Putusan Mahkamah Agung Nomor : 704/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 704/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan S, Nomor YY, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT. XXX, berkantor di Jalan S, Nomor YY, Wisma M , RT.X/Y, Mekar Mulya, Panyileukan, Bandung; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1306/PJ./2012 tanggal 10 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37232/PP/M.XIII/99/2012, tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Materi gugatan:Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Tergugat; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX adalah tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi legalitas formal Penggugat; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan; Bahwa permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 yang lebih bayar sejumlah Rp. 293.264.085,00; Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan peraturanperaturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut: KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN:Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/ WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010; Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor Surat 074/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010; Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011; Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan; Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Penggugat kemukakan; DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN: PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN KEBERATAN; LEGALITAS FORMAL PT. XXX;Bahwa Penggugat merupakan satu badan hukum berbentuk perseroan terbatas hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ yang telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan Oktober 2008 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penggabungan Nomor 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan Notaris Dr. BBB, S.H. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/ PMDN/2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Projek 1711/1712/1721/ 1722/2430-32-03971; Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. Nobel Carpets sebagai akibat dari penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. YYY menjadi PT. XXX telah dituangkan dalam Akta Nomor 37 tanggal 22 Oktober 2008 dari Notaris Dr. BBB, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor AHU35263.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008; Bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT. XXX ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, den telah ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP: 01.xxxx dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai surat Nomor PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Oktober 2008; Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008; Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2008 PT. XXX secara sah menurut hukum adalah perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008; Bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX untuk adalah tidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal, yaitu: Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/ BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 menjadi tidak benar atau cacat hukum karena diterbitkan atas Surat ketetapan Pajak yang tidak benar atau cacat hukum, dan harusdibatalkan; DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 693/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 693/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2795/PJ./2013 tanggal 6 Desember 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. Raya SS Km YY Desa Pulosari, Kec. Kebakkramat, Karanganyar; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 46987/PP/M.II/16/2013, tanggal 5 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1858/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Juli 2008 Nomor 00224/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2011. Dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Juli 2008, adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut: Latar Belakang SengketaBahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang mulai berdiri pada tahun 2005. Atas usaha Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu PPN Masa Juli 2008 yang telah Pemohon Banding laporkan diterbitkan SKPKB PPN Masa Juli 2008 sebesar Rp.758.969.968,00; Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas penjualan yang dihitung oleh Pemeriksa berdasarkan data Alat Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo. Berdasarkan data tersebut maka jumlah penjualan menurut Pemeriksa adalah sebesar : Penjualan Cfm. SPT Pemohon Banding Rp. 1.254.583.163,00 Penjualan Cfm Pemeriksa Rp. 6.382.758.664,00 Koreksi penjualan Rp. 5.128.175.501,00 Koreksi Pajak Keluaran Rp. 512.817.546,00 Bahwa untuk Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN tidak dilakukan koreksi. Dalam hal ini Pemeriksa setuju dengan jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan. Dengan demikian  dalam sengketa PPN ini (termasuk sengketa PPN selama tahun 2007 dan 2008) hanyalah atas koreksi Pajak keluaran; Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Juli 2008 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun teetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp. 758.969.968,00; Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Pemeriksa sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan; Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Pemeriksa juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa; Alasan BandingKoreksi Pajak Keluaran Rp.512.817.546,00 bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di atas maka jumlah PPN Masa Juli 2008 yang terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Jumlah Penjualan : Rp. 1.739.426.867,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri : Rp. 173.942.687,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PM Dalam Negeri : Rp. 102.875.588,00 Dibayar dengan NPWP sendiri : Rp. 10.680.538,00 Lain-lain PPN bulan lalu : Rp. 11.902.194,00 Pokok Pajak Kurang bayar : Rp. 48.484.367,00 Lebih bayar yang telah dikompensasikan : Rp. 0,00 PPN Kurang Dibayar : Rp. 48.484.367,00 Sanksi adminitrasi – Bunga : Rp. 23.272.496,00 Jumlah yang masih harus dibayar : Rp. 71.756.863,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 46987/PP/M.II/16/2013, tanggal 5 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 1858/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00224/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jl. Raya SS Km YY Desa Pulosari, Kec. Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57xxx, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 173.942.687,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 125.458.320,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar  Rp 48.484.367,00 Sanksi Administrasi Rp  – Pasal 13 (2) KUP Rp 23.272.496,00 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 71.756.863,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 46987/PP/M.II/16/2013, tanggal 5 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2795/PJ./2013 tanggal 6 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Desember 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 01 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 679/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 679/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-103/PJ./2011 tanggal 8 Februari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jl. ZZZ, No. A, Cibinong, Bogor; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 kepada Penggugat dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.720.452.766,00; Bahwa sehubungan dengan koreksi tersebut kepada Penggugat diterbitkan juga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% x Rp.1.720.452.766,00 = Rp.34.409.055,00; Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put19828/PP/M.VII/16/2008 yang diucapkan dalam sidang tanggal 10 September 2009 bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 Kohir Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 tersebut dikurangkan menjadi NIHIL; Bahwa oleh karena Dasar Pengenaan Pajak yang juga merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dikurangkan menjadi NIHIL yang berarti ketetapan pajak semula tidak benar, maka sanksi administrasi yang ditagihkan kepada Penggugat sebesar Rp.34.409.055,00 merupakan sanksi administrasi yang juga tidak benar; Bahwa kemudian dengan Surat Nomor: 007/IJG/P/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas pengenaan Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi; Bahwa dengan Surat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2009 tanggal 11 Januari 2010, Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan alasan Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang tersebut Surat Penggugat tidak dipertimbangkan; Bahwa terhadap alasan penolakan Tergugat ini Penggugat tidak mengerti, karena menurut Penggugat Surat Permohonan Penggugat sudah memenuhi syarat, dan diajukan karena Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan dasar perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp.1.720.452.766,00 tidak benar, sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2008 tanggal 10 September 2009. Oleh karena dasar perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp.1.720.452.766,00 tidak benar, berarti juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4), maka seharusnya perhitungan yang tidak benar tersebut dibetulkan berdasarkan data yang benar; Bahwa Surat Tergugat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010, sebagai jawaban atas Surat Permohonan Penggugat Surat Nomor: 007/IJG/P/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Penggugat, berarti merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf bahwa Undang-Undang Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 karena merupakan keputusan atas permohonan Penggugat yang sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa kesalahan perhitungan tersebut adalah kesalahan yang dilakukan oleh pihak Tergugat sendiri, bukan kesalahan Penggugat; Bahwa oleh karena itu Penggugat mengharapkan Majelis dapat memeriksa gugatan Penggugat dengan melihat substansi yang ada dan mengabulkan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Membatalkan surat Tergugat Nomor : S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tertanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00147/107/05/057/2007 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005, atas nama: PT. XXX , NPWP: : xxxx, Jl. ZZZ, No. A, Cibinong, Bogor-16xxx. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-103/PJ./2011 tanggal 8 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 9 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Februari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 4 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 April 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan surat Tergugat Nomor : S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tertanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00147/107/05/057/2007 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 634/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 634/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-931/PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Wisma KP Lt.Y, Jalan YYY Kav. D Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:. bahwa alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-119/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00050/407/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, NPWP xxxx, beralamat di Wisma KP Lt.Y, Jalan YYY Kav. D Jakarta Selatan 10xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan(DPP PPN) Rp. 52.078.884.284,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 3.673.204.138,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.  4.192.751.023,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp.  (518.334.900,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.  0,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp.  (518.334.900,00)) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/ PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-931/PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 20 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Agustus 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.134.598.069,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 614/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 614/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1701/PJ./2013, Tanggal 30 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. XXX, NPWP: xxxx, Jenis Usaha: Industri Logam Dasar Bukan Besi, tempat kedudukan di Menara M Lantai Y Suite YY, Jalan Jenderal ZZ Kav. YY, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013, Tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Nopember 2010 yang isinya “Menolak” permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009; Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor 11.341.707.810,00 11.341.707.810,00 0,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 88.307.449.610,00 88.689.587.652,00 382.138.042,00 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 164.087.069.530,00 164.087.069.530,00 0,00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 a.6.Jumlah 263.736.226.950,00 264.118.364.992,00 382.138.042,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 Jumlah seluruh Penyerahan 263.736.226.950,00 264.118.364.992,00 382.138.042,00 Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajakdan Kegiatan Membangun Sendiri 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 8.830.744.961,00 8.868.958.765,00 38.213.804,00 Dikurangi: b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.037.763.277,00 16.031.271.622,00 6.491.655,00 b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri 688.614.733,00 688.614.733,00 0,00 b.6 Jumlah 16.726.378.010,00 16.719.886.355,00 6.491.655,00 Diperhitungkan: c.1.SKPPKP (7.895.633.049,00) (7.895.633.049,00) 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 8.830.744.961,00 8.824.253.306,00 6.491.655,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (16.726.378.010,00) (16.719.886.355,00) 6.491.655,00 3. Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar 0,00 44.705.459,00 44.705.459,00 4. Sanksi Administrasi: e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP  0,00 44.705.459,00 44.705.459,00 5. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 89.410.918,00 89.410.918,00 Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 017/PTS/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 26 Maret 2010; Bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 19 November 2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 yang isinya “Menolak” Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) PPN yang kurang dibayar 44.705.459,00 0,00 44.705.459,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 44.705.459,00 0,00 44.705.459,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 89.410.918,00 0,00 89.410.918,00 Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding: Permohonan Banding; Menurut Terbanding:Bahwa Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.6.491.655,00 dipertahankan; Menurut Pemohon Banding: Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan Import dengan total Rp.6.491.655,00, dengan penjelasan sebagai berikut: Kesimpulan dan Permohonan;Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-591/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 19 November 2010 (yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 November 2010) mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas; Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat meninjau kembali koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan membatalkan KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 November 2010. Sehingga menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp)     1. Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 11.341.707.810,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/DTP 164.087.069.530,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 88.307.449.610,00 Dikurangi: Retur Penjualan 0,00 Jumlah 263.736.226.950,00 2. Pajak Keluaran: PPN yang harus dipungut: Tarif Umum 8.830.744.961,00 Dikurangi PPN atas retur Penjualan 0,00 Jumlah 8.830.744.961,00 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 16.037.763.277,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 688.614.733,00 Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan 0,00 Jumlah 16.726.378.010,00 Diperhitungkan: e.1. SKPPKP (7.895.633.049,00) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 8.830.744.961,00 4. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi: 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013, Tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah  sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/ 16/2013, Tanggal 13 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1701/PJ./2013, Tanggal 30 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 20 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.I.211/PAN/2014, Tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Agustus 2013; Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor : PPA-1917/SP.51/IX/2013. Namun demikian pada hari yang ditentukan yaitu Kamis tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 555/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 555/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-09/PJ./2013 tanggal 2 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Putusan Keberatan;Bahwa sesuai surat keputusan keberatan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan perhitungan: No. Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi 1 DPP PPN 5.680.505.852,- – 5.680.505.852,- 2 PPN Terhutang 10% 568.050.585,- – 568.050.585,- 3 Kredit Pajak – – – 4 Pokok PPN yang kurang dibayar 568.050.585,- – 568.050.585,- 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 136.332.140,- – 136.332.140,- 6 Jml PPN YMH dibayar 704.382.725,-   704.382.725,- Bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan keberatan (menurut Terbanding) adalah: Alasan Pengajuan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar putusan keberatan tersebut dan mengajukan banding, dengan alasan: Perhitungan PPN seharusnya terutang menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan yang tidak mempertimbangkan keadilan dan fakta-fakta yang ada, dengan usulan perhitungan PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi 1 DPP PPN 5.680.505.852,- (5.680.505.852,-) – 2 PPN Terhutang 10% 568.050.585,- (568.050.585,-) – 3 Kredit Pajak – – 4 Pokok PPN yang kurang dibayar 568.050.585,- (568.050.585,-) – 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 136.332.140,- (136.332.140,-) – 6 JumIah PPN yang masih harus dibayar 704.382.725,- (704.382.725,-) – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/ 2012 tanggal 1 Agustus 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Januari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: