Putusan Mahkamah Agung Nomor : 84/B/PK/PJK/2015


PUTUSAN
Nomor 84/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1104/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

P.T.MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat Jalan ZZZ II/X Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43511/PP/M.X/16/2013, Tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Dasar-Dasar Formal

Pengajuan Surat Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor : 1201/GMW/12.2008 tanggal 5 Desember 2008, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan LPAD Nomor : Pem-004956/007/dec/2008 tanggal 5 Desember 2008, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pengajuan Surat Banding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-766/WPJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa jumlah keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008, telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dengan perincian sebagai berikut :

Jumlah Terutang(Rp)
PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.368.360.725,00100%
Menurut Pasal 36 ayat (4) 50%684.180.363,0050%
Kredit Pajak SKPKB PPN 000353.662.508.417,00267,66%

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Pokok Banding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-766/WPJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 Tahun Pajak 2005 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-0094/WPJ.20/KP.0705/2007 tanggal 9 Oktober 2007 untuk Tahun Pajak 2005;

bahwa dasar perhitungan Pemeriksa/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Uraian Pokok Banding adalah sebagai berikut :

UraianSemula
(Rp.)
Dikurangi
(Rp.)
Menjadi
(Rp.)
PPN Kurang (Lebih) Bayar1.368.360.725,000,001.368.360.725,00
Sanksi Bunga656.813.149,000,00656.813.149,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar2.025.173.874,000,002.025.173.874,00

bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 2.025.173.874,00 berdasarkan hasil perhitungan Terbanding berdasarkan Pemberitahuan hasil Pemeriksaan Nomor : PHP- 05/WPJ.20/KP.0705/2008 tanggal 21 Agustus 2008;

bahwa Pemohon Banding Menolak Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyatakan adanya Peredaran Usaha Pemohon Banding yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah bersumber dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor dan PIB (yang bersumber dari MP3) sebesar Rp. 870.750.594,00 dan dalam menentukan penjualan selanjutnya Terbanding menggunakan % laba bruto yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan/Laporan Keuangan yaitu sebesar 35,83% sehingga koreksi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu 100/64,17 x Rp. 8.707.505.939,00 = Rp. 13.659.443.220,00;

bahwa Pemohon Banding Menolak koreksi dan perhitungan Terbanding tersebut karena bukan berdasarkan fakta yang membuktikan adanya Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Surat Setoran Pajak yang dijadikan anggapan Terbanding adanya Penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana ketentuan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2000 :

“(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian :
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
  4. pemakaian sendiri dan atau pemberikan Cuma Cuma atasBarang Kena Pajak,
  5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
  6. penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
  7. penyerahan Barang Kena Paajk secara konsinyasi.”;

bahwa dalam hal Surat Setoran Pajak yang ditemukan oleh Terbanding adalah Surat Setoran Pajak atas nama Pemohon Banding namun sesungguhnya Sesuai Fakta Surat Setoran Pajak tersebut dibayar oleh Perusahaan yang satu Group dengan Pemohon Banding yang pada saat itu masa ijin Angka Pengenal Impornya sudah habis masa berlakunya dan sedang dilakukan proses perpanjangan, dan semua kewajiban Impor dibayarkan oleh Perusahaan yang bersangkutan, dan ini sudah dibuktikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun pada tingkat penelitian keberatan, namun Terbanding mengabaikan fakta tersebut;

bahwa Pemohon Banding menolak Koreksi Terbanding dengan cara gross up terhadap Nilai Surat Setoran Pajak yang selanjutnya dianggap seolah olah adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya;

bahwa faktanya dalam meminjamkan API tersebut berdasarkan pertimbangan kebutuhan kertas oleh perusahaan satu grup, dan Pemohon Banding hanya membebankan Jasa Import karena peminjaman API sebesar 3 % dari Nilai Impor;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena faktanya tidak ada penyerahan/peredaran usaha yang belum dilaporkan/diperhitungkan Pemohon Banding yang ada adalah : Pemohon Banding meminjamkan Nomor API nya kepada Perusahaan yang nota bene nya adalah satu grup dengan Pemohon Banding dimana API yang bersangkutan pada saat itu habis masa berlakunya dan kebutuhan impor sudah mendesak;

bahwa berdasarkan alasan-alasan dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka perhitungan Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut :

UraianMenjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar28.702.017,00
Sanksi Bunga13.776.960,00
Sanksi Kenaikan0,00
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar42.478.977,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43511/PP/M.X/16/2013, Tanggal 27 Februari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-766/WPJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008, atas nama: PT. MNO, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat: Jalan ZZZ II/X Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut :

1Dasar Pengenaan Pajak :(Rp)
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
0,00
45.707.984.306,00
0,00
0,00
0,00
45.707.984.306,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
0,00
45.707.984.306,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan : SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
4.570.798.430,00


0,00
1.969.446.430,00
0,00
1.693.061.987,00
0,00
3.662.508.417,00
0,00
3.662.508.417,00
908.290.013,00
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang kurang dibayar908.290.013,00
5Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP435.979.206,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.344.269.219,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43511/PP/ M.X/16/2013, Tanggal 27 Februari 2013,diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Maret 2013 , kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1104/PJ/2013, Tanggal 11 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 14 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No.: PKA-I.1324/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Juni 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Agustus 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43510/PP/M.X/15/2013 tanggal 27 Februari 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 Alinea ke-8
“bahwa Majelis berpendapat apabila Harga Pokok Penjualan dikoreksi negatif sebesar pembelian impor Rp8.707.505.939,00 maka peredaran usaha dikoreksi dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp8.707.505.939,00 dengan tidak menambahkan gross up sebesar Rp4.861.928.281,00 karena Pemohon Banding menerima jasa impor sebesar Rp261.225.178,00 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp4.600.703.103,00 tidak dapat dipertahankan;”
3Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43510/PP/M.X/15/2013 tanggal 27 Februari 2013 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum, asas hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
4Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden, mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1)
“Importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP) “;
Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3)
“Dalam hal Importir yang melakukan impor atas dasar inden ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor termaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri”.
“Dalam hal Importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :
atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.“Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkan harga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
5Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, mengatur sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (2)
“Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada hurufA Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut;
untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang),untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh”
6Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 39/PJ.32/1990 tanggal 10 Desember 1990 tentang Impor Atas Dasar Inden, mengatur sebagai berikut :
Angka II. PPN Poin 3
“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK04/1990, apabila persyaratan impor alas dasar inden tidak dipenuhi maka impor dimaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.
Dalam hal impor ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri, Pajak Pertambahan Nilai impor yang terutang menjadi be ban importir yang bersangkutan. Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Importir yang bersangkutan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Antara importir dengan indentor dianggap ada penyerahan BKP dari importir kepada indentor dan
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
Dasar Pengenaan Pajak dihitung sesuai dengan harga jual secara wajar, apabila harga jual secara wajar tidak dapat diketahui maka harga jual secara wajar ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Harga jual wajar tersebut ditetapkan sebesar Nilai Impor ditambah prosentase menurut Norma Penghasilan Netto Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang PPh 1984 untuk menghitung PPh. PPN yang terutang atas penyerahan BKP dari importir kepada indentor merupakan Pajak Keluaran bagi Importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, maka PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP oleh Importir tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang BKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.”
7Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
8Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, Aturan Perpajakan yang terkait serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43510/PP/M.X/15/2013 tanggal 27 Februari 2013 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:Bahwa sengketa banding ini timbul karena data/dokumen berupa Surat Setoran Pajak Impor yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan/keberatan pengisiannya adalah semuanya atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa mencantumkan qq atau nama perusahaan indentor;Bahwa data/dokumen a quo dibuat tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. PQR merupakan satu group perusahaan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp3.696.236.493,00 berasal dari koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.569.434.220,00. Koreksi ini disebabkan adanya pembelian impor yang bersumber dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp870.750.594,00 atau senilai pembelian impor sebesar Rp8.707.505.939,00 yang belum dilaporkan penjualannya.Atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor (MP3) sebesar Rp870.750.594,00 atau nilai pembelian impor sebesar Rp8.707.505.939,00 yang belum dibukukan dan dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan sehingga belum termasuk dalam perhitungan peredaran usaha, maka pemeriksa melakukan koreksi penyerahan sesuai prosentase laba sebesar 35,83% menjadi sebesar = 100/64,17 X 8.707.505.939,00 = Rp13.569.434.220,00 yang menambah Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa secara fakta tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak, yang terjadi adalah peminjaman API oleh perusahaan satu grup tanpa ada penyerahan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya hanya dikenakan nilai tambah sebesar Jasa Impor yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 3%;Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengakui Penjualan dan Harga Pokok Penjualan dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp8.707.505.939,00 dan hal tersebut hanya merupakan pencatatan saja karena barang tersebut bukan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 mengatur bahwa Importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP);Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 mengatur bahwa dalam hal Importir yang melakukan impor atas dasar inden ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor termaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri;Bahwa selanjutnya sesuai Pasal 6 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 mengatur bahwa balam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkan harga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 39/PJ.32/1990 tanggal 10 Desember 1990 tentang Impor Atas Dasar Inden, mengatur sebagai berikut:Angka II. PPN Poin 3
Sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila persyaratan impor atas dasar inden tidak dipenuhi maka impor dimaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
9Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43510/PP/M.X/15/2013 tanggal 27 Februari 2013, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data/dokumen berupa Surat Setoran Pajak Impor yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan/keberatan pengisiannya adalah semuanya atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa mencantumkan qq atau nama perusahaan indentor sehingga persyaratan Impor atas Dasar Inden tidak dapat dipenuhi;Bahwa telah terbukti secara nyata atas data/dokumen a quo dibuat tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Impor tersebut bukan Impor atas Dasar Inden akan tetapi impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sesuai pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK.539/KMK.04/1990;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp3.696.236.493,00 berasal dari koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.569.434.220,00. Koreksi ini disebabkan adanya pembelian impor yang bersumber dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp870.750.594,00 atau senilai pembelian impor sebesar Rp8.707.505.939,00 yang belum dilaporkan penjualannya.Atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor (MP3) sebesar Rp870.750.594,00 atau nilai pembelian impor sebesar Rp8.707.505.939,00 yang belum dibukukan dan dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan sehingga belum termasuk dalam perhitungan peredaran usaha, maka pemeriksa melakukan koreksi penyerahan sesuai prosentase laba sebesar 35,83% menjadi sebesar = 100/64,17 X 8.707.505.939,00 = Rp13.569.434.220,00 yang menambah Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa metode penghitungan secara gross up berdasarkan prosentase laba bruto (sebagaimana tersebut diatas) digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan a quo, karena perhitungan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 ayat 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan telah dihapus sejak Undang-Undang 17 Tahun 2000;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan pengujian yang cukup terhadap penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa secara fakta tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi adalah peminjaman API oleh perusahaan satu group tanpa ada penyerahan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya hanya dikenakan nilai tambah sebesar Jasa Impor yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 3%, mengingat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. PQR adalah satu group perusahaan.
10Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
11Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dalam meneliti bukti-bukti yang terkait dengan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor (MP3) sebesar Rp870.750.594,00 sehingga amar putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) atas pokok sengketa koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp3.696.236.493,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan umum hukum yang berlaku, sehingga amar putusan Majelis Hakim atas sengketa ini secara nyata dan jelas adalah tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang Undang Pengadilan Pajak yang pada intinya menyatakan bahwa seharusnya Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-766/PJ.20/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/007/08 tanggal 10 September 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.1.344.269.219,00 adalah sudah benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.13.569.434.220,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menyampaikan bukti-bukti pendukung diantaranya menerima fee sebesar 3% dari Nilai Transaksi Impor berdasarkan Surat Kesepakatan dengan PT. PQR, SSPCP, SSP PPN Impor, Rekening Koran atas nama PT PQR dan lagi pula sebagai pencatatan dalam administrasi semata antara Penjualan dan Harga Pokok Penjualan memiliki nilai yang sama sebesar Rp.8.707.505.939,00 dan bukan milik dari Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015, oleh Dr. H. STU, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VWX, S.H., M.S., dan H. YZA, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BCD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

Ttd/Dr. H. VWX, S.H., M.S.,

Ttd/H. YZA, SH.MH.,
Ketua Majelis,

ttd

Dr. H. STU, S.H., M.H.,
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd

BCD, S.H., M.H.,

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara