Taxco
Solution
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 252/B/PK/PJK/2013
Tahun Putusan

: 2013

Tanggal Putusan
: 01/12/2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010 y


PUTUSAN
Nomor 252/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1099/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. MNO, tempat kedudukan Gedung ZZ Lantai X, Jalan YY No. XX, Medan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005, maka Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-55/WPJ.09/KP.0809/ 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Uraian Banding atas permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2003;

Dasar Formal

bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak…………………………………………………………Rp…..2.180.102.610,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terhutang……………………………….Rp……..218.010.261,00
Kredit Pajak………………………………………………………………………..Rp……………………..0,00
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak…………………………….Rp……..218.010.261,00
Sanksi Administrasi……………………………………………………………….Rp……….65.403.078,00
Jumlah yang masih harus dibayar……………………………………………..Rp……..283.413.339,00

bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut dengan Surat Pemohon Banding Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 yang Pemohon Banding kirim dengan pos kilat khusus pada tanggal 20 Juni 2005, namun sampai saat jatuh tempo Pemohon Banding belum menerima jawaban;

bahwa kemudian Pemohon Banding membuat surat tindak lanjut atas surat keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2003 ke Terbanding dengan Surat Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006;

bahwa jawaban Pemohon Banding terima berupa Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/ KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 yang menyampaikan bahwa “Surat keberatan tidak diterima” oleh Terbanding;

Koreksi yang dilakukan Terbanding

bahwa Biaya Technical Advisori Fee sebesar Rp.2.180.102.610,00 menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

Alasan Mengajukan Banding

bahwa Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: G.284/05 tanggal Juni 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat diproses sebagai surat keberatan karena menurut administrasi Terbanding belum pernah diterima;

bahwa menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 25 ayat (5) menyatakan “Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat”;

bahwa tanda bukti penerimaan surat melalui pos tersebut sudah Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Pemohon Banding yang meminta Uraian Banding lebih lanjut atas surat keberatan Pemohon Banding (Surat Pemohon Banding Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006 beserta copy surat keberatan Pemohon Banding), oleh sebab itu tidak ada alasan lagi bagi Terbanding untuk menyatakan keberatan tidak dapat diproses;

bahwa keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 adalah karena Terbanding menetapkan koreksi tanpa melihat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Belgia (negara pemberi jasa);

bahwa sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belgia, Pasal 5 ayat (2) huruf I, “Pemberi jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26, jika dalam memberikan jasa perusahaan melalui pegawainya tinggal di Indonesia melebihi jumlah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan”, dalam memberikan jasa pegawai SIPEF tinggal di Indonesia hanya beberapa hari, dengan demikian tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belgia dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan “Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu negara sehubungan dengan profesi atau kegiatan lainnya yang serupa hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali ia memiliki suatu basis tetap yang biasa tersedia baginya di negara lainnya untuk tujuan pelaksanaan kegiatannya”, jika ia memiliki tempat seperti itu, pendapatannya dapat dikenakan pajak di negara lainnya itu tetapi hanya dikenakan atas jumlah yang diperkirakan diperoleh dari basis tetap itu;

bahwa SIPEF tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari;

bahwa koreksi yang sama pernah dilakukan oleh Terbanding namun koreksinya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor : 02220/BPSP/M.I/13/ 2000;

bahwa dengan alasan di atas Pemohon Banding menolak koreksi Rp.2.180.102.610,00;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan alasan Banding tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Surat Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 atas nama Pemohon Banding dibatalkan dan menetapkan menjadi:

Dasar Pengenaan Pajak……………………………………………………………………………….Nihil
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang………………………………………………………Nihil
Kredit Pajak………………………………………………………………………………………………Nihil
Jumlah yang masih harus dibayar……………………………………………………………………Nihil

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005, atas nama PT MNO, NPWP: 0X.000.XXX.X-XXX.001, alamat: Gedung ZZZ Lantai X, Cikarang Barat, Bekasi 17520, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak……………………………………………………………………………….Nihil
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang……………………………………………………..Nihil
Kredit Pajak………………………………………………………………………………………………Nihil
PPh yang masih harus dibayar……………………………………………………………………..Nihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25730/PP/M.IV/13/2010 Tanggal 1 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1099/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 20 Desember 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Desember 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Februari 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

A.Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
1Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkandemi hukum.
2Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 diucapkan pada tanggal 01 September 2010, dikirim melalui surat Nomor : P.1049/SP.33/2010 tanggal 27 September 2010 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak NomorRegistrasi : X0X0X00X0XXX000X tanggal 04 Oktober 2010.
3Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-UndangPengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
“11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) harisejak tanggal putusan sela diucapkan.”
4Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata – nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0X0X00X0XXX000X tanggal 04 Oktober 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihakpaling lambat pada tanggal 30 September 2010.
5Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 04 Oktober 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0X0X00X0XXX000X atau lewat 4 (empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.
6Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyatanyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
7Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 telah cacat hukum(Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
BTentang Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
1Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 .
3Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 9 Alinea ke- 8 :
“bahwa Surat Keberatan Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 diterima oleh Terbanding pada tanggal 20 Juni 2005 (stempel pos pengiriman), sehingga sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 sampai dengan tanggal diterima oleh Terbanding (stempel pos pengiriman) yaitu tanggal 20 Juni 2005, adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.”
4Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
6Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 25 ayat (3)
“Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
Pasal 25 ayat (4)
“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.”
Pasal 25 ayat (5)
“Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.”
7Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan kepada KPP Cimahi atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 masa pajak Januari s.d. Desember 2003 melalui surat permohonan keberatan Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni2005.
8Bahwa surat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikirimkan dari kota Medan melalui kantor pospada tanggal 20 Juni 2005 dengan tujuan KPP Cimahi.
9Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut karena tidak pernah menerima surat keberatan yang dikirimkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)melalui kantor pos tersebut.
10Bahwa hal ini dikuatkan dengan Nota Dinas dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) Nomor : ND-207/PJ.10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pengiriman Data dalam Rangka Sidang Banding a.n MNO diketahui berdasarkan SIP WEB tentang bukti tanda terima surat masuk yang tercatat di KPP Pratama Soreang (dahulu KPP Cimahi) tidak terdapat surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bernomor G.284/05tanggal 16 Juni 2005.
11Bahwa terkait pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa surat keberatan Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 20 Juni 2005 (stempel pospengiriman) tidak sesuai dengan fakta-fakta di atas.
12Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah menerima surat permohonan keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: G.310/05 tanggal 23 Juni 2005 yang dikirimkan melalui pos, sehingga tidak ada keputusan keberatan yang diterbitkan dalamsengketa ini.
13Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan.
CTentang Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan atas Keberatan
1Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 .
3Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 10 Alinea ke- 7 :
“bahwa dengan demikian jangka waktu 12 (dua betas) bulan dihitung sejak Surat Keberatan tersebut diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 Juni 2005 (stempel pengiriman) sampai dengan 19 Juni 2006;”
Halaman 10 Alinea ke- 9 :
“bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan surat Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 tersebut terbukti dalam persidangan sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, tidak diberikan suatu keputusan oleh Terbanding dan karenanya keberatan Pemohon Banding tersebut harus dianggap diterima dan banding Pemohon Banding harus dikabulkan;”
4Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25730/PP/M.IV/13/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
6Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30, Pasal 25 ayat (4), ayat (5) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan Pasal 1 angka 30 “Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak”
Pasal 25 ayat (4)
“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.”
Pasal 25 ayat (5)
“Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.”
Pasal 27 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
7Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan kepada KPP Cimahi atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 masa pajak Januari s.d. Desember 2003 melalui surat permohonan keberatan Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni2005.
8Bahwa surat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikirimkan dari kota Medan melalui kantor pospada tanggal 20 Juni 2005 dengan tujuan KPP Cimahi.
9Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut karena KPP Cimahi tidak pernah menerima surat keberatan yang dikirimkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melalui kantor pos tersebut.
10Bahwa selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengirimkan surat Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006 ke KPP Cimahi dan diterima di KPP Cimahi pada tanggal agenda 30 Oktober 2006 yang berisi pertanyaan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang tindak lanjut permohonan keberatan dalam suratnya Nomor: G.284/05tanggal 16 Juni 2005.
11Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjawab surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dengan surat Nomor: S-55/VVPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 yang isinya memberitahukan bahwa permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005 masa pajak Januari s.d. Desember 2003 tidak dapat diproses karena menurut administrasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) surat permohonan keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum pernah diterima.
12Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 bukan merupakan suatu surat keputusan keberatan, namun hanya surat pemberitahuan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa surat permohonan keberatannya tidak dapat diproses karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah menerima surat permohonan keberatan dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
13Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 merupakan pemberitahuan yang menegaskan bahwa surat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diproses karena secara fisik belum pernah diterima di administrasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga tidak pernah ada surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
14Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengirimkan surat Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006 yang berisi pertanyaan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang tindak lanjut permohonan keberatan dalam suratnya Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 bukan merupakan surat permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang KUP;Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 yang merupakan jawaban atas pertanyaan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui surat Nomor: G.511/06 tanggal 12 Oktober 2006 bukan merupakan surat keputusan atas keberatan, sehingga bukan merupakan pengertian surat keputusan keberatan sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang KUP;Bahwa oleh karena surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 bukan merupakan surat keputusan atas keberatan, maka bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP.
15Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah mengeluarkan putusan keberatan atas permohonan keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 merupakan surat pemberitahuan bukan surat keputusan keberatanyang dapat diajukan banding.
16Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:

1Bahwa alasan peninjauan kembali butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkarasemata yang tidak dapat membatalkan putusan;
2Bahwa alasan-alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: S-55/WPJ.09/KP.0809/2007 tanggal 21 Maret 2007 mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00013/204/03/421/05 tanggal 28 April 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga PPh yang masih harus dibayar menjadi NIHIL adalah sudah tepat dan benar karena surat keberatan Pemohon Banding Nomor: G.284/05 tanggal 16 Juni 2005 terbukti telah lewat 12 (dua belas) bulan tidak diberikan keputusan oleh Terbanding, dan sesuai Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan maka keberatandianggap diterima.

Dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh PQR, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. STU, S.H., M.H., dan Dr. H.VWX, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd/.

H. STU, S.H., M.H.,

ttd/.

Dr. H. VWX, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd/.

PQR, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd/.

YZA, S.H., M.H.,
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara