Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39589/PP/M.VI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 berupa sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.29.634.453,00 |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor: Art.01.I.2012.001 tanggal 12 Januari 2012 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Januari 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; 2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; 3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan; 4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan/Objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 21 Desember 2011; 5.Pada Surat Gugatan melampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Terggugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00085/107/07/952/11 tanggal 27 Juli 2011; 6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir sesuai dengan Surat dari Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Nomor: S-1746/WPJ.18/BD.0601/2011, tanggal 9 November 2011, tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum memeriksa materi Gugatan, Majelis terlebih dahulu memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat digugat; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa mengingat Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah tahun 2007, maka Majelis merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 memenuhi kriteria ketetapan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo merupakan jawaban atas permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi administrasi pada STP PPN Nomor: 00085/107/07/952/11 tanggal 27 Juli 2011 karena sanksi tersebut timbul bukan disebabkan kesalahan Penggugat; bahwa berdasarkan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP PPN yang diajukan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan saksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Tergugat Keputusan Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 merupakan Keputusan Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 merupakan obyek Gugatan yang dapat diajukan Gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Gugatan, diketahui bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas prosedur penerbitan Keputusan yang digugat ataupun hal-hal lain yang mendasari gugatan atas Keputusan Tergugat; bahwa pada dasarnya Penggugat hanya mengajukan permohonan pengampunan atas kesalahan pencantuman kode dan nomor seri Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan hal tersebut bukan karena kesalahan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.001 tanggal 12 Januari 2012 secara subtansi bukan merupakan Surat Gugatan melainkan hanya merupakan surat permohonan pengampunan atas kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat; bahwa permohonan pengampunan atas sanksi yang menurut Penggugat bukan merupakan kesalahan Penggugat diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena bukan kesalahan Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang permohonannya didasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 bukan merupakan Surat Gugatan yang dapat diperiksa Majelis, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00085/107/07/952/11 tanggal 27 Juli 2011 atas nama: XXX Tidak Dapat Diterima. |

