Putusan Mahkamah Agung Nomor : 748/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 748/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, berkedudukan di ZZZ Blok G No. X, Jalan RRR III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Direktur PT. ABC selanjutnya memberi kuasa kepada : GHI, Tax Manager pada PT. ABC, berkantor di ZZZ Blok G No. X, Jalan RRR III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2013 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1050/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41770/PP/M.XV/99/2012 tanggal 28 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa KPP Pratama Manokwari menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00016/207/08/955/11 tanggal 13 April 2011 untuk masa pajak Januari 2008, senilai Rp 654.689.615,00 SKPKB tersebut telah dibayar seluruhnya pada tanggal 12 Mei 2011, dengan menggunakan SSP senilai Rp617.706.293,00 dan pemindahbukuan Rp36.983.322,00; Bahwa pada tanggal 4 Juli 2011, Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dan dikabulkan seluruhnya melalui keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-94/WPJ.18/2012 tanggal 15 Maret 2012; Bahwa akibat dikabulkannya seluruh keberatan Penggugat maka terjadi kelebihan pembayaran pajak dan Penggugat memohon agar dapat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak tersebut; Bahwa oleh KPP Pratama Manokwari permohonan imbalan bunga tidak dapat diberikan berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2007; Bahwa Menurut Penggugat, PP Nomor 80 tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Pada Pasal 27A ayat 1, UU Nomor 28 Tahun 2007, tertulis :“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) ini, dimungkinkan adanya imbalan bunga pada proses keberatan atas SKPKB yang sudah dibayar. Pada Pasal 25 ayat 3a, UU Nomor 28 Tahun 2007, tertulis :“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) ini, maka Penggugat harus membayar pajak paling sedikit sebesar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan bila ingin mengajukan keberatan. Kalau membayar lebih dari itu, juga diijinkan terutama agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 50% pada saat hasil keberatan, ditolak, sesuai Pasal 25 ayat (9), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” Bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai masalah dengan “cash flow” maka ‘tax planning” seperti ini akan selalu digunakan bila mengajukan keberatan karena besarnya ketidakpastian di tingkat keberatan. Dan Wajib Pajak pun bersedia melakukan pembayaran SKPKB tersebut karena bila keberatannya dikabulkan, Penggugat akan menerima imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Menurut Wajib Pajak Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 telah mendudukkan Penggugat dan fiskus pada posisi yang sederajat; Bahwa tetapi PP Nomor 80 Tahun 2007 yang dibuat tanpa persetujuan wakil rakyat dan hanya berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan : “hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”, ternyata mengatur kembali masalah imbalan bunga pada Pasal 24 di PP Nomor 80 Tahun 2007 , yang mengutip kembali Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut tetapi menambah aturan baru pada Pasal 24 ayat (5) yang ternyata mengakibatkan tidak adanya imbalan bunga pada proses keberatan; Bahwa untuk lebih jelasnya, Penggugat kutipkan Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2007 :“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;” Bahwa kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasannya Pasal 24 ayat 5 :Bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali; Bahwa oleh karena itu, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, namun dalam surat keputusan keberatan, pengajuan keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga; Contoh 1: Bahwa untuk tahun pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 344/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 344/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1018/PJ./2010 tanggal 19 November 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; melawan PT. MNO, berkedudukan di Jalan ZZZ XX Blok E.XX, No. X, RT.00X/RW.0XX, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter ; ; Pendahuluan Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor: PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009; Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa surat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada : 1. Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ;Pasal 4 ayat (2) berbunyi :“Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” ; 2. Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat telah ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu berupa Surat Ketetapan TergugatNomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 ; 3. Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal 04September 2009 ; 4. Bahwa berdasarkan KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2), maka Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak 3 (tiga) bulan sejak KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut yaituditerbitkan tanggal 3 Juni 2009; Alasan Gugatan Bahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat lakukan adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi :“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat, yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut : 1. Sejak pembahasan terakhir di Kamwil DJP Jakarta Utara tanggal 01 Juni 2009,Penggugat belum pernah menerima surat Keputusan atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar yang telah Penggugat ajukan, namun Penggugat baru mendapat surat keputusan penolakan dimaksud pada 14 September 2009 yang diserahkan oleh Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Sunter;Bahwa artinya Penggugat baru mengetahui adanya penolakan atas surat Penggugat itu pertanggal 14 September 2009, sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku Penggugat tidak bisa memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar paling lambat tanggal 13 Desember 2009, adapun Penggugat telah memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar pada tanggal 4 September 2009, sehingga surat Penggugat seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; 2. Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah bertanggal 14 Agustus 2009, hal ini terjadi karena Penggugat menunggu surat jawaban berupa Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara atas surat permohonan Penggugat sebelumnya, sehingga nantinya surat Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan Penggugat, namun karena Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara belum Penggugat dapatkan sampai dengan tanggal 4 September 2009, maka Penggugat segera memasukkan surat permohonan ke-3 kalinya pada tanggal 4 September 2009, supaya batas waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat Keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum pernah Penggugat terima dan ketahui sampai dengan tanggal 14 September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan Penggugat ke-3 kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaandiluar kekuasaan Penggugat; 3. Dalam pembahasan dengan tim penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara pada tanggal 01 Juni 2009, pihak Terbanding belum memberikan keputusan penolakan surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kepada Penggugat;Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta Stempel dari Kanwil DJP Jakarta Utara;Bahwa baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat menanyakan kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 358/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 358/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.0-00X.000, tempat kedudukan di Jalan ZZ II, Nomor XX, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh DEF, jabatan Direktur Utama, beralamat kantor di Jalan ZZ II, Nomor XX, Jakarta Timur; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1989/PJ./2013, tanggal 19 September 2013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43912/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 13 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-693/WPJ.20/2011, tanggal 23 Agustus 2011, PPN Masa Pajak Juni 2008, yang merupakan jawaban atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding No. 011/GMC-P/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 atas 00264/207/08/007/10, tanggal 31 Mei 2010, Masa Pajak Juni 2008, dengan Uraian perhitungan pajak terhutang sebagai berikut: SKPKB PPN No. 00264/207/08/007/10, tanggal 31 Mei 2010; Uraian Pemohon Banding Terbanding Ekspor Penyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri 15,949,842,551 16,746,119,401 Penyerahan yg PPN-nya tidak di pungut 3,669,462,110 3,669,462,110 Jumlah 19,619,304,661 20,415,581,511 Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 1,594,984,249 1,674,611,940 Dikurangi – – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1,543,330,628 1,543,330,628 Dibayar dengan NPWP sendiri 51,653,621 – 51,653,621 Lain-lain – – Jumlah 1,594,984,249 1,594,984,249 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar – 79,627,691 Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya – – PPN Kurang Dibayar – 79,627,691 Bunga pasal 13(2) KUP – 36,628,738 Jumlah PPN yg Masih Harus Dibayar – 116,256,429 Keputusan Terbanding No. KEP-693/WPJ.20/2011, tanggal 23 Agustus 2011; Uraian Semula Ditambah/Dikurangi Menjadi PPN Kurang Bayar 79,627,694 79,627,694 Sanksi Bunga 36,628,738 36,628,738 Sanksi Kenaikan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 116,256,432 116,256,432 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 1 : 3 Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; 4 Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3; 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Import, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;Pasal 2; 1 Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;Pasal 4 (1);Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau penambahan kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun;Pasal 6 (1); Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto di kurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009; 2 Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak; 3 Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark; 12 Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa himbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007; 13 Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap awal, diminta bantuan saudara untuk memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan di lapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini. Masukan Saudara agar dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Transformasi Proses Bisnis; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007;Pasal 2;Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan kesempatan Konseling kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klafirikasi terkait dengan Surat Himbauan;Pasal 5; (1) Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya; Pasal 7; (1) Apabila Wajib Pajak/Kuasanya mengakui kebenaran data dan bersedia untuk melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan, Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut; (2) Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan; LATAR BELAKANG; Bahwa Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan dari grup GALVA yang bergerak dalam bidang pengadaan alat-alat elektronik. Fungsi utama dari perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai importir barang-barang elektronik khususnya merek BenQ dari Taiwan dan TOA dari Jepang; Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka tugas atau fungsi utama Pemohon Banding dalam grup Galva adalah membeli dan memasukkan peralatan dan komponen dari perusahaan pabrikasi yang berada di luar daerah pabean, berdasarkan permintaan dari perusahaan affiliasi; Bahwa semua transaksi penjualan perlengkapan elektronik dan komponen elektronik di jual kepada perusahaan affiliasi; Bahwa pengecualian pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak ketiga tetapi barang yang di jual tersebut adalah travo induk; Bahwa atas transaksi penjualan Pemohon Banding memperoleh laba kotor sebesar kurang Iebih 4%; PERMASALAHAN; Benchmarking;Bahwa Terbanding berpendapat bahwa persentase laba bersih pemohon banding terlalu kecil (4%) sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan pasal 18 ayat 3 Undang-undang KUP; Bahwa berdasarkan “Industrial Report” gross profit atau laba kotor untuk industry (bidang usaha) yang sama dengan Pemohon Banding adalah 7,9%. Oleh karena
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 184 B/PK/PJK/2009
PUTUSANNomor 184 B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, berkedudukan di Taman ZZZ Raya Blok H, No. X-X, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh DEF selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada GHI, SE., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. WWW XX, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2009; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-32/PJ./2009 tanggal 10 Februari 2009; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 15809/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 27 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006, setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding Nomor : 64/PUMA/VI/06 tanggal 19 Juni 2006; bahwa adapun utang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sebagai berikut : SKPKB No.00063/207/04/407/06tanggal 23 Maret2006 Tahun2004 Permohonan Nomor : 64/PUMA/VI/06 tanggal 19Juni 2006 Kep. Terbanding:414/PJ.07/2007tanggal 13 Juni 2007 Jumlah(Rp)482.480.101,00 bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut : Adapun data dan alasan Pemohon banding mengajukan banding ini adalah mengingat : Utang Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp 482.480.101,00 tersebut pada KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 jumlahnya sama sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 0063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006; Berbeda Hasil Pemeriksaan pada “Berita Acara Hasil Pemeriksaan” oleh Pemeriksa (setuju) Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III, yang ditandatangani Pemohon Banding (dengan tidak setuju), dibanding KEP-414/PJ.07/2007, bahwa : dalam rupiah) DPP PPN Menurut Pemohon Banding 2 (dua) temuan Terbanding Penyerahan Kena Pajak SehinggaPajak KeluaranPenyerahan Kena Pajak SehinggaPajak Keluaran 17.542.093.712,001.754.209.371,00 18.590.083.981,001.859.008.398,0018.790.458.550,001.879.045.855,00 bahwa data Pajak Masukan sebagai Utang Pajak yang telah dikreditkan/atau dibayar tercatat secara tegas berupa 412 (Faktur Pajak) penyerahan Kendaraan Bermotor dari Dealer. Data ditunjukkan sangat akurat, sehingga kedua belah pihak baik Terbanding dan Pemohon Banding tentunya hanya memiliki data yang berasal dari “Main Dealer” yang merupakan Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut : (dalam rupiah) Menurut Pemohon Banding Terbanding Pajak Keluaran 17.701.670.123,00 17.701.670.123,00 Pajak Masukan dikreditkan 1.770.167.012,00 1.770.167.012,00 100,90% 95,22% Lain Temuan Pemeriksa, Lain pula Keputusan Terbanding bahwa menurut pengetahuan Pemohon Banding, temuan Pemeriksa menjadi Keputusan Terbanding dan dituangkan pada/yang merupakan basil closing conference berbagai temuan, yang BAHP untuk Tahun 2004 ditandatangani oleh 3 (tiga) Pemeriksa, Penyidikan, dam Penagihan Pajak, Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III : VWX sebagaimana ditampil berikut ini : dalam rupiah DPP PPN Menurut Pemohon Banding Terbanding Penyerahan Kena Pajak 17.542.093.712,00 18.590.083.981,00 Sehingga Pajak Keluaran 1.754.209.371,00 1.859.008.398,00 Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan Kena Pajak/DPP PPN sejumlah Rp 1.047.990.269,00; bahwa apabila dipersandingkan 3 (tiga) temuan, dengan mengakui Penyerahan/ DPP (PPN) yang menghasilkan di satu pihak “Pajak Keluaran” cfm BAHP, dipihak lain diakui pula ‘data Pajak Masukan’ dari Faktur Pajak Penyerahan Kendaraan Bermotor yang ada, maka angka Yang Masih Harus dibayar menunjukkan : Uraian Cfm Pemohon Banding(Rp) Cfm Terbanding(Rp) Setelah Revisi(Rp) Jumlah DPP PPN Pajak Keluaran (PK) PK (pengurang) yg telah dipungutPK yang dipungut sendiri Pajak Masukan PM Dalam NegeriDibayar dengan NPWP sendiri Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanPPN yg Kurang (lebih) bayarKelebihan KompensasiPPN yg kurang dibayarSanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah SanksiJumlah yg Masih Hrs Dibayar 17.542.093.712,001.754.209.371,00 1.754.209.371,001.972.809.678,00 15.099.977,00(1.987.909.655,00)(233.700.284,00) 18.790.458.550,001.879.045.855,00 1.879.045.855,001.567.831.914,00 15.123.050,00(1.582.954.964,00)296.090.891,00 296.090.891,00186.389.210,000,00186.389.210,00482.480.101.00 18.590.083.981,001.859.008.398,00 1.859.008.398,001.770.167.012,00 15.123.050,00(1.785.290.062,00)73.718.836,00 73.718.836,0035.384.801,000,0035.384.801,00109.103.137,00 Sebagai Suatu Usaha (Awal) Sejak 2003 bahwa sebagai usaha awal melaporkan sesuai kemampuan akan Surat Pemberitahuan (SPT)nya sejak Masa Juni 2003 perusahaan Pemohon Banding berada di tahap ‘pembelajaran’ yang berarti : Belum mempunyai pembukuan yang memadai, hal ini pastilah diketahui oleh Terbanding; Belum memiliki staf pembukuan (Akuntansi) yang memahami Akuntansi & Undangundang pajak; Dalam surat-surat permohonan Pemohon Banding telah Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan (misalnya total penyerahan berdasar Faktur Pajak dari Main Dealer) seluruh (data) usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah membayar kewajiban Pemohon Banding’; Juga dalam surat permohonan Pemohon Banding telah Pemohon Banding uraikan bahwa : Pemohon Banding baru memulai usaha di pertengahan tahun 2003 sehingga tidak mungkinlah Pemohon Banding mempunyai omzet seperti yang (telah) Pemeriksa tetapkan apalagi dalam kondisi perekonomian dan persaingan yang ketat sekarang ini’; Maka di saat awal ‘pembelajaran’ inilah justru Pemeriksa Pajak sebagai staf – staf yang sudah trampil, qualified dan ahli-pajak, serta para akuntan sebagai ‘mata, tangan dan telinga Negara cq. Ditjen Pajak mendemonstrasikan kematangannya yaitu di pemeriksaan tahun 2003 dan 2004, sehingga oleh negara do Undang-undang Republik tercinta ini pemohon banding keseluruhan menderita ‘Utang Pajak’ sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)(Rupiah) TerhadapKeputusan No. Tahun PermohonanPemohon BandingSurat No. Jawaban AtasPermohonan Keterangan MasihHrs dibayar SKPKBNo. 61/PUMA/VI/06 Kep. Terbanding : 00171/207/03/407/06 2003 tanggal 19 Juni 2006 415/PJ.07/2007 282.808.714,00 tanggal 22 Maret 2006 tanggal 13 Juni 2007 STP No : 62/PUMA/VI/06 Kep. Terbanding : 0541/107/03/407/06tanggal 22 Maret 2006 tanggal 19 Juni2006 413/PJ.07/2007tanggal 13 Juni 2007 15.792.072,00 SKPKB No : Kep. Terbanding : 0063/207/04/407/06 64/PUMA/VI/06 414/PJ.07/2007 tanggal 23 Maret 2006 tanggal 19 Juni2006 tanggal 13 Juni 2007 482.480.101,00 2004 Kep. Terbanding : STP No : 64/PUMA/VI/06 414/PJ.07/2007 00341/107/04/407/06 tanggal 19 Juni 2006 tanggal 13 Juni 2007 38.084.331,00 tanggal 23 Maret 2006 Jumlah 819.165.218,00 Pajak Penghasilan Badan (PPh)(Rupiah) SKPKB No. PermohonanNomor : Kep. Terbanding : 0020/206/04/407/06 63/PUMA/VI/06 411/PJ.07/2007 (Rp) tanggal 23 Maret 2004 tanggal 19 Juni 2006 tanggal 13 Juni 152.015.293,00 2006 2007 Grand Total 971.180.511,00 Inconveniencybahwa tidak berlebihan apabila dalam meletakkan beban pajak kepada Pemohon Banding, utamanya usaha Pemohon Banding tergolong ‘kecil’, serentak tax liability nya dibebankan untuk 5 (lima) Keputusan Terbanding sejumlah Rp 971.180.511,00 (inconveniency) suatu jumlah yang sangat mengejutkan jantung siapapun; PPN Terutang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 20/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 20/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-403/PJ./2012 tanggal 04 April 2012.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. MNO, beralamat di Wisma ZZZ I Lt. XX, Jl. Jend. Sudirman Kav.XX-XX, Jakarta. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Desember 2011 No. Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-101/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Maret 2010 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00003/203/07/091/09 tanggal 26 Februari 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-101/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Maret 2010 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28/2007; Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-101/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Maret 2010, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut : Uraian SPT WajibPajak(Rp) MenurutPemeriksa DJP(Rp) MenurutKeberatan DJP(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 22.599.879.448 26.209.437.249 26.209.437.249 PPh Pasal 23 yang terutangKredit Pajak 1.199.961.2961.194.657.397 1.732.386.0461.194.657.397 1.732.386.0461.194.657.397 PPh Pasal 23 yang kurang dibayarSanksi Adm : bunga Pasal 13 (2) UU KUP 5.303.8991.591.170 537.728.649150.564.021 537.728.649150.564.021 PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar 6.895.069 688.292.670 688.292.670 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-101/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Maret 2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.609.557.801,00;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Uraian Dasar Pengenaan Pajak(Rp) Menurut Wajib Pajak 22.599.879.448 Menurut Dirjen Pajak 26.209.437.249 Koreksi 3.609.557.801 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut : 1. Koreksi sebesar Rp 3.325.241.514,00 merupakan biaya yang diklaim dealer ke Pemohon Banding sebagai bentuk partisipasi/kerjasama antara dealer dengan Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan ke customer seperti :Kerjasama dalam pameran komputer dimana dealer sebagai distributor yang mengikuti pameran tersebut.Tour/perjalanan wisata untuk dealer-dealerBahwa atas dasar tersebut, maka penggantian biaya merupakan bentuk bantuan kerjasama pemasaran antara Pemohon Banding dengan dealer untuk menunjang peningkatan penjualan. Sehingga atas penggantian tersebut seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. 2. Koreksi sebesar Rp. 284.196.950,00 merupakan tidak seluruh pajak masukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Desember 2011 No. Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-101/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00003/203/07/091/09 tanggal 26 Februari 2009 atas nama : PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 23.501.230.397,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 1.326.155.019,00 Kredit Pajak Rp 1.194.657.397,00 PPh Kurang dibayar Rp 131.497.622,00 Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 36.819.334,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 168.316.956,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Desember 2011 No. Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 04 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 08 Juni 2012. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :Tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp2.708.206.852,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. 1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35804/PP/M.XI/12/2011 Tanggal 21 Desember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penghargaan/incentive kepada Dealer sebesar Rp2.708.206.852,00 tidak dapat dipertahankan, adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganyang berlaku. 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 31 alinea ke-4“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data ada yang dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Rabate/ penyesuaian harga merupakan potongan /pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer sehingga atas rabate/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;”Halaman 32 alinea ke-1, alinea k-7 dan alinea ke-9“Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Support Dealer tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;”“Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Tour Dealer tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;”“Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dari Koreksi Terbanding atas Penghargaan/incentive kepada Dealer sebesar Rp3.325.241.514,00 yang tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 335/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 335/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan Jl. ZZZ XXX-XXX Lantai X, Embong Kaliasin, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 313/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1975/PJ./2012, Tanggal 26 Desember 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38833/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 tertanggal 17 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2011, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut menetapkan menerima seluruhnya Keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253G/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010; Bahwa dalam lampiran surat Nomor: S-574/WPJ.11/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2008 Nomor: 00130/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding; Bahwa sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor: BA-288/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding atas koreksi yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 tertanggal 17 Maret 2011, pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terkait dengan (1) Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor dan (2) Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengkoreksi Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor menjadi Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena Penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%); Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 tertanggal 17 Maret 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253G/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 tersebut guna mendapat kepastian hukum bahwa seluruh uraian penjelasan Pemohon Banding seperti tertuang dalam keberatan Pemohon Banding, telah disetujui, termasuk dalam persetujuan tersebut adalah atas Penyerahan Ekspor Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%, dengan demikian pernyataan Terbanding seperti tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253G/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 dapat diartikan secara tepat bahwa Terbanding menerima seluruh keberatan Pemohon Banding, termasuk pendapat Pemohon Banding atas Penyerahan Jasa ke pelanggan luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38833/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38833/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 313/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 September 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38833/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Bahwa dasar hukum terkait sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :a.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), disebutkan