PUTUSAN
Nomor 555/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-09/PJ./2013 tanggal 2 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, tempat kedudukan di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Putusan Keberatan;
Bahwa sesuai surat keputusan keberatan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan perhitungan:
| No. | Uraian | Semula | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi |
| 1 | DPP PPN | 5.680.505.852,- | – | 5.680.505.852,- |
| 2 | PPN Terhutang 10% | 568.050.585,- | – | 568.050.585,- |
| 3 | Kredit Pajak | – | – | – |
| 4 | Pokok PPN yang kurang dibayar | 568.050.585,- | – | 568.050.585,- |
| 5 | Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 136.332.140,- | – | 136.332.140,- |
| 6 | Jml PPN YMH dibayar | 704.382.725,- | 704.382.725,- |
Bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan keberatan (menurut Terbanding) adalah:
- Berdasarkan penelitian surat perintah pemeriksaan, KPP Pratama Badung Selatan Iebih dahulu melakukan pemeriksaan terbukti dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-049/WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 April 2009. Sedangkan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu melakukan pemeriksaan tahun pajak yang sama Tahun 2008 dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-204/WPJ.04/KP.0105/2009 tanggal 15 Juli 2009;
- Permohonan pemusatan PPN pertama yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008. Dengan demikian pemenuhan kewajiban PPN terkait kegiatan usaha Wajib Pajak Tahun 2008 seharusnya dilaporkan pada KPP tempat lokasi usaha yaitu KPP Pratama Badung Selatan sejak wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Mei 2008;
- Alasan Pemohon Banding bahwa seluruh kewajiban PPN/PPnBM sudah dipusat di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tanggal 16 Juli 2009 tidak berlaku surut;
- Berkaitan dengan pengukuhan PKP tanggal 30 Mei 2008 tersebut, penelaah keberatan berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap objek PPN oleh fungsional pemeriksa tidak terkait objek ganda karena fungsional KPP Pratama Badung hanya memeriksa kewajiban PPN mulai Agustus 2008 sampai dengan Desember 2008. Sedangkan fungsional KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu seharusnya hanya memeriksa kewajiban PPN Masa Januari sampai dengan Mei 2008 dan oleh karenanya fungsional KPP Pratama Badung Selatan menyampaikan Surat Nomor S-977/ WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 November 2009 tentang Permintaan Pembatalan SKP PPN yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;
Alasan Pengajuan Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar putusan keberatan tersebut dan mengajukan banding, dengan alasan:
- Dasar penolakan Terbanding yang menyatakan bahwa KPP Pratama Badung Selatan Iebih dahulu melakukan pemeriksaan dibandingkan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, dengan pembuktian berupa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-049/WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 April 2009 dan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-204/WPJ.04/ KP.0105/2009 tanggal 15 Juli 2009 sangat lemah, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut:
a.1.Kedua unit pemeriksa tersebut (KPP Pratama Bandung Selatan dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu) sama-sama tergabung dalam satu instansi vertikal DJP, yang sama-sama melakukan pemeriksaan atas:- Satu perusahaan yang sama yaitu PT Samudera Asia Nusantara;
- Untuk periode/masa/tahun pajak yang sama yaitu Januari s.d. Desember 2008;
- Objek pajak yang sama;
SelatanKPP Jakarta
Setiabudi SatuSurat Perintah Pemeriksaan Pajak30-04-200915-07-2009Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)30-10-200913-10-2009Surat Ketetapan Pajak (SKP)24-11-200920-10-2009a.3.Sebelum menerbitkan SPHP dan SKP, pada tanggal 20 Oktober 2009 Tim Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan sebenarnya telah datang berkunjung langsung ke kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, selain menyaksikan secara langsung proses administrasi/pembukuan Pemohon Banding, Tim Pemeriksa juga telah memperoleh penjelasan terkait penerbitan SKP PPN untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2008 yang telah diterbitkan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, dimana hal-hal yang ditanyakan oleh Tim Pemeriksa terangkum dalam bentuk questionare sebagaimana terlampir;a.4.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, semestinya cukup alasan bagi Tim Pemeriksa KPP Badung Selatan untuk tidak memaksakan menerbitkan surat ketetapan pajak yang secara substansial telah dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;Bahwa seharusnya dapat dihindari semata-mata hanya memperhatikan pendapatan pajak sektoral, sehingga dapat dihindari pula penetapan pajak ganda yang sangat merugikan wajib pajak;
Bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa KPP Pratama Badung Selatan melakukan lebih dahulu melakukan pemeriksaan tanpa memperhatikan kenyataan bahwa atas objek pajak tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu (yang notabene sama-sama merupakan unit kerja vertikal dibawah Direktorat Jenderal Pajak), merupakan alasan yang tidak tepat dan Terbanding hanya menunjukkan kekuatan sebagai pihak “authority”. Terlebih berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tanggal 16 Juli 2009, status Pemohon Banding di KPP Pratama Badung Selatan adalah Non PKP, karena pelaksanaan kewajiban pajak (PPN/PPnBM) dipusatkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu; - Dasar penolakan Terbanding yang menyatakan bahwa berdasar Surat Keputusan Kanwil DJP Jakarta Selatan Nomor KEP-1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008, pemenuhan kewajiban PPN terkait kegiatan usaha Pemohon Banding Tahun 2008 seharusnya dilaporkan pada KPP tempat lokasi usaha yaitu KPP Pratama Badung Selatan sejak Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Mei 2008, juga sangat lemah, karena;
b.1.Meskipun lokasi proyek berada di Bali, namun seluruh keputusan terkait penjualan dan pembelian dilakukan di Jakarta, termasuk semua administrasi pembukuan yang mendukungnya;b.2.Fakta pembukuan seluruh penjualan dan pembelian dilakukan di Jakarta, telah disaksikan secara langsung oleh Tim Pemeriksa KPP Badung Selatan dalam kunjungan/pemeriksaan di kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta (Wisma B Lt.Y Jalan H Said Kav. B, Jakarta Selatan) pada tanggal 20 Oktober 2009 (sebagaimana tertuang dalam BAP/Questionare terlampir);b.3.Fakta adanya penjualan di lokasi tidak ditemukan Tim Pemeriksa KPP Badung Selatan. Tindakan penetapan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Badung Selatan semata-mata didasarkan atas data-data penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta, padahal atas objek pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan di KPP Jakarta Setiabudi Satu, bahkan telah dilakukan pemeriksaan serta Penetapan Pajak berupa SKP 00017/507/08/ 011/09 tanggal 20 Oktober 2009 yang mencakup Masa Januari s.d Desember 2008, sehingga seharusnya kalaupun KPP Pratama Badung Selatan akan menerbitkan surat ketetapan pajak, berupa ketetapan yang nilainya NIHIL (SKPN); - Dasar penolakan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tanggal 16 Juli 2009 yang mengamanatkan seluruh kewajiban PPN/PPnBM sudah dipusatkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, tidak berlaku surut, tidak relevan dijadikan dasar hukum untuk Pemohon Banding (Jakarta) untuk kemudian menjadi PPN terutang di lokasi usaha Pemohon Banding (Bali) karena:
c.1.Ketentuan tidak berlaku surut atas keputusan tersebut niscaya sudah pasti dan tidak perlu ditegaskan, namun tidak semestinya dijadikan dasar penolakan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta bahwa di lokasi proyek tidak ada pembukuan atas transaksi penjualan, pembelian, dan pembuatan faktur pajak;c.2.Surat keputusan tersebut seharusnya dimaknai bahwa per tanggal 16 Juli 2009 terjadi perubahan status Pemohon Banding di KPP Pratama Badung Selatan, yang semula sebagai PKP menjadi bukan lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non PKP);
Sehingga dalam hal terjadi pemeriksaan atas PPN/PPnBM sejak tanggal tersebut (baik untuk periode setelah maupun sebelum tanggal keputusan tersebut) adalah menjadi kewenangan KPP yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN terutang (dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu);c.3Surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang, bagi Pemohon Banding semata-mata hanya merupakan penegasan atas kondisi riil telah Pemohon Banding lakukan. Sehingga memudahkan Pemohon Banding dalam melakukan kewajiban perpajakan;Yang terpenting bagi Pemohon Banding adalah melaksanakan kewajiban perpajakan sebaik mungkin. Tidak ada kewajiban perpajakan yang terlalaikan;
Selayaknya Pemohon Banding diberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, bukan sebaliknya, dipersulit. Bahkan menjadi objek tarik menarik kepentingan antara kantor pajak yang satu dengan kantor pajak lainnya (Padahal masih dalam satu unit vertikal yang sama); - Dasar penolakan Terbanding yang menyatakan bahwa penetapan SKPKB PPN oleh KPP Pratama Badung Selatan bukan merupakan penetapan pajak ganda, Pemohon Banding tidak sependapat karena alasan tersebut sangat tidak didasarkan fakta yang ada, yaitu:
d.1.Angka penjualan (DPP PPN) yang dijadikan acuan Tim Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan untuk menghitung PPN terutang adalah angka penjualan (DPP PPN) yang dijadikan penghitungan SKP yang telah diterbitkan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, dengan perbandingan sebagai berikut:NoBulan/Thn
2008SKPKB KPP
Badung SelatanSKP KPP Jakarta
Setiabudi SatuSPT WP/
(Pembukuan)1Januari0,- 6.357.242.908,-2Februari0,- 4.885.638.326,-3Maret0,- 6.725.136.950,-4April0,- 7.222.294.404,-5Mei0,- 9.225.092.848,-6Juni5.680.505.852,- 4.865.566.896,-7Juli5.680.505.852,- 5.010.740.248,-8Agustus5.680.505.852,- 8.511.244.693,-9September5.680.505.852,- 5.380.149.974,-10Oktober5.680.505.852,- 7.288.927.727,-11November5.680.505.852,- 6.024.651.872,-12Desember3.978.989.731,- 4.730.007.999,-Jumlah44.027.264.567,-76.166.694.845,-76.226.694.845,-d.2.Dalam posisi ini, Pemohon Banding sangat dirugikan, karena KPP lokasi menghendaki Pemohon Banding membayar dan melapor di KPP Pratama Badung, sedangkan KPP pusat menghendaki juga Pemohon Banding melakukan pembayaran dan pelaporan pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;
Perhitungan PPN seharusnya terutang menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan yang tidak mempertimbangkan keadilan dan fakta-fakta yang ada, dengan usulan perhitungan PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Semula | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi |
| 1 | DPP PPN | 5.680.505.852,- | (5.680.505.852,-) | – |
| 2 | PPN Terhutang 10% | 568.050.585,- | (568.050.585,-) | – |
| 3 | Kredit Pajak | – | – | |
| 4 | Pokok PPN yang kurang dibayar | 568.050.585,- | (568.050.585,-) | – |
| 5 | Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 136.332.140,- | (136.332.140,-) | – |
| 6 | JumIah PPN yang masih harus dibayar | 704.382.725,- | (704.382.725,-) | – |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39569/PP/M.XV/16/ 2012 tanggal 1 Agustus 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Januari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; - Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put.39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; - Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.605/SP.33/2012 tanggal 12 Oktober 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 November 2012 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak;
- Bahwa dengan demikian, mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajaf tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Dibatalkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 dan Dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke-5, alinea ke-6 dan alinea ke-8:
“Bahwa Majelis berpendapat kecuali Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak ada ketentuan yang mendasari penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak lebih dari satu kali untuk objek yang sama dan tahun pajak/bagian tahun pajak/masa pajak yang sama, dimana hal ini sesuai dengan asas kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitannya sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009, dan dengan batalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak a quo, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-830/WPJ.17/ BD.06/2010 tanggal 25 November 2010, dengan sendirinya menjadi batal”; - Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
aSurat atau tulisan;bKeterangan ahli;cKeterangan para saksi;dPengakuan para pihak; dan/atauePengetahuan Hakim;Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
apenyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b…..;cPenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d…..;e…..; ataufEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2):
1Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;2Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang”;Penjelasan Pasal 12 ayat (1):
“Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha;
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya;
Contoh 1:
Orang pribadi “A” yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi “A” tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi “A” hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi “A” adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi “A” hanya di tempat tinggalnya saja, maka orang pribadi “A” hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namun demikian, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi “A” melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi “A” wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong;
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik ditempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha, masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu.
Ketiga tempat usaha tersebut masing-masing melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan masing-masing melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, misalnya tempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggungjawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga cabang perusahaan tersebut”;
Penjelasan Pasal 12 ayat (2):
“Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak;
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa:- Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
- Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha”;
- Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, dapat diketahui:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan anak perusahaan PT YYY, Tbk yang bergerak dalam bidang usaha property, yaitu melalui ZZZ dengan konsep kondotel di kawasan Pantai Kuta, Bali;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertempat kedudukan di Wisma B Lt.Y Jalan H Said Kav. B, Jakarta Selatan, 12xxx.
Sedangkan tempat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung, 80xxx; - Bahwa secara administrasi perpajakan, tempat kedudukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Wisma B Lt.Y Jalan H Said Kav. B, Jakarta Selatan, 12xxx.telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu sebagai Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.250.497.1-011.000 terhitung sejak tanggal 15 September 2005, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak tanggal 2 Mei 2006;
- Bahwa tempat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung 80xxx, secara administrasi perpajakan, telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan sebagai kantor cabang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.250.497.1-905.001 terhitung sejak tanggal 5 Januari 2006. Dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak 30 Mei 2008;
- Bahwa melalui Surat Nomor 125/L/CFO-SAN/YMZ/VI/08 tanggal 26 Juni 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas tempat kegiatan usaha di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung 80xxx. Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penolakan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Selain yang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM Melalui Media Elektronik (e-filling);
- Bahwa Kemudian, melalui Surat Nomor 066/L/DIR-SAN/MS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan kembali Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas tempat kegiatan usaha di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badungg 80xxx. Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut disetujui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM Melalui Media Elektronik (e-filling);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-049/WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 April 2009, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/ 905/09 tanggal 24 November 2009 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 704.382.725,00;
- Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Nomor KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010, yang pada prinsipnya menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39569/PP/M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas kewajiban pajak yang timbul terkait dengan objek Pajak Pertambahan Nilai/PPnBM Tahun 2008 telah dilaporkan oleh kantor pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dan telah dilakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dengan ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai Desember 2008 Nomor 00017/507/08/011/09 tanggal 20 Oktober 2009;
- Bahwa menurut Majelis Hakim, terkait pemenuhan formal penerbitan ketetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa a quo, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pemenuhan asas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-049/WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 April 2009 adalah untuk kriteria pemeriksaan khusus, serta produk ketetapan yang diterbitkan secara formal dan secara hukum adalah sudah benar, karena prinsipnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhutang di lokasi kegiatan usaha dilakukan (antara lain kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi kondominium), bukan di lokasi dilakukannya pembukuan.
Oleh karena itu seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dan dilaporkan SPT Masanya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan; - Bahwa terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penolakan Pemusatan Tempat Terutang PPN bagi PKP selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media Elektronik (e-filling);
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, yakni pada saat KPP Pratama Badung Selatan sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan kembali permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi PKP yang menyampaikan SPM masa PPN dan PPnBM melalui media elektronik (e-filling) melalui Surat Nomor 066/L/DIR-SAN/MS/VI/2009 dan disetujui dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/ 2009 tanggal 16 Juli 2009;
- Bahwa Permohonan pemusatan PPN/PPnBM yang pertama yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditolak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008, dan dengan demikian pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM terkait kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2008 tetap dilaporkan pada KPP tempat lokasi usaha yaitu KPP Pratama Badung Selatan sejak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Mei 2008. Walaupun alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa seluruh kewajiban PPN/PPnBM sudah dipusatkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tanggal 16 Juli 2009 itu benar, namun demikian surat keputusan tersebut tidak berlaku surut;
- Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen Surat Perintah Pemeriksaan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan lebih dahulu melakukan pemeriksaan, terbukti dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-049/WPJ.17/KP.0505/ 2009 tanggal 30 April 2009, sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu melakukan pemeriksaan tahun pajak yang sama Tahun 2008 dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-204/WPJ.04/KP.0105/2009 tanggal 15 Juli 2009;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), walaupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan lebih lambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dibandingkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, namun melalui surat Nomor S-977/WPJ.17/KP.0505/2009 tanggal 30 November 2009 unit pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, demi kepastian hukum memohon kepada unit pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkeberatan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, dengan alasan seluruh pembukuan dilakukan di kantor pusat, maka seluruh kewajiban pembayaran pajak yang terutang (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sepenuhnya dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab kantor pusat;
- Bahwa kemudian Majelis Hakim membatalkan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan dalam sengketa a quo dengan pertimbangan sebagaimana telah dikutip pada angka 1 di atas;
- Bahwa kronologis waktu terkait pengukuhan PKP, penetapan ketetapan pajak dan penolakan serta persetujuan permohonan pemusatan PPN terutang dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
- Bahwa terhadap putusan Majelis membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor membatalkan KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009, atas nama PT. XXX, NPWP xxx, beralamat di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut:
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN, disebutkan:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN tersebut di atas, penyerahan unit kondotel ZZZ yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;
- Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU PPN menyatakan : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 4 UU PPN, dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta:
- Bahwa tempat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung, 80xxx;
- Bahwa tempat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding tersebut), secara administrasi perpajakan, telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan sebagai kantor cabang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) xxxx terhitung sejak tanggal 5 Januari 2006, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak 30 Mei 2008; serta
- Fakta bahwa Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Terutang atas tempat kegiatan usaha di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung, 80xxx yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru disetujui pada tanggal 16 Juli 2009, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM Melalui Media Elektronik (e-filling);
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU PPN, berikut memori penjelasannya, penyerahan unit kondotel ZZZ yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan; - Bahwa adanya fakta diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1078/WPJ.04/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penolakan Pemusatan Tempat Terutang PPN bagi PKP selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media Elektronik (e-filling), maka sejak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai PKP pada 30 Mei 2008, pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM terkait kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2008 (atau sampai dengan diterbitkannya persetujuan pemusatan tempat PPN terutang) dilaporkan pada KPP tempat lokasi usaha yaitu KPP Pratama Badung Selatan;
- Bahwa Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Terutang atas tempat kegiatan usaha di Jalan M Nomor Y, Legian Kuta, Badung 80xxx yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru disetujui pada tanggal 16 Juli 2009, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1251/WPJ.04/2009;
- Bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009 yang dipertahankan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 adalah sudah benar dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN, disebutkan:
- Bahwa sebagai bahan pertimbangan, berikut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan data perbandingan penetapan DPP PPN yang dilakukan oleh KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008, sebagai berikut:
Bahwa KPP Pratama Badung Selatan menetapkan jumlah DPP PPN sebesar Rp 44.027.264.567,00. Sedangkan untuk masa pajak Juni sampai dengan Desember 2008, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu menetapkan jumlah DPP PPnBM sebesar Rp 41.751.289.409,00;
Bahwa dari perbandingan penetapan DPP PPN tersebut di atas, terbukti bahwa untuk masa pajak Juni sampai dengan Desember 2008, KPP Pratama Badung Selatan menetapkan jumlah DPP PPnBM yang lebih besar dibandingkan dengan penetapan DPP PPnBM menurut KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu; - Sehingga dengan demikian, pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh KPP Pratama Badung Selatan, akan menyebabkan hilangnya sebagian potensi pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, maka Putusan Majelis Hakim yang membatalkan KEP-830/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 25 November 2010 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00023/207/08/905/09 tanggal 24 November 2009, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal penerbitan ketetapan, telah mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), serta bertentangan dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39569/PP/ M.XV/16/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tersebut harus dibatalkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak N

