bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah b