Putusan Mahkamah Agung Nomor : 701/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 701/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW Nomor:XXX Bandung, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ/2012, tanggal 10 Agustus 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 37227/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Materi gugatan: Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam Undang-undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Tergugat; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ adalah tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi legalitas formal Penggugat; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan ; Bahwa Permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 yang lebih bayar sejumlah Rp62.649.741,00 Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan peraturan-peraturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut : KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN : Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/ WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 ; Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor surat 069/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010 ; Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 ; Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan ; Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Penggugat kemukakan ; DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN : 1 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 26 A ayat 1 dan 2 diatur sebagai berikut :Ayat 1 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganAyat 2 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ; 2 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ; 3 Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Tergugat ini ; 4 Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010, BAB IV Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa Keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian keberatan mengacu pada Peraturan Tergugat Nomor: PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan ; PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN KEBERATAN : 1 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/ 2011 tanggal 25 Agustus 2011, dan Penggugat terima pada tanggal 26 Agustus 2011hari Jumat sore jam 14.30.WIB.; 2 Surat Pemberitahuan dimaksud di atas, menyebutkan sesuai dengan format Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, dengan menyatakan hal sebagai berikut:“Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada”:Hari / tanggal: Senin/5-9-2011Waktu : Pukul 09.00 W1BTempat : Bidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Jl. Asia Afrika Nomor 114 Bandung ; 3 Penggugat merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, karena telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, dan Penggugat mempertimbangkan bahwa hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 410/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 410/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW No. X, Medan, diwakili VCP, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kesemuanya Para Advokat/Pengacara yang tergabung pada “KFY, & PARTNERS” Advocates & Legal Consultans, beralamat di ZZZ Blok C No. XX-XX, Jl. DDD No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1542/PJ./2012 tanggal 08 Oktober 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Penggugat telah menerima Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/ KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 22 November 2011, tentang Pelaksanaan Surat Paksa atas Tunggakan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan pajak (STP) atas nama Pemohon Banding, sebagai berikut: No Jenis Pajak Nomor & Tanggal STP TanggalJatuh Tempo Jumlah(Rp) 1 PPN 00389/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 224.232.112,00 2 PPN 00184/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 63.859.871,00 3 PPN 00185/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 2.675.465,00 4 PPN 00183/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 53.307.889,00 5 PPN 00391/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 257.792.222,00 6 PPN 00390/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 186.142.972,00 7 PPN 00394/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 190.039.675,00 8 PPN 00395/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 198.590.179,00 9 PPN 00187/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 27.049.343,00 10 PPN 00398/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 97.172.753,00 11 PPN 00396/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 172.177.894,00 12 PPN 00192/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 25.868.087,00 13 PPN 00399/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 90.571.940,00 14 PPN 00393/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 193.885.248,00 15 PPN 00191/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 7.884.648,00 16 PPN 00188/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 17.201.178,00 17 PPN 00388/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 281.134.235,00 18 PPN 00186/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 27.547.318,00 19 PPN 00397/107/08/116/1116-03-2011 15-04-2011 91.836.752,00 20 PPN 00189/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 59.573.192,00 21 PPN 00194/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 212.254.791,00 22 PPN 00392/107/08/116/1116-03-2011 17-04-2011 291.351.404,00 23 PPN 00190/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 16.375.638,00 24 PPN 00193/107/09/116/1118-03-2011 17-04-2011 50.642.075,00 Bahwa maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan tindak penagihan pajak tersebut yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, Labuhan Batu, Medan, Sumatera Utara; Aspek Formal Bahwa Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 November 2011, sehingga Surat Gugatan yang Pemohon Banding ajukan memenuhi persyaratan formal jangka waktu penyampaian Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu bahwa jangka waktu penyampaian Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; Aspek Material Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan Penggugat ini adalah adanya pelaksanaan penagihan pajak terhadap seluruh STP PPN tersebut di atas; Bahwa STP PPN tersebut di atas adalah produk atau hasil dari pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, Medan; Bahwa terhadap hasil pemeriksaan pajak tersebut: Bahwa terhadap SKPKB PPN hasil pemeriksaan pajak tersebut sedang diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); Bahwa terhadap STP PPN hasil pemeriksaan pajak tersebut sedang diajukan Permohonan Pembatalan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008; Bahwa terhadap kedua proses permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a dan 3.b di atas hingga saat ini belum diberikan keputusan; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat menggugat Direktur Jenderal Pajak atas pelaksanaan penagihan STP PPN dengan penerbitan Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 November 2011, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk: Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 tentang Pelaksanaan Surat Paksa atas Tunggakan Pajak atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.XXX-00X, Alamat : Desa Aek Batu Torgamba Labuhan Batu. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Agustus 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2012. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : A. JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD). 1 Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PK bahwa yang menjadi Pokok Perkara adalah Surat Paksa Nomor 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 yang diterbitkan atas STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 dan 2009. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP dimaksud adalah sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor 28 Tahun 2007 yaitu berupa denda karena PKP tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana mestinya. 2 Bahwa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 396/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 396/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV QQQ, beralamat di Jalan WWW II No.XX, Jakarta, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bay Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding seperti dimaksud pada: Surat : Keputusan Terbanding Nomor KEP-5509/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ; Tentang : Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SKPBM Nomor S-028531/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 September 2008 ; Pemohon Banding untuk mengajukan banding atas Keputusan dimaksud dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4154/KPU.01/2008, tanggal 3 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor S-020338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, atas nama: CV. QQQ, NPWP : 0X.XXX.0XX.X.0XX.000, Alamat: Jl. WWW II No. XX, Jakarta, tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/ 19/2010, tanggal 29 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Oktober 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-933/SP.51/AB/X/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2010 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1 Bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat mengaju-kan banding dianggap tidak memenuhi ketentuan formal yaitu Pasal 35 ayat (2), Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;Bahwa tanggal penerbitan Keputusan Direktur Bea dan Cukai tanggal 03 September 2008, barn kami terima pada tanggal 28 November 2008 sesuai dengan tanda terima kantor Pos (bukti tedampir) sehingga memenuhi pasal 35 ayat (2), Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa pengajuan banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dibuat tanggal 12 Desember 2008 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2008 (bukti terlampir); sehingga permohonan banding kami tidak melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari memenuhi ketentuan formal sesuai dengan ketentuan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ; 2 Bahwa Majelis tidak melihat pelunasan pembayaran pajak terutang didalam berkas banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) aslinya, sehingga Majelis berpendapat tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) didalam berkas bandingnya sudah melampirkan fotocopy bukti pelunasan pembayaran pajak terutang, dan bukti Asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) sehingga sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (bukti Asli/legalisir Terlampir) ; 3 Bahwa Sdr. Ary Nugroho, menjabat sebagai Kuasa Hukum, selaku pananda tangan Surat Banding Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, tanpa disertai bukti kewenangan untuk penanda-tanganan Surat Banding, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kewenangannya dalam penandatanganan surat banding sehingga pengajuan banding tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak ; Bahwa Sdr. ABC adalah Kuasa Hukum Pajak dengan Nomor KEP-564/PP/KH/2007 (berlaku s/d 27 Desember 2008) dan Sdr. DEF dengan Nomor KEP-254/PP/KH/2007 yang terdaftar di Pengadilan Pajak, bertindak selaku Kuasa Hukum atas CV QQQ dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 00203/BPJ/XII/2008, sehingga sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak untuk mewakili, mengurus dan menandatangani Surat Pengajuan Banding atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-4154/KPU.01/2008 (bukti terlampir) ; Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pada dasarnya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, merupakan Surat permohonan yang memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturran perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4), sertaPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa :Yang menjadi pokok sengketa dalam Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan surat Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 adalah :Mengenai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4154/KPU.01/2008 tanggal 03 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor 020338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak (Rp) Jumlah (Rp) BeaMasuk 11.294.084 – 11.294.084 Cukai 0 – 0 PPN – 8.658.797 8.658.797 PPnBM – 0 0 PPhPsL 22 – 2.164.698 2.164.698 Denda Administrasi 79.058.567 79.058.567 Jumlah 90.352.651 10.823.495 101.176.146 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 330/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 330/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kesemuanya beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-37/BC/2011 tanggal 27 Juli 2011. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melawan: PT. QQQ INDONESIA, beralamat di Jl. WWW Km 6,9, DDD, Medan – 20146. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon banding Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/ 19/2011 Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding. mengajukan banding atas keputusan Terbanding : Nomor : KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 4 Juni 2009. SPKPBM No. 000521/NP/ WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 31 Maret 2009 Tentang : Pos Tarif; Bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor sejumlah Rp. 11.027.078,00 (Sebelas juta dua puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan Rupiah); Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut: Bahwa Pos tarip / HS No. 2836.50.1000 yang Pemohon Banding beritahukan sudah benar yakni untuk Kalsium Karbonat Mutu Makanan; Bahwa Bulk Density dari Kalsium Karbonat Precarb100 yang Pemohon Banding impor adalah 0.2 -0.6 g/cm3 sesuai dengan Chemical Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh eksportir (Schaeffer Kalk. Sdn. Bhd- Malaysia); Bahwa sesuai dengan Suplementary Explanatory Notes (SEN) halaman 41, bahwa Kalsium Karbonat Mutu Makanan, Bulk Density-nya adalah kurang dari kepadatan air (Density Air=1), jadi yang ditekankan disini adalah “Bulk Density” bukan ” Density”; Bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan No. S-555/ WBC.02/BPIB/2009 yang diuji adalah “Density” bukan “Bulk Density” (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tariff/ HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh “Bulk Density” bukan “Density”. Definisi dan metode pengujian “Density ” dan “Bulk Density” adalah tidak sama); Bahwa Surat Penolakan atas Keberatan Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh Terbanding No. KEP-1255/BC.8/2009 tertanggal 4 Juni 2009, sebagaimana disebutkan dalam “f’ menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai, yang dapat Pemohon Banding tanggapi adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat didalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dimana dalam Catatan Suplementary Explanatory Note (SEN) jelas disebutkan bahwa kriteria Food Grade untuk Kalsium Karbonat ditentukan oleh “Bulk Density” (Jadi bukan “Density”, karena definisi “Bulk Density” dan “Density” berbeda demikian juga metode pengukurannya); Bahwa benar bahwa berdasarkan BTBMI, Kalsium Karbonat diklasifikasikan kedalam subpos 2836.50; Bahwa benar bahwa berdasarkan BTBMI, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk Kalsium Karbonat mutu makanan atau mutu pharmacy; Bahwa oleh karena jenis Kalsium Karbonat yang Pemohon Banding impor memiliki Bulk Density kurang dari satu (<1 ), (lihat laporan Balai Uji dan Identifikasi Barang Medan No. S-1028/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 2 Juni 2009), maka sesuai penjelasan di atas jenis Kalsium Karbonat yang Pemohon Banding impor tersebut telah memenuhi kriteria Food Grade sehingga dapat diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 2836.50.10.00 sesuai keterangan di atas; Bahwa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak, melalui keputusan :– No. Put. 07088/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005;– No. Put. 07089/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005;– No. Put. 07090/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005; Bahwa pos tarif untuk bahan impor Precipitated Calcium Carbonate Precarb 100 tersebut adalah sudah benar yakni: HS:2836.50.10.00 yang berlaku untuk Kalsium Karbonat Mutu Makanan; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji sample di Balai Besar POM Medan, dimana hasil uji menyebutkan bahwa parameter yang terkandung didalam barang impor Pemohon Banding di atas aman sebagai bahan tambahan makanan sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia tentang Bahan Tambahan Makan Tahun 1979; Bahwa Pemohon Banding sudah berulang kali mengimpor barang yang sama dari perusahaan yang sama dengan memakai Pos Tarip khusus Kalsium Karbonat Mutu Makanan atau Mutu Pharmaceutical yakni HS No. 2836.50.10.00 namun tidak pernah ada masalah; Bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA ) yang bergerak di bidang industri kertas rokok dimana kertas rokok yang Pemohon Banding produksi akan dikonsumsi oleh manusia sehingga bahan baku yang dipakai berupa Kalsium Karbonat tentunya harus memiliki standar Mutu Makanan (Food Grade); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 04 Juni 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000521/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 31 Maret 2009, atas nama : PT. QQQ Indonesia, NPWP 0X.0X0.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jl. WWW Km 6,9,DDD, Medan – 20146, sehingga klasifikasi ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 004454 tanggal 17 Maret 2009 yakni Pos Tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%). Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 Juli 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 08 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 08 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011, telah dilakukan pada Tanggal 26 April 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 193/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 193/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW Nomor X0X-X0X, Jakarta 10130, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23669/PP/M.VIII/12/2010, tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Ketentuan Formal Permohonan banding ini sesuai dengan: 1 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut :“Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” ;Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak” ; 2 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut ;Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan” ; 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-796/WPJ.06/BD.06/2008 – diterima oleh PT QQQ (Selanjutnya disebut “Pemohon Banding”) yang Pemohon Banding terima tanggal 29 Mei 2008. Dengan demikian, pengajuan surat banding masih dalam jangka waktu, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengajuan banding sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; 4 Bahwa atas pajak yang masih harus dibayar sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp 3.044.810.277,00 telah Pemohon Banding lunasi melaluipemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan (terlampir) sebagai berikut:a.SSP tanggal 29 Juni 2007 sebesarRp 1.145.499.103,00b.SSP tanggal 10 Juli 2007 sebesarRp 214.658.236,00c.SSP tanggal 25 September 2007 sebesarRp 1.360.157.338,00d.PBK No. 00034/406/05/073/07Rp 324.495.550,00TotalRp 3.044.810.277,00Bahwa jumlah sebesar Rp 3.044.810.227,00 adalah 100% dari jumlah pajak kurang bayar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor Kep-796/WPJ.06/BD.06/2008;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengajuan banding sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; 5 Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersbut di atas, maka pengajuan surat banding atas Keputusan mengenai PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 dilakukan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak ; Latar Belakang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 (SKPKB PPh Pasal 23) dan Perhitungan Keputusan Dirjen Pajak atas Keberatan Pemohon Banding ; Bahwa SKPKB terbit dilatar belakangi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-030/PUWPJ.06/KP.1205/2006 tanggal 5 Juni 2006 untuk Tahun Pajak 2005, Kode Pemeriksaan 1182, Tujuan Pemeriksaan: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan; Bahwa atas SKPKB tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan melalui surat No. 010/PA/08/07 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/BD.06/2008 Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebagai berikut: Uraian Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp.) Ditambah/Dikurangi)(Rp.) Menjadi (Rp.) Dasar Pengenaan Pajak 15.405.061.149,00 0,00 15.405.061.149,00 PPh Terutang 2.269.084.748,00 0,00 2.269.084.748,00 Kredit Pajak 30.253.699,00 0,00 30.253.699,00 Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya 0,00 0,00 0,00 PPH Kurang Dibayar 2.238.831.049,00 0,00 2.238.831.049,00 Sanksi administrasi 805.979.178,00 0,00 805.979.178,00 Jumlah y.m.h (lebih) dibayar 3.044.810.227,00 0,00 3.044.810.227,00 Alasan Material Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlah y.m.h (lebih) dibayar sejumlah Rp 3.044.810.277,00 yang merupakan hasil koreksi yang dilakukan Terbanding; Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan rincian koreksi Terbanding tersebut, maka oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar dapat diberikan kepada Pemohon Banding LHP/KKP/UPK Terbanding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka Keputusan keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/ BD.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/406/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 Tahun Pajak 2005 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp.) Ditambah/Dikurangi)(Rp.) Menjadi (Rp.) Dasar Pengenaan Pajak 0,00 0,00 0,00 PPh Terutang 0,00 0,00 0,00 Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya 0,00 0,00 0,00 PPH Kurang Dibayar 0,00 0,00 0,00 Sanksi administrasi 0,00 0,00 0,00 Jumlah y.m.h (lebih) dibayar 0,00 0,00 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23669/PP/M.VIII/12/2012, tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00031/203/05/073/07
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 80/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 80/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: QQQ, tempat tinggal di Jalan ZZZ I, Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-814/PJ./2012, tanggal 5 Juni 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas KEP-08/WPJ.31/BD.03/2008 yang menolak permohonan Keberatan Nomor 011/SK/ABC/VII/2007 atas SKP Nomor 00042/207/05/911/07 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan temuan pemeriksa terdapat selisih peredaran usaha senilai Rp3.227.104.958,00 karena ada perbedaan stock awal tahun 2005 dengan stock akhir tahun 2004 senilai Rp3.150.000.000,00 dan juga terdapat koreksi pengurang penghasilan brute; Bahwa pada Januari 2000 terjadi kerusuhan di Mataram, di tempat usaha kami Jalan TGH Lopan Nomor 8, Dasan Cermen terjadi penjarahan, pengrusakan barang-barang di gudang, aset-aset perusahaan, serta kendaraan niaga kami yang berlangsung sepanjang hari dari tanggal 17 Januari sampai dengan 18 Januari 2000, yang mana mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang sangat signifikan; Bahwa hal ini membuat Pemohon Banding sekeluarga trauma, frustrasi, bingung dan tidak ada keinginan kami untuk melanjutkan usaha, pada masa-masa yang sulit itupun beberapa principal Pemohon Banding menagih hutang kepada Pemohon Banding, dalam kebingungan akhirnya Pemohon Banding melanjutkan usaha untuk membayar hutang-hutang tersebut, dan Pemohon Banding juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Mataram pada tang gal 20 Januari 2000 dengan dokumen berupa fotofoto, dan Laporan Kepolisian yang asli dipinjam oleh pemeriksa pada pemeriksaan pajak kami di tahun 2003, tetapi setelah selesai pemeriksaan Pemohon Banding menanyakan berkas laporan kepolisian tersebut dinyatakan hilang, padahal kami waktu itu sudah tidak mempunyai copynya dan kami sudah mencoba mencari berkasnya di Polda tetapi tidak bias kami dapatkan, pada tahun terse but Pemohon Banding tidak melaporkan peristiwa penjarahan yang mengakibatkan kerugian tersebut ke Kantor Pajak, karena dalam situasi yang sulit tersebut andaikata terjadi pemeriksaan pajak tentunya akan menambah beban psikis lagi kepada Pemohon Banding; Bahwa pada tahun tersebut dapat dilihat pada SPT Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding belum melaporkan kerugian dan pada tahun 2004 Pemohon Banding melakukan pengecekan stock fisik dan terdapat selisih yang kemudian dengan itikad baik maka Pemohon Banding melaporkan kondisi stock Pemohon Banding yang sebenamya kepada Kantor Pajak pada tahun 2005, adapun selisih stock tersebut diakibatkan dari akumulasi berbagai faktor antara lain: yang mana terjadi sejak awal berdirinya usaha Pemohon Banding; Bahwa selisih stock Rp3.150.000.000,00 merupakan persediaan barangbarang rusak, kadaluwarsa dan barang hilang yang tidak bisa dijual dan tidak bisa menambah profit ataupun nilai tambah bagi perusahaan, yang terakumulasi sejak awal usaha Pemohon Banding berdiri yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian dan hal itu merupakan kerugian bagi Pemohon Banding, dan telah diaudit oleh KAP Drs. RRR; Bahwa sedangkan biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa, biaya BBM Rp39.033.142,00,00 sparepart Rp.08.929.450,00 dan biaya lain-lain Rp.029.441.446,00, dan biaya administrasi bank senilai Rp.02.034.500,00, bukti-bukti telah Pemohon Banding temukan; Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang masih harus dibayar: Peredaran Usaha Rp 28.222.449.520,00 Persediaan awal Rp 323.873.177,00 Pembelian Rp 28.133.861.260,00 Barang untuk dijual Rp 28.457.734.437,00 Persediaan akhir Rp 943.707.385,00 Rp 27.514.027.052,00 Penghasilan Bruto Rp 708.422.468,00 Pengurang penghasil bruto Rp 530.760.053,00 Penghasilan Neto Rp 177.662.415,00 PKP Rp 163.627.000,00 Pajak terutang Rp 27.156.750,00 Kredit Pajak Rp 33.090.000,00 Pajak yang masih lebih dibayar Rp 5.933.250,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1443/SP.52/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2012; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 November 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32702/PP/M.XIV/14/2011 tanggal 25 Juli 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: QQQ tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh JWP, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung