Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63723/PP/M.XIV.B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63723/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Juni 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp. 3.233.748.028,00 terdiri dari: 1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,002.Koreksi DPP PPN karena equalisasi sebesar Rp. 30.846.505,00         Menurut Terbanding : 1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,00bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp 38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp 3.202.901.515,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling tebu sebesar Rp.3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa: -Status kepemilikan tebu yang digunakan dalam produksi gula adalah tebu rakyat, bukanlah tebu Pemohon Banding, sehingga pada dasarnya gula yang dihasilkan berasal dari tebu milik Petani;-Bagi hasil sebesar 35% yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian atas jasa giling yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mengolah tebu rakyat (tebu milik petani), dengan kata lain, penghasilan atas jasa giling didasarkan pada bagi hasil atas produksi gula yang berasal dari tebu rakyat;bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dan pabrik gula, tidak menghilangkan fakta atas status kepemilikan tebu yang digiling tersebut adalah milik rakyat (petani tebu), bahwa dalam kondisi tersebut status Pemohon Banding adalah penyedia jasa giling tebu milik petani dan mendapatkan bagi hasil sebagai imbalan atas jasa giling yang dilakukannya; bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Bnading selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut: -Latar Belakangbahwa sebelum Tahun 1975, industri gula dilaksanakan dengan sistem dimana perusahaan gula menanam tanaman tebu di atas lahan sewa milik petani, dan seluruh kegiatan penanaman dan pengolahan serta pemasaran hasil dilakukan oleh perusahaan dan hasil seluruhnya juga dimiliki perusahaan, sistem tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang dimulai pada era tanam paksa Tahun 1830, yang diteruskan setelah kemerdekan sampai keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 1975; bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun 1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998;bahwa dengan dicabutnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63722/PP/M.XIV.B/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63722/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Mei 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.3.233.748.028,00 terdiri dari:   1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,002.Koreksi DPP PPN karena equalisasi sebesar Rp. 30.846.505,00         Menurut Terbanding : 1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,00bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp3.202.901.515,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling tebu sebesar Rp.3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa:-Status kepemilikan tebu yang digunakan dalam produksi gula adalah tebu rakyat, bukanlah tebu Pemohon Banding, sehingga pada dasarnya gula yang dihasilkan berasal dari tebu milik Petani;-Bagi hasil sebesar 35% yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian atas jasa giling yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mengolah tebu rakyat (tebu milik petani), dengan kata lain, penghasilan atas jasa giling didasarkan pada bagi hasil atas produksi gula yang berasal dari tebu rakyat;bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dan pabrik gula, tidak menghilangkan fakta atas status kepemilikan tebu yang digiling tersebut adalah milik rakyat (petani tebu), bahwa dalam kondisi tersebut status Pemohon Banding adalah penyedia jasa giling tebu milik petani dan mendapatkan bagi hasil sebagai imbalan atas jasa giling yang dilakukannya; bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Bnading selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut: -Latar Belakangbahwa sebelum Tahun 1975, industri gula dilaksanakan dengan sistem dimana perusahaan gula menanam tanaman tebu di atas lahan sewa milik petani, dan seluruh kegiatan penanaman dan pengolahan serta pemasaran hasil dilakukan oleh perusahaan dan hasil seluruhnya juga dimiliki perusahaan, sistem tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang dimulai pada era tanam paksa Tahun 1830, yang diteruskan setelah kemerdekan sampai keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 1975; bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998; bahwa dengan dicabutnya Inpres Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63721/PP/M.XIV.B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63721/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : April 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2010 sebesar Rp. 3.233.748.028,00 terdiri dari:1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,002.Koreksi DPP PPN karena equalisasi sebesar Rp. 30.846.505,00         Menurut Terbanding : 1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,00bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp 3.202.901.515,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling tebu sebesar Rp.3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa:-Status kepemilikan tebu yang digunakan dalam produksi gula adalah tebu rakyat, bukanlah tebu Pemohon Banding, sehingga pada dasarnya gula yang dihasilkan berasal dari tebu milik Petani;-Bagi hasil sebesar 35% yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian atas jasa giling yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mengolah tebu rakyat (tebu milik petani), dengan kata lain, penghasilan atas jasa giling didasarkan pada bagi hasil atas produksi gula yang berasal dari tebu rakyat;bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dan pabrik gula, tidak menghilangkan fakta atas status kepemilikan tebu yang digiling tersebut adalah milik rakyat (petani tebu), bahwa dalam kondisi tersebut status Pemohon Banding adalah penyedia jasa giling tebu milik petani dan mendapatkan bagi hasil sebagai imbalan atas jasa giling yang dilakukannya; bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Bnading selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut: -Latar Belakangbahwa sebelum Tahun 1975, industri gula dilaksanakan dengan sistem dimana perusahaan gula menanam tanaman tebu di atas lahan sewa milik petani, dan seluruh kegiatan penanaman dan pengolahan serta pemasaran hasil dilakukan oleh perusahaan dan hasil seluruhnya juga dimiliki perusahaan, sistem tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang dimulai pada era tanam paksa Tahun 1830, yang diteruskan setelah kemerdekan sampai keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 1975; bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998; bahwa dengan dicabutnya Inpres

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp559.531.892,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;       Menurut Pemohon : bahwa pada General Ledger tahun 2010 mulai dari bulan September sampai dengan Desember 2010 semua item material/bahan telah tercatat dan sudah jelas pasti bahwa jumlah Rp559.531.892,00 bukan merupakan nilai suatu jasa pekerjaan dan pelaksana konstruksi manapun;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp559.531.892,00 atas aktiva dalam proses yang menurut Terbanding merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dengan rincian sebagai berikut: Nama AkunBulanNilai (Rp)Aktiva dalam prosesSeptember91.083.458Aktiva dalam prosesOktober180.352.283Aktiva dalam prosesNovember103.969.588Aktiva dalam prosesDesember184.126.563Jumlah559.531.892bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp559.531.892,00 tersebut adalah merupakan pembelian bahan atau material untuk: • Bunch CrusherRp320.444.100,00• PagarRp 21.164.843,00• PerumahanRp132.223.880,00• InclenedRp 11.840.032,00• Storage TankRp 2.673.750,00• EBCRp 8.252.432,00• Kernel SiloRp 62.932.955,00bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan tidak memakai penyedia jasa melainkan pegawai sendiri dan ini telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21; bahwa Terbanding menyatakan dalam SUB bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 28 Juni 2013 pukul 16.57 WIB yang diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur Pemohon Banding untuk memberikan data tambahan sekaligus menyerahkan Surat nomor 009/EXT/IKPPNII/213 tanggal 26 Juni 2013 hal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan PPh Pasal 4 ayat (2), dalam suratnya Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap melainkan Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri, Pemohon Banding juga melampirkan data/dokumen tambahan berupa:-fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan Bunch Crusher dengan total Rp320.444.100,00, rekapitulasi pembelian material pembuatan pagar dengan total Rp21.164.843,00,-fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan perumahan dengan total Rp132.223.880,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan incleaned dengan total Rp11.840.032,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan storage tank dengan total Rp2.673.750,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan EBC dengan total Rp8.252.432,00,-rekapitulasi material pembuatan kernet silo dengan total Rp62.932.855,00,-beberapa fotokopi: Pengajuan Dana Pembelian, Purchase Order, Kuitansi Pembayaran, Delivery Order, Faktur Pajak, dan nota pembelian;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tambahan yang diserahkan Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2013 setelah batas waktu jadwal pembahasan keberatan tanggal 25 Juni 2013, Peneliti tidak dapat meyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan pembelian material karena Pemohon Banding hanya menyerahkan beberapa dokumen berupa fotokopi dan atas jumlah atau nilai rupiah pada dokumen tersebut tidak dapat ditelusuri atau di-cross check dengan rekapitulasi pembelian material yang telah dibuat Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses tersebut dikerjakan oleh pegawai sendiri, bukan oleh penyedia jasa dan telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, namun alasan tersebut tidak didukung dengan bukti/dokumen diantaranya terkait dengan siapa dan berapa jumlah pegawai yang melaksanakan pekerjaan, dilaksanakan oleh karyawan tetap atau borongan, sistem penggajian/pengupahan, saat dimulai dan berakhirnya pekerjaan, sehingga alasan yang menyatakan bahwa pekerjaan aktiva dalam proses tersebut dikerjakan sendiri oleh karyawan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Begitu pula terkait dengan alasan yang menyatakan bahwa atas gaji atau upah pekerjaan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap; bahwa nilai a quo adalah merupakan pengeluaran untuk pembelian Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung pembelian material berupa pengajuan dana pembelian senilai Rp 804.515.889,00 dan general ledger akun transportasi (beban usaha); bahwa general ledger akun transportasi hanya didukung oleh bukti kas keluar yang tidak berisikan keterangan yang jelas untuk membuktikan bahwa bukti tersebut merupakan bukti pembelian material dan bahwa bukti kas keluar tersebut merupakan bukti internal yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya; bahwa dalam daftar pengajuan pembelian hanya sebagian yang didukung dengan purchase order, kwitansi, faktur pajak, delivery order/surat jalan, dan invoice; bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti bukti tersebut, Majelis berkesimpulan hanya sejumlah Rp 135.464.630,00 yang merupakan bukti yang sah untuk mendukung pembelian material; bahwa sejumlah Rp 135.464.630,00 adalah merupakan pembelian material yang tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2; bahwa dengan demikian PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi adalah sebesar Rp 559.531.892,00 – Rp 135.464.630,00 = Rp 424.067.262,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari sengketa sebesar Rp559.531.892,00, hanya sebesar Rp135.464.630,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian material, sehingga sejumlah Rp 424.067.262,00 yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah a quo merupakan pembelian material; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipertahankan sebesar Rp 424.067.262,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 135.464.630,00;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut: No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri Rp.58.165.856.978,00             Menurut Terbanding :  bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp.58.165.856.978,00 berdasarkan data pada Laporan Keuangan Pemohon Banding. Terdapat penambahan jumlah Construction in Progress yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan nama kontraktor yang membangun dan Pajak Masukannya;       Menurut Pemohon  : bahwa penambahan akun CIP yang dikutip oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksinya tidak disebabkan karena adanya kegiatan pembangunan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan dan keberatan, penambahan akun CIP tersebut disebabkan karena pengadaan mesin pembangkit listrik yang bukan merupakan bangunan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16C, UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002 tidak dapat diterapkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi adalah PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri karena pada tahun 2009 terdapat penambahan jumlah Construction in Progress (CIP) yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 sebesar Rp58.165.856.978,00; bahwa adapun penambahan CIP dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator, peralatan yang terkait dengan mesin generator serta biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan bangunan sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana Pasal 16 C UU PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tgl. 28 Juni 2002, bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon tidak menyampaikan data/dokumen yang dimintakan oleh Terbanding selain berupa : –––-Invoice/journal voucher CIP,Surat Perjanjian/Kontrak,SPT PPh Badan Tahun 2009,SPT Masa PPM Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;bahwa karena itu oleh Terbanding dikoreksi berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) dianggap tidak memberikan data atau dokumen sebagai bukti dalam pemeriksaan dan proses keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak pernah diminta secara terperinci oleh Terbanding atas data dan dokumen tersebut; bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata Terbanding tidak pernah meminta/meninjam data dan dokumen-dokumen tentang penambahan biaya CIP secara terperinci yang berhubungan dengan biaya CIP tersebut, sehingga Pemohon Banding juga tidak memberikannya secara terperinci khusus untuk biaya CIP; bahwa karena Terbanding tidak meminta dokumen secara khusus dan spesifik tentang penambahan CIP, maka menurut Majelis bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tentang penambahan biaya CIP tersebut dapat dipakai untuk membuktikan apakah biaya CIP tersebut adalah biaya dalam rangka Pemohon Banding membangun bangunan atau bukan bangunan; bahwa dengan demikian Majelis kemudian memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terhadap biaya-biaya CIP tersebut, diperuntukkan untuk biaya apa saja; bahwa pada saat melaksanakan uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam kolom “Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding”. Bukti-bukti voucher yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding berupa copy, sedangkan bukti-bukti asli telah ditunjukkan; bahwa voucher yang diserahkan Pemohon Banding terkait dengan pembelian mesin generator, jasa perakitan dan instalasi mesin, jasa pengiriman dan jasa penitipan mesin yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator yang bukan kegiatan membangun sendiri; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan usaha di bidang pertambangan, perdagangan, kontraktor, pengangkutan, pekerjaan teknik dan jasa; bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi Pemohon Banding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, pada tahun 2009 Pemohon Banding menangani Project The Energy Lematang, Project Sicanang, namun penghasilan yang terbesar adalah menyewakan Mesin Power Generator TM 2500 dan memberikan jasa manajemen pada berbagai Project; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kontrak dengan PT. DEF Lematang sebagai kontraktor dan telah menyerahkan Laporan Audit Konsolidasi; bahwa dari bunyi kontrak tersebut dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti ternyata betul ada kesesuaian yaitu pembelian mesin generator dan barang-barang yang berkaitan dengan generator tersebut (biaya pemasangan); bahwa terhadap kontrak pengadaan generator dan pemasangan generator tersebut, Pemohon Banding telah memberikan bukti foto-foto atas generator tersebut yang telah diberi pondasi dan dipayungi dengan atap; bahwa terhadap pondasi generator dan atas yang memayungi generator tersebut dari kontrak yang ada dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan bukan Pemohon Banding yang membuat, tetapi merupakan tanggung jawab PT DEF sendiri, sedangkan Pemohon Banding tinggal memasangnya ditempat yang telah disediakan; bahwa dalam pelaksanaaan uji bukti Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan keuangan tersendiri (parent only) sebagaimana telah dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009. Laporan keuangan ini telah disampaikan pula pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited), pada Akun CIP dapat diketahui yaitu : CIP per 31 Desember 2009CIP per 31 Desember 2008Penambahan CIPRp 537.343.352.634,00Rp 479.177.495.656,00Rp   58.165.856.978,00bahwa Penambahan CIP sebesar Rp 58.165.856.976,00, terdiri dari :Penambahan CIP Pemohon BandingPenambahan CIP GHIJumlah Penambahan CIPRp 41.561.860.016,00Rp 16.603.996.962,00Rp 58.165.856.978,00bahwa CIP PT GHI sebesar Rp 16.603.996.962,00 adalah merupakan mutasi akun CIP milik anak perusahaan Pemohon Banding yang masuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, sehingga CIP milik Pemohon Banding sendiri hanya sebesar Rp Rp 41.561.860.016,00 dengan rincian berdasarkan Trial Balance (parent only) Pemohon Banding yaitu diketahui :CIP per 31 Desember 2008CIP per 31 Desember 2009Penambahan CIP di 2009Rp 13.243.766.208,00Rp 54.805.625.224,00Rp 41.561.860.016,00bahwa menurut Terbanding karena namanya Construction in Progress dianggap penambahan bangunan yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding sehingga sebagai obyek PPN Pasal 16 C, yaitu PPN membangun sendiri, akan tetapi terbukti bahwa nilai yang terbesar adalah nilai pembelian Generator dan pembelian/pengeluaran biaya-biaya yang berkaitan dengan Generator sebesar Rp 41.561.860.016,00 dan tidak ada pengeluaran untuk membangun tapak/pondasi dan atap dari Generator tersebut; bahwa dari data dan bukti yang diberikan dalam persidangan CIP sebesar Rp 41.561.860.016,00 tersebut berasal dari :––––-Pembelian mesin generator dari PT JKL;Biaya Pengangkutan dan penyimpanan sementara oleh PT MNO;Biaya Asuransi oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63805/PP/M.XVIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63805/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 4 Jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD10,408.00 yang ditetapkan Terbanding mejadi Nilai Pabean sebesar CIF USD34,990.67 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh CV. ABC dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 ditetapkan berdasarkan metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD34,990.67;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang yang Pemohon Banding impor dengan sebenar-benarnya sesuai dengan Sales Contract dan invoice disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak Supplier. Pembayaran Pemohon Banding(bukti transfer) ke pihak supplier sudah sesuai dengan harga barang impor yang Pemohon Banding beritahukan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-964/WBC.10/2014 tanggal 12 Agustus 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract,Invoice,Packing List,Bill of Lading,Shipping Insurance,Freight Cost,Telegrapic Transfer,Rekening Koran,Bank Voucher,Korespondensi untuk Negosiasi harga,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Buku Hutang,Faktur Pajak PPN,bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, Sales Confirmation, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang, Faktur Pajak, SPT PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014sebesar CIF USD 10,408.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract Nomor: RHXX0XXX tanggal 28 Februari 2014Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014,Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014;PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014;Packing List tanggal 26 April 2014;Insurance Nomor : X0.0X0.0XXX.0XXX0P tanggal 26 April 2014T/T Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2013;Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: XX00X-000X0XX0-0X Periode bulan Maret 2013;Buku Besar BankBuku Hutang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai sales contrac Nomor: RHXX0XXX tanggal 28 Februari 2014; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 sebesar USD 10,408.00 dan Packing List tanggal 26 April 2014 dengan berat kotor 24908.10 kg dan berat bersih 24431.60 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperNotify PartyPort of LoadingPort of DischargeGross WeightDate Laden on BoardKeterangan:::::::DDDCV VVV,Xingang,ChinaSurabaya,24908.10 kgs26 April 2014Freight Collectbahwa pembayaran freight sebesar USD 200,00 dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT DEF selaku freight forwarding dan custom clarence; bahwa barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014 dan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 serta Packing List tanggal 26 April 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,408.00 (FOB USD 10,208.00 Freight USD 200,00); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari DDD dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,408.000 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014, Packing List tanggal 26 April 2014 dan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014, invoice freight sebesar USD 200,00; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar FOB USD 10,208.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2014; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,208.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Maret 2014, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Maret 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 4