Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43932/PP/M.XI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43932/PP/M.XI/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai Objek Pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp16.673.362.897,00, yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding:bahwa terdapat koreksi menurut PP Nomor 40 Tahun 2009, padahal sengketa ini adalah terkait PPh Badan Tahun Pajak 2008, karena PP Nomor 40 Tahun 2009 tersebut berlaku surut terhitung mulai 1 Agustus 2008.
Menurut Pemohon:bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam surat banding dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa dari hasil penjelasan diatas Peneliti Keberatan seharusnya membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal positif yang dilakukan oleh Pemeriksa karena dengan sangat sederhana dapat disimpulkan bahwa telah terjadi “double correction” atau terjadi koreksi perhitungan ganda untuk keempat pendapatan / penghasilan lain luar usaha sebagaimana butir c di atas sebesar Rp16.673.362.897,00.
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00, (Rp. 325.739.664.921-Rp.309.066.302.025) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 325.739.6644.992,00 dengan perhitungan koreksi di dasarkan pada PP 40 Tahun 2009 dan PP 138 Tahun 2000 sebagai berikut:

Perhitungan Persentase Final Sesuai PP 40 Tahun 2009:

=
Final konstruksi           
Total konstruksi
x 100%
=
Rp343.159.764.619,00 
Rp732.464.812.422,00
x 100%= 46,85%
Perhitungan Koreksi Positif Biaya Sesuai PP 40 Tahun 2009:
Diketahui:
HPP
Biaya
Jumlah HPP dan Biaya  
Rp659.382.553.018,00
Rp  35.591.692.908,00
Rp694.974.245.926,00

Koreksi positif biaya sesuai PP 40 adalah sebesar:
= 46.85% x Rp694.974.245.926,00 = Rp325.595.434.216,00

Perhitungan Final Sesuai PP 138 Tahun 2000:

=
Penghasilan Final       
Total Penghasilan
x 100%
=
Rp172.616.132,00       
Rp831.749.141.762,00
x 100%
= 0,021%
bahwa koreksi positif biaya sesuai PP 138 Tahun 2000 adalah sebesar:
0.021% x Rp694.974.245.926,00 = Rp144.230.706,00.

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, jumlah koreksi positif biaya sesuai PP 40 Tahun 2009 dan PP 138 Tahun 2000 adalah sebesar Rp325.739.664.922,00 (Rp325.595.434.216,00 ditambah Rp144.230.706,00).

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan atas koreksi positif tersebut Terbanding telah meminta data kepada Pemohon Banding rincian koreksi positif yang Pemohon Banding lakukan, namun demikian sampai selesai pemeriksaan tidak disampaikan Pemohon Banding, jadi angka-angka sudah sama tetapi SPT Pemohon Banding yang salah.

bahwa Majelis melihat secara prinsip dan cara perhitungan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, tetapi koreksi tersebut terjadi koreksi ganda atau koreksi perhitungan ganda.

bahwa menurut Pemohon Banding, dari dokumen yang berupa SPT dan SPHP kelihatan bahwa Pemohon Banding sudah membetulkan kesalahan yang dimaksud oleh Terbanding, namun Terbanding salah dalam mengkoreksi.

bahwa menurut Pemohon Banding cara penghitungan yang digunakan oleh Terbanding telah menyebabkan terjadinya koreksi ganda; yaitu terhadap penghasilan yang telah diakui di penghasilan dari usaha, atas laba kerja operasi, pendapatan bunga dari anak perusahaan, billing rate dan sewa alat telah dikoreksi positif oleh Pemohon Banding seluruhnya; yang terdiri dari:

1.Pendapatan Bunga atas Pemberian Pinjaman ke anak perusahaan sebesar Rp5.649.481.916,00,2.
Pendapatan Laba dari kerjasama operasi (Joint Operation) sebesar Rp5.412.099.061,00,3.
Pendapatan Billing Rate (jasa tenaga kerja yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp3.698.569.399,00,4.
Pendapatan sewa alat (jasa sewa alat proyek yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp1.913.212.520,00.
karena atas pendapatan-pendapatan sebagaimana tersebut di atas telah dimasukkan oleh Pemohon Banding sebagai Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh.Badan 2008.

bahwa oleh karena Terbanding telah melakukan dasar perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal positif dengan cara penghitungan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan PP Nomor 138 Tahun 2000, maka dengan demikian keempat pendapatan/Penghasilan Lain Luar Usaha tersebut, sudahlah pasti termasuk dalam penghitungan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif perhitungan kembali berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan perhitungan kembali berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 , dan atas keempat Penghasilan Lain Luar Usaha tersebut sudah dimasukkan dalam Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008.

bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan telah menyerahkan:
1.Mapping SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Formulir 1771-I dan 1771-II,2.
Kertas Kerja Pemeriksa dan Hitungan Koreksi PP 40 dan PP 138,3.
Trial Balance 2008 dan Laba Proyek Joint Operation Tahun 2008,4.
SPHP.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, ternyata Pemohon Banding telah memasukkan koreksi Terbanding tersebut pada Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh.Badan 2008.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding pada persidangan tanggal 13 Juni 2012, yaitu apakah betul Terbanding menghitung pendapatan dua kali, Terbanding menyatakan betul kalau melihat KKP dan LHP nya, karena pemeriksa menghitung sesuai SPT yang disampaikan, dan SPT tersebut merupakan SPT yang salah yang tidak dibetulkan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis oleh karena Pemohon Banding telah memasukkan pendapatan-pendapatan tersebut dalam Penghasilan Kena Pajak, maka koreksi Terbanding atas pendapatan-pendapatan tersebut mengakibatkan terjadinya dobel penghitungan terhadap Pendapatan Bunga atas Pemberian Pinjaman ke anak perusahaan sebesar Rp5.649.481.916,00; Pendapatan Laba dari kerjasama operasi (Joint Operation) sebesar Rp5.412.099.061,00; Pendapatan Billing Rate (jasa tenaga kerja yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp3.698.569.399,00; dan Pendapatan sewa alat (jasa sewa alat proyek yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp1.913.212.520,00.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00 (Rp325.739.664.921,00 – Rp309.066.302.025,00) tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2657/WPJ.07/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00016/206/08/054/10 tanggal 1 September 2010, sehingga jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Neto
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP    
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar    
Rp      38.925.155.078
Rp      11.660.046.500
Rp     (15.842.998.547)
Rp       (4.182.952.047)
Rp                             0
Rp       (4.182.952.047)