Putusan Mahkamah Agung Nomor : 542/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 542/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, diwakili oleh YYY, selaku Dirktur, beralamat di Jalan RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-722/PJ/2012, tanggal 22 Mei 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut, Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010, Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat 1 dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut : Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Pasal 36 : (1). “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan : e. Permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelahtanggal 31 Desember 2007; g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak ber-dasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”; Pasal 1 :“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 23 : Pasal 17 B : (1). “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; (2). Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; (3). Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar”; Kronologis Kejadian :Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Mei 2007 tanggal 20 Juni 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00022/407/07/441/07 tanggal 15 November 2007;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis X yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan 21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 28 September 2010, yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2010; Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis II yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 22 Oktober 2010; Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010 : “Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak”; Bahwa tanggal 10 November 2010 “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT. XXX Tahun Pajak 2007”;Bahwa tanggal 11 November 2010 “Penggugat mohon dilakukan Pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit Pelaksana Pemeriksaan”;Bahwa tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, Perihal-nya adalah : “Surat Panggilan Untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2)”; Bahwa tanggal 15 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Mengeluarkan Surat Nomor S-15/WPJ.09/KP.1105/2010 Perihal “Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan”;Bahwa tanggal 16 November 2010 Penggugat membuat surat pernyataan atas “Undangan Pembahasan Akhir”;Bahwa tanggal 29 November 2010 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/ 441/10 Terbit; Uraian dan Kesimpulan :Bahwa berdasarkan Perundang-undangan Penggugat diberi hak untuk melakukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan;Bahwa dari kronologis jelas terlihat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan masa Januari Penggugat lebih bayar serta telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh Tergugat, hal ini dikarenakan perusahaan Penggugat adalah perusahaan dikawasan berikat yang mana hampir

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 541/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 541/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, diwakili oleh YYY, selaku Direktur, beralamat di Jalan RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-715/PJ/2012, tanggal 22 Mei 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35819/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2007 Nomor 00052/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010, Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat 1 dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut : Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Pasal 36 : (1). “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan : e. Permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007; g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”; Pasal 1 :“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 3 Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ; Pasal 23 : 1 “Dihapus; 2 Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; Pasal 17 B : (1). “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; (2). Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembakan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; (3). Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar”; Kronologis Kejadian :Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Maret 2007 tanggal 10 Mei 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2007 Nomor : 00010/407/07/441/07 tanggal 31 Agustus 2007;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor : 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis X yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan 21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2010, yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2010; Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis II yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 22 Oktober 2010; Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung  sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor : S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010 : “Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak”; Bahwa tanggal 10 November 2010 “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT. XXX Tahun Pajak 2007”; Bahwa tanggal 11 November 2010 “Penggugat mohon dilakukan Pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit Pelaksana

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 540/B/PK/PJK/2012

P U T U S A NNomor 540/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, diwakili oleh AAA, selaku Direktur, beralamat di Jalan RR KM.Y No.YY Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-710/PJ/2012, tanggal 22 Mei 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35818/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ;Pasal 36 : (1). “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan : e. Permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007; g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak ber-dasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tab cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”; Pasal 1 :“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 23 : Pasal 17 B : (1). “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; (2). Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembakan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; (3). Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar”; Kronologis Kejadian :Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Februari 2007 tanggal 11 Mei 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2007 Nomor 00039/407/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis X yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan 21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 28 September 2010, yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2010; Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis II yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan : diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 22 Oktober 2010; Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor: S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010 : “Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak”; Bahwa tanggal 10 November 2010 “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT. XXX Tahun Pajak 2007”;Bahwa tanggal 11 November 2010 “Penggugat mohon dilakukan Pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit Pelaksana Pemeriksaan”;Bahwa tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010 , Perihalnya adalah : “Surat Panggilan Untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2)”;Bahwa tanggal 15 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Mengeluarkan Surat Nomor: S-15/WPJ.09/KP.1105/2010 Perihal “Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan”;Bahwa tanggal 16 November 2010 Penggugat membuat surat pernyataan atas “Undangan Pembahasan Akhir”;Bahwa tanggal 29 November 2010 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2007 Nomor: 00051/307/07/441/10 Terbit; Uraian dan Kesimpulan :Bahwa berdasarkan Perundang-undangan Penggugat diberi hak untuk melakukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan; Bahwa dari kronologis jelas terlihat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan masa Januari Penggugat lebih bayar serta telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh Tergugat, hal ini dikarenakan perusahaan Penggugat adalah perusahaan dikawasan berikat yang mana hampir setiap bulan Penggugat mengalami Kelebihan bayar dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugat diterima oleh Tergugat Pada tanggal 3 November 2008, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009, kemudian Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak, karena Penggugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan tersebut terbit

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 528/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 528/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-290/PJ./2011 tanggal 21 Maret 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat; melawan : PT. XXX , beralamat di YY Centre Building Lt. X  Jl. ZZZ Kav. Y Karet Tengsin – Jakarta. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27783/PP/M.I/99/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-00035/WPJ.07/KP.0903/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang Penggugat terima tanggal 11 Maret 2010; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27783/PP/M.I/99/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00035/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Suart Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00006/109/02/ 059/06 tanggal 24 Maret 2005 atas nama: PT. XXX, NPWP : xxxx, Alamat : di YY Centre Building Lt. X  Jl. ZZZ Kav. Y Karet Tengsin – Jakarta, sehingga Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi Nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27783/PP/M.I/99/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2011. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Mei 2011. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.27783/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 yang menyatakan: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan . MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : Selasa, tanggal 07 Januari 2014 oleh GGG, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DDD, S.H., C.N., dan Dr. FFF, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HHH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. ttd.Dr. FFF, S.H., M.S. Ketua Majelis, ttd.GGG, S.H., M.Sc.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 521/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor. 521/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-203/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, Jenis Usaha: Perdagangan BBM, beralamat di G Building YYth floor, Jl. YY Blok X, Kav.D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WPJ.04/2011 tanggal 7 Febuari 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00005/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Mei 2007; Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas penyerahan BBM Solar (HSD) sebesar Rp1.296.564.641,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di bawah ini:Atas Penyerahan BBM Solar (HSD) Rp1.252.316.022,00 Bahwa mengingat kesulitan untuk menentukan masa-masa penyerahan atas BKP yang belum dilaporkan seperti yang alami Terbanding sehingga Pemohon Banding setuju atas perhitungan Terbanding untuk membagi jumlah PPN yang masih harus dibayar selama tahun 2007 menurut Pemohon Banding sebesar Rp290.439.128,00 dibagi 12 bulan atau Rp24.203.261,00 ditambah dengan denda kenaikan Rp24.203.261,00;Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2007 yang terhutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut: No Uraian Jumlah Menurut Pemohon Banding 1 2 3 4 56 Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah seluruh penyerahanPemanfaatan JKP dari luar Daerah PabeanKegiatan Membangun SendiriJumlahPenghitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah Pajak MasukanJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaJumlah Kelebihan PajakPPN yang kurang bayarSanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar 806.305.879806.305.87928.651.74117.596.87946.245.620 84.199.5171.415.454.1311.415.454.1311.415.454.131(1.331.254.614) 1.359.026.8041.359.026.80427.772.190 27.772.19055.544.380 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00005/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx (d/h xxxx), beralamat di G Building YYth floor, Jl. YY Blok X, Kav.D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 859,647,030.00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 85,964,703.00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1,415,454,131.00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp1,329,489,428.00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp1,359,026,804.00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp29,537,376.00 Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp29,537,376.00 PPN yang masih harus dibayar Rp59,074,752.00 (lima puluh sembilan juta tujuhpuluh empat ribu tujuhratus limapuluh dua rupiah) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-203/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Juli 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-149//WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 nomor : 00005/206/07/063/10 tanggal 29 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar (Rp. 59.074.752,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta ima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr. CCC, S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA S.H.,C.N dan Dr.BBB, S.H.,M.S Hakim-Hakim Agung sebagai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 352/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-526/PJ./2010, Tanggal 16 Juni 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan PT. YYY, Jalan RB KM. Y, Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22297/PP/M.II/13/2010, Tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008, tertanggal 3 Juli 2008 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Juli 2008, dimana pihak Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 nomor:00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007, dengan alasan-alasan sebagaimana penjelasan dibawah ini : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut :“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”; Bahwa kemudian, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; Bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan pada tanggal 8 Juli 2008;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal di atas termasuk pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang menurut Keputusan Keberatan. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar penyampaian Surat Banding ini dapat diterima dan untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Pokok-Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding;Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis, dapat Pemohon Banding jelaskan secara kronologi proses terbitnya Surat Keputusan Keberatan tersebut, sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding menerima SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 nomor: 00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007 yang didalamnya menyatakan sebagai berikut : No. Keterangan Jumlah (Rp.) 1.2.3.4.5.6.7. Dasar Pengenaan PajakPPh TerutangKredit PajakKompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnyaPPh Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasiumlah PPh yang masih harus dibayar 77.256.818.104,007.725.681.810,003.469.427.382,000,004.256.254.428,001.362.001.417,00  5.618.255.845,00 Bahwa adapun pokok koreksi fiskal Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 42.562.544.353,00 yang dikoreksi oleh pihak Pemeriksa disebabkan adanya koreksi fiskal atas peredaran usaha dan biaya di PPh Badan. Atas koreksi di PPh Badan tersebut menyebabkan jumlah laba setelah pajak bagi Pemohon Banding menjadi terkoreksi fiskal pula dan hal inilah yang merupakan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26; Bahwa sehingga perlakuan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26 berhubungan dengan perlakuan koreksi peredaran usaha dan biaya di PPh Badan. Adapun alasan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa di PPh Badan tersebut adalah disebabkan adanya kekurangan pengakuan pendapatan oleh Pemohon Banding atas jasa perancangan kendaraan dari PT Krama Yudha Tiga Berlian sehubungan dengan lisensi kendaraan bermotor model KZ. Sedangkan alasan koreksi biaya di PPh Badan adalah koreksi biaya pajak lainnya yang dijadikan biaya tunjangan pajak oleh pemeriksa sehingga menurut pemeriksa dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Atas koreksi peredaran usaha dan biaya tersebut telah diajukan keberatan pula; Bahwa terhadap koreksi fiskal positif atas objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp. 42.562.544.353 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding nomor: AB-2102 tertanggal 6 Juli 2007; Bahwa terhadap surat keberatan Pemohon Banding tersebut, pihak Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Keberatan nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 yang menetapkan : Uraian Semula(Rp.) Ditambah/Dikurangi(Rp.) Menjadi(Rp.) DasarPengenaanPajak   PPh Terutang Kredit PajakKompensasi Tahun Pajak/MasaPajak sebelumnyaPajak Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi 77,256,818,1047,725,681,8103,469,427,3820 4,256,254,4281,362,001,417 0000 00 77,256,818,1047,725,681,8103,469,427,3820 4,256,254,4281,362,001,417 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 5,618,255,845 0 5,618,255,845 Bahwa sebagai Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, dengan ini mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut : Alasan Koreksi Pemeriksa;Bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak berasal dari koreksi peredaran usaha yang menurut Pemeriksa masih terdapat kekurangan pengakuan pendapatan oleh Pemohon Banding di tahun 2005 atas jasa perancangan kendaraan tersebut sebesar Rp. 42.562.544.353,00. Adapun koreksi atas biaya pajak lainnya, Pemeriksa beranggapan bahwa biaya pajak lainnya yang merupakan biaya pembayaran PPh Pasal 25 orang pribadi yang seharusnya dijadikan tunjangan dalam perhitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai alasan koreksi dari Pemeriksa adalah sebagaimana Surat Banding PPh Badan Pemohon Banding; Alasan Banding Pemohon Banding;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada dasarnya koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 42.562.544.353,00 atas PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak adalah berhubungan dengan koreksi Pemeriksa di PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak lainnya.Seperti halnya yang Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Permohonan Banding PPh Badan tahun 2005, menurut Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha di PPh Badan Pemohon Banding atas kekurangan penghasilan Pemohon Banding atas jasa perancangan kendaraan