PUTUSAN
Nomor 517 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :
Segi Formal
Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2008, dan Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP;
Segi Material
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Shipper;
Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008, dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Alamat : Jl. ZZZ Blok AD/X Pulogadung, Jakarta Timur 13220, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 sebesar CIF SGD 79,985.88, dan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 024202/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008 sebesar Rp 59.800.211,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu dua ratus sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24651/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 13 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Penetapan Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi sebagai berikut : PIBSPKPBMPPn9.456.821,-43.840.169,-PPh2.364.205,-10.960.042,-Denda AdministrasiJumlah11.821.026,-59.800.211,-Jumlah sanksi administrasi berupa denda dirasakan terlalu besar dan tidak berdasarkan atas proposional atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| 2. | Nilai Pabean atau Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan nilai transaksi. |
| 3. | Tetap mempertahankan apa yang te1ah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang. |
| 4. | Atas penetapan tambah bayar (SPKPBM) tersebut diatas Pemohon sudah mengajukan permohonan penjelasan mengenai penetapan SPKPBM tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, dengan Nomor Surat 231/DMM/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dan diterima oleh Bea dan Cukai tanggal 26 Agustus 2008 dengan nomor agenda 74355, tetapi sampai dengan saat ini belum menerima surat balasan. Berarti penetapan hargaoleh Pejabat Bea dan Cukai tidak akurat. |
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 pasal 28
| Ayat (1) | Berdasarkan permintaan dari importir, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan nilai pabean wajib memberikan penjelasan tentang penetapan nilai pabean atasbarang import yang bersangkutan. |
Berarti penetapan pejabat Bea dan Cukai atas SPKPBM tersebut tidak akurat dan dengan sendirinya penetapannya menjadi gugur. Jadi permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan.
BANTAHAN
| 1 | Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data yang identik yang mendapat keputusan dari : 1Pengadilan Pajak2Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai3Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta •1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yangsedang disidangkan.•1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yangsedang disidangkan.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 03 September 2008. PIB yang disengketakan tgl 06-08-2008. Jadi masih dalam kurun waktu 29 hari. Jadi masih dalam kurun waktu 90 hari. Sesuai KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu : Penjualan tersebut terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat – lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor :059667/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 22 Februari 2008.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor048470/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 13 Februari 2008.•PIB No.082995 tgl 01-06-2006 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3410/BC.8/2006 tgl 08-08-2006•PIB No.028684 tgl 15-05-2007 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1991/BC.8/2007 tgl 18-07-2007•Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP8588/KPU.0112009 tanggal 16-12.2009•Invoice•Packing list•Purchase Order•Sales contract•Bukti transfer pembayaran invoice tgl 04-02-2010•Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice•Rekening Koran•SPPB•Buku Kas •Pembukuan•Buku stok•1 set dokumen No. 263091 tgl 06-08-2008 |
PERTIMBANGAN
| 1 | Pemohon mempunyai data pendukung yang identik yang mendapat keputusan dari : 1Pengadilan Pajak2Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai3Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta •1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.•1 Berkas dokumen yang mendapat keputusan diterima oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 , yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis X. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 03 September 2008. PIB yang disengketakan tgl 06-08-2008. Jadi masih dalam kurun waktu 29 hari. Jadi masih dalam kurun waktu 90 hari. Sesuai KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu : Penjualan tersebut terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor059667/WBC.07/KP.0303/ 2008 tanggal 22 Februari 2008.•1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Februari 2008.•1 Set Dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 048470/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 13 Februari 2008.•PIB No.082995 tgl 01-06-2006 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3410/BC.8/2006 tgl 08-08-2006•PIB No.028684 tgl 15-05-2007 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1991/BC.8/2007 tgl 18-07-2007•Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP8588/KPU.01/2009 tanggal 16.12-2009•Invoice•Packing list•Purchase Order•Sales contract•Bukti transfer pembayaran invoice tgl 04-02-2010•Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice•Rekening Koran•SPPB•Buku Kas•Pembukuan•Buku stok•1 set dokumen No. 263091 tgl 06-08-2008 |
| 1 | Terbanding menjelaskan bahwa, harga penetapan diperoleh dengan meneliti harga terendah Embroidery Machine dengan jenis 912 pada DBH I, harga terendah adalah USD 7,500.00 sesuai DBH I No.435 tanggal 12 Mei 2008. Tanggapan Pemohon : Penetapan berdasarkan DBH I No.435 tgl 12-02-2007 yang sudah lebih dari 90 hari dan kondisi, merknya tidak sama dengan yang kami import. Di DBH I No. 435 adalah computerized embroidery machine Ningbo YD-ASH906X UK.400X800MM 7.500 USD, computerized embroidery machine Janasu 912 7.500 USD. Sedangkan mesin yang kami import adalah unassembled embroidery machine tanpa merk, tanpa computer (mesin yang belum terpasang yang harus di assembling/dirakit lagi), sedangkan pembanding computerized embroidery machine (mesin yang sudah terpasang, tinggal dijalankan) memakai computer dan bermerk, jadi pembanding yang dipakai tidak identik sehingga penetapan nilai pabean tidak akurat. Jadi penetapan nilai pabean tersebut menjadi gugur dan permohonan pemohon banding dapat dikabulkan. Bila barang seperti mesin, electronic, TV, HP kalau sudah beda merk, type, Negara asal, sudah tidak bisa untuk pembanding, karena perbedaan merk, type, Negara asal, sudah beda jauh harganya. |
| 2 | Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 20 orang. |
| 3 | Seminar yang diselenggarakan oleh FFF Tax Centre ” Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak ” di Hotel YYY pada tanggal XX Oktober X00X, Keynote Speaker:Dr. BCD. MA (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional; Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001)Pembicara:Ir. EFG, MA (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan CukaiHIJ (Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia)KLM, SE, M,Si (Hakim Pengadilan Pajak)Moderator:NOP, SIP, M.M (Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak)Mantan Dirjen Bea dan Cukai Bapak BCD mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani. Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin-mesin tersebut tidak dikenakan bea masuk hanya membayar PPn dan PPh. Obyek sengketa tersebut di atas sama yaitu impor Unassembled embroidery machine and accessories yang berdasarkan bukti-bukti pendukung telah sesuai dengan harga transaksi. |
| 4 | Mengenai alamat Swanix Trading pemohon telah memberikan keterangan sejarah berdirinya supplier Swanix Trading serta perpindahan alamatnya kepada Pengadilan Pajak pada saat berkas disidangkan. |
| 5 | Majelis melakukan pemeriksaan terhadap surat Kedutaan Besar RI di Singapura yang menyatakan lokasi alamat perusahaan dimaksud , maka diketahui bahwa alamat Swanix Trading terdaftar di Singapura sejak 28 Agustus 2008 beralamat di Medway Drive Serangoon Garden Estate Singapore, sedangkan alamat 41 Handhedik Walk Singapore tidak kedapatan di Singapore. Berdasarkan keterangan tersebut diatas sangat janggal karena dikatakan alamat yang tertera 41 Handhedik Walk Singapore, tidak ditemukan mustahil sekali, menjawab bantahan karena alamat tersebut sangat mudah ditemukan. Lihat surat keterangan sejarah alamat Swanix Trading yang sudah kami serahkan yang berdiri sejak tahun 1984. |
| 6 | Menurut harga pasaran harga unassembled embroidery machine and accessories 912 tidak bisa dibandingkan kalau tidak identik atau serupa, karena beda jenis, mesin, kondisi mesin, type, merk dan Negara asal sangat mempengaruhi harga bisa beda jauh harganya. Bila kita melihat di pasaran, barang seperti mesin, electronic, TV, HP kalau sudah beda jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah tidak bisa untuk pembanding, karena perbedaan jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah beda jauh harganya. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Pasal 19 • Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI tidak diizinkan berdasarkan : Poin g • Nilai pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif Kami anggap penetapan tersebut sewenang-wenang atau fiktif karena tidak adanya dasar penetapan, dan tidak wajar. |
| 8 | Menurut Undang-Undang pejabat tidak boleh memutuskan perkara dua kali dalam satu perkara, seandainya memutuskan perkasa dua kali, berarti seorang pejabat secara hukum ada berkepentingan dengan satu perkra ini. Berarti atas pengambilan keputusan terhadap permohonan keberatan SPKPBM kami sudah melanggar Undang-Undang, jadi secara langsung perkara ini menjadi gugur, danpermohonan pemohon banding dapat dikabulkan |
| 9 | Seminar yang diselenggarakan oleh FFF Tax Centre ” Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak ” di Hotel YYY pada tanggal XX Oktober X00X, Keynote Speaker:Dr. BCD. MA (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional; Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001)Pembicara:Ir. EFG, MA (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan CukaiHIJ (Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia)KLM, SE, M,Si (Hakim Pengadilan Pajak)Moderator:NOP, SIP, M.M (Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak)Mantan Dirjen Bea dan Cukai Bapak BCD mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani. |
| 10 | Pembayaran Invoice Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan setelah lebih dari satu tahun disebabkan kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kesulitan, karena banyak yang dikenakan SPKPBM oleh Bea dan cukai sehingga dananya untuk membayar jaminan dan jaminan uang Bank garansi di Bank supaya barang keluar terlebih dahulu sehingga dananya tidak bisa membayar ke Swanix sehingga terlambat membayar ke Swanix dan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran invoice tersebut. Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice berikut Pemohon lampirkan foto copy bukti transfer pembayaran denda keterlambatanpembayaran invoice yang dilegalisir bank. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-5196/KPU.01/2008 tanggal 14 Oktober 2008 sebesar CIF SGD 79,985.88,dan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 024202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Agustus 2008 sebesar Rp 59.800.211,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu dua ratus sebelas rupiah) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Karena tidak dapat diyakini bahwa nilai transaksi sesuai dengan invoice yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
sehingga koreksi Terbanding dapat dipertahankan;
Dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 28 November 2011 oleh QRS, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. TUV, S.H., M.Hum., dan WXY, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: ttd/. Dr. H. TUV, S.H., M.Hum., ttd/. WXY, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd/. QRS, S.H., M.Sc. |
| Panitera Pengganti, ttd/. STU, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya 1. M e t e r a i ………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i …………. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(JJJ, SH.)
Nip. XX0000XXX.

