Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42629/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42629/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak   :2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Mandarin Orange SAC negara asal China sebesar CIF USD 14,400.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 6.066.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Tergugat:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Mandarin Orange SAC Asal China sebesar CIF USD 14,400.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00;
 
Menurut Penggugat:bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 360435 tanggal 23 Desember 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 13,500.00;
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-803/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 14,400.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

1.barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,2.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,3.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,4.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok CMJU Corp, Taiwan, selanjutnya pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: CM09100051 tanggal 27 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut:
DescriptionQuantities
(Ctns)CIF JKT/
Ctns (USD)Amount
(USD) Mandarin Orange Sac1,000
13.50
13,500.00
Total13,500.00

Beneficiary:
JYR Ltd.,Payment:
 T/T in advance,Advising Bank:
YTG Bank Co., Ltd. ,TGB, Taiwan,Swift Code:
ICBCTWTP004A/C Nomor :
004-58-33251-8;
bahwa kemudian Pemohon Banding membuat Purchasing Order Nomor: 90893 tanggal 28 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionQuantities
(Ctns)CIF JKT/
Ctns (USD)Amount
(USD) Mandarin Orange Sac1,000
13.50
13,500.00
Total13,500.00
Payment : T/T in advance;

bahwa pihak Shipper yaitu JYR Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 1269000598 tanggal 20 Nopember 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Consignee:
PT. XXX,Port of Loading:
Chongqing, China,Port of Discharge:
Jakarta, Indonesia,Description of Good:
1,000 Ctns Mandarin Orange Sac,Gross Weight:
19,900 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 dan Packing List tanggal 16 Nopember 2009 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionQuantities
(Ctns)CIF JKT/
Ctns (USD)Amount
(USD) Mandarin Orange Sac1,000
13.50
13,500.00
Total13,500.00

Payment 
:
By Check;Net Weight:
18,000 kgsGross Weight:
19,900 kgs,  
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui bahwa impor Mandarin Orange Sac, telah diberitahukan dalam PIB Nomor 360435 tanggal 23 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,500.00, jumlah dan jenis barang sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 dan Bill of Lading Nomor: 1269000598 tanggal 20 Nopember 2009;

bahwa atas Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pengiriman uang berupa Telegraphic Transfer APL Bank tanggal 30 Oktober 2009 sebesar USD 13,500.00, Penerima: JYR Ltd., Taiwan, Receiving Bank: YTG Bank Co., Ltd., TGB, Taiwan, Bank Code: ICBCTWTP004, A/C No: 004-58-33251-8;

bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah tercatat dalam Rekening Koran APL Bank tanggal 30 Oktober 2009 sebesar USD 13,500.00, dan pada tanggal yang sama transaksi tersebut telah tercatat dalam Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-803/KPU.01/2010 tanggal 4 Pebruari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032821/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama: PT. XXX sehingga nilai pabean atas impor barang Mandarin Orange SAC sebesar CIF USD 13,500.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.