Putusan Mahkamah Agung Nomor : 102/B/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 102/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-815/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

PT. MNO, tempat kedudukan Jl. ZZZ No. X, Kecamatan WWW, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal ;

Bahwa Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 23 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

II. Ketentuan Material ;

Bahwa Penggugat mengajukan restitusi PPN pada SPT PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp. 484.583.349,00 ke KPP Madya Sidoarjo. Atas permohonan restitusi ini KPP Madya Sidoarjo melakukan pemeriksaan PPN terhadap Penggugat dan menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak April 2007 nomor: 00024/407/07/641/07 tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp. 14.141.634,00;

Bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPLB PPN nomor: 00024/407/07/641/07 tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp. 14.141.634,00. Atas keberatan tersebut, permohonan Penggugat dikabulkan sebagian atau menambah SKPLB sebelumnya menjadi sebesar Rp. 57.354.411,00 dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-327/WPJ.24/BD.0602/2008 tanggal 10 Juni 2008;

Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan di atas, Penggugat mengajukan banding dengan surat nomor: 001/YJP/VIII/08 tanggal 21 Agustus 2008. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18386/PP/M.II/16/2009 yang diucapkan pada sidang terbuka tanggal 2 Juni 2009, memutuskan untuk menerima seluruh permohonan Penggugat, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak menjadi sebesar Rp. 484.583.349,00;

Bahwa berdasarkan keputusan banding tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPN sebesar Rp. 427.228.938,00 beserta imbalan bunga dengan surat nomor: 001/YJP/VII/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang diterima di KPP Madya Sidoarjo tanggal 23 Juli 2009. Atas permohonan tersebut, telah diterbitkan SPMKP PPN nomor: 641/0219-2009 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp. 427.228.938,00;

Bahwa permohonan Penggugat atas permintaan pembayaran imbalan bunga tidak dapat dipenuhi atau ditolak oleh KPP Madya Sidoarjo dengan surat nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009;

III. Alasan Pengajuan Gugatan

Bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor: 001/YJP/IX/2009 tanggal 10 September 2009, dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa pengajuan banding Penggugat atas SKPLB PPN Masa Pajak April 2007 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

UraianCfm. DJP
(Rp.)
Cfm. Pengadilan
(Rp.)
Keterangan
(Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak5.418.205.489,005.418.205.489,00
Pajak yang Terutang27.600.000,0027.600.000,00
Kredit Pajak84.954.411,00512.183.349,00
Pajak Kurang/Lebih Bayar(57.354.411,00)(484.583.349,00)
Sanksi Administrasi
PPN ymh dibayar/lebih bayar(57.354.411,00)484.583.349,00PPN ymh dibayar Rp.
427.228.938,00

Bahwa Penggugat sependapat dengan dasar hukum sebagai landasan Surat S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 oleh Tergugat yang memakai dasar Pasal 44B ayat (1) Undang-undang KUP Nomor 27 Tahun 2007 dan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa seharusnya menurut pendapat Penggugat atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 427.228.938,00, Penggugat mendapatkan bunga sebesar 2% x 24 bulan x Rp. 427.228.938,00 = Rp. 205.069.890,00;

IV. Analisa Pokok Sengketa ;

Bahwa setelah membaca surat gugatan, Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan Keberatan dan mempelajari surat menyurat selama proses keberatan dan banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai berikut :
Imbalan Bunga :
Menurut Penggugat :
Bahwa atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 427.228.938,00, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Pajak, Penggugat seharusnya mendapatkan bunga sebesar :
= 2% x 24 bulan x Rp. 427.228.938,00
= Rp. 205.069.890,00

Menurut Tergugat :
Bahwa permohonan Penggugat atas permintaan pembayaran imbalan bunga tidak dapat dipenuhi atau ditolak dengan Dasar Hukum :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal II nomor 1 Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
  2. Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 disebutkan : “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, termasuk pengajuan imbalan bunga oleh Penggugat terhadap SKPLB PPN Masa Pajak April 2007 diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, hanya SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akibat pengajuan keberatan atau banding diterima yang diberikan imbalan bunga 2%. Ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 ini tidak berlaku bagi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah diterbitkan Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

Bahwa dengan demikian pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN yang diajukan Penggugat tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2000;

V. Kesimpulan dan Usul ;

Kesimpulan :

Bahwa permohonan Penggugat atas imbalan bunga tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal II nomor 1 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 27A ayat (1) UU KUP Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa Surat Kepala KPP Madya Sidoarjo nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009, telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

Usul :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan gugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai tanggapan pemberian imbalan bunga atas nama: PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XX0.0-XXX.000, Alamat Penggugat: Jl. ZZZ No. X Kec.WWW, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61257,.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23867/PP/M.II/99/2010, Tanggal 1 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-815/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 7 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 7 September 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Oktober 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Putusan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan
  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010, halaman 10 alinea 2 yang berbunyi:

“Bahwa Surat Gugatan nomor: 001/YJP/IX/2009 tanggal 10 September 2009 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan”

  1. Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) beserta Penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”
Pasal 1 angka 6 ;
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

  1. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa yang diajukan gugatan adalah surat tanggapan atas permintaan imbalan bunga yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP serta Pasal 1 angka 4 dan angka 6 UU PP, bahwa pengajuan gugatan kepada Pengadilan Pajak, hanya dapat diajukan atas keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak atau penerbitan surat paksa;
  3. Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan dapat diajukan terhadap keputusan perpajakan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa surat nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 merupakan surat jawaban atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait dengan permohonan imbalan bunga, sehingga berdasarkan hal tersebut, surat tersebut, bukan termasuk dalam kategori “Keputusan” sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU PP yaitu “suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
  4. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa atas surat tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tersebut tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
  5. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang menyatakan bahwa Surat Gugatan nomor: 001/YJP/IX/2009 tanggal 10 September 2009 memenuhi ketentuan formal sebagai surat gugatan adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum;

  1. Sengketa Penolakan Pemberian Imbalan Bunga sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 perihal Tanggapan Permintaan lmbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-18386/PP/M.II/16/2009 tanggal 02 Juni 2009
  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010, yang berbunyi:

Halaman 16 alinea ke-8:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalam memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat sehubungan dengan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Tergugat seharusnya memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Halaman 17 alinea ke-1:
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan dasar hukum penerbitan surat Tergugat Nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tidak lengkap karena belum mencakup Pasal 11 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, dengan demikian maka surat Tergugat Nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 harus dibatalkan dan Tergugat masih berkewajiban untuk memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat berkenaan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-18386/PP/M.II/16/2009, dengan memperhatikan juga ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;”

  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut :

Pasal 1 angka 4:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”
Pasal 1 angka 6 ;
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Pasal 78 ;
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Penjelasannya, (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1):
“Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 178 dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
Pasal 11 ayat (2):
“Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 B”
Pasal 11 ayat (3):
“Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.”
Pasal 17:
“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.”
Pasal 17B ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak”
Pasal 27A ayat (1):
“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”
Memori Penjelasan:
“lmbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 44B ayat (1):
“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.”
Pasal II:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000”;

  1. Bahwa pokok sengketa yang diajukan gugatan adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-748/WPJ.24/ KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Tanggapan Permohonan Permintaan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.18386/PP/M.II/16/ 2009 tanggal 2 Juni 2009 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18386/PP/M.II/16/2009 tanggal 02 Juni 2009 merupakan Putusan Pengadilan Pajak atas pengajuan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-327/WPJ.24/BD.0602/2008 tanggal 10 Juni 2008 atas keberatan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa April Tahun 2007;
  3. Bahwa kronologis penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 adalah sebagai berikut:
20-05-2007SPT LB Masa April 2007 sebesar Rp484.583.349,00;
10-08-2007Diterbitkan SKPLB Nomor: 00024/407/07/641/07 sebesar Rp14.141.634,00;
20-09-2007Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan keberatan;
10-06-2008Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan KEP-327/WPJ.24/BD.0602/2008 dengan keputusan menambah lebih bayar menjadi sebesar Rp57.354.411,00;
21-08-2008Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan banding;
02-06-2009Majelis Pengadilan Pajak memutuskan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18386/P/M.II/16/2009 dengan keputusan mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga jumlah Lebih bayar sesuai dengan SPT yaitu sebesar Rp484.583.349,00;
22-07-2009Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga;
25-08-2009Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tentang penolakan pemberian imbalan bunga.
  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa tahun pajak atas pokok sengketa adalah Tahun 2007, sehingga berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang seharusnya digunakan adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Penjelasannya sesuai dengan Pasal II Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000”;
  2. Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) dalam surat tanggapan dan persidangan telah menyetujui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan setuju dengan dasar hukum Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 yang menggunakan dasar hukum Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketentuan sebagai dasar pemberian imbalan bunga berkaitan dengan Tahun Pajak 2007 adalah Pasal 27A ayat (1) UU KUP yang berbunyi ” Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
  5. Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP hanya SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akibat pengajuan keberatan atau banding diterima yang diberikan imbalan bunga 2%. Ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP ini tidak berlaku bagi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah diterbitkan Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
  6. Bahwa dengan demikian pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN yang diajukan Termohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP;
  7. Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan pertimbangan menggunakan dasar hukum Pasal 11 dan Pasal 17 UU KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah tidak tepat karena ketentuan Pasal 11 UU KUP tersebut timbul apabila Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) tidak melakukan atau terlambat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP tersebut;
  8. Bahwa Pasal 17 UU KUP adalah mengatur tentang ketentuan proses penerbitan SKPLB dan ketentuan Pasal 17B dan 17C UU KUP mengatur tentang jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pajak kepada Wajib Pajak;
  9. Bahwa apabila proses Pasal 17, 17B dan 17C UU KUP tidak dilakukan atau terlambat dalam penerbitannya, maka ketentuan pasal 11 UU KUP akan berlaku yaitu atas keterlambatan penerbitan SKPLB diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan;
  10. Bahwa dalam sengketa ini, proses Pasal 17 dan 17B UU KUP telah terpenuhi tepat waktu dengan fakta bahwa telah terbit SKPLB Nomor: 00024/407/07/641/07 tanggal 10 Agustus 2007, sehingga ketentuan Pasal 11 UU KUP tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini;
  11. Bahwa karena telah terbit ketetapan pajak berupa SKPLB maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melakukan upaya hukum berupa keberatan dan dilanjutkan dengan pengajuan banding, maka ketentuan mengenai imbalan bunga adalah ketentuan Pasal 27A UU KUP;
  12. Bahwa dalam Pasal 27A UU KUP, secara jelas dan nyata yang mendapatkan imbalan bunga adalah kelebihan pembayaran terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  13. Bahwa karena ketetapan semula yang disengketakan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar maka tidak ada imbalan bunga sehubungan dengan putusan bandingnya;
  14. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, atas Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa atas putusan tersebut diusulkan untuk dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 91 huruf e UU PP karena putusan majelis nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  15. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.23867/PP/M.II/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 tidak sesuai dengan hukum acara gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UU PP. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23867/PP/M.11/99/2010 tanggal 01 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menganai alasan butir A;

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena perkara a quo tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

Mengenai alasan butir B;

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-748/WPJ.24/KP.0808/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai tanggapan pemberian imbalan bunga atas nama PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XX0.0-XXX.000 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014, oleh PQR, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. STU, S.H., M.H., dan Dr. H.VWX, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd/.

H. STU, S.H., M.H.,

ttd/.

Dr. H. VWX, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd/.

PQR, S.H., M.Sc.,
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.

YZA, S.H., M.H.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(BCD, SH.)
Nip. XX0000XXX