Putusan Mahkamah Agung Nomor : 679/B/PK/PJK/2011

PUTUSAN
Nomor 679/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-103/PJ./2011 tanggal 8 Februari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan Jl. ZZZ, No. A, Cibinong, Bogor;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 kepada Penggugat dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.720.452.766,00;

Bahwa sehubungan dengan koreksi tersebut kepada Penggugat diterbitkan juga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% x Rp.1.720.452.766,00 = Rp.34.409.055,00;

Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put19828/PP/M.VII/16/2008 yang diucapkan dalam sidang tanggal 10 September 2009 bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 Kohir Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 tersebut dikurangkan menjadi NIHIL;

Bahwa oleh karena Dasar Pengenaan Pajak yang juga merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dikurangkan menjadi NIHIL yang berarti ketetapan pajak semula tidak benar, maka sanksi administrasi yang ditagihkan kepada Penggugat sebesar Rp.34.409.055,00 merupakan sanksi administrasi yang juga tidak benar;

Bahwa kemudian dengan Surat Nomor: 007/IJG/P/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas pengenaan Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

Bahwa dengan Surat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2009 tanggal 11 Januari 2010, Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan alasan Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang tersebut Surat Penggugat tidak dipertimbangkan;

Bahwa terhadap alasan penolakan Tergugat ini Penggugat tidak mengerti, karena menurut Penggugat Surat Permohonan Penggugat sudah memenuhi syarat, dan diajukan karena Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan dasar perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp.1.720.452.766,00 tidak benar, sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2008 tanggal 10 September 2009. Oleh karena dasar perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp.1.720.452.766,00 tidak benar, berarti juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4), maka seharusnya perhitungan yang tidak benar tersebut dibetulkan berdasarkan data yang benar;

Bahwa Surat Tergugat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010, sebagai jawaban atas Surat Permohonan Penggugat Surat Nomor: 007/IJG/P/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Penggugat, berarti merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf bahwa Undang-Undang Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 karena merupakan keputusan atas permohonan Penggugat yang sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa kesalahan perhitungan tersebut adalah kesalahan yang dilakukan oleh pihak Tergugat sendiri, bukan kesalahan Penggugat;

Bahwa oleh karena itu Penggugat mengharapkan Majelis dapat memeriksa gugatan Penggugat dengan melihat substansi yang ada dan mengabulkan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan Membatalkan surat Tergugat Nomor : S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tertanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00147/107/05/057/2007 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005, atas nama: PT. XXX , NPWP: : xxxx, Jl. ZZZ, No. A, Cibinong, Bogor-16xxx.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-103/PJ./2011 tanggal 8 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 9 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Februari 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 4 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 April 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Majelis Hakim Telah Memutus Sengketa Gugatan Yang Menyatakan Denda Pasal 14 ayat (4) Pada STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 adalah Nihil Telah Melebihi Kewenangan sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 22 Alinea ke-2 yang menyatakan :
      Halaman 21 Alinea ke-6, ke-7 dan ke-8
      “bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2010 mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Maret 2005 adalah Nihil, maka sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil.”
      “bahwa selanjutnya Majelis juga berpendapat bahwa Pasal 36 khususnya ayat (1) huruf a tidak tepat diterapkan dalam sengketa gugatan ini karena pasal tersebut ditujukan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administasi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan sanksi administrasi yang menjadi sengketa sudah tidak terutang lagi;”
      “bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 sebesar Rp1.720.452.766,00 tersebut merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dibatalkan menjadi Nihil, maka Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 juga harus dibatalkan;”
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut dengan melebihi kewenangan yang dimilikinya sebagai Hakim di Pengadilan Pajak dengan telah mengabaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas Kekuasaan pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menjadikan putusan pengadilan tersebut menjadi cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan.
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
      Pasal 16 ayat (1)
      “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      • Penjelasan Pasal 16 ayat (1)
        “Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
        1. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
        2. Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
        3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.”
          Pasal 23 ayat (2)
          “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
          1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
          2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
          3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
          4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak.”
            Pasal 36 ayat (1) huruf a
            “Direktur Jenderal Pajak dapat :
            1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”
              1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542/KMK.04/2000), menyatakan :
                Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf c
                “(1)Direktur Jenderal Paiak karena iabatannva atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.(2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
                ketentuan sebagai berikut :
                1. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
                  Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
              2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut :
                Pasal 31 ayat (3):
                “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
              3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
                1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas diterbitkannya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007;
                2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Maret 2005 dengan alasan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp1.720.452.766,00 tidak benar, sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009. Oleh karena dasar penghitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp1.720.452.766,00 tidak benar, berarti juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) maka seharusnya penghitungan yang tidak benar tersebut dibetulkan berdasarkan data yang benar dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga tidak mempertimbangkan bahwa kesalahan perhitungan tersebut adalah kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan bukan kesalahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sehingga seharusnya dibetulkan sesuai dengan data yang benar balk diminta maupun tidak;
                3. Bahwa dalam surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memberikan alasan penolakan atas permohonan Wajib Pajak karena permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diajukan pada tanggal 21 Desember 2009, sedangkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007.
                  Oleh karena itu permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) jelas telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK-542/KMK.04/2000;
                4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 36 khususnya ayat (1) huruf a tidak tepat diterapkan dalam sengketa gugatan ini, dan memutus perkara dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang KUP;
                5. Bahwa dalam Surat Bantahannya Nomor: 003/IGJ/P/IV/2010 tanggal 24 April 2010 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang pada intinya menyatakan bahwa alasan penolakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak dapat diterima karena jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat terpenuhi karena dasar penghitungan denda baru terbukti setelah terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi Nihil;
              4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
                1. Bahwa berdasarkan isi surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP pada STP PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007, Surat Bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) serta pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam butir 6.4. maka permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP. Oleh karena itu permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang diketahui secara jelas dan nyata-nyata diajukan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal penerbitan STP PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK-542/KMK.04/2000. Dengan demikian, telah benar dan tepat penolakan formal atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010;
                2. Bahwa atas bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyatakan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat terpenuhi karena dasar penghitungan denda baru terbukti setelah terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/ 2009 tanggal 10 September 2009 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi Nihil, jelas tidak dapat diterima dan merupakan alasan yang mengada-ngada saja dengan maksud mencari keuntungan pribadi karena tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, telah diatur dengan tegas dalam KMK-542/KMK.04/2000. Dengan kata lain KMK-542/KMK.04/2000 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 36 Undang-Undang KUP;
                3. Bahwa pada persidangan secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menyatakan dalam Surat Penjelasan tertulisnya bahwa dalam hukum acara di Pengadilan Pajak, proses sidang Acara Gugatan tidak sama dengan sidang Acara Banding, Pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang Acara Gugatan adalah mengenai formal pengajuan gugatan, objek yang diajukan gugatan termasuk prosedur penerbitan objek yang diajukan gugatan. Karena prosedur atas tata cara penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang diajukan gugatan sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010, halaman 16, alinea ke-2);
                4. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000 di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak;
                5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas gugatan adalah sebagai berikut : “Pengadilan Pajak dalam hal Guqatan memeriksa dan memutus senqketa atas pelaksanaan penaqihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpaiakan yang berlaku.” Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diketahui bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak, dalam hal ini kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa gugatan adalah terbatas pada formal, hanya pada apakah Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010 (objek gugatan Wajib Pajak) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                  1. Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata cara nya;
                  2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.II/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 telah memutus sengketa melebihi wewenangnya dengan menyatakan bahwa sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil;
                  3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang KUP sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.I1/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 halaman 21 alinea ke-5, yaitu dengan membetulkan perhitungan STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 juga jelas telah melampaui kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Ditambah lagi fakta bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sejak semula bukanlah permohonan atas pembetulan STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005;
                  4. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP kewenangan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak yang terbatas pada ruang lingkup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
                  5. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi Nihil yang menjadi dasar diterbitkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor: S-320/PJ.07/2010 tanggal 13 Januari 2010, dengan alasan bahwa terdapat penyerahan jasa maklon di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2005 sehingga dibatalkannya koreksi tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka 5, Pasal 4 huruf c , Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002.
                  6. Bahwa oleh karena itu, seandainya pun benar (quad non) bahwa kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sampai dengan mengurangkan, membatalkan ataupun menghapus sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) atas STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 dengan alasan tidak ada lagi dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar diterbitkannya STP tersebut maka pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut jelas tidak sesuai fakta-fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
                  7. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tersebut adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
  2. Tentang Penghitungan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 Sebesar Rp34.409.055,00 Telah Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
    1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 21 Alinea ke-6
      “bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2010 mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Maret 2005 adalah Nihil, maka sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil.”
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    4. Bahwa Pasal 14 ayat 91) huruf e dan f dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
      Pasal 14 ayat 91) huruf e dan f dan ayat (4)
      “(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
      1. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
      2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
        (4)Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”
    5. Bahwa Pasal 1 angka 5 dan angka 6, Pasal 4 huruf c, Pasal 4A ayat (3) Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) serta Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
      Pasal 1 angka 5 dan angka 6
      (5)“ Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.“(6)Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”Pasal 4 huruf c
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”.
      Penjelasan Pasal 4 huruf c
      Pasal 4A ayat (3)
      “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
      ajasa di bidang pelayanan kesehatan medik;bjasa di bidang pelayanan sosial;cjasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;djasa di bidang perbankan, asuransi, dan sews guna usaha dengan hak opsi;ejasa di bidang keagamaan;fjasa di bidang pendidikan;gjasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;hjasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;ijasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jjasa di bidang tenaga kerja;kjasa di bidang perhotelan;ljasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”Pasal 11 ayat (1) huruf c
      “Terutangnya pajak terjadi pada saat:
      c. penyerahan Jasa Kena Pajak;”
      Pasal 12 ayat (1)
      “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
      Pasal 13 ayat (1)
      “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
    6. Bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), Menyatakan:
      “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya.”
    7. Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyatakan:
      Pasal 5
      “Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
      ajasa di bidang pelayanan kesehatan medik;bjasa di bidang pelayanan sosial;cjasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;djasa di bidang perbankan, asuransi, dan sews guna usaha dengan hak opsi;ejasa di bidang keagamaan;fjasa di bidang pendidikan;gjasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;hjasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;ijasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jjasa di bidang tenaga kerja;kjasa di bidang perhotelan; danljasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
    8. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Lampiran III, Angka 4, menyebutkan sebagai berikut:
      “Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
    9. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
      1. bahwa berdasarkan Master File Wajib Pajak diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 6 Juni 2008 dengan Jenis Kegiatan Usaha adalah berupa Industri Pakaian Jadi dari Tekstil;
      2. bahwa berdasarkan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan YYY Corporation dan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan ZZZ Co., yang berkedudukan di Korea diketahui hal-hal sebagai berikut:
        1. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah menerima pesanan pembuatan produk garment berupa jaket dari YYY Corporation dan ZZZ Co.;
        2. Bahan baku pembuatan jaket tersebut disediakan oleh YYY Corporation dan ZZZ Co. Sebagai pihak pemesan dan atas bahan baku tersebut tidak dicatat/diakui sebagai unsur HPP dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
        3. Jenis dan type barang serta jangka waktu penyelesaian pesanan ditentukan oleh YYY Corporation dan ZZZ Co. sebagai pihak pemesan;
        4. Kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah berupa cutting, making dan handling, seluruh kegiatan penyelesaian barang jadi tersebut dilakukan di lokasi usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu di JI. SSS No. YY Lingkungan IV Kranji Ciriung, Cibinong, Bogor, Jawa Barat;
        5. Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut selanjutnya akan dikirim ke negara tujuan sebagaimana ditentukan dalam kontrak dimaksud dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya tersebut dari YYY Corporation dan ZZZ Co. sebagai pihak pemesan.
        6. Berdasarkan penelitian atas General Ledger Tahun 2005 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), diketahui terdapat akun sales export (No. Akun: 4-1000) sebesar Rp1.720.452.766,00. Nilai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2005;
        7. Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau di Dalam daerah Pabean.
    10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
      1. bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai – penyerahan
        yang PPN-nya harus dipungut atas Jasa Maklon Masa Pajak Maret 2005 sebesar Rp1.720.452.766,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007, yang tidak dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2005;
      2. bahwa atas pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan keberatan dan ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-731/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
      3. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 menjadi Nihil yang menjadi dasar diterbitkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) STP PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor: S-320/PJ.07/2010 tanggal 13 Januari 2010;
      4. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas Jasa Maklon Masa Pajak Maret 2005 sebesar Rp1.720.452.766,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 yang tetap dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-731/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan selanjutnya diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009, dengan alasan:
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyata-nyata telah melakukan aktivitas atau kegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telah nyata-nyata dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di Dalam daerah Pabean dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
        2. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
        3. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang PPN;
        4. Bahwa dengan demikian, atas Jasa Maklon dimaksud terutang PPN yang ditentukan secara tegas dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
        5. Bahwa dengan demikian, telah terbukti dengan jelas dan nyatanyata bahwa terhadap penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN sehingga harus dikenakan PPN dengan tarif sebesar tarif normal atau tarif 10% (sepuluh persen) dan penyerahan Jasa Maklon tersebut harus dilaporkan dalam Dasar Pengenaan Pajak, Pajak
          Pertambahan Nilai – penyerahan yang PPN-nya.
        6. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus menerbitkan Faktur Pajak.
      5. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai – penyerahan yang PPNnya pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-731/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 sebesar Rp1.720.452.766,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      6. Bahwa oleh karena atas penyerahan Jasa Maklon yang merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia senilai Rp1.720.452.766,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak menerbitkan Faktur Pajak maka sesuai Pasal 14 ayat (1) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Tagihan Pajak dengan denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu sebesar 2%xRp1.720.452.766,00= Rp34.409.055,00.
    11. Bahwa dengan demikian, terbukti dengan jelas dan nyata-nyata bahwa atas Penghitungan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 Sebesar Rp34.409.055,00 telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 tersebut.
    12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor: 00147/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 senilai Rp34.409.055,00 telah bertentangan dengan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku karena terbukti koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dasar penghitungan sanksi administrasi pada STP PPN tersebut dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00187/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19828/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 telah pula diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26753/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karenanya harus dibatalkan

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan surat Tergugat Nomor : S-10/WPJ.22/KP.0708/2010 tertanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00147/107/05/057/2007 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Maret 2005 sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2012 oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI., Hakim Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd/.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd/.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.
CCC, S.H., M.Sc
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx