Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63805/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 4 Jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD10,408.00 yang ditetapkan Terbanding mejadi Nilai Pabean sebesar CIF USD34,990.67 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh CV. ABC dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 ditetapkan berdasarkan metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD34,990.67; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang yang Pemohon Banding impor dengan sebenar-benarnya sesuai dengan Sales Contract dan invoice disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak Supplier. Pembayaran Pemohon Banding(bukti transfer) ke pihak supplier sudah sesuai dengan harga barang impor yang Pemohon Banding beritahukan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-964/WBC.10/2014 tanggal 12 Agustus 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract,Invoice,Packing List,Bill of Lading,Shipping Insurance,Freight Cost,Telegrapic Transfer,Rekening Koran,Bank Voucher,Korespondensi untuk Negosiasi harga,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Buku Hutang,Faktur Pajak PPN, bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, Sales Confirmation, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang, Faktur Pajak, SPT PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014sebesar CIF USD 10,408.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract Nomor: RHXX0XXX tanggal 28 Februari 2014Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014,Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014;PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014;Packing List tanggal 26 April 2014;Insurance Nomor : X0.0X0.0XXX.0XXX0P tanggal 26 April 2014T/T Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2013;Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: XX00X-000X0XX0-0X Periode bulan Maret 2013;Buku Besar BankBuku Hutang; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai sales contrac Nomor: RHXX0XXX tanggal 28 Februari 2014; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 sebesar USD 10,408.00 dan Packing List tanggal 26 April 2014 dengan berat kotor 24908.10 kg dan berat bersih 24431.60 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Notify Party Port of Loading Port of Discharge Gross Weight Date Laden on Board Keterangan: : : : : : :DDD CV VVV, Xingang,China Surabaya, 24908.10 kgs 26 April 2014 Freight Collect bahwa pembayaran freight sebesar USD 200,00 dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT DEF selaku freight forwarding dan custom clarence; bahwa barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014 dan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 serta Packing List tanggal 26 April 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,408.00 (FOB USD 10,208.00 Freight USD 200,00); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari DDD dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,408.000 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014, Packing List tanggal 26 April 2014 dan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXXX tanggal 26 April 2014, invoice freight sebesar USD 200,00; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar FOB USD 10,208.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2014; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,208.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 18 Maret 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Maret 2014, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Maret 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari DDD sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: JADECVX0X0XXX tanggal 26 April 2014 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,408.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-964/WBC.10/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003668/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Mei 2014 sebesar CIF USD 10,408.00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.M.H. JKL, S.Sos MNO, S.H., M.M. PQR, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

