Putusan Mahkamah Agung Nomor : 704/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 704/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan S, Nomor YY, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT. XXX, berkantor di Jalan S, Nomor YY, Wisma M , RT.X/Y, Mekar Mulya, Panyileukan, Bandung;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1306/PJ./2012 tanggal 10 Agustus 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37232/PP/M.XIII/99/2012, tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Materi gugatan:
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Tergugat;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX adalah tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi legalitas formal Penggugat;

Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan;

Bahwa permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 yang lebih bayar sejumlah Rp. 293.264.085,00;

Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan peraturanperaturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Kronologis Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  2. Dasar Hukum Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan;
  3. Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  4. Legalitas Formal PT. XXX;
  5. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan;
  6. Ketentuan Formal atas Surat Gugatan;

KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN:
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/ WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010;

Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor Surat 074/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010;

Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011;

Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan;

Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Penggugat kemukakan;

DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 26 A ayat (1) dan (2) diatur sebagai berikut:
    Ayat (1) : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    Ayat (2) : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, mengatur tentang Pemberian Hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau
    memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
  3. Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Tergugat ini;
  4. Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010, BAB IV Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian keberatan mengacu pada Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN KEBERATAN;

  1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, dan Penggugat terima pada tanggal 26 Agustus 2011 hari Jumat sore jam 14.30.WIB;
  2. Surat Pemberitahuan dimaksud di atas, menyebutkan sesuai dengan format Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, dengan menyatakan hal sebagai berikut:
    “Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada”:
    Hari/tanggal: Senin, 5 September 2011;
    Waktu : Pukul 09.00 WIB;
    Tempat : Bidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Jalan ANomor YY Bandung;
  3. Penggugat merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas, karena telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, dan Penggugat mempertimbangkan bahwa hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang Penggugat ajukan tidak diindahkan. Berdasarkan Ketentuan yang ada, mengenai Batas Waktu 10 hari sesuai dengan Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/ PJ./2009 tanggal 7 September 2009, seharusnya panggilan harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 3 September 2011;
  4. Panggilan untuk hadir kepada Penggugat untuk menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan sebagaimana diuraikan pada butir 2, tertulis secara jelas pada tanggal 5 September 2011 atau 12 (dua belas) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, yaitu tanggal 25 Agustus 2011. Dengan demikian telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau melebihi 10 (sepuluh) hari;
  5. Berdasarkan fakta dan ketentuan yang melandasi proses penyelesaian Keputusan Keberatan yang telah Penggugat uraikan sebelumnya, Penggugat menyimpulkan terdapat pelanggaran ketentuan formal tentang tata cara penyelesaian keberatan, yaitu sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan aturan dan tata cara penyelesaian keberatan, sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan;
    2. Sesuai aturan tentang tata cara penyelesaian keberatan, kesempatan menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung, dan untuk hadir, ditetapkan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;
    3. Fakta yang ada diketahui bahwa panggilan kepada Wajib Pajak untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung, dan untuk hadir ditetapkan setelah 12 (dua belas) hari terhitung tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, yaitu pada tanggal 5 September 2011;
    4. Prosedur atas hak Wajib Pajak untuk menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung dan untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan menjadi terlampaui atau tidak terpenuhi, karena panggilan untuk hadir menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan ditetapkan 12 (dua belas) hari, padahal sesuai dengan ketentuan batas waktu paling lama adalah 10 (sepuluh) hari;
    5. Karena batas waktu untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian keberatan yaitu 10 (sepuluh) hari tidak terpenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, maka Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 adalah tidak memenuhi ketentuan formal;
    6. Karena Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, maka Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011 harus dibatalkan;
  6. Sudah selayaknya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I secara hati-hati dan bijaksana mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya Libur Cuti Bersama Nasional berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 Agustus 2011, 1 September 2011 dan 2 September 2011 dalam menerbitkan Surat Panggilan untuk hadir kepada Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ini diterbitkan dengan tidak memperhitungkan waktu yang ada dan sangat tidak mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak. Penggugat sungguh tidak diberikan kesempatan atau waktu yang cukup untuk mempersiapkan materi tanggapan maupun penjelasan yang memadai karena surat panggilan tersebut Penggugat terima pada hari Jumat sore tanggal 26 Agustus 2011 dan terhitung tanggal 27 Agustus 2011 seluruh kegiatan kantor dan seluruh pegawai telah mulai libur sehubungan dengan cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri sampai dengan tanggal 4 September 2011;
  7. Atas terlampauinya batas waktu panggilan kepada Wajib Pajak yaitu melebihi 10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, Penggugat telah menulis Surat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan, Penggugat tidak memperoleh tanggapan maupun respon sama sekali sampai dengan Surat Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 ini Penggugat sampaikan ke Pengadilan Pajak;

LEGALITAS FORMAL PT. XXX;
Bahwa Penggugat merupakan satu badan hukum berbentuk perseroan terbatas hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ yang telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan Oktober 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:

  • PT. YYY, sebagai penerus kegiatan;
  • PT. ZZZ, sebagai perusahaan yang digabungkan;

Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penggabungan Nomor 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan Notaris Dr. BBB, S.H. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/ PMDN/2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Projek 1711/1712/1721/ 1722/2430-32-03971;

Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. Nobel Carpets sebagai akibat dari penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. YYY menjadi PT. XXX telah dituangkan dalam Akta Nomor 37 tanggal 22 Oktober 2008 dari Notaris Dr. BBB, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor AHU35263.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008;

Bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT. XXX ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, den telah ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP: 01.xxxx dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai surat Nomor PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Oktober 2008;

Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008;

Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2008 PT. XXX secara sah menurut hukum adalah perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008;

Bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX untuk adalah tidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal, yaitu:

  1. Surat Ketetapan Pajak atau pajak yang masih harus dibayar oleh PT. XXX sebagai perusahaan baru hasil merger (termasuk PT. ZZZ), seharusnya hanya meliputi Tahun/Masa Pajak Desember 2008 sampai dengan Desember 2008;
  2. Sedangkan untuk Tahun/Masa Pajak Desember 2008 sampai dengan Oktober 2008, Surat Ketetapan Pajak seharusnya diterbitkan atas nama PT. YYY, dan tidak termasuk hasil usaha PT. ZZZ disebabkan penggabungan usaha belum efektif;

Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1876/WPJ.09/ BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 menjadi tidak benar atau cacat hukum karena diterbitkan atas Surat ketetapan Pajak yang tidak benar atau cacat hukum, dan harus
dibatalkan;

DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 23 ayat (2) huruf (d) diatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (d) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;

Perlu Penggugat simpulkan kembali bahwa:

  • Gugatan yang Penggugat sampaikan adalah terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat Gugatan Penggugat ini telah sesuai dengan dasar hukum yang mengatur tentang Gugatan Wajib Pajak;

KETENTUAN FORMAL ATAS SURAT GUGATAN;
Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) diatur ketentuan sebagai berikut:
Ayat (1): gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
Ayat (6): terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Bahwa dengan demikian Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal;
Bahwa dalam rangka memenuhi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka bersama ini Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama proses gugatan ini sedang berjalan, sampai adanya putusan resmi dari Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan penagihan akan mengakibatkan kegiatan operasional usaha Penggugat menjadi sangat terganggu dan dampaknya akan sangat merugikan akibat adanya Surat Keputusan Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan secara nyata tidak sah serta harus dibatalkan demi hukum;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37232/ PP/M.XIII/99/2012, tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.531.805.8-429.000, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Nomor 817 Bandung;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37232/PP/M.XIII/ 99/2012, tanggal 15 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-931/SP. 52/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. TENTANG HAK PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berhak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PERMA 3/2002”), yaitu:
      “Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti”;
    2. Ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 tentang:
      “Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung RI.”;
  2. TENTANG JANGKA WAKTU MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI;
    Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2012, sehingga permohonan peninjauan kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pajak;
  3. ALASAN-ALASAN KEBERATAN DARI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
    Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
    1Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;2Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;3Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
    Huruf e: “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 37232/ PP/M.XIII/99/2012 tanggal diucapkan tanggal 15 Maret 2012 yang amarnya Menyatakan menolak Pemohon Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini atas pemenuhan ketentuan formal penerbitan keputusan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak menyebabkan pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I pada Bank ABC Syariah Nomor Rekening 179179175 pada tanggal 16 Mei 2012;
  4. LEGALITAS FORMAL PT. XXX;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat merupakan satu badan hukum terbentuk perseroan terbatas hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ yang telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan September 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
      • PT. YYY, sebagai penerus kegiatan;
      • PT. ZZZ, sebagai perusahaan yang digabungkan;
    2. Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penggabungan Nomor 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan Notaris Dr. BBB, S.H. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/PMDN/2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Projek 1711/1712/1721/1722/2430-32-03971;
    3. Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. YYY sebagai akibat dari penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. YYY menjadi PT. XXX telah dituangkan dalam Akta Nomor 37 tanggal 22 Januari 2008 dari Notaris Dr. BBB, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor AHU35263.AH. 01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Juni 2008;
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT. XXX ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, dan telah ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP : 01.531.805.8-429.000 dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai Surat Nomor PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Februari 2008;
    5. Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;
    6. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 26 September 2008 PT. XXX secara sah menurut hukum adalah perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;
  5. KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN;
    1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/WPJ.09/KP.0305/2009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor Surat 074/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010;
    3. Bahwa dalam rangka penyelesaian surat keberatan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ. 09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011;
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan;
    5. Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat kemukakan;
  6. POKOK SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI:
    Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 dengan Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 “tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan/ Ketetapan”;
  7. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA PENINJAUAN KEMBALI:
    1. Bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2011 hari Jumat sore jam 14.30.WIB;
    2. Bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sesuai dengan Format Lampiran V Peraturan Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 menyebutkan:
      Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai dengan data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada:
      Hari/tanggal: Senin, 5 September 2011;
      Waktu : Pukul 09.00 WIB;
      Tempat : Bidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Jalan A Nomor YY Bandung;
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, karena telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat mempertimbangkan bahwa hak Penggugat untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang ajukan tidak diindahkan. Berdasarkan ketentuan yang ada mengenai batas waktu 10 (sepuluh) hari sesuai dengan Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, seharusnya panggilan harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 3 September 2011;
    4. Bahwa panggilan untuk hadir kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat untuk menyampaikan data, bukti dan dokumen pendukung dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan tertulis tanggal 5 September 2011 atau 12 (dua belas) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, yaitu tanggal 25 Agustus 2011. Dengan demikian telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau melebihi 10 (sepuluh) hari;
    5. Bahwa berdasarkan fakta di atas Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan formal tentang tata cara penyelesaian keberatan sebagai berikut:
      1. Sesuai dengan ketentuan aturan dan tata cara penyelesaian keberatan, sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan;
      2. Sesuai aturan tentang tata cara penyelesaian keberatan, kesempatan untuk menanggapi secara tertulis disertai data, bukti dan dokumen pendukung, dan untuk hadir ditetapkan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan untuk hadir;
      3. Fakta yang ada diketahui bahwa panggilan kepada Penggugat untuk menanggapi secara tertulis disertai data, bukti dan dokumen pendukung, dan untuk hadir ditetapkan 12 (dua belas) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan untuk hadir yaitu pada tanggal 5 September 2011;
      4. Prosedur atas hak Penggugat untuk menanggapi secara tertulis disertai data, bukti dan dokumen pendukung dan untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan tidak terpenuhi, karena panggilan untuk hadir tersebut ditetapkan 12 (dua belas) hari padahal sesuai dengan ketentuan batas waktu paling lama adalah 10 (sepuluh) hari;
      5. Karena batas waktu untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan adalah paling lama adalah 10 (sepuluh) hari tidak terpenuhi maka Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kepala Kantor wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.09/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal;
      6. Karena Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/ 429/10 tanggal 21 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga harus dibatalkan;
      7. Bahwa sudah selayaknya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I secara hatihati dan bijaksana mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya libur cuti bersama Nasional berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 2 September 2011 dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ini diterbitkan dengan tidak memperhitungkan waktu yang ada dan sangat tidak mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak karena tidak diberi kesempatan atau waktu yang cukup untuk mempersiapkan materi tanggapan maupun penjelasan yang memadai karena surat panggilan tersebut oleh Wajib Pajak pada tanggal 26 Agustus 2011 hari Jumat sore jam 14.30 WIB dan terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2011 seluruh kegiatan kantor dan seluruh pegawai telah mulai libur sehubungan dengan cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri sampai dengan tanggal 4 September 2011;
      8. Bahwa atas terlampauinya batas waktu panggilan kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yaitu melebihi 10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menanggapi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut dengan Surat Nomor 070/NI/X/11 tanggal 8 September 2011 yang dikirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, namun surat Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak ditanggapi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I;
    6. Bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah keliru dalam mengambil suatu putusan yang dengan nyata-nyata telah berlawanan dengan undang-undang;
    7. Bahwa adapun alasan pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilihat pada halaman 21, 22 dari 23, adalah:
      • Bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 10 (sepuluh) hari ditentukan bagi Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu atau batas waktu undangan bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK. 03/2007;
      • Bahwa baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
      • Bahwa fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan;
    8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan ini menyampaikan tanggapan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap putusan yang nyata-nyata tidak sesuai sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 26A ayat (1) dan (2);
      Ayat (1): Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      Ayat (2): Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang Pemberian Hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan: Sebelum Menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan: Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
      Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat atas pendapat Majelis Pengadilan Pajak:
      1. Bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 10 (sepuluh) hari ditentukan bagi Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu atau batas waktu undangan bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK. 03/2007;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bukan jangka waktu atau batas waktu undangan bagi Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, dengan alasan:
        1. Kalau Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bukan jangka waktu atau tidak mempunyai jangka waktu berarti Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat seharusnya dapat diberikan waktu yang tidak terbatas di dalam memberikan keterangan atau penjelasan mengenai keberatannya;
        2. Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dalam mempertimbangkan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai bukan batas waktu undangan adalah hal yang keliru, dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat adalah jangka waktu yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat dalam memberikan keterangan dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat tersebut adalah merupakan batas waktu terakhir yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat dengan demikian hal tersebut merupakan batas waktu yang harus dipenuhi oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat;
        3. Bahwa pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak dalam menggunakan kalimat bukan batas waktu undangan adalah tidak sesuai dalam persidangan dan tidak sesuai dalam ketentuan perundang-undangan sehingga hal ini Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlandaskan keadilan kecuali berdasarkan alam hayalan semata dengan menambah-nambahkan kalimat undangan;
      2. Bahwa Majelis berpendapat baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir, dengan alasan:
        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
        Bunyi kalimat dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
        “Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada: ….. “;
        Bahwa berdasarkan uraian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 dalam Lampiran V, telah jelas mengatur jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini sehingga Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan alasan pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
      3. Bahwa Majelis berpendapat fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan;
        Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan bahwa seharusnya Majelis Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) karena hal tersebut menyangkut hak yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yang sangat berpengaruh atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang berkaitan dengan Keputusan Keberatan;
        Sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Hakim Pengadilan Pajak harus mempertimbangkan semua bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 mengenai Alat Bukti, yaitu:
        1. Alat bukti dapat berupa:
          1. Surat atau tulisan;
          2. Keterangan ahli;
          3. Keterangan para saksi;
          4. Pengakuan para pihak; dan/atau
          5. Pengetahuan Hakim;
        2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, maka Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan yang kalau dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37232/PP/M.XIII/99/2012 diucapkan tanggal 15 Maret 2012 yang menyatakan:

  • Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di Jalan S, Nomor YY, Bandung;
    “adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1876/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00051/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh FFF, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. CCC, S.H.,M.Hum. dan Dr. DDD, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG MS., S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. CCC, S.H.,M.Hum.

ttd/.
Dr. DDD, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
FFF, S.H.,M.Sc.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG MS., S.H.,M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx