Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43457/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43457/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dalam rangka menjawab Surat Penggugat Nomor: 058/KEU/3107/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23;
Menurut Tergugat:bahwa sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain:

Pasal 3

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal:

Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur)
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terhutang pajak penghasilan karena berhak melaukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 5 ayat (1)

Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas; atau
Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Menurut Penggugat  :bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor : 058/KEU/3107/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima lengkap oleh Tergugat tanggal 3 Agustus 2012 dan atas permohonan Penggugat tersebut dikeluarkan Keputusan Tergugat nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Penggugat seharusnya dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-1/PJ./2011;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yaitu tanggal 10 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan Surat yang digugat yaitu Surat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012, diterbitkan tanggal 29 Agustus 2012, sehingga apabila dihitung dari tanggal 29 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2012 adalah 37 (tiga puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 adalah Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2012 yang disahkan oleh Notaris ASD, S.H. Nomor 8 Tanggal 6 Juli 2012 diketahui bahwa XXX menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data, keterangan dan bukti yang ada, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.