Putusan Mahkamah Agung Nomor : 84/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 84/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1104/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T.MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat Jalan ZZZ II/X Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43511/PP/M.X/16/2013, Tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Dasar-Dasar Formal Pengajuan Surat Keberatan bahwa Surat Ketetapan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor : 1201/GMW/12.2008 tanggal 5 Desember 2008, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan LPAD Nomor : Pem-004956/007/dec/2008 tanggal 5 Desember 2008, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pengajuan Surat Banding bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-766/WPJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa jumlah keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008, telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dengan perincian sebagai berikut : Jumlah Terutang (Rp) PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar 1.368.360.725,00 100% Menurut Pasal 36 ayat (4) 50% 684.180.363,00 50% Kredit Pajak SKPKB PPN 00035 3.662.508.417,00 267,66% bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian Pokok Banding bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-766/WPJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 Tahun Pajak 2005 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-0094/WPJ.20/KP.0705/2007 tanggal 9 Oktober 2007 untuk Tahun Pajak 2005; bahwa dasar perhitungan Pemeriksa/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Uraian Pokok Banding adalah sebagai berikut : Uraian Semula(Rp.) Dikurangi(Rp.) Menjadi(Rp.) PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.368.360.725,00 0,00 1.368.360.725,00 Sanksi Bunga 656.813.149,00 0,00 656.813.149,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 2.025.173.874,00 0,00 2.025.173.874,00 bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 2.025.173.874,00 berdasarkan hasil perhitungan Terbanding berdasarkan Pemberitahuan hasil Pemeriksaan Nomor : PHP- 05/WPJ.20/KP.0705/2008 tanggal 21 Agustus 2008; bahwa Pemohon Banding Menolak Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut : bahwa Terbanding menyatakan adanya Peredaran Usaha Pemohon Banding yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah bersumber dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor dan PIB (yang bersumber dari MP3) sebesar Rp. 870.750.594,00 dan dalam menentukan penjualan selanjutnya Terbanding menggunakan % laba bruto yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan/Laporan Keuangan yaitu sebesar 35,83% sehingga koreksi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu 100/64,17 x Rp. 8.707.505.939,00 = Rp. 13.659.443.220,00; bahwa Pemohon Banding Menolak koreksi dan perhitungan Terbanding tersebut karena bukan berdasarkan fakta yang membuktikan adanya Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Surat Setoran Pajak yang dijadikan anggapan Terbanding adanya Penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana ketentuan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2000 : “(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian : bahwa dalam hal Surat Setoran Pajak yang ditemukan oleh Terbanding adalah Surat Setoran Pajak atas nama Pemohon Banding namun sesungguhnya Sesuai Fakta Surat Setoran Pajak tersebut dibayar oleh Perusahaan yang satu Group dengan Pemohon Banding yang pada saat itu masa ijin Angka Pengenal Impornya sudah habis masa berlakunya dan sedang dilakukan proses perpanjangan, dan semua kewajiban Impor dibayarkan oleh Perusahaan yang bersangkutan, dan ini sudah dibuktikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun pada tingkat penelitian keberatan, namun Terbanding mengabaikan fakta tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak Koreksi Terbanding dengan cara gross up terhadap Nilai Surat Setoran Pajak yang selanjutnya dianggap seolah olah adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya; bahwa faktanya dalam meminjamkan API tersebut berdasarkan pertimbangan kebutuhan kertas oleh perusahaan satu grup, dan Pemohon Banding hanya membebankan Jasa Import karena peminjaman API sebesar 3 % dari Nilai Impor; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena faktanya tidak ada penyerahan/peredaran usaha yang belum dilaporkan/diperhitungkan Pemohon Banding yang ada adalah : Pemohon Banding meminjamkan Nomor API nya kepada Perusahaan yang nota bene nya adalah satu grup dengan Pemohon Banding dimana API yang bersangkutan pada saat itu habis masa berlakunya dan kebutuhan impor sudah mendesak; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka perhitungan Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 28.702.017,00 Sanksi Bunga 13.776.960,00 Sanksi Kenaikan 0,00 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 42.478.977,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43511/PP/M.X/16/2013, Tanggal 27 Februari

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 102/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 102/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-815/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. MNO, tempat kedudukan Jl. ZZZ No. X, Kecamatan WWW, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: I. Ketentuan Formal ; Bahwa Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; Bahwa Pasal 23 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; II. Ketentuan Material ; Bahwa Penggugat mengajukan restitusi PPN pada SPT PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp. 484.583.349,00 ke KPP Madya Sidoarjo. Atas permohonan restitusi ini KPP Madya Sidoarjo melakukan pemeriksaan PPN terhadap Penggugat dan menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak April 2007 nomor: 00024/407/07/641/07 tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp. 14.141.634,00; Bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPLB PPN nomor: 00024/407/07/641/07 tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp. 14.141.634,00. Atas keberatan tersebut, permohonan Penggugat dikabulkan sebagian atau menambah SKPLB sebelumnya menjadi sebesar Rp. 57.354.411,00 dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-327/WPJ.24/BD.0602/2008 tanggal 10 Juni 2008; Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan di atas, Penggugat mengajukan banding dengan surat nomor: 001/YJP/VIII/08 tanggal 21 Agustus 2008. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18386/PP/M.II/16/2009 yang diucapkan pada sidang terbuka tanggal 2 Juni 2009, memutuskan untuk menerima seluruh permohonan Penggugat, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak menjadi sebesar Rp. 484.583.349,00; Bahwa berdasarkan keputusan banding tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPN sebesar Rp. 427.228.938,00 beserta imbalan bunga dengan surat nomor: 001/YJP/VII/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang diterima di KPP Madya Sidoarjo tanggal 23 Juli 2009. Atas permohonan tersebut, telah diterbitkan SPMKP PPN nomor: 641/0219-2009 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp. 427.228.938,00; Bahwa permohonan Penggugat atas permintaan pembayaran imbalan bunga tidak dapat dipenuhi atau ditolak oleh KPP Madya Sidoarjo dengan surat nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009; III. Alasan Pengajuan Gugatan Bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor: 001/YJP/IX/2009 tanggal 10 September 2009, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pengajuan banding Penggugat atas SKPLB PPN Masa Pajak April 2007 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut : Uraian Cfm. DJP(Rp.) Cfm. Pengadilan(Rp.) Keterangan(Rp.) Dasar Pengenaan Pajak 5.418.205.489,00 5.418.205.489,00 Pajak yang Terutang 27.600.000,00 27.600.000,00 Kredit Pajak 84.954.411,00 512.183.349,00 Pajak Kurang/Lebih Bayar (57.354.411,00) (484.583.349,00) Sanksi Administrasi — — PPN ymh dibayar/lebih bayar (57.354.411,00) 484.583.349,00 PPN ymh dibayar Rp.427.228.938,00 Bahwa Penggugat sependapat dengan dasar hukum sebagai landasan Surat S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 oleh Tergugat yang memakai dasar Pasal 44B ayat (1) Undang-undang KUP Nomor 27 Tahun 2007 dan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa seharusnya menurut pendapat Penggugat atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 427.228.938,00, Penggugat mendapatkan bunga sebesar 2% x 24 bulan x Rp. 427.228.938,00 = Rp. 205.069.890,00; IV. Analisa Pokok Sengketa ; Bahwa setelah membaca surat gugatan, Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan Keberatan dan mempelajari surat menyurat selama proses keberatan dan banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai berikut :Imbalan Bunga :Menurut Penggugat :Bahwa atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 427.228.938,00, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Pajak, Penggugat seharusnya mendapatkan bunga sebesar := 2% x 24 bulan x Rp. 427.228.938,00= Rp. 205.069.890,00 Menurut Tergugat :Bahwa permohonan Penggugat atas permintaan pembayaran imbalan bunga tidak dapat dipenuhi atau ditolak dengan Dasar Hukum : Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa dengan demikian pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN yang diajukan Penggugat tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2000; V. Kesimpulan dan Usul ; Kesimpulan : Bahwa permohonan Penggugat atas imbalan bunga tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal II nomor 1 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 27A ayat (1) UU KUP Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa Surat Kepala KPP Madya Sidoarjo nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009, telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Usul :Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan gugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai tanggapan pemberian imbalan bunga atas nama: PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XX0.0-XXX.000, Alamat Penggugat: Jl. ZZZ No. X Kec.WWW, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61257,. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-815/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 311/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 311/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2407/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. MNO, tempat kedudukan di Jalan ZZZ, Desa WWW, Gresik; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa kronologis permasalahan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tersebut di atas adalah sebagai berikut: No. URAIAN JUMLAH MENURUT KoreksiPemeriksa SPT PEMERIKSA 1  Dasar Pengenaan Pajak 22.497.267.356  26.283.978.385  3.786.711.029  2  PPN Yang Kurang Bayar 0 381.017.975  381.017.975  3  Sanksi Administrasi   4  Kenaikan Pasal 15 (2)  KUP 0 381.017.975  381.017.975  5  Jumlah Sanksi Administrasi 0 381.017.975  381.017.975  6  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 762.035.950  762.035.950  Pemohon Banding tampilkan hasil penelitian keberatan: No. URAIAN JUMLAH MENURUT KoreksiPeneliti SPT PEMERIKSA PENELITI 1 Dasar Pengenaan Pajak 22.497.267.356  26.283.978.385  23.038.584.072  541.316.716  2 PPN Yang Kurang Bayar 0 381.017.975  56.478.543  56.478.543  3 Sanksi Administrasi 4 Kenaikan Pasal 15 (2) KUP 0 381.017.975  56.478.543  56.478.543  5 Jumlah Sanksi Administrasi 0 381.017.975  56.478.543  56.478.543  6 Jumlah PPN yang masih harusdibayar 0 762.035.950  112.957.086  112.957.086  Bahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp3.786.711.029,00 yang kemudian dikoreksi oleh Peneliti Keberatan hingga menjadi Rp541.316.716,00; Bahwa menurut Pemeriksa ataupun Peneliti Keberatan, koreksi atas peredaran usaha tersebut di atas dikarenakan terdapat selisih kuantum penerimaan bahan baku selama Juni 2008 antara Invoice/Packing List dengan Laporan Penerimaan Barang, di mana Peneliti Keberatan beranggapan: Bahwa berdasarkan kronologis permasalahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan dasar: Bahwa pengenaan selisih kuantum sebagai penjualan menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat, dengan uraian alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menggunakan metode konversi berat dalam pencatatan penerimaan bahan dengan pertimbangan untuk memudahkan control terhadap posisi Persediaan Billet, karena pada kenyataannya tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menimbang billet setiap akan dipakai dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu dalam proses produksi; Kesimpulan; Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas jelas bahwa dugaan, anggapan dan asumsi yang digunakan Terbanding dalam menetapkan seliisih kuantum tersebut sebagai penambah nilai peredaran usaha sangat tidak tepat. Karena faktanya berdasarkan bukti-bukti import (Invoice, Packing List, BL, PIB, SPPB) dan Laporan Penerimaan Bahan ditambah bukti-bukti pengiriman barang dari pelabuhan ke Pemohon Banding jelas sekali tercatat bahwa bahan telah diterima Pemohon Banding secara utuh berdasarkan kuantum yang diterima. Dan atas penerimaan tersebut Pemohon Banding juga telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya atas barang impor sebesar nilai dokumen-dokumen import bukan sebesar LPB; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00004/307/08/612/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan ZZZ, Desa WWW, Gresik, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 15 (2) KUPPPN yang masih harus dibayar Rp     22,497,267,356.00Rp       2,249,726,736.00Rp       2,247,379,864.00Rp              2,346,872.00Rp                            0.00Rp              2,346,872.00 Rp              2,346,872.00Rp              4,693,744.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2407/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2688/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 September 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan Pajak Masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 496/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. ZZZ Raya No. X D-E, Jakarta 12790, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Drs. GHI, M.M., 2. H. JKL, S.E., 3. MNO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33858/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1944/BC.8/2010, tanggal 16 Juli 2010 tentang SPP Nomor: SPP-000490/WBC.07/2010, tangal 22 Maret 2010, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupa Primepolymer Polypropylene Copolymer Grade dengan fasilitas KITE, dan atas import barang tersebut dengan PIB No.000000-100924-20071211-000133 pertanggal 11 Desember 2007; Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia, dan atas krisis financial global tersebut sehingga negara tujuan ekspor Pemohon Banding menunda untuk tidak dilakukan ekspor; Bahwa atas dasar permintaan buyer (pembeli) di negara tujuan ekspor, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan upaya Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor Kepada Terbanding dengan Surat tanggal 24 Maret 2009 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sampai tanggal 31 Desember 2009 dengan Surat No.SKE-68/WBC-07/2009 tanggal 29 Mei 2009; Bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 buyer Pemohon Banding masih menunda pengiriman barang yang sudah siap ekspor, sehingga pada tanggal 1 Desember 2009 dengan Surat No.492/BTI/2009, Pemohon Banding melakukan upaya permohonan Perpanjangan Realisasi Ekpor kembali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan surat No.SKE-185/WBC.07/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan alasan sudah pernah mengajukan perpanjangan realisasi ekspor ; Bahwa Terbanding sangat tidak realitas melihat perekonomian dunia yang krisis financial yang berdampak pada dunia usaha, yang berakibat keuangan perusahaan (Cash Flow) perusahaan Pemohon Banding terpuruk; Bahwa pokok sengketa perkara banding ini adalah karena ditolaknya pengajuan Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor yang kedua kalinya, sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) oleh Terbanding; Bahwa atas diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut berarti Terbanding tidak dapat melihat realitas kondisi resesi perekonomian dunia saat itu, yang berdampak pada keuangan perusahaan Pemohon Banding; Bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding No.KEP-1944/BC.8/2010, tanggal 16 Juli 2010 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP.000490/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp 293.958.695,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33858/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1944/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000490/WBC.O7/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ZZZ Raya No. X D-E, Jakarta 12790. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33858/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Desember 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengutip dari amar putusan Majelis Pengadilan Pajak bahwa Menolak permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon PK) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1944/BC.08/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000490/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT.ABC, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl.ZZZ Raya No.X D-E, Jakarta 12790. Pendapat Pemohon PK (semula Pemohon Banding); Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 2 bahwa “Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.” Lebih lanjut dalam Pasal 76 bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim”. Dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut : “bahwa pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteriil, sesuai dengan asas yang dianut dengan Undang-Undang Perpajakan”. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” Bahwa sesuai dengan ketentuan ini kebenaran materi mengalahkan ketentuan formal dari suatu keadaan perkara dalam persidangan sehingga hakim dapat saja meminta pembuktian lain untuk dapat memberikan keputusan yang adil bagi para pihak yang berperkara. Bahwa dalam Penjelasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 517 B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 517 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : Segi Formal Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2008, dan Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan; Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP; Segi Material Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice; Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper; Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Shipper; Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008, dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Oktober 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Desember 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Penetapan Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi sebagai berikut :PIBSPKPBMPPn9.456.821,-43.840.169,-PPh2.364.205,-10.960.042,-Denda AdministrasiJumlah11.821.026,-59.800.211,-Jumlah sanksi administrasi berupa denda dirasakan terlalu besar dan tidak berdasarkan atas proposional atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Nilai Pabean atau Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan nilai transaksi. 3. Tetap mempertahankan apa yang te1ah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang. 4. Atas penetapan tambah bayar (SPKPBM) tersebut diatas Pemohon sudah mengajukan permohonan penjelasan mengenai penetapan SPKPBM tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, dengan Nomor Surat 231/DMM/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dan diterima oleh Bea dan Cukai tanggal 26 Agustus 2008 dengan nomor agenda 74355, tetapi sampai dengan saat ini belum menerima surat balasan. Berarti penetapan hargaoleh Pejabat Bea dan Cukai tidak akurat. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 pasal 28 Ayat (1) Berdasarkan permintaan dari importir, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan nilai pabean wajib memberikan penjelasan tentang penetapan nilai pabean atasbarang import yang bersangkutan. Berarti penetapan pejabat Bea dan Cukai atas SPKPBM tersebut tidak akurat dan dengan sendirinya penetapannya menjadi gugur. Jadi permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan. BANTAHAN 1 Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data yang identik yang mendapat keputusan dari :1Pengadilan Pajak2Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai3Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta•1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yangsedang disidangkan.•1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yangsedang disidangkan.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 03 September 2008. PIB yang disengketakan tgl 06-08-2008. Jadi masih dalam kurun waktu 29 hari. Jadi masih dalam kurun waktu 90 hari. Sesuai KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu :Penjualan tersebut terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat – lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan.•1 set dokumen

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 252/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 252/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1099/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. MNO, tempat kedudukan Gedung ZZ Lantai X, Jalan YY No. XX, Medan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005, maka Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-55/WPJ.09/KP.0809/ 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Uraian Banding atas permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2003; Dasar Formal bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak………………………………………………………… Rp…..2.180.102.610,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terhutang………………………………. Rp……..218.010.261,00 Kredit Pajak……………………………………………………………………….. Rp……………………..0,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak……………………………. Rp……..218.010.261,00 Sanksi Administrasi………………………………………………………………. Rp……….65.403.078,00 Jumlah yang masih harus dibayar…………………………………………….. Rp……..283.413.339,00 bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut dengan Surat Pemohon Banding Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 yang Pemohon Banding kirim dengan pos kilat khusus pada tanggal 20 Juni 2005, namun sampai saat jatuh tempo Pemohon Banding belum menerima jawaban; bahwa kemudian Pemohon Banding membuat surat tindak lanjut atas surat keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2003 ke Terbanding dengan Surat Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006; bahwa jawaban Pemohon Banding terima berupa Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/ KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 yang menyampaikan bahwa “Surat keberatan tidak diterima” oleh Terbanding; Koreksi yang dilakukan Terbanding bahwa Biaya Technical Advisori Fee sebesar Rp.2.180.102.610,00 menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; Alasan Mengajukan Banding bahwa Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: G.284/05 tanggal Juni 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat diproses sebagai surat keberatan karena menurut administrasi Terbanding belum pernah diterima; bahwa menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 25 ayat (5) menyatakan “Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat”; bahwa tanda bukti penerimaan surat melalui pos tersebut sudah Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Pemohon Banding yang meminta Uraian Banding lebih lanjut atas surat keberatan Pemohon Banding (Surat Pemohon Banding Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006 beserta copy surat keberatan Pemohon Banding), oleh sebab itu tidak ada alasan lagi bagi Terbanding untuk menyatakan keberatan tidak dapat diproses; bahwa keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 adalah karena Terbanding menetapkan koreksi tanpa melihat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Belgia (negara pemberi jasa); bahwa sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belgia, Pasal 5 ayat (2) huruf I, “Pemberi jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26, jika dalam memberikan jasa perusahaan melalui pegawainya tinggal di Indonesia melebihi jumlah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan”, dalam memberikan jasa pegawai SIPEF tinggal di Indonesia hanya beberapa hari, dengan demikian tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belgia dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan “Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu negara sehubungan dengan profesi atau kegiatan lainnya yang serupa hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali ia memiliki suatu basis tetap yang biasa tersedia baginya di negara lainnya untuk tujuan pelaksanaan kegiatannya”, jika ia memiliki tempat seperti itu, pendapatannya dapat dikenakan pajak di negara lainnya itu tetapi hanya dikenakan atas jumlah yang diperkirakan diperoleh dari basis tetap itu; bahwa SIPEF tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari; bahwa koreksi yang sama pernah dilakukan oleh Terbanding namun koreksinya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor : 02220/BPSP/M.I/13/ 2000; bahwa dengan alasan di atas Pemohon Banding menolak koreksi Rp.2.180.102.610,00; Kesimpulan bahwa berdasarkan alasan Banding tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 atas nama Pemohon Banding dibatalkan dan menetapkan menjadi: Dasar Pengenaan Pajak………………………………………………………………………………. Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang……………………………………………………… Nihil Kredit Pajak……………………………………………………………………………………………… Nihil Jumlah yang masih harus dibayar…………………………………………………………………… Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005, atas nama PT MNO, NPWP: 0X.000.XXX.X-XXX.001, alamat: Gedung ZZZ Lantai X, Cikarang Barat, Bekasi 17520, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak………………………………………………………………………………. Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang…………………………………………………….. Nihil Kredit Pajak……………………………………………………………………………………………… Nihil PPh yang masih harus dibayar…………………………………………………………………….. Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1099/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal