Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63722/PP/M.XIV.B/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.3.233.748.028,00 terdiri dari