Putusan Mahkamah Agung Nomor : 504/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 504/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-436/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T. ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 tempat kedudukan di Jalan ZZZ KM. XX, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, alamat surat Jalan Raya WWW No. XX, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar Koreksi Pemeriksa: Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76 Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding: bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Pemohon Banding buktikan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka: Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp 69.316.835,00; Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-929/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00210/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ KM. XX, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 dihitung sebagai berikut: DPP PPNPajak KeluaranKredit PajakJumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarPajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaJumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi Administrasi Bunga Psl. 13 ayat (2) KUPJumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 16.923.759.222,00Rp. 1.411.726.452,00(Rp 1.379.077.121,00)Rp. 32.649.331,00Rp. 0,00Rp. 32.649.331,00Rp. 10.447.786,00Rp. 43.097.117,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada Tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-436/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 12 alinea ke-5“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;Halaman 13 alinea ke-1“bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp326.493.313,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp366.675.042,00;” 2 Bahwa Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :Pasal 5A“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”Penjelasan Pasal 5A“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,… dst;” 3 Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK-596/KMK.04/1994), menyatakan :Pasal 1 ayat (1)“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;Harta atau
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 382/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 382/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-779/PJ./2012, tanggal 05 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ABC, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.00X, tempat kedudukan di Komplek ZZZ X Tideng Pale Sesayap Bulungan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh: YBM, jabatan Direktur Utama, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 27 tanggal 9 Juni 2009 yang dibuat oleh RJB, SH., Notaris di Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: A. Latar Belakang;1Pada tanggal 5 Maret 2010, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 dengan rincian sebagai berikut:KeteranganMenurut WPMenurutTerbandingKoreksiPajak Masukan dapat diperhitungakan9.000.000,000,00(9.000.000,00)Dikompensasikan ke masa berikutnya9.000.000,009.000.000,000,00PPN yang kurang dibayar0,009.000.000,009.000.000,00Sanksi Adm Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan0,009.000.000,009.000.000,00Jumlah YMH Dibayar0,0018.000.000,0018.000.000,002Pada tanggal 31 Mei 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut;3Pada tanggal 14 Januari 2011, Terbanding telah menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Berdasarkan penelitian Terbanding, dinyatakan bahwa bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cuKetentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding;4Namun, pada tanggal 22 Februari 2011, Terbanding menerbitkan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang ternyata menolak seluruhnya permohonan keberatanPemohon Banding;5Pada tanggal 13 Mei 2011, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 sebesar Rp 18.000.000,00; B. Pokok Sengketa;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:Keputusan Keberatan Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 adalah cacat hukum, karena diterbitkan tidak sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;Faktur Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena dapat ditunjukkan bahwa transaksi tersebut benar dan memiliki bukti pendukung; C. Ketentuan Formal;Bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal banding yaitu:Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Pajak.Surat Banding ini diajukan atas suatu Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Maret 2011.Surat Banding ini disampaikan sesuai dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding.Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 18.000.000,00; D. Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10, dengan alasan sebagai berikut:Alasan Formal;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2011, Terbanding telah menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa:Berdasarkan penelitian, bukti pendukung yang diajukan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cuKetentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan alasan untuk menerima permohonan Wajib Pajak;Bahwa untuk menanggapi Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitan keberatan;Bahwa dengan demikian, semestinya Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan yang mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga keputusan keberatan tersebut secara nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan fakta, hasil penelitian keberatan maupun dokumen pendukung;Bahwa dengan demikian, KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya;Alasan Materi;Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:VendorNo. Faktur PajakTanggal Faktur PajakPPN (Rp)Pertamina80076334619 Jan 20069.000.000Bahwa Pemohon Banding sudah mengadakan klarifikasi ke Pertamina, sebagai penerbit Faktur Pajak, dan sudah dijawab dalam bentuk surat konfirmasi dari pihak Pertamina dengan Nomor 024/F34117/2010-S8 tertanggal 17 Maret 2010 Dalam surat tersebut, Pertamina mengkonfirmasikan bahwa transaksi tersebut benar adanya;Bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sertakan pula surat konfirmasi pembayaran dan pembelian Bahan Bakar Minyak ke Pertamina dengan Nomor 03/AHL-FA/III/2010 tertanggal 15 Maret 2010; E. Kesimpulan dan Permohonan Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding menolak penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 masa pajak Februari 2006. Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan yang cacat hukum, karena tidak sesuai dengan fakta, hasil penelitian keberatan dan dokumen pendukungnya;Bahwa dengan demikian, tidak seharusnya terdapat pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:KeteranganMenurut PemohonBandingMenurutTerbandingKoreksi yangDibatalkanPajak Masukan dapat diperhitungakan9.000.000,000,009.000.000,00Dikompensasikan ke masa berikutnya9.000.000,009.000.000,000,00PPN yang kurang dibayar0,009.000.000,00(9.000.000,00)Sanksi Adm Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan0,009.000.000,00(9.000.000,00)Jumlah yang lebih Dibayar0,0018.000.000,00(18.000.000,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Pajak KeluaranPajak Masukan yang dapat dipertitungkan PPNPajak yang Kurang (lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13(3) Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPajak yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00Rp 9.000.000,00(Rp 9.000.000,00)Rp 9.000.000,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-779/PJ./2012, tanggal 05 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 575 B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 575 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-676/PJ./2010 tanggal 22 Juli 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ KM. X, No. XX, Cilongok, Desa Sukamantri, Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22979/PP/M.II/16/2010 tanggal 1 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP527/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 April 2009, yang menolak Permohonan Keberatan sesuai surat Pemohon Banding No. 015/DIR-DSGNII/08 tanggal 17 Juli 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor Masa Pajak Januari samapai dengan Desember Tahun 2006 No. 00010/227/06/055/08 tanggal 26 Juni 2008 perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding No. KEP527/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 April 2009, dengan alasan sebagai berikut : Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bahwa Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap dan benar dan menandatangani SPT-SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2006 serta menyampaikannya ke KPP PMA Dua tepat pada waktunya; Pemeriksaan Pajak Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT0612/WPJ.07/KP.0305/2007 tanggal 21 Agustus 2007 Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Pemohon Banding. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta oleh Pemeriksa sesuai maksud Pasal 29 ayat (3) UU No.6 Tahun 1983 Tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. Pemb.329/WPJ07/KP.0305/2008 tanggal 17 Juni 2008, Pemeriksa melakukan koreksi sebagai berikut :Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPN cfm SPTObjek PPN cfm PemeriksaKoreksi positif Rp. 14.850.543.770,00Rp. 16.495.922.916,00Rp. 1.645.379.146,00 Bahwa menurut Pemeriksa koreksi tersebut; berdasarkan equalisasi penyerahan ke DPIL dengan Objek PPN Impor. Keputusan Menkeu Nomor: 291/KMK/05/1997 tanggal 26 Juni 1997; Surat Ketetapan Pajak Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor tahun 2006 No.00010/227/06/055/08 tanggal 26 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak Yang Dapat DiperhitungkanPajak Yang Kurang DibayarSanksi Administrasi (Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP)Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 16.495.922.916,00Rp. 1.649.592.292,00Rp. 1.495.054.377,00Rp. 164.537.915,00Rp. 164.537.915,00Rp. 329.075.830,00 Keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas objek PPN Impor sebesar Rp. 16.495.922.916,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Objek PPN Impor. Menurut Pemeriksa koreksi dilakukan berdasarkan equalisasi penjualan kedalam Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL), Pemohon Banding juga mengerti bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK/05/97 Tanggal 26 Juni 1997 atas pengeluaran barang yang telah diolah Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL) dikenakan Bea Masuk/Cukai, PPN,PPN-BM dan PPh Pasal 22 Impor, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; Bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak ke Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL) yang menurut Pemeriksa sebesar Rp. 16.495.922.916,00 bukanlah dari bahan baku / barang pembantu yang berasal impor yang mendapat fasilitas sesuai Keputusan Menkeu Nomor: 291/KMK/05/97, melainkan pembelian bahan baku/pembantu berasal dari lokal; Bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan kepada Majelis bahwa: a. Berdasarkan surat No.S-444/WPJ.07/KP.0309/2008 tanggal 6 Agustus 2008.KPP-PMA II memberitahukan bahwa keberatan yang kami ajukan dengan surat No.015/DIR-DSGNI1/08 tanggal 17 Juli 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor Tahun 2006 No. 00010/227/06/055/08 Tanggal 26 Juni 2008 telah memenuhi persyaratan formal; b. Semua data yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah kami serahkan dan diterima oleh Kanwil DJP Khusus, antara lain berupa : • SK Menkeu No.44/KMK.04/2002 Tentang Penetapan Perusahaan kami sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Dikawasan Berikat (PDKB) Kepada PT. ABC yang berlokasi di Jl. ZZZ KM.X No.XX,Cilongok, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten; • Daftar rekap pembelian bahan baku/pembantu dari lokal dan bukti dokumen pemberitahuan pemasukan asal daerah pabean ke kawasan berikat (BC 4.0); Bahwa berdasarkan Keputusan No. KEP-527/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 April 2009, Terbanding menolak Permohonan Keberatan sesuai surat Pemohon Banding No. 015/DIR-DSGNII/08 tanggal 17 Juli 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor Tahun 2006 No. 00010/227/06/055/08 tanggal 26 Juni 2008 dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding dengan perincian sbb: Uraian SemulaRp Ditambah/(dikurangi)Rp. MenjadiRp. PPN Kurang (Lebih) Bayar 164.537.915 0 164.537.915 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 164.537.915 0 164.537.915 Jumlah PPN Ymh Dibayar 329.075.830 0 329.075.830 Bahwa atas Keputusan Terbanding No. KEP-527/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 April 2009, yang menolak Permohonan Keberatan sesuai surat Pemohon Banding No. 015/DIR-DSGNII/08 tanggal 17 Juli 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor Tahun 2006 No. 00010/227/06/055/08 tanggal 26 Juni 2008 dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan alasan sbb: Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada surat keberatan sebagaimana dimaksud di atas bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPN Impor yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp.16.495.922.916,00 dengan alasan sebagai berikut; Bahwa menurut Pemeriksa koreksi dilakukan berdasarkan equalisasi penjualan kedalam Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL), Pemohon Banding juga mengerti bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK/05/97 Tanggal 26 Juni 1997 atas pengeluaran barang yang telah diolah Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL) dikenakan Bea Masuk/Cukai, PPN,PPN-BM dan PPh Pasal 22 Impor, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; Bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak ke Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL) yang menurut Pemeriksa sebesar Rp.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 603/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, tempat kedudukan di ZZZ XX, Kota PP, Jalan LLL Kav. X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh: DEF, pekerjaan Direktur PT. ABC; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, Ak., MM., BKP, pekerjaan Konsultan Pajak, beralamat kantor di Ruko TTT Blok L Nomor XX, Jalan CCC, Jatimulya, Bekasi Timur 17115, berdasarkan Surat Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Nomor KEP-506/PP/IKH/2011, tanggal 15 September 2011; juncto Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1047/PJ./2012, Tanggal 31 Juli 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36900/PP/M.VIII/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-43/WPJ/.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 Tahun Pajak 2005 yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB PPh Badan tahun 2005 sebesar Rp549.593.234,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta, lima ratus sembilan puluh tiga ribu, dua ratus tiga puluh empat rupiah), Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut; Bahwa dalam Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan tahun 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (KPPMadya Jakpus) ditetapkan sebagai berikut: Penghasilan (Rugi) neto (Rp 1.648.585.973) Kompensasi kerugian Rp 0 Penghasilan Kena Pajak (Rp 1.648.585.973) PPh terhutang Rp 0 Kredit Pajak: PPh Pasal 22 dipotong pihak lain Rp 540.593.234 Fiskal Luar Negeri Rp 9.000.000 Jumlah Kredit Pajak Rp 549.593.234 PPh yang lebih dibayar (Rp 549.593.234) Sanksi Administrasi Rp 0 Jumlah PPh yang lebih dibayar (Rp 549.593.234) Bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-43/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 memutuskan/menetapkan menjadi sebagai berikut: Penghasilan (Rugi) neto (Rp 1.748.585.973) Kompensasi kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (Rp 1.748.585.973) PPh terhutang 0 Kredit Pajak: PPh Pasal 22 dipotong pihak lain Rp 540.593.234 Fiskal Luar Negeri Rp 9.000.000 Jumlah Kredit Pajak Rp 549.593.234 PPh yang lebih dibayar (Rp 549.593.234) Sanksi Administrasi 0 Jumlah PPh yang lebih dibayar (Rp 549.593.234) Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dan hal-hal lain yang perlu Pemohon Banding kemukakan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam memutuskan perkara adalah sebagai berikut: Bahwa terdapat kesalahan di dalam SK Keberatan yang Pemohon Banding terima. Penghasilan neto dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp1.748.585.973,00 hal ini berbeda dengan SKPLB yang Pemohon Banding terima yang menyatakan bahwa Rugi neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.648.585.973,00. Pemohon Banding tidak tahu dari mana angka sebesar Rp1.748.585.973,00 tersebut berasal. Selain itu Pemohon Banding baru menerima SK Keberatan tersebut pada tanggal 23 Pebruari 2010 via fax, yang menurut pendapat Pemohon Banding sudah lewat 12 bulan; Bahwa tidak benar pernyataan Penelaah yang mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa Faktur Pajak Sederhana. Pada saat pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksa Pemohon Banding menyerahkan data Faktur Pajak Sederhana kepada pemeriksa berupa soft-copy. Apabila diminta hard copy nya Pemohon Banding siap sedia untuk menyampaikannya, akan tetapi Penelaah menolak untuk mempergunakan data dimaksud; Bahwa pada dasarnya semua permintaan Pemeriksa telah diberikan semuanya, termasuk permintaan Faktur Pajak yang Pemohon Banding berikan dalam bentuk softcopy; Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan membayarkan jumlah PPN per masa yang harus disetor. Permasalahan terjadi karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajak Standar dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Setelah diketahui adanya kekeliruan tersebut, permasalahan terjadi lagi karena Faktur Pajak Standar tersebut tidak dibuat pada masa yang seharusnya. Dengan demikian pada suatu masa terjadi pelaporan faktur pajak sederhana yang lebih besar dari yang seharusnya dan pada masa lain terjadi pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya. Namun demikian secara total jumlah PPN yang dilaporkan sudah benar; Bahwa Pemeriksa hanya melakukan koreksi atas pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang lebih kecil dari yang seharusnya. Agar terdapat keadilan dan keseimbangan, Pemeriksa seharusnya juga melaporkan adanya kelebihan pelaporan penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana yang melebihi daripada yang seharusnya. Dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) sebesar Rp5.150.621.430,00 seharusnya tidak terjadi; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan jika karena kekeliruan pelaporan adanya penjualan yang PPN nya dipungut dengan Faktur Pajak Standar yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa pada kolom penjualan yang PPN nya dipungut dengan Faktur Pajak Standar, oleh Pemohon Banding lalai/keliru dilaporkan dalam kolom penjualan yang dipungut PPN nya dengan Faktur Pajak Sederhana, kemudian dikoreksi sebagai penjualan yang belum dilaporkan; Bahwa semua penjualan yang dikoreksi oleh Pemeriksa telah Pemohon Banding laporkan, baik dalam SPT PPh Badan tahun 2005 maupun dalam SPT Masa PPN tahun 2005. Sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2005 serta terbukti berdasarkan arus uang masuk dari penjualan Pemohon Banding, penjualan Pemohon Banding tahun 2005 adalah sebesar Rp40.965.413.017,00; Bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 398/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 398/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ No.XXX, Sukapura Kiaracondong, Bandung 40284, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Pemohon Banding yang diberi kuasa oleh PQR, jabatan : Direktur (sesuai dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MNO Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 yang dibuat oleh STU,SH), yaitu : NamaJabatanAlamatNomor Surat TugasNamaJabatanAlamatNomor Surat Tugas :::::::: VWX,Kepala Departemen Pajak & Bea PT CMP,OOO Regency No.X RT.0X/XX, BandungB/26/CMP/BD/II/2012 tanggal 24 Februari 2012,YZAPegawai Operasional Fungsi Administrasi & Keuangan,Jl.Jenderal Gatot Subroto No.XXX, BandungB/26/CMP/BD/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding; Pajak Penghasilan Tahun 2008 yang terutang menurut SKPKB dan Surat Keputusan Keberatan : 1.2.3.4.5.6.7. 8.9.10. 11.12.13. Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba Bruto (1-2)Biaya UsahaPenghasilan Netto Dlm Negri (3-4)Penghasilan dari Luar UsahaPenyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan NettoPPh TerutangKredit Pajak :– PPh Pasal 23– PPh Pasal 25Jumlah Pajak yg dikreditkanPajak yg tidak/kurang dibayar (9-10)Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) Rp. 59.406.054.802Rp. 50.451.886.753.Rp. 8.954.168.049Rp. 5.927.260.145.Rp. 3.026.907.904.Rp. ( 366.293.219)Rp. 639.776.703.Rp. 437.210.911.Rp. 202.565.792.Rp. 2.863.180.477.Rp. 841.454.000. Rp. 119.731.711.Rp. 180.758.000.Rp. 300.489.711.Rp. 540.964.289.Rp. 162.289.287.Rp. 703.253.576. bahwa perhitungan tersebut tetap dipertahankan dalam surat keputusan keberatan; Pajak Penghasilan tahun 2008 yang terutang menurut Pemohon Banding : 1.2.3.4.5.6.7. 8.9.10. 11.12.13. Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba Bruto (1-2)Biaya UsahaPenghasilan Netto Dlm Negri (3-4)Penghasilan dari Luar UsahaPenyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan NettoPPh TerutangKredit Pajak :– PPh Pasal 23– PPh Pasal 25Jumlah Pajak yg dikreditkanPajak yg tidak/kurang dibayar (9-10)Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) Rp. 59.406.054.802Rp. 52.522.119.694Rp. 6.761.542.412Rp. 5.927.260.145Rp. 834.282.267Rp. ( 377.696.344)Rp. 650.806.703Rp. 437.210.911.Rp. 213.595.792.Rp. 670.181.715Rp. 183.554.300 Rp. 119.731.711.Rp. 180.758.000.Rp. 300.489.711.Rp. (116.935.411).Rp. —Rp. (116.935.411) bahwa adapun perbedaan perhitungan besarnya PPh Badan yang terutang antara SKPKB maupun Keputusan Keberatan dengan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat pemeriksa karena seluruh datadata yang diminta telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan surat permohonan peminjaman data yang disampaikan oleh Pemeriksa; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT. Cakra Mandiri Pratama Indonesia, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ No.XXX, Sukapura Kiaracondong, Bandung 40284, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut : 1.2.3.4.5.6.7. 8.9.10. 11.12. Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba Bruto (1-2)Biaya UsahaPenghasilan Netto Dlm Negri (3-4)Penghasilan dari Luar UsahaPenyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan NettoPPh TerutangKredit Pajak :– PPh Pasal 23– PPh Pasal 25Jumlah Pajak yg dikreditkanPajak yg tidak/kurang dibayar (9-10)Jumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) Rp. 59.406.054.802Rp. 52.522.119.694Rp. 6.761.542.412Rp. 5.927.260.145Rp. 834.282.267Rp. (377.696.344)Rp. 650.806.703Rp. 437.210.911Rp. 213.595.792Rp. 670.181.715Rp. 183.554.300 Rp. 119.731.711Rp. 180.758.000Rp. 300.489.711Rp. (116.935.411)Rp. 116.935.411 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/ M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 6 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: PKA-1176/SP.51/AB/VIII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa Pemohon Peninjauan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 426/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-894/PJ./2011 tanggal 7 Juli 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. MNO, tempat kedudukan Jl. ZZZ Nomor XX, Gondangdia, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29876/PP/M.I/12/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 088/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00037/203/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: A Perincian pihak Terbanding adalah :Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004Dasar Pengenaan PajakRp 10.239.927.396,00PPh 23 yang terutangRp 596.761.093,00Kredit PajakRp 1.484.212,00Pajak Kurang (Lebih) BayarRp 595.276.881,00Sanksi Adm. Pasal 13 (2) KUPRp 285.732.903,00Jumlah PPh Psl 23 ymh (lebih) dibayarRp 881.009.784,00 B Pertimbangan dan alasan Permohonan Banding1.Bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2004 diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding dengan SP-3 Nomor : Print130.R_1162/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 05 April 2006 Jo. Surat Tugas Nomor : ST-184/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 08 Nopember 2006 dan Hasil Pemeriksaan berupa PHP Nomor : PHP-081/WPJ.06/KP.1500/2008 tanggal 19 Juni 2008, yang mana PHP tersebut sebagian besar tidak Pemohon Banding setujui;2.Bahwa alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding kemukakan disertai bukti/data otentik tidak diterima oleh Terbanding, sehingga hasil pemeriksaan dari pihak Terbanding tetap dituangkan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2004 Nomor : 00037/203/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008;3.Bahwa atas SKPKB dimaksud Pemohon Banding pergunakan hak perpajakan Pemohon Banding dengan mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor : 088/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, namun Terbanding tetap menolak dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009;4.Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding mengajukan hak banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut :4.1Dasar Pengenaan Pajak• Menurut Pemohon Banding (SPT) Rp 27.054.890,00• Menurut Pemeriksa Rp10.239.927.927,00Koreksi Pemeriksa Rp10.212.872.506,00Alasan Koreksi dari Pemeriksa :Bahwa dari hasil rekonsiliasi obyek PPh Pasal 23 Kantor Pusat dan Kantor Cabang dengan pembebanan biaya pada pembukuan Pemohon Banding, serta sebagian terbesar didapat Pemeriksa sehubungan koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada harga pokok penjualan dari bagi hasil penjualan tiket dimana PPh Pasal 23 nya belum dilaporkan Pemohon Banding;Tanggapan/Bantahan :Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak dapat menyetujui alasan Pemeriksa karena sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan karenanya Pemohon Banding sebagai pemilik/usaha bioskop tidak menghitung/memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 nya;Bahwa bagian bagi hasil dari penjualan tiket bioskop yang merupakan hak pemilik film (importir/produser film) bukan merupakan pembayaran sewa film atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta, tetapi merupakan hasil usaha masing-masing sebagai “business income”;Bahwa antara Pemohon Banding perusahaan bioskop dengan pemilik film tidak ada perjanjian sewa menyewa gedung bioskop dan atau persewaan film, bahwa perjanjian yang Pemohon Banding buat adalah perjanjian bagi hasil;Bahwa Pemohon Banding dan perusahaan pemilik film telah melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Badan (melaporkan seluruh penghasilan dari bagi hasil dan menyetor PPh 25 dan Pasal 29 (PPh Badan) sebagaimana mestinya;Bahwa Koreksi positif ini akan berakibat pengenaan pajak berganda PPh Badan dan PPh Pasal 23 untuk obyek pajak yang sama;Bahwa Koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada HPP dalam jumlah yang sama terkesan bahwa Pemeriksa telah berlaku adil karena kedua koreksi ini menjadi tidak berdampak apapun juga dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan yang terutang. Akan tetapi koreksi positif pada Peredaran Usaha akan berdampak dikenakannya PPh Pasal 23 yang sangat besar dalam perhitungan besarnya obyek pajak dan PPh Pasal 23 yang terutang (Atas PPh Badan Tahun 2004 Pemohon Banding juga mengajukan banding);4.2Rincian Koreksi Pemeriksa :4.2.1Bagi Hasil Penjalan Tiket sebesar Rp.9.327.478.677,00Alasan koreksi dari Pemeriksa :Bahwa adalah sehubungan koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada harga pokok penjualan dimana terdapat bagi hasil penjualan tiket yang obyek PPh Pasal 23 nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;Tanggapan/Bantahan :Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa system kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan;Bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan sewa atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dan tidak terjadi hubungan sewa menyewa antara pemilik bioskop dan pemilik film;Bahwa Koreksi positip dan koreksi negatip tersebut tidak berdasar karena tidak ada peredaran usaha dan HPP yang tidak Pemohon Banding laporkan (lihat butir 4.1. perihal tanggapan / bantahan);4.2.2Biaya Sanitasi Gedung sebesar Rp.388.788.211,00 ;Alasan koreksi dari Pemeriksa :Bahwa terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa biaya sanitari gedung yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;Tanggapan / Bantahan :Bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan / perhitungan obyek PPh Pasal 23;4.2.3Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp.192.728.930,00 Alasan koreksi dari Pemeriksa :Bahwa terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa biaya pemeliharaan gedung yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;Tanggapan / Bantahan :Bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan / perhitungan obyek PPh Pasal 23;4.2.4Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.303.876.688,00Alasan koreksi dari Pemeriksa :Bahwa terdapat obyek PPh