Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp559.531.892,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding