Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40635/PP/M.XIII/25/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40635/PP/M.XIII/25/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat (2)     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa sebesar Rp186.335.316,00;         Menurut Terbanding  : bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah berasal dari hasil ekualisasi laporan keuangan PPh Badan atas sewa gedung sebesar Rp186.335.316,00; bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan biaya sewa yang tercatat dalam laporan keuangan adalah merupakan amortisasi biaya sewa atas sewa tahun sebelumnya yang sudah dibayarkan PPh Pasal 4 ayat (2) nya;     Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sewa yang tercatat dalam laporan keuangan adalah merupakan amortisasi biaya sewa atas sewa tahun sebelumnya yang sudah dibayarkan PPh Pasal 4 ayat (2)-nya (PPh Final); bahwa Pemohon Banding melampirkan rincian penghitungan amortisasi terhadap sewa yang telah dibayar pada tahun sebelumnya;     Menurut Majelis : koreksi atas beban sewa gedung sebesar Rp18.656.136,00 bahwa karena bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotokopi sedangkan aslinya tidak ditunjukkan kepada Majelis maka tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Terbanding tidak terdapat pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dari Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, koreksi atas beban sewa sebesar Rp18.656.136,00 Tetap Dipertahankan; koreksi atas beban sewa gedung sebesar Rp167.679.178,00 bahwa karena bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotokopi sedangkan aslinya tidak ditunjukkan kepada Majelis maka tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Terbanding tidak terdapat pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dari Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi biaya sewa gedung sebesar Rp18.335.314,00 (pembulatan menjadi 186.335.316,00) dipertahankan oleh Majelis;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,     Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-018/WPJ.05/2010 tanggal 22 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00031/240/05/031/09 tanggal 16 Januari 2009, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39919/PP/M.X/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39919/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 sebesar Rp.175.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.175.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan serta tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Juli 2005; Bahwa berdasarkan data dari PPAT XXX, diketahui bahwa pada masa Juli 2005 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penjualan tanah/bangunan kepada YYY Salim senilai Rp.175.000.000,00. Data ini diperkuat dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak pelunasan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tersebut senilai Rp.8.750.000,00, yang disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Juli 2005;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File tidak berlaku mundur atau surut; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak, melalui Pengadilan Pajak ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa Surat Edaran di atas sudah di lakukan terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak. Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam Wajib Pajak Besar; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tidak ada menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 175.000.000,00; bahwa kronologis terjadinya sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00149/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, Masa Pajak Juli 2005; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00149/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010 tersebut, pada tanggal 7 Mei 2010, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor : 002/TKS/2010, yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor : KEP-604/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dengan terbitnya Keputusan Terbanding nomor : KEP-604/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 2 Pebruari 2011 mengajukan banding dengan surat nomor : 002/TKS-PJK/II/2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Pebruari 2011; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nomor : 002/TKSPJK/II/2011, bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada tanggal 13 Pebruari 1995, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dengan Surat Nomor : KEP-3597.PKP/WPJ.11/KP.0203/1995; bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 3 Pebruari 2000, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi formulir PKP.KP.PDIP.4.1.A-95 dilampiri dengan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, STTS PBB dan Surat Ijin Tempat Usaha; bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda, pada tanggal 7 Februari 2000 menerbitkan kembali Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan surat keputusan nomor : KEP-7/WPJ.11/KP.0203/2000 dan berlaku surut sesuai pengukuhan secara jabatan yaitu tanggal 13 Pebruari 1995; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai surat banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding masih merasa belum pernah menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar Terbanding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada saat persidangan, Terbanding menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/2000 tersebut; bahwa dengan adanya bukti KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/ 2000, tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13 Pebruari 1995. bahwa pada Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor: SE-12/PJ/2009 tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap wajib pajak 200 besar; bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor : SE-12/PJ/2009 tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian KLU Pemohon Banding, semula Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil menjadi Jenis Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri dan disewakan yang berlaku surut sejak dikukuhkan; bahwa atas perubahan KLU tersebut, Pemohon Banding keberatan karena Pemohon Banding tidak termasuk kedalam 200 Pengusaha Kena Pajak besar, dan menurut Pemohon Banding meminta bukti pembenahan Pengusaha Kena Pajak 200 besar telah diselesaikan; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya saat pendaftaran NPWP/Pengusaha Kena Pajak (prinsip self assestment), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengamatan mengenai usaha Pemohon Banding di Kompleks XX Jalan YY padahal alamat Pemohon Banding sampai saat ini masih di Jalan YY Nomor 100 XX, mengingat tempat yang diamati salah, maka hasilnya akan salah juga; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mulai tahun 2003 s.d. 2009 melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah/bangunan dengan nilai yang sangat material. Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding menerima penghasilan dari transaksi penjualan tanah/bangunan dan persewaan ruko sebesar Rp 1,3 Milyar; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengamatan pada salah satu tempat usaha di Kompleks XX Jalan YY serta berdasarkan data transaksi Pemohon Banding selama tahun 2003 s.d. 2009 diperoleh kesimpulan bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah pembelian/penjualan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan informasi ini kemudian Terbanding, melakukan penyesuaian dari KLU Pedagang Eceran Suku Cadang dan Aksesoris mobil menjadi KLU Real Estate yang dimilikisendiri atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39920/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39920/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp.300.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.300.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan serta tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Agustus 2005; bahwa berdasarkan data dari PPAT XXX, pada masa Agustus 2005 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penjualan tanah/bangunan kepada YYY senilai Rp.300.000.000,00. Data ini diperkuat dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak pelunasan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tersebut senilai Rp.15.000.000,00, yang disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2005;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File tidak berlaku mundur atau surut; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak, melalui Pengadilan Pajak ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa Surat Edaran di atas sudah di lakukan terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak. Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam Wajib Pajak Besar; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tidak ada menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 300.000.000,00; bahwa kronologis terjadinya sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00150/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, Masa Pajak Agustus 2005; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00150/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010 tersebut, pada tanggal 7 Mei 2010, Pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor : 003/TKS/2010, yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor : KEP-605/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dengan terbitnya Keputusan Terbanding nomor : KEP-605/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 2 Pebruari 2011 mengajukan banding dengan surat nomor : 003/TKS-PJK/II/2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Pebruari 2011; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nomor : 003/TKSPJK/II/2011, bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada tanggal 13 Pebruari 1995, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dengan Surat Nomor : KEP-3597.PKP/WPJ.11/KP.0203/1995; bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 3 Pebruari 2000, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi formulir PKP.KP.PDIP.4.1.A-95 dilampiri dengan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, STTS PBB dan Surat Ijin Tempat Usaha; bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda, pada tanggal 7 Februari 2000 menerbitkan kembali Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan surat keputusan nomor : KEP-7/WPJ.11/KP.0203/2000 dan berlaku surut sesuai pengukuhan secara jabatan yaitu tanggal 13 Pebruari 1995; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai surat banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding masih merasa belum pernah menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar Terbanding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada saat persidangan, Terbanding menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/2000 tersebut; bahwa dengan adanya bukti KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/ 2000, tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13 Pebruari 1995. bahwa pada Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor: SE-12/PJ/2009 tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap wajib pajak 200 besar; bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor : SE-12/PJ/2009 tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian KLU Pemohon Banding, semula Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil menjadi Jenis Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri dan disewakan yang berlaku surut sejak dikukuhkan; bahwa atas perubahan KLU tersebut, Pemohon Banding keberatan karena Pemohon Banding tidak termasuk kedalam 200 Pengusaha Kena Pajak besar, dan menurut Pemohon Banding meminta bukti pembenahan Pengusaha Kena Pajak 200 besar telah diselesaikan; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya saat pendaftaran NPWP/Pengusaha Kena Pajak (prinsip self assestment ), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengamatan mengenai usaha Pemohon Banding di Kompleks X Jalan YY padahal alamat Pemohon Banding sampai saat ini masih di Jalan DEF Nomor 100 Pelita Samarinda, mengingat tempat yang diamati salah, maka hasilnya akan salah juga; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mulai tahun 2003 s.d. 2009 melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah/bangunan dengan nilai yang sangat material. Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding menerima penghasilan dari transaksi penjualan tanah/bangunan dan persewaan ruko sebesar Rp 1,3 Milyar; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengamatan pada salah satu tempat usaha di Kompleks X Jalan YY Samarinda serta berdasarkan data transaksi Pemohon Banding selama tahun 2003 s.d. 2009 diperoleh kesimpulan bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah pembelian, penjualan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan informasi ini kemudian Terbanding, melakukan penyesuaian dari KLU Pedagang Eceran Suku Cadang dan Aksesoris mobil menjadi KLU Real Estate yang dimilikisendiri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40750/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40750/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa/Tahun Pajak : Pebruari 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp62.243.221,00,00;         Menurut Terbanding  : bahwa pada Induk SPT (Form 1107) yang menurut Pemohon Banding sistemnya keliru, jumlah seluruh penyerahan adalah sebesar Rp 654.000.010,00 dan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 64.400.001,00. Padahal pada Lampiran I SPT (Form 1107A) jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah DPP sebesar Rp1.276.432.217,00 dan PPN sebesar Rp 127.643.222,00 bahwa terdapat ketidaksinkronan jumlah Pajak Keluaran antara induk SPT dan Lampiran 1 SPT mengakibatkan jumlah penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Sederhana pada Lampiran 1 SPT dengan DPP sebesar Rp 622.432.207 dan PPN sebesar Rp 62.243.221,00 tidak masuk dalam perhitungan jumlah seluruh penyerahan dan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada induk SPT;     Menurut Pemohon Banding : bahwa selisih Rp 62.243.221,00 yang menjadi koreksi merupakan PPN Keluaran faktur pajak sederhana bulan Pebruari 2007 yang tidak masuka ke dalam SPT 1007 karena sistem e-SPT mengalami kerusakan. Angka selisih tersebut ada pada lampiran SPT 1107 A hanya tidak menyambung dengan induk SPT 1107; bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan masalah tersebut kepada Terbanding namun belum diperbaiki sampai dengan saat pemeriksaan, dimana pada saat pemeriksaan hal ini dipermasalahkan oleh Terbanding maka Pemohon Banding meminta kepada Account Representative untuk memperbaiki dengan mengirimkan surat nomor : 19/Dir/DPNS/III/2009 dan AR datang ke lokasi Pemohon Banding untuk memperbaiki sistem E-SPT 1107 tersebut pada tanggal 17 Maret 2009. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperbaiki sendiri sistem e-SPTnya karena data base e-SPT 1107 mempunyai password yang dimiliki oleh KPP BUMN;     Menurut Majelis : Koreksi Pajak Keluaran yang kurang dipungut Rp 62.243.221,00 bahwa menurut dalil Terbanding pada pokoknya dasar koreksi adalah karena kekeliruan penghitungan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut menjadi lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dipungut, mengakibatkan kredit Pajak Masukan yang dikurangi dengan kredit Pajak Keluaran menghasilkan jumlah angka lebih bayar yang lebih besar daripada angka yang seharusnya, dan akibat selanjutnya adalah jumlah angka kompensasi yang dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya menjadi lebih besar daripada hak Pemohon Banding untuk melakukan kompensasi oleh karena itu kesalahan inputing data ke e-SPT (electronic SPT yaitu SPT menggunkaan Sistem Informasi Perpajakan) atas Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebesar Rp 62.243.221,00, sehingga mengakibatkan terdapat jumlah Pajak Keluaran yang kurang dibayar yang tidak sesuai dengan jumlah Pajak Keluaran yang seharusnya sesuai dengan keadaan sebenar-benarnya; bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakbenaran jumlah angka penyerahan (Kolom I C/DPP) lampiran induk SPT 1107A sebesar Rp 654.000.010,00 dan PPN (Pajak Keluaran) yang harus dipungut sendiri (Kolom II A) Rp 65.400.001,00; bahwa akibat dari kesalahan tersebut terjadi kelebihan pajak Rp 65.400.001,00 yang dilimpahkan ke Masa Pajak Pebruari 2007 sehingga menjadi tidak benar; bahwa pada prinsipnya menurut fakta yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai kekeliruan pengisian (inputing data) dalam e-SPT, dan atas kekeliruan yang dialaminya tersebut telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak BUMN yang berwenang membetulkan kekeliruan tersebut, yang mana telah diakui oleh KPP terdapat kekeliruan tersebut. bahwa Majelis berpendapat kejadian kekeliruan pengisian e-SPT dimaksud adalah karena ketidakcermatan Pemohon Banding namun diluar kehendaknya sehingga dinilai merupakan ketidakcermatan yang wajar karena hal demikian bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan Pemohon Banding dan juga kurangnya informasi yang diterima untuk memahami sistem aplikasi e-SPT yang masih dalam tahap pengembangan karena terbukti sedang disosialisasikan oleh Terbanding untuk diterapkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan; bahwa dalam praktik kejadian serupa dapat ditemukan sehingga menurut Majelis tidak tepat karena keadaan demikian Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi pajak yang seharusnya terhutang; bahwa pada prinsipnya berdasarkan pengakuan Pemohon Banding atas ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam pengisian e-SPT PPN dimaksud sedangkan ketentuan tentang berlakukanya e-SPT telah diterbitkan oleh Terbanding dianggap Pemohon Banding telah tahu apabila telah disosialisasikan dengan benar, namun terbukti terdapat kerusakan sistem maka Majelis menilai pembetula e-SPT yang Pemohon Banding sampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan adalah merupakan pembetulan yang syah dan karena adanya kerusakan sistem informasi perpajakan atau e-SPT tidak dapat mengurangi hak dan kewajiban dari Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, atau dibebani kewajiban pajak kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian hak Pemohon Banding atas setoran pajak PPN masa Pebruari 2007 untuk dikompensasikan kelebihan pembayarannya ke masa berikutnya adalah sesuai dengan ketentuan berlaku, oleh karena itu Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan pajak masa Pebruari 2007 ke masa pajak Maret 2007 sebesar Rp269.763.798,00; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Pebruari 2007 dihitung kembali;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-051/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor 00033/207/07/051/09 tanggal 20 Maret 2009 atas nama PT.XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : DPP PPN1.276.432.217,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri   127.643.222,00Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan   397.407.020,00PPN kurang/(lebih) bayar  (269.763.798,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   269.763.978,00Pajak yang kurang dibayar                       0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63744/PP/M.XVIII.A/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63744/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp49.874.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. Dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yaitu koreksi PPN (Pajak Keluaran) sebesar Rp4.987.627,00 sebagai faktur pajak ganda;     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 006/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 044/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas total PPN Kurang Bayar sebesar Rp9.975.253,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp4.987.400,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp4.987.400,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00; bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp49.874.000,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari:a.bahwa Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00 Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001995 dikoreksi dikarenakan terjadi kesalahan penginputan nomor faktur pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA yang menyatakan telah terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195; bahwa dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:1.Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA,2.Faktur Pajak atas nama PT BBB Nomor 010.000-10.00005694 tanggal 12 Agustus 2010 PPN Rp423.851,00,3.Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00005964 tanggal 23 Agustus 2010 PPN Rp4.987.400,00;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00005694 tanggal 12 Agustus 2010 an. PT BBB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp4.238.500,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00005694 tanggal 23 Agustus 2010 an. PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00);2)bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi lebih lanjut ke PT AAA namun sampai dengan selesainya proses keberatan belum dijawab oleh PT AAA;3)bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh oleh Pemohon Banding berupa Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA berupa penjelasan bahwa terdapat kesalahan administrasi pengetikan nomor Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT CCC di dalam pelaporan SPM PPN PT AAA dimana penulisan nomor Faktur Pajak seharusnya 010.000.10.00005964 namun dilaporkan 010.000.10.00005694;Pendapat Majelis Dasar Hukum-Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;-Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00 bahwa Faktur Pajak 010.000-10.00001995 atas nama PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00 telah diakui oleh PT AAA terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000.10.00005964 terinput Nomor 010.000.10.00005694; bahwa dengan demikian menurut Majelis tidak terdapat Faktur Pajak ganda, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi yang dibatalkan MajelisPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Lain-LainJumlahJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya– Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP– Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp              27.798.612.726Rp                     49.874.000Rp 14.286.387.130 Rp 27.748.738.726Rp                       –Rp           4.005.000Rp                       –  Rp  42.039.130.856 Rp    2.774.873.873 Rp    2.815.089.507Rp    3.956.043.529Rp    6.771.133.036Rp   (3.996.259.163)Rp     3.995.932.262Rp                        –Rp            (326.901) Rp                        –Rp                        –    Rp                        –     Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-957/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00514/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63724/PP/M.XIV.B/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63724/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Juli 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp.3.233.748.028,00 terdiri dari:  1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp. 3.202.901.515,002.Koreksi DPP PPN karena equalisasi sebesar Rp. 30.846.505,00         Menurut Terbanding : 1.Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp. 3.202.901.515,00bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp 3.202.901.515,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling tebu sebesar Rp.3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa:-Status kepemilikan tebu yang digunakan dalam produksi gula adalah tebu rakyat, bukanlah tebu Pemohon Banding, sehingga pada dasarnya gula yang dihasilkan berasal dari tebu milik Petani;-Bagi hasil sebesar 35% yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian atas jasa giling yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mengolah tebu rakyat (tebu milik petani), dengan kata lain, penghasilan atas jasa giling didasarkan pada bagi hasil atas produksi gula yang berasal dari tebu rakyat;bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dan pabrik gula, tidak menghilangkan fakta atas status kepemilikan tebu yang digiling tersebut adalah milik rakyat (petani tebu), bahwa dalam kondisi tersebut status Pemohon Banding adalah penyedia jasa giling tebu milik petani dan mendapatkan bagi hasil sebagai imbalan atas jasa giling yang dilakukannya; bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Banding selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut: -Latar Belakangbahwa sebelum Tahun 1975, industri gula dilaksanakan dengan sistem dimana perusahaan gula menanam tanaman tebu di atas lahan sewa milik petani, dan seluruh kegiatan penanaman dan pengolahan serta pemasaran hasil dilakukan oleh perusahaan dan hasil seluruhnya juga dimiliki perusahaan, sistem tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang dimulai pada era tanam paksa Tahun 1830, yang diteruskan setelah kemerdekan sampai keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 1975; bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998; bahwa dengan dicabutnya Inpres Nomor 5 Tahun