PUTUSAN
Nomor 311/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2407/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MNO, tempat kedudukan di Jalan ZZZ, Desa WWW, Gresik;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa kronologis permasalahan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Januari – Desember 2008. Dengan kondisi lebih bayar Rp7.514.454.459,00;
- Telah dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak Januari – Desember 2008 berdasarkan surat Perintah Pemeriksaan pajak Nomor PRIN-152/WPJ.24/KP.0405/2009 tanggal 2 September 2009 dengan hasil: pada tanggal 29 April 2010 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00004/307/08/612/10 sebesar Rp762.035.950,00 yang dapat dirinci sebagai berikut:
| No. | URAIAN | JUMLAH MENURUT | Koreksi Pemeriksa | |
| SPT | PEMERIKSA | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 22.497.267.356 | 26.283.978.385 | 3.786.711.029 |
| 2 | PPN Yang Kurang Bayar | 0 | 381.017.975 | 381.017.975 |
| 3 | Sanksi Administrasi | |||
| 4 | Kenaikan Pasal 15 (2) KUP | 0 | 381.017.975 | 381.017.975 |
| 5 | Jumlah Sanksi Administrasi | 0 | 381.017.975 | 381.017.975 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 | 762.035.950 | 762.035.950 |
- Pada tanggal 24 Mei 2010 berdasarkan surat Nomor 047/EXT/IBPMKPPN/2010 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKBT PPN Masa Juni 2008 atas koreksi peredaran usaha pemeriksa sebesar Rp3.786.711.029,00;
- Pada tanggal 25 Mei 2011, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011 dari DJP Kantor Wilayah Jawa Timur II tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang isinya memutuskan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding Nomor 047/Ext/IBPMKPPN/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan mengurangkan SKPKBT PPN Nomor 00004/307/08/612/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Juni 2008. Berikut
Pemohon Banding tampilkan hasil penelitian keberatan:
| No. | URAIAN | JUMLAH MENURUT | Koreksi Peneliti | ||
| SPT | PEMERIKSA | PENELITI | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 22.497.267.356 | 26.283.978.385 | 23.038.584.072 | 541.316.716 |
| 2 | PPN Yang Kurang Bayar | 0 | 381.017.975 | 56.478.543 | 56.478.543 |
| 3 | Sanksi Administrasi | ||||
| 4 | Kenaikan Pasal 15 (2) KUP | 0 | 381.017.975 | 56.478.543 | 56.478.543 |
| 5 | Jumlah Sanksi Administrasi | 0 | 381.017.975 | 56.478.543 | 56.478.543 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 | 762.035.950 | 112.957.086 | 112.957.086 |
Bahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp3.786.711.029,00 yang kemudian dikoreksi oleh Peneliti Keberatan hingga menjadi Rp541.316.716,00;
Bahwa menurut Pemeriksa ataupun Peneliti Keberatan, koreksi atas peredaran usaha tersebut di atas dikarenakan terdapat selisih kuantum penerimaan bahan baku selama Juni 2008 antara Invoice/Packing List dengan Laporan Penerimaan Barang, di mana Peneliti Keberatan beranggapan:
- Telah terjadi penjualan bahan baku oleh Pemohon Banding kepada pihak luar sebesar selisih kuantum Laporan Penerimaan Raw Material Billet, dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008;
- Atas selisih kuantum tersebut pemeriksa/peneliti menggunakan asumsi Harga Jual Barang Jadi dan Kurs Menteri Keuangan pada akhir bulan sebagai dasar penentuan besarnya peredaran usaha;
Bahwa berdasarkan kronologis permasalahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan dasar:
Bahwa pengenaan selisih kuantum sebagai penjualan menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat, dengan uraian alasan sebagai berikut:
- Pemeriksa beranggapan bahwa sudah terjadi selisih fisik barang pada saat penerimaan bahan, di mana atas selisih tersebut dianggap telah dijual kepada pihak lain sehingga terjadi pengurangan barang yang diterima. Menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan data-data LPB dan invoice yang telah diterima secara utuh dan lengkap. Di mana dalam Laporan Penerimaan Barang (LPB) selain jumlah dalam berat (kg), dasar penerimaan yang juga dicatat di LPB adalah jumlah dalam batang (piece). Dimana dalam setiap LPB Pemohon Banding menerima dan mencatat kuantum pieces barang yang Pemohon Banding terima adalah sama dengan yang tertulis dalam dokumen Impor (Invoice, Packing List, Bill of Lading dan PIB). Berarti faktanya tidak ada barang yang susut/hilang dalam prosedur pembelian dan penerimaan barang ini. Bagaimana Pemohon Banding mendapat batang/Billet selisih tersebut?
- Perbedaan kuantum (berdasarkan perbandingan kg antara invoice dan laporan penerimaan bahan) selama bulan Juni 2008, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada saat pengajuan keberatan karena dasar pencatatan Laporan Penerimaan Bahan (LPB) yang Pemohon Banding lakukan secara konsisten adalah berdasarkan konversi berat, baik saat penerimaan maupun pemakaian. Metode pengukuran dengan konversi berat ini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billet dengan berat billet per piece. Berat billet per piece diambil dari rata-rata berat sampel potongan billet sepanjang 10 cm dikalikan panjang billet standar. Dimana tingkat akurasi berat sample potongan billet sepanjang ± 10 cm ini telah Pemohon Banding uji dengan pihak independent yaitu Laboratorium Metalurgi ITS;
Bahwa Pemohon Banding menggunakan metode konversi berat dalam pencatatan penerimaan bahan dengan pertimbangan untuk memudahkan control terhadap posisi Persediaan Billet, karena pada kenyataannya tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menimbang billet setiap akan dipakai dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu dalam proses produksi;
Kesimpulan;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas jelas bahwa dugaan, anggapan dan asumsi yang digunakan Terbanding dalam menetapkan seliisih kuantum tersebut sebagai penambah nilai peredaran usaha sangat tidak tepat. Karena faktanya berdasarkan bukti-bukti import (Invoice, Packing List, BL, PIB, SPPB) dan Laporan Penerimaan Bahan ditambah bukti-bukti pengiriman barang dari pelabuhan ke Pemohon Banding jelas sekali tercatat bahwa bahan telah diterima Pemohon Banding secara utuh berdasarkan kuantum yang diterima. Dan atas penerimaan tersebut Pemohon Banding juga telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya atas barang impor sebesar nilai dokumen-dokumen import bukan sebesar LPB;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00004/307/08/612/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan ZZZ, Desa WWW, Gresik, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa: – Kenaikan Pasal 15 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar | Rp 22,497,267,356.00 Rp 2,249,726,736.00 Rp 2,247,379,864.00 Rp 2,346,872.00 Rp 0.00 Rp 2,346,872.00 Rp 2,346,872.00 Rp 4,693,744.00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2407/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2688/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan Pajak Masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak): “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e.Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
| II. | Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali; Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013, atas nama: PT. MNO (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 31 Juli 2013 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Agustus 2013;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
| III. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 541.316.716,00; |
| IV. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali; 1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 22 Alinea ke-3 dan Alinea terakhir: Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan analisa atau anggapan semata, seharusnya Terbanding harus dapat membuktikan bahwa selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa, dan dibuktikan dengan adanya aliran uang atas transaksi tersebut; “Bahwa berdasarkan pertimbangan a quo bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp541.316.716,00,00, tidak dapat dipertahankan;2.Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut: Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa: Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan Hakim;Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;3.Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;4.Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;5.Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan: Pasal 4: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;6.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu: 6. 1.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha industri Flat Bar (logam dasar besi dan baja) yang sebagian besar dijual pada PT. PQR Tbk. selaku pemegang saham terbesar atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Supplier utama bahan baku berupa billet adalah STU Steel Mfg.Co.Ltd Jepang;6. 2.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN karena terdapat selisih kuantum bahan baku antara dokumen import dengan pencatatan Penerimaan Bahan Baku, sebanyak 53.815 kg atau senilai Rp541.316.716,00 atas pembelian bahan baku kepada STU Steel Mfg,Co.Ltd;6. 3.Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut: a)Bahwa penelitian terhadap sampel invoice, packing list serta bill of lading diperoleh data sebagai berikut: NoSales ContractInvoiceDeskripsi Barang pada Packing ListDeskripsi Barang pada Bill of LadingKeteranganNomorDeskripsi Barang1IBPM023RI 15/01/2008IBPM023 30/01/2008 Semi Finished Product Square Steel Pieces : 1574 Weight : 2.365.400 M/TSemi Finished Product Square Steel Pieces : 1574 Net Weight : 2.365.400 Kgs Gross Weight : 2.365.400 KgsPieces : 1574 Weight : 2.365.400 M/T Pieces : 1574 Gross Weight : 2.365.400 Kgsterdapat stempel lunas tanggal 19 Februari 2008 pada Invoice dan B/L oleh Kasir PT MNO atas barang dengan deskripsi jumlah 1574 pieces dan berat 2.365.400 kgs2IBPM024 28/02/2008IBPM024 29/02/2008Semi Finished Product Square Steel Pieces : 1574 Weight : 2.366.940 M/T Semi Finished Product Square Steel Pieces : 1574 Net Weight : 2.366.940 Kgs Gross Weight: 2.366.940 KgsSemi Finished Product Square Steel Pieces : 1574 Gross Weight : 2.366.940 Kgsterdapat stempel lunas tanggal 24 Maret 2008 pada Invoice dan B/L oleh Kasir PT MNO atas barang dengan deskripsi jumlah 1574 pieces dan berat 2.366.940 kgs3IBPM028 12/06/2008IBPM028 27/06/2008Semi Finished Product Square Steel Pieces : 904 Weight :1.357.840 M/TSemi Finished Product Square Steel Pieces : 904 Net Weight : 1.357.840 kgs Gross Weight: 1.357.840 kgsSemi Finished Product Square Steel Pieces : 904 Gross Weight: 1.357.840 kgsterdapat stempel lunas tanggal 24 Maret 2008 pada Invoice dan B/L oleh Kasir PT MNO atas barang dengan deskripsi jumlah 1574 pieces dan berat 1,357,840 kgsBahwa dari uraian dokumen tersebut di atas, jelas bahwa kuantum barang dalam satuan pieces maupun berat (kgs) sebagaimana tercantum pada invoice dan packing list yang diterbitkan oleh STU Steel Mfg.Co.Ltd, adalah sama dengan kuantum barang sebagaimana tercantum pada bill of lading yang diterbitkan oleh perusahaan pengirim barang yaitu VWX Line,Ltd (Carrier) Jepang; Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan adanya stempel pembayaran lunas oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetujui pembelian barang dengan kuantum barang sebagaimana tercantum pada invoice serta dokumen pengiriman barang;b)Bahwa atas pokok sengketa banding ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah melakukan konfirmasi Perihal Permintaan Informasi dalam Rangka Exchange of Information dengan Nomor Surat: SR-074/WPJ.24/2011 tanggal 18 April 2011 kepada Direktorat Peraturan Perpajakan II dan dijawab dengan Surat Nomor SR-249/PJ.033/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan inti jawaban di poin c dan d dijelaskan sebagai berikut: poin c: STU (STU Steel Mfg.Co. Ltd ) adalah perusahaan Jepang. STU telah melaporkan secara wajar penjualan semi finished product square steel kepada IP (Pemohon Banding) sesuai dengan nama produk, berat dan harga unit sebagaimana tercantum dalam invoice. Di samping itu, berdasarkan STU”s Corporate Tax Return untuk tahun pajak yang berakhir pada Maret 2008 dan Maret 2009, STU telah memasukkan penjualan tersebut sebagai penghasilan kena pajak pada Corporate Tax Retun-nya; poin d : Semi finished product square steel yang diekspor oleh STU kepada IP merupakan potongan baja (panjang 11,5 m, tebal 130 mm, dan lebar130 mm) dengan berat sekitar 1,5 ton per potong (lihat lampiran 5) sehingga tidak mungkin untuk terjadi penyusutan kuantum selama proses pengiriman. NTA Japan juga menyatakan bahwa berat dan jumlah potongan sebagaimana tercantum pada kolom “Packing List” dan “Pieces” (lampiran surat Saudara) sama dengan berat dan jumlah potongan yang tercantum pada invoice yang dikeluarkan STU serta berat yang tercantum pada nota debit yang dikeluarkan Mitsui kepada STU (Lampiran 6). Mengenai jumlah berat yang tercantum pada kolom “LPB” di lampiran surat Saudara yang berjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom “Packing List”, NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan (“Pieces”) telah sama dengan invoice dan nota debit sebagaimana dinyatakan sebelumnya;c)Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumen invoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karena metode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah pieces billet dengan berat billet per piece; Bahwa tingkat akurasi berat per billet tersebut, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diuji dengan pihak independen yaitu Laboratorium Metalurgi Institut Teknologi Surabaya; Bahwa faktanya, atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tingkat akurasi berat per billet yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diuji oleh pihak independen, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Laporan Pengujian dari Laboratorium Metalurgi Institut Teknologi Surabaya Nomor 26/MSMET/LP/III/2011 tanggal 22 Maret 2011; Bahwa pokok sengketa banding ini adalah terkait dengan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008, sedangkan pengujian oleh pihak independen sebagaimana tersebut di atas baru dilakukan pada tahun 2011; Bahwa sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengujian tingkat akurasi berat per billet oleh pihak independen tidak terbukti telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di tahun 2008 dan sehingga laporan pengujian dari pihak independen tersebut diatas tidak dapat menjadi bagian dari pembuktian atas sengketa a quo;d)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan batas wajar toleransi konversi berat atas pembelian billet besi/baja adalah +/- 2%; Bahwa dari pernyataan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas setiap pembelian billet oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pasti akan terdapat selisih kurang atau lebih dari kisaran 2% karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan menggunakan sistem konversi berat; Bahwa namun demikian faktanya adalah: Berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang sama tetapi atas pembelian yang berasal dari penjual yang berbeda, yaitu dari Novosteel S.A. (Kanada) dengan buktibukti sebagai berikut:Pembelian bahan baku berupa “Semi Finished Product Square Steel” sebanyak 203.176 Kg dengan P1B Nomor 070000-000091-20080416-003586 tanggal 23 Juni 2008, Nilai Impor $146,286,72 (Rp1.358.828.084), Sales Contract Nomor FV/E/BT/0001, Commercial Invoice Nomor FV/E/BT/0001 tanggal 3 April 2008, dan B/L Nomor MSCUMT937572 tanggal 30 April 2008; sertaPembelian bahan baku berupa “Semi Finished Product Square Steel” sebanyak 75.220 Kg dengan PIB Nomor 070000-000091-20080416003587 tanggal 26 Mei 2008, Nilai Impor $5,158.40 (Rp504.128.050,00), Sales Contract Nomor FV/E/BT/0001, Commercial Invoice Nomor FV/E/BT/0001 tanggal 14 April 2008, dan B/L Nomor MSCUMT931427 tanggal 27 Maret 2008;Bahwa setelah dibandingkan dengan laporan penerimaan bahan tidak terdapat selisih jumlah;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), batas wajar toleransi konversi berat adalah +/- 2%, yang artinya dapat berkurang 2% atau lebih 2% dari berat tercatat sebelumnya;Bahwa penelitian terhadap sales contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. STU Steel Mfg.Co. Ltd, memang dinyatakan terdapat toleransi sebagai berikut: Length : plus 100 mm, minus 100 mm; Cross Section : 130 mm plus 4 mm, minus 4 mm; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa fakta yang terjadi adalah menjadi tidak wajar karena hampir seluruh pembelian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkurang (minus) 2% dan tidak pernah mengalami penambahan (s.d. plus) 2%;7.Bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta dipersidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan: Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan analisa atau anggapan semata, seharusnya Terbanding harus dapat membuktikan bahwa selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa, dan dibuktikan dengan adanya aliran uang atas transaksi tersebut; Karena fakta yang ada: Bahwa dokumen invoice dan packing list yang diterbitkan oleh STU Steel Mfg.Co.Ltd sebagai supplier serta bill of lading yang diterbitkan oleh perusahaan pengirim barang yaitu VWX Line, Ltd (Carrier) Jepang, nyata-nyata menunjukkan kuantum berat yang berbeda dengan Laporan Penerimaan Barang yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan didasarkan atas analisa atau anggapan semata, namun didasarkan atas fakta serta dokumen/data yang ada;Bahwa dalam materi sengketa ini tidak terdapat sengketa kuantum pieces barang antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya melakukan koreksi atas selisih berat (kg) atas pembelian bahan baku;Bahwa selisih berat bahan baku yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, melekat sebagai bagian dari keseluruhan pieces barang yang jumlahnya telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tercantum dalam invoice, packing list dan bill of lading; Bahwa namun dalam persidangan, Majelis menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus dapat membuktikan bahwa selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa, dan dibuktikan dengan adanya aliran uang atas transaksi tersebut;8.Bahwa bukti atau pembuktian menurut bahasa adalah perbuatan membuktikan sesuatu hal (peristiwa, dsb) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal (peristiwa, dsb). Jadi yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan/perkara; Bahwa Asas pembagian beban pembuktian tercantum dalam Pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) menyatakan: “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”; Bahwa ketentuan diatas memiliki makna bahwa kedua belah pihak, baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun para Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkewajiban membuktikan bantahannya; Bahwa koreksi DPP PPN oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ini didasarkan pada data/dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang wajib membuktikan kebenaran pembukuan serta data/dokumen pendukung terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);9.Bahwa dalam memutus sengketa ini Majelis telah nyata-nyata mengabaikan fakta berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaaan kuantum (kg) antara invoice dan Laporan Penerimaan Barang terjadi karena pemakaian metode pengukuran dengan konversi berat oleh Pemohon Banding; Bahwa faktanya adalah Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa metode pengukuran dengan konversi berat tersebut merupakan metode pengukuran besi/baja yang telah diuji oleh pihak yang berkompeten dan merupakan metode pengukuran besi/baja yang bersifat umum dan lazim digunakan dalam industri besi/baja;Bahwa terdapat ketidak-konsistenan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan adanya hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang sama tetapi atas pembelian yang berasal dari penjual yang berbeda, yaitu dari Novosteel S.A. (Kanada);Bahwa setelah dibandingkan antara dokumen sales contract, invoice dan B/L dengan laporan penerimaan bahan, terbukti tidak terdapat selisih jumlah; Bahwa sebagai bahan pertimbangan, disampaikan hal sebagai berikut: Daftar pemegang saham atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:No.NamaAlamatJumlah Saham%LembarNilai Nominal1PT PQR TbkJl. ZZZ No.XX Gresik13,510,00013,510,000,00097%2PT YZAJl. ZZZ Gresik490490,000,0004% Bahwa hampir 100% penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kepada perusahaan induknya yaitu PT. PQR Tbk;Bahwa berdasarkan data master fileTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang terdapat dalam SIPMOD Kanwil DJP Jawa Timur II diperoleh informasi bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 1996 sampai dengan tahun pemeriksaan (2008), hanya sekali saja Wajib Pajak mendapatkan keuntungan, yaitu pada tahun 2002, dan selebihnya selama 12 tahun pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selalu mengalami kerugian;Bahwa sehingga terkait dengan materi pokok sengketa a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini bahwa terdapat indikasi berupa itikad tidak baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melaksanakan kewajibanperpajakannya, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi cost centre bagi perusahaan induknya;10.Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut diatas maka putusan Majelis Hakim yang membatalkan Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp541.316.716,00 nyata-nyata telah mengabaikan fakta atas sengketa a quo, dan hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;11.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil; 12.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp541.316.716,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 menyangkut sengketa Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp541.316.716,00 harus dibatalkan; |
| V. | Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.46512/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00004/307/08/612/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan ZZZ, Desa WWW, Gresik, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadisebagaimana perhitungan di atas; |
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-782/WPJ.24/2011 tanggal 23 Mei 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni Tahun 2008 Nomor 00004/307/08/612/10 tanggal 29 April 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.693.744,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp541.316.716,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena koreksi Terbanding dalam perkara a quo berupa bahan baku besi dan baja terdapat selisih kuantum sebesar 2% yang disebabkan pengukuran berat yang berbeda dan perbedaan alat pengukur yang digunakan dalam transaksi usaha pada industri besi dan baja yang pada dasarnya masih dalam batas kewajaran dalam transaksi bisnis. Lagi pula Pemohon banding tidak melakukan claim atas perbedaan tersebut, sedangkan Terbanding mendalilkan koreksinya berdasarkan Laporan Penerimaan Barang (LPB) dalam berat kilogram adalah jumlah batang (piece) berdasarkan Metode konversi berat dalam pencatatan penerimaan barang, di samping itu selisih kuantum oleh Terbanding dihitung dengan asumsi Harga Jual Barang Jadi dan Kurs Menteri Keuangan pada akhir bulan sebagai dasar penentuan besarnya peredaran usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 oleh Dr. H. BCD, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. EFG, S.H.,C.N. dan Dr. H.HIJ, S.H.,M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLM, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. EFG, S.H.,C.N. ttd. Dr. H. HIJ, S.H.,M.S. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. BCD, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. KLM, S.H.,M.H. | |
| Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. M e t e r a i ………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i …………. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. NOP, S.H.
NIP. XX0000XXX

