PUTUSAN
Nomor 634/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-931/PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
P.T. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Wisma KP Lt.Y, Jalan YYY Kav. D Jakarta Selatan,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:.
bahwa alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pemenuhan Ketentuan Formal Banding
bahwa Surat Banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”;
bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :- Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-119/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012;
- Fotokopi SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00050/407/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011;
- Fotokopi Surat Keberatan Nomor : NIEI/Obj/VAT 0809/11 tanggal 10 Mei 2011;
- Pemenuhan Ketentuan Material Banding
- Perhitungan pajak menurut SKP
bahwa Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00050/ 407/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonTerbandingEkspor1.934.739.7091.934.739.709Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.732.042.84537.878.759.299Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.265.385.27612.265.385.276Jumlah50.932.167.83052.078.884.284Pajak Keluaran3.673.204.1383.787.875.929Pajak Masukan4.192.751.0234.192.751.023Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar(518.334.900)(404.875.094)Kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya–PPN Kurang (Lebih Bayar)(518.334.900)(404.875.094)Bunga Pasal 13 (2) KUP–Kenaikan Pasal 13 (3) KUP–PPN YMH Dibayar(518.334.900)(404.875.094)bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah:
Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.1.146.716.454,00 yang terdiri atas koreksibiaya sample sebesar Rp.12.118.385,00 dan Pendapatan Komisi Jasa Perdagangan sebesar Rp.1.134.598.070,00;
bahwa dasar koreksi Pendapatan Komisi Jasa Perdagangan sebesar Rp.1.134.598.070,00 adalah Pasal 4 huruf c UU PPN, karena penyerahan jasa dilakukan di daerah pabean; - Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan
bahwa atas SKPLB PPN tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi jasa perdagangan tersebut di atas melalui surat Nomor : NIEI/Obj/VAT 0809/11 tanggal 10 Mei 2011;
bahwa atas permohonan keberatan ini Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-119/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00050/407/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011 yang menolak permohonan keberatan sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurang)
(Rp)Menjadi (Rp)DPP52.078.884.284-52.078.884.284PPN Kurang (Lebih) Bayar(404.875.094)-(404.875.094)Sanksi Bunga0-0Sanksi Kenaikan0-0Jumlah PPN ymh Dibayar(404.875.094)-(404.875.094) - Alasan Material Permohonan Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPN yang berasal dari pendapatan jasa komisi perdagangan sebesar Rp.1.134.598.070,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :- bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan fakta yang dijalankan adalah perdagangan besar eskpor impordan jasa perdagangan;
- bahwa untuk kegiatan usaha berupa perdagangan ekspor impor, Pemohon Banding telah melaporkannya baik dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun dalam SPT Masa PPN (sebagai penyerahan yang terutang PPN;
bahwa demikian juga untuk pendapatan jasa perdagangan (komisi) sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian untuk pelaporan di SPT Masa PPN, Pemohon Banding hanya melaporkan komisi atau jasa perdagangan yang diterima dari customer (penerima jasa) yang ada di dalam daerah pabean; - bahwa atas komisi atau jasa perdagangan yang Pemohon Banding terima dari Customer (Penerima Jasa) yang berada di luar daerah pabean tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.52/1996 mengenai PPN atas Jasa Perdagangan (SeriPPN 31-95).
- bahwa jikapun atas komisi atau jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Customer (Penerima Jasa) di luar daerah pabean (di luar negeri) dianggap terutang PPN, maka seharusnya terutang PPN dengan tarif 0% karena sesuai dengan prinsip PPN yaitu pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean.
Dengan demikian oleh karena Customer (Penerima Jasa) adalah pihak yang berada di luar daerah pabean, maka tidak seharusnya customer (penerima jasa) tersebut dibebani dengan PPN. - bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam point d di atas adalah berdasarkan kesimpulan dari pendapat beberapa Majelis Pengadilan Pajak yang telah memutuskan perkara yang sama atas nama Pemohon Banding sejaksengketa pajak tahun 2003 sampai dengan Tahun 2007, yaitu sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-10640/PP/M.VI/16/2007 tanggal 11 Mei 2007 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor : KEP-892/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Januari 2003 Nomor : 0029/407/03/059/05 tanggal28 Maret 2005, yang memenangkan Pemohon Banding;
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-20186/PP/M.VI/16/2010 tanggal 16 Oktober 2010 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor : KEP-1067/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2005, Nomor : 00006/407/05/ 059/06 tanggal 01 Juni 2006, yang memenangkan Pemohon Banding;
Khusus untuk Putusan Pengadilan pajak Nomor : Put-20186/PP/M.VI/16/2010 ini, Terbanding telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Terbanding; - Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33907/PP/M.VII/16/2011 tanggal 29 September 2011 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor : KEP-1365/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00083/407/07/059/09 tanggal 26 Mei 2009, yang memenangkanPemohon Banding;
- bahwa Putusan beberapa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas dan termasuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung sudah selayaknya dapat dijadikan sebagai yurisprudensi mengenai sengketa bandingini;
- Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:UraianJumlah Rupiah
Menurut PemohonEkspor1.934.739.709Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.744.161.230Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.265.385.276Jumlah50.944.286.215Pajak Keluaran3.674.416.123Pajak Masukan4.192.751.023Pajak Kurang (Lebih) Bayar(518.334.900)Kompensasi ke Masa Berikutnya-PPN Kurang (Lebih Bayar)(518.334.900)Bunga Pasal 13 (2) KUP-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-PPN YMH Dibayar(518.334.900)
- Perhitungan pajak menurut SKP
- Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding
- bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif objek PPN atas komisi penjualan yang belum dipungut PPN adalah tidak tepat dan bertentangan dengan legal character dari UU PPN, asas kepastian hukum (karena bertentangan dengan SE-08/PJ.52/1996) dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP126/WPJ.07/2012 tertanggal 20 Januari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-119/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00050/407/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, NPWP xxxx, beralamat di Wisma KP Lt.Y, Jalan YYY Kav. D Jakarta Selatan 10xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut :
| Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) | Rp. | 52.078.884.284,00) |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp. | 3.673.204.138,00) |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. | 4.192.751.023,00) |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp. | (518.334.900,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp. | 0,00) |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp. | (518.334.900,00)) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/ PP/M.XV/16/2013, Tanggal 4 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-931/PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 20 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/PP/ M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 20132 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43124/ PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.273/SP.23/2013 tanggal 21 Februari 2013 perihalPengiriman Putusan Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43124/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktusebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.134.598.069,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-7 dan 8:
“bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.1.134.598.069,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN)”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5, 6, 7, dan 19:- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahandan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Pasal 4 huruf c:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”Penjelasan Pasal 4 huruf c:
“….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc.penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”Pasal 4A
“(1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(2)….(3)Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagaiberikut :- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
“(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf c.”(7)Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa di bidang pelayanan sosial ;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
- Jasa di bidang keagamaan ;
- Jasa di bidang pendidikan ;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
- Jasa di bidang tenaga kerja ;
- Jasa di bidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor: 143 tahun 2000 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (4):
“Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
”Alat bukti dapat berupa :
a.Surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksid.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan hakim”Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43124/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagaiberikut :
- Bahwa pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.134.598.069,00.
Bahwa sengketa yang terjadi adalah aspek yuridis yakni perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang pengenaan PPN atas komisi penjualan yakni atas jasa perantara menghubungkan pembeli di dalam negeri dengan penjual di luar negeri. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan penghasilan atas jasa mencarikan pembeli di Indonesia. Penghasilan tersebut didapatkan dari XXX Ltd. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena jasa dilakukan di Indonesia maka sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN penyerahan jasa tersebut harus dikenakan PPN.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan alasan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN sesuai dengan prinsip destination principle dimana PPN ditujukan kepada siapa yang melakukan konsumsi atas jasa kena pajak dan SE-08/PJ.52/1996 karena pemberian jasa kepada XXX Ltd memenuhi kriteria-kriteria sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan (seri PPN 31-95). - Bahwa Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc.penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Berdasarkan penelitian atas data-data yang ada di dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa syarat-syarat jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan penjelasannya, telah terpenuhi dengan uraian sebagai berikut:- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
Bahwa jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu jasa perdagangan untuk bahan kimia yaitu sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari XXX group di Indonesia.
Bahwa berdasarkan data berupa memo kesepakatan dalam berkas banding diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan suppliernya melakukan perjanjian konsinyasi dengan komisi yang berbeda, namun mayoritas ditentukan sebesar 2%.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip ”negatif list”, yaitu apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikenakan PPN;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga jasa perdagangan termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak.
Bahwa dengan demikian, Jasa Perdagangan adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-undang PPN. - Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
Bahwa kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan/ menjual produk) yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di Indonesia/di dalam Daerah Pabean.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN, disebutkan bahwa “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”.
Mengingat bahwa kegiatan pemberian jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam dalam Daerah Pabean, maka syarat kedua atas jasa yang terutang pajak, yaitu penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, telah terpenuhi. - Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Berdasarkan Kode Lapangan Usaha/KLU Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan Perdagangan Ekspor Mesin-Mesin, Suku Cadang Dan Perlengkapannya. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain melakukan perdagangan ekspor juga melakukan jasa perdagangan dengan mencarikan pembeli di Indonesia. Bahwa berdasarkan fakta di atas, diperoleh kesimpulan bahwa penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dengan demikian syarat ketiga suatu jasa yang terutang pajak, yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, diketahui bahwa seluruh syarat suatu jasa terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN telah terpenuhi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN.
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
- Bahwa melalui surat Nomor S-975/PJ.02/2008 tanggal 21 Mei 2008 dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan kepada KPP PMA Tiga memberikan penegasan pada point 3, Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Kepala KPP PMA Tiga,dengan ini ditegaskan bahwa:
- Jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak.
- Sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, maka pada dasarnya yang terjadi adalah penyerahan Jasa Kena Pajakdi dalam Daerah Pabean yang terutang PPN.
- Bahwa pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.134.598.069,00.
- Bahwa Penyerahan Jasa Perdagangan Dikaitkan dengan Pengkreditan Pajak Masukan:
- Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN oleh karenanya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)tidak dapat dipertahankan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:
- Pasal 9 ayat (5):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”
Dalam penjelasan atas ketentuan di atas, antara lain disebutkan bahwa:
“Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.” - Pasal 9 ayat (6):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
- Pasal 9 ayat (5):
- Bahwa dalam Pasal 2 butir 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000), telah diberikan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dimana pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung kembali dengan menggunakan formula sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
- Untuk bukan Barang Modal :
X
—– x PM
Y
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, diatur dengan tegas apabila Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (PPN), maka pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak (PPN). Apabila pajak masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak diketahui dengan pasti, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung secara proporsional antara penyerahan yang terutang PPN dengan penyerahan yang tidak terutang PPN.
- Bahwa berdasarkan data-data yang ada, diketahui fakta bahwa selain melakukan penyerahan jasa perdagangan yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan seluruh pajak masukannya (bahwa Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berhubungan dengan penghasilan jasa perdagangan ini diantaranya adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan administrasi yaitu pembelian supplies alat-alat kantor, telepon dan sebagainya) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 ;
Bahwa dengan mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa semua kegiatan usahanya terutang PPN; - Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan terutang PPN 0% tidak sejalan dengan dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan (selanjutnya disebut dengan SE-08/PJ.52/1996) yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak dikenakan PPN, bahwa jika mendasarkan pada SE- 08/PJ.52/1996 tersebut dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penyerahan jasanya tidak terutang PPN, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah mengkreditkan seluruh pajak masukannya tidak konsisten dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000. Dengan demikian, Majelis tidak adil jika dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis berpendapat bahwa transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN namun Majelis tidak menghitung ulang atau melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan proporsional dengan transaksi yang tidak terutang PPN. Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak terutang PPN, namun tetap mengakui seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
Bahwa jika seandainya dalam upaya Peninjauan Kembali ini, Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk memperkuat pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pajak Masukan harus ditagih dan dikoreksi proporsional dengan transaksi yang tidak terutang PPN.
- Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.43124/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menyatakan dalil-dalilnya sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak yang telah memutuskan bahwa Penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN. Namun demikian apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, akibat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada perkara a quo tersebut, demi rasa keadilan dan konsistensi maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah salah dan keliru dalam menghitung Pajak yang dapat diperhitungkan, karena jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penyerahan jasa perdagangan tersebut sebagai penyerahan keluar daerah pabean yang tidak diatur dalam Undang-Undang PPN sehingga bukan merupakan objek PPN maka konsekuensi dari pernyataannya tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa tersebut sesuai Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN. Oleh karena pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN maka perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan harus sesuai perhitungan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam daerah pabean sehingga terutang PPN, maka sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN atas seluruh PajakMasukan adalah pajak yang dapat diperhitungkan atau merupakan kredit pajak.
- Bahwa pada pertimbangan Majelis yang menyatakan penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan keluar daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean yang pengenaan pajaknya belum diatur dalam Undang-Undang PPN, sehingga tidak terutang PPN, konsekuensi dari putusannya tersebut seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa tersebut. Sesuai Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN maka perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan harus sesuai perhitungan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000.
Bahwa terbukti dengan jelas dan nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak menghitung Pajak yang dapat diperhitungkan secara proporsional sesuai Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN jo Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 sebagai konsekuensi diputuskannya penyerahan jasa perdagangan keluar daerah pabean sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang PPN. Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta telah tidak konsisten dalam mempertimbangkan dan memutus perkara bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Pasal 2 butir 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
- Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa jasa perdagangan tersebut tidak dikenakan PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapisebagai berikut:
- Bahwa Hierarki (Tingkatan) Dasar Hukum yang digunakan atas Penyerahan Jasa Perdagangan terkait dengan dasar hukum yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya yaitu SE-08/PJ.52/1996 adalah lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang PPN.
Bahwa dalam hukum dikenal suatu asas hukum yaitu “Lex superiori derogat
legi inferiori”, yang berarti bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah, atau dengan kata lain jika terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN.
Bahwa secara hierarki, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, dalam hal terjadi pertentangan, maka yang seharusnya didahulukan adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. - Sehubungan dengan pendapat Majelis dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa ekspor jasa dipersamakan dengan ekspor barang yakni dikenai tarif 0%, diketahui bahwa tahun sengketa adalah Tahun 2008 sehingga masih menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 18 tahun 2000 dimana didalamnya tidak diatur mengenai ekspor jasa. Bahwa sehubungan dengan itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan penggunaan destination principle yakni pengenaan PPN didasarkan pada penerima jasa, sedangkan dalam batang tubuh Undang-Undang PPN sendiri telah secara tegas dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dan telah nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan jasanya di dalam daerah pabean. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN s.t.d.t.d.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang hanya mensyaratkan 3 hal yaitu :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc.penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.”
Bahwa ketentuan tersebut diatas ditegaskan kembali dalam Pasal 6 PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN yang berbunyi :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.” Pasal ini menjelaskan lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dimana bunyinya tidak berbeda dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2000. - Bahwa selain itu Prof. Gunadi pernah memberikan pendapat dengan menulis artikel dalam majalah berita pajak 15 Februari 2009 sebagai berikut :
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Directive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977.
Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak.
Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, Undang-undang PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.”
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Pasal 13 ayat (4) dimana disebutkan bahwa : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.” - Bahwa kasus dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini Direktorat Jenderal Pajak pernah dimenangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.06348/PP/M.VI/16/2005. Dimana atas putusan Pengadilan Pajak ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak Peninjuan Kembali Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 27/B/PK/PJK/2006 tanggal 30 Juli 2009 (terlampir).
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.Nomor 27/B/PK/PJK/2006 tanggal 30 Juli 2009 tersebut, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak dimana dalam putusan Mahkamah Agung disimpulkan bahwa sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berfungsi ganda yakni sebagai BUT dan sebagai subjek pajak dalam negeri. Bahwa hal ini menambah lagi kekuatan upaya Peninjauan Kembali dimana selain jasa dilakukan di Indonesia, sesungguhnya penerima manfaat atas jasa juga berada di Indonesia. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sudah sepatutnya apabila putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepatdan adil, dijadikan acuan dalam pengambilan putusan peradilan di bawahnya.
- Bahwa Hierarki (Tingkatan) Dasar Hukum yang digunakan atas Penyerahan Jasa Perdagangan terkait dengan dasar hukum yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya yaitu SE-08/PJ.52/1996 adalah lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang PPN.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dan telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar huk

