Putusan Mahkamah Agung Nomor : 827/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 827/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/PJ./2012, tanggal 30 Januari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX , NPWP: 02.xxx, tempat kedudukan di Wisma YY Lantai D, Jalan S Kav. FF, Slipi, Jakarta Barat 11xxx, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, jabatan Direktur PT. XXXX; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1112/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 23 Oktober 2009 tentang Penolakan keseluruhan keberatan Pemohon Banding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP Dan Atau JKP untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00189/207/05/059/08 tanggal 11 Desember 2008; Alasan Formal;Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”; Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”; Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal di atas termasuk pembayaran 50% jumlah yang terutang menurut keputusan keberatan (surat setoran pajak terlampir), dengan demikian, sudah selayaknya apabila Surat Banding ini diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan; Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 36.551.805.771 0 36.551.805.771 Perhitungan PPN kurang bayar &nsp; 0 &nsp; Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.665.180.577 0 3.665.180.577 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 637.675.698 0 637.675.698 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 3.017.504.879 0 3.017.504.879 Kelebihan pajak yang sudah:dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – 0 – PPN yang kurang dibayar 236.876.496   236.876.496 Sanksi Administrasi       Kenaikan Pasal i 3 ayat (3) KUP 1.448.402.342 0 1.448.402.342 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 4.465.907.221 0 4.465.907.221         Pokok Sengketa;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.175.048.796,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Koreksi Penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.175.048.796,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak didukung dengan fakta dan bukti; Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, artinya hanya dikenakan atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. Apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, dimana sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi; Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian alasan dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon surat banding ini dikabulkan dan perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut di atas yang diubah menjadi sesuai permohonan kami sebagai berikut : Uraian Sonula(RP) Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN kurang bayarPajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang bayar –Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN kurang / lebih dibayar –Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP –Jumlah PPN yang masih harus dibayar – 6.376.756.975 637.675.698637.675.698––––– Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dengan seadil-adilnya; Bahwa apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan pengajuan banding ini, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak berkenan selalu mengundang Pemohon Banding untuk hadir baik untuk memberikan keterangan dan atau bukti yang diperlukan apabila diperlukan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/PJ./2012, tanggal 30 Januari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-093/SP.51/AB/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 821/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 821/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1675/PJ/2012, tanggal 23 Oktober 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan YY , Karawang 41xxx Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39106/PP/M.X/16/2012, tanggal 9 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-254/WPJ.07/2011 tanggal 31 Januari 2011, yang Pemohon Banding terima tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak: 01.069.375.2-052.000 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00205/207/08/052/10 tanggal 4 Februari 2010, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding maka waktu pelunasan pajak yang terutang tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding; Bahwa dengan demikian permohonan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Material Banding : Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan akte notaris H. AAA, SH, Nomor 156 tanggal 26 Februari 1991, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 18 Juli 1991 Nomor C2- 3097.HT.01.01. tahun 1991. Lokasi perusahaan saat ini berada di jalan YY, Karawang, yang mendapat fasilitas dari Menteri Keuangan berupa Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan keputusan Nomor 1836/KM.4/2005 tanggal 16 September 2005; Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri boneka dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); Bahwa atas hasil produksi pakaian jadi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% X Rp 2.349.404.028,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor garmen, dengan alasan karena penyerahan Jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan pekerjaan; Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di luar negeri; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”; Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut di atas; Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00205/207/08/052/10 tanggal 4 Februari 2010 tersebut; Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp. 2.349.404.028,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 0,00 Jumlah Rp. 2.349.404.028,00 2. Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 0,00 3. Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak masukan yang dapat dikreditkan Rp. 219.639.842,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00 Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp. 219.639.842,00 4. PPN yang lebih dibayar Rp. 219.639.842,00 5. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 219.639.842,00 6. Kurang/Lebih bayar Rp. Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39106/PP/M.X/16/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-254/WPJ.07/2011 tanggal 31 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00205/207/08/052/10 tanggal 4 Februari 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.069.375.2-052.000, alamat: Jl. YY, Karawang 41xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 6.515.892.657,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 43.138.380,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 6.559.031.037,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 Jumlah seluruh Penyerahan 6.559.031.037,00 Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yangmenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 768/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 768/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ/2013, tanggal 13 Maret 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Gedung P Lt. DD, Jalan YY No.ZZ, Simpruk, Jakarta Selatan 12xxx, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 24 September 2009 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00231/207/07/092/09 tanggal 24 September 2009 Masa Pajak Maret 2007 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dah pengenaan PPN f. JumlahAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3. SPT (pokok kurang bayar) 4. Dibayar dengan NPWP sendiri 5. Lain-lain  0,0013.347.161.200,000,000,000,0013.347.161.200,000,0013.347.161.200,00 1.334.716.120,00 0,001.514.393.464,000,000,000,00 6. Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak c. Jumlah PPN yang Kurang DibayarSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar  1.514.393.464,00 1.514.393.464,00(179.677.344,00) 251.215.172,000,00251.215.172,00 0,0071.537.828,000,000,000,000,0071.537.828,00143.075.656,00 Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP di atas, pada tanggal 21 Desember 2009 Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor 023/KPP/HIM/ACT/XII/09 tertanggal surat 21 Desember 2009 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-741/WPJ.19/BD.05/2010 yang menerima sebagian besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 71.537.828,00 (3.367.870,00) 68.169.958,00 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 71.537.828,00 (3.367.870,00) 68.169.958,00 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 143.075.656,00 (6.735.740,00) 136.339.916,00 Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut : Bahwa ditolak, karena tindakan pemeriksa yang mengurangkan nilai penjualan ke Kedubes Belanda telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kep Menkeu Nomor 25/KMK.01/1998 dimana transaksi tersebut tergolong transaksi yang dibebaskan PPN; Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.715.378.280,00 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007 tersebut di atas dengan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan di bawah ini dan Pemohon Banding memberikan sanggahan terhadap metode dengan ekualisasi yang dibuat oleh pemeriksa di atas; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-741/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00231/207/07/092/09 tanggal 24 September 200, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, Alamat: Gedung P Lt. DD, Jalan YY No.ZZ, Simpruk, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 12.631.782.920,00 Rp 12.631.782.920,00 Pajak Keluaran Rp   1.263.178.292,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp  1.514.393.464,00) PPN yang kurang (lebih) dayar (Rp     251.215.172,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya  Rp      251.215.172,00 PPN yang kurang dibayar Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-614/SP.51/AB/III/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2013 ;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 734/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 734/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-852/PJ./2012, Tanggal 14 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: P.T. XXX, NPWP: 01.xxx, beralamat di Jalan H Nomor YY, Sempursari Jember 65xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. AAA, SH.,M.Si., CPA., 2. BBB, SH, MH,BKP, 3. Drs. CCC, Ak., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak dari DDD Law House yang beralamat di Gedung A Lt. DD Suite YY, Jalan G Kav. YY Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37010/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Kronologis Timbulnya Gugatan Alasan Gugatanbahwa didalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-163/WPJ.12/KP.09/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Pemeriksa tidak menemukan data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP oleh karena itu tidak dapat diterbitkan SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 dan tidak dapat dikenakan sanksi administrasi pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP berupa sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dan jumlah pajak yang kurang dibayar; bahwa koreksi positif DPP PPN Keluaran dikarenakan dari hasil cross check ke invoice diketahui Penggugat kurang melaporkan penjualan eksport dan penyerahan dalam negeri yang berasal dari gross up koreksi negatif pembelian, atas koreksi penjualan tersebut tidak didukung dengan dokumen eksport maka pemeriksa berkeyakinan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan dalam negeri. Pemeriksa tidak teliti karena berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2007 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007 atas impor dan/atau penyerahan tembakau (termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 tidak benar, dan pengenaan sanksi administrast Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP berupa denda kenaikan sebesar 100% (seratus persen) tidak benar; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP:Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalarn hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa penjelasan tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP, karena sanksi dikenakan karena ketidaktelitian Pemeriksa; bahwa dalam Risalah Pembahasan, koreksi Pemeriksa atas penjualan dalam negeri hanya berdasarkan keyakinan Pemeriksa, hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 huruf c Peraturan MKRI Nomor 199/PMK03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak: temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Permohonan Penghapusan sanksi Administrasi Nomor :72/MDR/ PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 dan Tanggapan atas penelitian permohonan penghapusan sanksi adininistrasi Nomor : 20/MDR/PJK/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 Penggugat menyatakan:bahwa Pengurus lama khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, sehingga didalam pemeriksaan pajak bulan Maret 2007 dikenakan koreksi positif penjualan dalam negeri yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, koreksi tersebut merupakan ekualisasi atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa atas kekhilafan pengurus lama tersebut, Penggugat tidak keberatan atas pokok pajak PPN dan telah dibayar lunas pada tanggal 26 Oktober 2010 melalui FFF Bank. Penggugat memohon penghapusan sanksi adininistrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP; bahwa Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007) tidak memberi penjelasan tentang arti “kekhilafan” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a. Oleh karena itu dapat digunakan buku Kamus Besar Bahasa Indonesia-Balai Pustaka 1989 yang memberikan arti kekhilafan, kekeliruan yaitu kesalahan yang tidak sengaja; bahwa Penggugat tidak setuju atas pernyataan Penelaah yang meyakini tidak terdapat unsur kekhilafan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, karena Undang-undang KUP tidak mengatur keyakinan untuk menolak permohonan penghapusan sanksi adininistrasi. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP tidak mewajibkan pembuktian kekhilafan dan memang tidak ada bukti kekhilafan;Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007;Mengingat: Pasal 7 bahwa mengingat ketentuan tersebut, Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, Bukti Penerimaan Surat KPP Madya Malang tanggal 26 Oktober 2010, batas paling lama 6 (enam) bulan adalah 25 April 2011, Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 berarti sudah lewat 6 (enam) bulan; bahwa Keputusan Tergugat yang menolak Pernohonan Penggugat dalam suratnya Nomor: 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, tidak benar karena sudah lewat 6 (enam) bulan, seharusnya menerima atau mengabulkan permohonan Penggugat menghapuskan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP sebesar Rp 14.179.627,00; KesimpulanBerdasarkan alasan gugatan tersebut diatas, dapat disimpulkan:bahwa didalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP;bahwa koreksi positif Pemeriksa atas penjualan dalam negeri bulan Maret 2007 tersebut hanya merupakan ekualisasi atas koreksi peredaran usaha PPh selama satu tahun yang tidak dirinci perbulan dalam SPHP, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2007 mulai 1 Januari 2007 atas impor dan/atau penyerahan tembakau dibebaskan dari pengenaan PPN; hal tersebut merupakan ketidaktelitian Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP;bahwa Pengurus lama telah menyatakan khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, atas kekhilafan tersebut Penggugat tidak keberatan atas pokok pajak PPN dan telah dibayar lunas;bahwa Undang-undang KUP tidak mengatur keyakinan Pemeriksa atau Penelaah untuk melakukan koreksi atau menolak permohonan Penggugat;bahwa Undang-undang KUP tidak memberikan penjelasan tentang arti “khilaf dan tidak mewajibkan pembuktian kekhilafan;bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memutuskan permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) pada SKPKBT PPN;bahwa Keputusan Tergugat Nomor :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 730/B/PK/PJK/2011

P U T U S A NNomor 730/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-629/ PJ/2010, tanggal 07 Juli 2010, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; m e l a w a n PT. XXX, beralamat di Jalan MM No.YY, Surabaya – Jawa Timur 60xxx, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding,dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut : Uraian  Pemohon Banding(Rp) Pemeriksa(Rp) Keberatan(Rp) Koreksi Penyerahan yang terutang PPN 52.166.388.680,00 54.106.315.980,00 54.106.315.980,00 1.939.927.300,00 PPN Keluaran 5.216.638.868,00 5.410.631.598,00 5.410.631.598,00 193.992.730,00 Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.228.718.182,00 5.224.912.903,00 5.224.912.903,00 0,00 Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00 67.352.570,00 67.352.570,00 0,00 PPN kurang (Iebih) dibayar (79.431.884,00) 118.366.125,00 118.366.125,00 0,00 Dikompensasi ke masa berikutnya (79.431.884,00) (79.431.884,00) (79.431.884,00) 0,00 PPN yang kurang (Iebih) dibayar 0,00 197.798.009,00 197.798.009,00 197.798.009,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 197.798.009,00 197.798.009,00 197.798.009,00 PPN yg masih kurang (Iebih) bayar 0,00 395.596.018,00 395.596.018,00 395.596.018,00 Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai berikut : Uraian Objek PPN Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding 52,166,388,68054,1 06,315,980 Selisih 1,939,927,300 Menurut TerbandingBahwa koreksi yang dilakukan adalah karena Pemohon Banding menerima penghasilan berupa penghargaan dari perusahaan leasing dan main dealer, pendapatan jasa dan pendapatan bengkel yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ; Menurut Pemohon BandingBahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.939.927.300,00 terdiri dari : Uraian Pemohon Banding(Rp) Hadiah/Penghargaan dari dealer utama Hadiah/Penghargaan dari perusahaan pembiayaan Pendapatan Jasa Pilih Nomor Pendapatan Jasa Urus Plat Nomor Pendapatan Jasa Asuransi Pendapatan Subsidi Leasing Pendapatan Bengkel  636.918.700,001.236.824.050,006.350.000,005.209.000,008.814.950,0013.600.000,0032.210.600,00 Jumlah 1.939.927.300,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.873.742.750,00 terdiri dari : Uraian Pemohon Banding(Rp) Hadiah/Penghargaan dari dealer utama 636.918.700,00 HadiahIPenghargaan dari perusahaan pembiayaan 1.236.824.050,00 Jumlah 1.873.742.750,00 Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding :Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer utama adalah hubungan perdagangan jual beli kendaraan dan bukan jasa perantara penjualan kendaraan (bukannya jasa menjual kendaraan), sehingga menurut Pemohon Banding atas hadiah atau penghargaan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa hadiah yang diberikan dealer utama kepada Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding merupakan dealer yang berprestasi dan bukan merupakan penyerahan jasa perdagangan atas penjualan kendaraan milik dealer utama, karena Pemohon Banding membeli kendaraan dari dealer utama dengan sistem putus; Bahwa hadiah atau penghargaan dari perusahaan pembiayaan leasing (leasing) bukanlah penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding atas hadiah atau penghargaan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Pemohon Banding(Rp) Penyerahan yang terutang PPN 52.166.388.680,00 PPN Keluaran 5.223.257.323,00 Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.228.718.182,00 Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00 PPN kurang (lebih) dibayar (79.431.884,00) Dikompensasi kemasa berikutnya (79.431.884,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxx, Alamat Jl. MM No.YY, Surabaya, dan menetapkan Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) Penyerahan yang terutang PPN 52.232.573.230,00 PPN Keluaran 5.223.257.323,00 Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.224.912.903,00 Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00 PPN kurang (lebih) dibayar (69.008.150,00) Dikompensasi kemasa berikutnya (69.008.150,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 22985/PP/ XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 16 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-600/SP.51/AB/VII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Juli 2010 (hari itu juga) ; Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 27 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2010 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 705/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 705/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan S, Nomor YY, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT. XXX, berkantor di Jalan S, Nomor YY, Wisma M , RT.X/Y, Mekar Mulya, Panyileukan, Bandung; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1297/PJ./2012 tanggal 10 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37231/PP/M.XIII/99/2012, tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Materi gugatan:Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1877/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Tergugat; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00050/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX adalah tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi legalitas formal Penggugat; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1877/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan; Bahwa permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 yang lebih bayar sejumlah Rp11.295.489,00; Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan peraturan-peraturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut: KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN:Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/ WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor 00050/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010;Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor Surat 074/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010;Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011;Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan; Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1877/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Penggugat kemukakan; DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN: PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN KEBERATAN; LEGALITAS FORMAL PT. XXX;Bahwa Penggugat merupakan satu badan hukum berbentuk perseroan terbatas hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. YYY dan PT. Albany Anggun Spinning Mills yang telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan Oktober 2008 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penggabungan Nomor 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan Notaris Dr. BBB, S.H. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/ PMDN/2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Projek 1711/1712/1721/ 1722/2430-32-03971; Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. YYY sebagai akibat dari penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. YYY menjadi PT. XXX telah dituangkan dalam Akta Nomor 37 tanggal 22 Oktober 2008 dari Notaris Dr. BBB, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor AHU35263.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008; bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT. XXX ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, den telah ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP: 01.xxxx dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai surat Nomor PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Oktober 2008; Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008; Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2008 PT. XXX secara sah menurut hukum adalah perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) antara PT. YYY dan PT. ZZZ sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 Oktober 2008; Bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00050/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX untuk adalah tidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal, yaitu: Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1877/WPJ.09/ BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor 00050/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 menjadi tidak benar atau cacat hukum karena diterbitkan atas Surat ketetapan Pajak yang tidak benar atau cacat hukum, dan harus dibatalkan; DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6