Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43928/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43928/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor : 00004/206/06/056/10 tanggal 5 Maret 2008 (jatuh tempo tanggal 4 April 2008), dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp879.929.996,00.

bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas jumlah SKPKB PPh Badan Nomor: 00004/206/06/056/10 tanggal 5 Maret 2008 tersebut dengan perincian sebagai berikut :
No.Tanggal
PembayaranJml Pembayaran
(Rp)STP Bunga Penagihan1
12-02-201079.100.00000006/109/06/056/102
12-03-201079.100.00000019/109/06/056/103
17-03-2010721.729.99600015/109/06/056/10

879.929.996

bahwa terhadap pembayaran pada tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp79.100.000,00 diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 oleh KPP PMA Tiga dengan perhitungan bunga penagihan dikenakan selama 24 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo SKPKB tersebut sampai dengan tanggal pembayaran (4 April 2008 s.d. 12 Maret 2010) dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

Periode BungaJml. BulanTarifJml. PembayaranSanksi Bunga04/04/2008 s.d. 12/4/2010242%79.100.00037.968.000


JUMLAH37.968.000
bahwa Tergugat tetap mempertahankan sanksi administrasi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) undang undang KUP sebesar Rp.37.968.000,00 dan menolak permohonan gugatan Penggugat;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00015/109/06/056/10 tanggal 29 Maret sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010 Sejumlah Rp 346.430.398, kemudian Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 17 Mei 2010 namun ditolak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010, Tentang Pengurangan atau Pengapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan adalah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan dan Surat Tanggapan, yang digugat oleh Penggugat adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Bunga 04 April 2008 sampai dengan 12 Maret 2010 Nomor : 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010 sebesar Rp37.968.000,00;

bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 September 2011, Penggugat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat, namun sampai jangka waktu lama tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Teguran dan STP kepada Penggugat;

bahwa Penggugat menyampaikan beberapa kali surat kepada Tergugat yang pada intinya menyatakan Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, namun oleh Tergugat hanya diberikan bukti pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang hanya ada cap pos nya tapi tidak ada resi pengirimannya;

bahwa selanjutnya Penggugat mencoba menghubungi kantor pos Mampang untuk mengkonfirmasi pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, namun pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak melalui kantor pos Mampang tersebut;

bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatan atas STP bunga penagihan yang terkait dengan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut;

bahwa Penggugat menjelaskan telah melunasi pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut karena terpaksa membayar karena Direksi Penggugat dicekal tidak bisa berpergian ke luar negeri terkait dengan hutang pajak ini;

bahwa selanjutnya dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti kirim pos atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Tiga;

bahwa menurut Majelis Penggugat tidak mempersoalkan ketentuan formal maupun isi materi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo sehingga Majelis berkesimpulan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo secara formal maupun material sudah benar;

bahwa menurut Majelis Penggugat mempersoalkan Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar a quo yang menjadi dasar terbitnya Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo;

bahwa menurut Majelis persoalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah masalah sengketa tersendiri yang terpisah dari sengketa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo sehingga tidak dapat disidangkan dalam persidangan ini;

bahwa menurut Majelis apabila Penggugat mempersoalkan Surat Ketetapan Pajak a quo maka Penggugat harus menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Keberatan dan Banding);

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan untuk menolak pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010 sesuai Pasal 80 huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Bunga 04 April 2008 sampai dengan 12 Maret 2010 Nomor : 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010, atas nama XXX, NPWP YYY.