Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40954/PP/M.V/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Januari s.d Desember 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Mei 2007; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 016.FTA-TP.11.07 tanggal 19 Nopember 2007 yang diterima KPP Pratama Kupang sesuai Bukti Penerimaan Surat Nomor : 213/WPJ.31/KP/2007 diajukan atas STP Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007, saat pengajuannya telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat tagihan pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0409/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tersebut dan mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut yang terkait atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa untuk melihat sengketa dalam perkara ini Majelis akan melihat alasan dari Penggugat dan Tergugat sehingga terbit Keputusan yang digugat yaitu Surat Nomor: S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011;bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Jawaban dari Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 adalah keputusan Tergugat atas permohonan PK/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Penggugat, sehingga Surat Jawaban tersebut adalah sebagai beschiking (penetapan tertulis) sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang KUP dapat diajukan gugatan oleh Penggugat di Pengadilan Pajak;bahwa untuk dapat mengetahui alasan Penggugat melakukan gugatan dan alasan Tergugat menolak permohonan yang digugat oleh Penggugat tersebut, Majelis akan merekonstruksi kejadian-kejadian dari ketetapan pajak tersebut (STP PPN) tahun 2005 sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat yang digugat Penggugat;bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka kronologis kejadian yang menyebabkan adanya sengketa ini adalah sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007Diterima Penggugat = tanggal 25 September 2007 dengan cara diambilDikirim Tergugat = tidak diketahui dan tidak ada bukti kirimDiajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor : 001.FTA-TP.10.07 tanggal 22 Oktober 2007 yang diterima dengan bukti terima Nomor : S-181/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 29 Oktober 2007;Ada jawaban KPP/Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi tersebut dengan Surat Nomor : S-575/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 2 November 2007 yang intinya bahwa Surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan;Kemudian Penggugat mengajukan permohonan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi – Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 016.FTA-TP.11/07 tanggal 19 November 2007;Atas permohonan tersebut oleh Tergugat dijawab dengan Surat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011, yang intinya berisi bahwa permohonan PK/penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak STP diterbitkan;Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dan menolak surat Tergugat a quo;bahwa dari kejadian-kejadian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa :Menurut Tergugat bahwa STP PPN yang terbit tanggal 27 Maret 2007 dianggap bahwa telah dikirimkan pada Penggugat pada tanggal itu juga, sehingga :Dalam menjawab permohonan penghapusan sanksi penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung tanggal 27 Maret 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007;Dalam menjawab permohonan PK penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung 27 Maret 2007 sampai dengan 19 November 2007;Menurut Penggugat bahwa STP PPN tersebut yang terbit tanggal 27 Maret 2007 diterimanya tanggal 25 September 2007, sehingga jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan tidak terlampaui yang dihitung dari tanggal 25 September 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007, untuk permohonan penghapusan sanksi administrasinya dan 25 September 2007 sampai dengan 19 November 2007 untuk permohonan PK nya;bahwa dengan demikian pokok permasalahannya adalah apakah Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 betul dikirim Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, untuk hal tersebut baik Tergugat dan Penggugat diminta untuk memberikan data/fakta yang terjadi pada surat yang diargumentasikan para pihak;bahwa dari penjelasan Penggugat, dinyatakan bahwa STP PPN tersebut diambil di KPP Kupang oleh YYY pada tanggal 25 September 2007 dari petugas Pajak ZZZ dengan NIP : 19660228199803xxxx sesuai Surat Pernyataannya tanggal 12 Februari 2012;bahwa atas pernyataannya tersebut Sdri. YYY hadir dan atas pernyataan tersebut ditanyakan padanya pakah pada waktu itu Sdri. YYY mengetahui bahwa petugas Pajak yang memberikan STP itu adalah ZZZ dengan NIP : 196602281998031001 tersebut, dan dijawab bahwa yang bersangkutan waktu itu tidak ingat namanya dan nama tersebut diketahuinya kemudian dari CV. XXX pada saat membuat pernyataan tersebut dan dinyatakan yang bersangkutan masih bisa mengenali petugas Pajak tersebut bila dihadapkan lagi;bahwa atas pernyataan Sdri. YYY tersebut, Majelis meminta Tergugat untuk menghadirkan Sdr. ZZZ yang oleh Tergugat memang diakui sebagai pegawai di KPP Kupang, akan tetapi Sdr. ZZZ tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat dikonfrontir dengan Sdri. YYY, dan Sdr. ZZZ hanya memberikan surat pernyataan tertanggal 3 April 2012 bahwa yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2007 tidak pernah memberikan fotokopi STP PPN atas nama Penggugat dan yang bersangkutan adalah berstatus sebagai Pelaksana Seksi PPh OP di KPP Kupang dan belum menjadi Juru Sita Pajak karena baru diangkat sebagai Juru Sita Pajak tanggal 29 Mei 2009;bahwa dengan demikian terbukti bahwa benar Sdr. ZZZ adalah sebagai pegawai di KPP Kupang dan tidak terbukti bahwa tanggal 25 September 2007 Sdr. ZZZ tidak memberikan STP PPN kepada Sdri. YYY (pegawai Penggugat);bahwa disamping itu juga tidak terbukti bahwa STP PPN atas nama Penggugat tersebut dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 tersebut betul baru diterima oleh Penggugat tanggal 25 September 2007 karena yang dinyatakan Penggugat tersebut tidak dapat dibuktikan/terbantah oleh Penggugat dengan bukti yang otentik atau keterangan di depan persidangan;bahwa dari konstruksi kejadian seperti tersebut di atas maka Majelis memutuskan bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor : 016.FTA-TP.11/07 tanggal 19 November 2007 bila dihitung dari STP PPN tersebut diterima tanggal 25 September 2007 adalah tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan, sehingga gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : 733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dikabulkan, dan atas hal tersebut Tergugat bisa kemudian memproses kembali permohonan a quo sesuai ketentuan yang ada/berlaku; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0409/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Tanggapan atas Surat Wajib Pajak, atas nama : CV. XXX; |

