat Purchasing Order Nomor: 90885 tanggal 16 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:

Payment:
T/T in advance;
bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MSJAK99L132456 tanggal 17 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description of Goods
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
WXYZ Biotech Co., Ltd., China,
PT. XXX,
Shanghai, China,
Jakarta,
160 Pkgs: 80 drums Heat Stable L-Lactic Acid 90%, 80 drums Calcium Lactate,
4,128 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 dan Packing List tanggal 18 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionQuantities
(Kg)CIF JKT/
MT (USD)Amount
(USD)Heat Stable L-Lactic Acid 90%
Calcium Lactate2,000
2,0001,688
1,4873,376.00
2,974.00Total6,350.00
Payment
Total
Gross Weight
:
:
:
T/T in advance;
160 Pkgs,
4,128 kgs,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui bahwa impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, telah diberitahukan dalam PIB Nomor 301282 tanggal 2 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,350.00, jumlah dan jenis barang sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 dan Bill of Lading Nomor: MSJAK99L132456 tanggal 17 Oktober 2009;

bahwa atas Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pengiriman uang berupa Telegraphic Transfer PQR Bank tanggal 28 September 2009 sebesar USD 3,650.00, Penerima: WXYZ Biotech Co., Ltd., China, Receiving Bank: Bank of China, TUV Branch, VWX Subbranch, Bank Code: BKCHCNBJ600, A/C No: 19794208091014;

bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah tercatat dalam Rekening Koran PQR Bank tanggal 28 September 2009 sebesar USD 3,650.00, dan pada tanggal yang sama transaksi tersebut telah tercatat pada Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Menimbang:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8904/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 November 2009, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.