Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43535/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43535/PP/M.XII/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar 5% menurut Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 tidak dikenakan pajak (dibawah PTKP);
Menurut Terbanding   :bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.361.784.587,00 yang merupakan Obyek Pasal 21 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding sepenuhnya tidak setuju terhadap alasan dan pendapat maupun kesimpulan Terbanding karena sangat sumir, tidak mencantumkan landasan koreksi berdasarkan ketentuan perpajakan serta mengabaikan dan menghilangkan fakta yang ada, Terbanding mempunyai pendapat yang berbeda-beda untuk permasalahan yang sama di setiap tahun pajak, dan sama sekali tidak mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding baik secara lisan maupun tertulis, data/bukti/dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan;
Menurut Majelis  :bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 sebesar Rp6.361.784.587,00 dan dalam menentukan pajak terutang dengan mengenakan tarif 5% atas koreksi tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen secara lengkap sesuai permintaan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp6.361.784.587,00 namun jumlah tersebut di atas merupakan upah yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak terutang atas koreksi tersebut dengan alasan semua dokumen yang diminta Terbanding sudah disampaikan;

bahwa berdasarkan Surat Nomor: 001/EXT/SA-JKT/FIN/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding termasuk penerapan tarif 5% terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar 5% sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan
Majelis Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 217.027.691.661,00
7.027.691.661,00
7.027.691.661,00
0,00
 PPh Pasal 21 terhutang63.047.337,00
367.671.838,00
367.671.838,00
0,00
 Kredit Pajak63.047.337,00
49.582.609,00
49.582.609,00
0,00
 PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar0,00
304.624.501,00
304.624.501,00
0,00
 Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,00
152.682.830,00
152.682.830,00
0,00
 PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00
470.772.059,00
470.772.059,00
0,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335/WPJ.04/2012 tanggal 19 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00081/201/05/061/11 tanggal 10 Januari 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 10-063256-2005 atas nama XXX, NPWP YYY sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 menjadi:

No.UraianJumlah (Rp)1.
 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 217.027.691.661,00



2.
 PPh Pasal 21 terhutang367.671.838,00
3.
 Kredit Pajak49.582.609,00
4.
 PPh Pasal 21 kurang/(lebih) dibayar304.624.501,00
5.
 Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP152.682.830,00
6.
 Jumlah PPh Pasal 21 ymh. dibayar470.772.059,00