PUTUSAN
Nomor 614/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1701/PJ./2013, Tanggal 30 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. XXX, NPWP: xxxx, Jenis Usaha: Industri Logam Dasar Bukan Besi, tempat kedudukan di Menara M Lantai Y Suite YY, Jalan Jenderal ZZ Kav. YY, Jakarta Selatan 12xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013, Tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Nopember 2010 yang isinya “Menolak” permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||||
| a.1.Ekspor | 11.341.707.810,00 | 11.341.707.810,00 | 0,00 | |
| a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 88.307.449.610,00 | 88.689.587.652,00 | 382.138.042,00 | |
| a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 164.087.069.530,00 | 164.087.069.530,00 | 0,00 | |
| a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| a.6.Jumlah | 263.736.226.950,00 | 264.118.364.992,00 | 382.138.042,00 | |
| Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| Jumlah seluruh Penyerahan | 263.736.226.950,00 | 264.118.364.992,00 | 382.138.042,00 | |
| Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri | ||||
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |||
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 8.830.744.961,00 | 8.868.958.765,00 | 38.213.804,00 | |
| Dikurangi: | ||||
| b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 16.037.763.277,00 | 16.031.271.622,00 | 6.491.655,00 | |
| b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri | 688.614.733,00 | 688.614.733,00 | 0,00 | |
| b.6 Jumlah | 16.726.378.010,00 | 16.719.886.355,00 | 6.491.655,00 | |
| Diperhitungkan: | ||||
| c.1.SKPPKP | (7.895.633.049,00) | (7.895.633.049,00) | 0,00 | |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 8.830.744.961,00 | 8.824.253.306,00 | 6.491.655,00 | |
| Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar | (16.726.378.010,00) | (16.719.886.355,00) | 6.491.655,00 | |
| 3. | Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar | 0,00 | 44.705.459,00 | 44.705.459,00 |
| 4. | Sanksi Administrasi: | |||
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0,00 | 44.705.459,00 | 44.705.459,00 | |
| 5. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 89.410.918,00 | 89.410.918,00 |
Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 017/PTS/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 26 Maret 2010;
Bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 19 November 2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 yang isinya “Menolak” Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang kurang dibayar | 44.705.459,00 | 0,00 | 44.705.459,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| – Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 44.705.459,00 | 0,00 | 44.705.459,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 89.410.918,00 | 0,00 | 89.410.918,00 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding:
- Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Nopember 2010;
- Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima, yaitu 23 Nopember 2010;
- Sesuai Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melunasi seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp.89.410.918,00 melalui Surat Setoran Pajak dengan Nomer NTPN: 1015110602060513 tertanggal 30 Desember 2009;
Permohonan Banding;
- Pokok Sengketa Banding;
Bahwa merujuk kepada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan Terbanding, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada Permohonan Banding ini adalah:- Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.6.491.655,00;
Bahwa koreksi tersebut dilakukan Pemeriksa dikarenakan yang melakukan jasa (legal fee) tersebut adalah YYY (ZZZ, Jepang) sedangkan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa; - Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) KUP sebesar Rp.6.491.655,00;
Bahwa sanksi administrasi dilakukan Pemeriksa berdasarkan Pasal 17C (5) KUP yaitu, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak terkait Koreksi Pemeriksa tersebut di atas yaitu sebesar Rp.6.491.655,00;
- Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.6.491.655,00;
- Alasan Banding;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini penjelasan dan alasan Pemohon Banding dalam permohonan banding ini;
Menurut Terbanding:
Bahwa Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.6.491.655,00 dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan Import dengan total Rp.6.491.655,00, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa perlu kita perhatikan bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;
Bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
a.Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;b.Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”;”Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:
Bahwa menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan (rincian Pajak Masukan sebesar Rp.6.491.655,00 terlampir);
Bahwa tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank ABC).
Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding;
Bahwa mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh Bank dan Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka seharusnya Surat Setoran Pajak tersebut adalah sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa berdasarkan Section 2 dari “Offshore Operation and Technical Assistance Agreement” antara Pemohon Banding dengan Mitsubishi Materials Corporation (“DDD”) tertanggal 11 Desember 1996 disebutkan bahwa:
“……DDD shall perform technical support services.. offshore business operations advice including….legal matters …… DDD’s services shall be performed in Japan or elsewhere outside of the Republic Indonesia”;
Bahwa berdasarkan Section 4 dari Agreement tersebut dinyatakan bahwa:
“..DDD shall send to PT Smelting an invoice for any of the following incurred in the prior month.. a) the support fee, b) expenses that are reimbursable by PT XXX to DDD pursuant to this agreement”;
Bahwa dalam rangka pemberian jasa di bidang hukum sebagaimana disebutkan di dalam section 2 tersebut di atas, DDD menggunakan jasa dari konsultan hukum YYY di Jepang. YYY melakukan penagihan secara langsung kepada DDD atas jasa yang diberikan YYY yang berkaitan dengan Pemohon Banding;
Bahwa DDD selanjutnya menagih kepada Pemohon Banding, sesuai dengan Section 4 dari Agreement Offsore Operation and Technical Assistance tersebut di atas;
Bahwa dengan demikian atas invoice tagihan dari YYY kepada DDD, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari DDD. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari DDD dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment;
Bahwa oleh karena Surat Setoran Pajak ini valid dan sah sebagai bukti adanya penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas jasa dari DDD ini, maka Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Surat Setoran Pajak ini sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006; - Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sanksi administrasi sebesar Rp.6.491.655,00
Bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan di atas dengan total Rp.6.491.655,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00 dapat dibatalkan;
Kesimpulan dan Permohonan;
Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-591/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 19 November 2010 (yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 November 2010) mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat meninjau kembali koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan membatalkan KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 November 2010. Sehingga menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 seharusnya adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| Ekspor | 11.341.707.810,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/DTP | 164.087.069.530,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 88.307.449.610,00 | |
| Dikurangi: Retur Penjualan | 0,00 | |
| Jumlah | 263.736.226.950,00 | |
| 2. | Pajak Keluaran: | |
| PPN yang harus dipungut: Tarif Umum | 8.830.744.961,00 | |
| Dikurangi PPN atas retur Penjualan | 0,00 | |
| Jumlah | 8.830.744.961,00 | |
| 3. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: | |
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 16.037.763.277,00 | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 688.614.733,00 | |
| Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan | 0,00 | |
| Jumlah | 16.726.378.010,00 | |
| Diperhitungkan: | ||
| e.1. SKPPKP | (7.895.633.049,00) | |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 8.830.744.961,00 | |
| 4. | PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar | 0,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | 0,00 |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013, Tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, NPWP: xxxx, alamat: Menara M Lantai Y Suite YY, Jalan Jenderal ZZ Kav. YY, Jakarta Selatan 12xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:No.UraianJumlah
(Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak264.118.364.992,002.Pajak terutang8.868.958.765,003.Kredit Pajak8.830.744.961,004.Pajak Pertambahan nilai yang kurang/(lebih) dibayar38.213.804,005.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-6.Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar38.213.8047Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP38.213.8048.Jumlah PPN yang masih harus dibayar76.427.608,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/ 16/2013, Tanggal 13 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1701/PJ./2013, Tanggal 30 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 20 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.I.211/PAN/2014, Tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor : PPA-1917/SP.51/IX/2013. Namun demikian pada hari yang ditentukan yaitu Kamis tanggal 26 September 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 15/Td.TUN/III/2015 tanggal 31 Maret 2005, maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan ke Mahkamah Agung RI tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013 yang diputus pada tanggal 09 Januari 2012 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Mei 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/ 16/2013 tanggal 13 Mei 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/ 16/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.836/SP.23/2013 tanggal 21 Mei 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Mei 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201305280285;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:- Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp6.491.655,00;
- Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP sebesar Rp6.491.655,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa dasar hukum terkait koreksi yang diajukan peninjauan kembali adalah sebagai berikut :- Bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;d.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim”Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 17C ayat (4):
“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”
Pasal 17C ayat (5):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak;” - Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Paiak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24:
“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
24.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;”Pasal 9 ayat (8) huruf g:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
Huruf g;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);”
Pasal 13 ayat (6):
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak;”
Penjelasan Pasal 13 ayat (6):
“Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:- Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Paiak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;”
- Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/2000 tentang Dokumen-dikumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak (selanjutnya disebut KEP-312), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
“Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart paling sedikit harus memuat:
aIdentitas yang berwenang menerbitkan dokumen;bNama dan alamat penerima dokumen;cNomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;dJumlah satuan barang apabila ada;eDasar Pengenaan Pajak;fJumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.”Pasal 2 huruf g:
“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart, yaitu:
gSurat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;” - Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Seri Pajak Pertambahan Nilai 7-95), pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetor oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:- Pada huruf A kolom “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;
- Pada huruf B untuk kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak;
- Pada kotak ” Wajib Pajak/Penyetor” di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
Tempat penyetoran dimaksud adalah Kantor Pos dan Giro, atau bankbank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai bank persepsi;”
- Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp6.491.655,00.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan dikarenakan terdapat jasa legal fee yang dilakukan oleh YYY (ZZZ, Jepang), namun Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (SSP PPN JLN) diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas nama DDD (DDD)
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.491.655,00, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa terdapat pemberian jasa dibidang hukum yang berdasarkan data time sheet dilakukan oleh YYY (ZZZ, Jepang).
- Bahwa atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, YYY menerbitkan invoice yang yang ditagihkan kepada DDD.
- Bahwa selanjutnya pihak DDD menerbitkan invoice kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pemanfaatan JKP dari YYY tersebut.
- Bahwa atas pemanfaatan JKP yang ditagih oleh pihak DDD, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama DDD.
- Bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan DDD terdapat Offshore Operation and Technical Assistance Agreement dimana menurut penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didalam section 2 pada agreement tersebut diatur bahwa DDD memberikan jasa di bidang hukum dan dalam hal ini DDD menggunakan jasa dari konsultan hukum YYY di Jepang.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan pemberian jasa (legal fee) oleh YYY (ZZZ, Jepang) untuk kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa selain itu, dalam Offshore Operation and Technical Assistance Agreement (antara DDD dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) tidak dinyatakan bahwa DDD dapat menunjuk pihak ketiga untuk menjalankan tugasnya tersebut dan atas biaya yang timbul akibat penugasan tersebut tidak ditagihkan langsung kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa selanjutnya dari hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa:
- Bahwa berdasarkan surat banding diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan yang berbeda dengan surat keberatannya.
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jasa yang sebenarnya adalah jasa supervise pada saat overhaul pabrik yang dilakukan oleh
IHI Jepang dan bukan merupakan jasa hukum. - Bahwa penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap fisik Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tertulis adalah DDD (bukan IHI Jepang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Banding sebagai pihak yang melakukan jasa).
- Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai tata cara pengisian Surat Setoran Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa:
- Pada kolom nama Wajib Pajak dan alamat diisi dengan nama DDD Sedangkan pihak yang melakukan penyerahan jasa adalah IHI Jepang (sebagaimana dinyatakan dalam surat banding) sehingga seharusnya kolom tersebut seharusnya diisi nama dan alamat badan berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak.
- Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” di sudut kiri bawah tidak diisi dengan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sebagai penyetor) dan tidak diisi NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak.
- Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengisi Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.5/1995.
- Bahwa berdasarkan hasil penelitan di atas menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan pemberian jasa dibidang hukum yang berdasarkan data time sheet dilakukan oleh YYY (ZZZ, Jepang).
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp6.491.655,00 merupakan jasa supervise pada saat overhaul pabrik yang dilakukan oleh IHI-Jepang dan bukan merupakan jasa hukum.
Bahwa namun demikian Majelis dalam putusannya menyatakan dan menyimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan adalah terkait dengan jasa hukum yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh DDD dengan menunjuk konsultan hukumYYY dari Jepang.
Bahwa dengan demikian terdapat ketidakcermatan Majelis dalam memutus sengketa banding ini karena terdapat ketidaksesuaian antara materi sengketa yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan materi sengketa yang diputus oleh Majelis. - Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah terhadap SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat formal untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan, namun menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memenuhi syarat formal karena berdasarkan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding diketahui bahwa pihak yang menyerahkan JKP adalah IHI Jepang, namun penelitian terhadap fisik SSP pihak yang menyerahkan JKP adalah DDD.
- Bahwa SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN ditetapkan sebagai Faktur Pajak, merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN, Pasal 1 dan Pasal 2 huruf g KEP-312.
- Bahwa sesuai dengan butir angka 5.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya mengatur bahwa :
PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. - Bahwa sesuai tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 disebutkan bahwa pada huruf A kolom”Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- Bahwa fakta dalam persidangan menunjukkan :
- Bahwa badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean adalah IHI Jepang.
- Bahwa DDD hanya menagihkan pembayaran atas jasa bantuan supervise yang diberikan oleh IHI Jepang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa terdapat pelimpahan wewenang dari DDD kepada IHI Jepang atas jasa supervisi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa oleh karena dalam Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa:
- pada kolom nama Wajib Pajak dan alamat diisi dengan nama DDD, sedangkan pihak yang melakukan penyerahan jasa adalah IHI Jepang;
- pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” disudut kiri bawah tidak diisi NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas Surat Setoran Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Bahwa dengan demikian nama pihak pemberi jasa yang tercantum di dalam SSP atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya adalah atas nama YYY, bukan atas nama DDD, sehingga SSP tersebut tidak dapat dikreditkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 Alinea ter
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44897/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan :

