Putusan Mahkamah Agung Nomor : 16/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 16/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA, diwakili oleh SZD, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, , dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean seperti yang dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3336/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang penolakan penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-002/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009 atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor 012/REF-LGEIN/IPAK/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ, yang mengakibatkan : a. Pemohon Banding diwajibkan membayar tagihan atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak sebesar Rp.33.794.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :Bea MasukCukaiPPNPPn BMPPh Ps 22Denda::::::Rp. 9.322.000,00Rp. –Rp.19.577.000,00Rp. –Rp. 4.895.000,00Rp. – b. Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yaitu lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 012/REF-LGEIN/IPAK/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah Surat Penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Bea Masuk dan Sanksi Administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana bagian bulan dihitung satubulan; Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3336/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-002/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009, atas nama : PT. QQQ Electronics Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/EXIM-LGEIN/PK/01/2012, tanggal 13 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desembr 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1520/SP.52/AC/XII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011 akan tetapi ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani Akte Permohonan Peninjauan Kembali ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 23 Desember 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, oleh SPY, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HZI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd. Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. ttd. Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Ketua Majelis : ttd. SPY, S.H.,M.Sc., Panitera Pengganti : ttd. HZI, S.H., M.H., Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, TFL, SH.NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 14/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 14/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA, diwakili oleh SZD, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, , dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32335/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean seperti yang dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3335/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang penolakan penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-003/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009 atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor : 028/REF-LGEIN/PLU/02/2009 tanggal 1 April 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ, yang mengakibatkan : a. Pemohon Banding diwajibkan membayar tagihan atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak sebesar Rp 8.644.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :Bea MasukCukaiPPNPPn BMPPh Ps 22Denda::::::Rp 0,00Rp –Rp 6.915.000,00Rp –Rp 1.729.000,00Rp – b. Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yaitu lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 028/REF-LGEIN/PLU/02/2009 tanggal 1 April 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah Surat Penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Bea Masuk dan Sanksi Administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana bagian bulan dihitung satu bulan; Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32335/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3335/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-003/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009, atas nama : PT. QQQ Electronics Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32335/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/EXIM-LGEIN/PK/01/2012, tanggal 13 Januari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011 sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1521/sp-52/AC/XII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011, akan tetapi ternyata Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani Akte Permohonan Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 23 Desember 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32335/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 oleh SPY, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HZI, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd. Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. ttd. Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Ketua Majelis : ttd. SPY, S.H.,M.Sc., Panitera Pengganti : ttd. HZI, S.H., M.H., Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, TFL, SH.NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 439/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 439/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-491/PJ./2011 tanggal 05 Mei 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan: PT. QQQ, beralamat di Pasar Induk WWW Blok II FB No.XX, Cipinang, Jakarta 13230, diwakili KKK, selaku Presiden Direktur, beralamat di Jl. Raya DDD No. X, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Keduanya selaku Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Banding No : 002/FA/XII/AMS/2009, tanggal 08 Desember 2009. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : ASPEK FORMAL Pengajuan Banding Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 diterbitkan tanggal 25 Februari 2009, kemudian Kantor Pelayanan Pajak Pulo Gadung menyampaikan keputusan tersebut pada tanggal 25 Februari 2009 sehingga surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan: Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%: Bahwa untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: PPh Pasal 23 Terutang adalah: Rp. 860.554.634,00Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp. 430.500.000,00 (SSP terlampir +/-50% dari PPh Pasal 23 yang terutang tahun pajak 2006);Bahwa sehingga surat Banding Pemohon Banding telah rnemenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak oleh sebab itu dimohon kepada Majelis Yang terhormat untuk dapat membahas pokok sengketa materi; Aspek Material Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan Banding ini adalah mengenai koreksi terhadap Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp. 6.046.803.753,00 yang dilakukan Pemeriksa sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2006 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 1.113.166.612,00 dengan rincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp. 6.046.803.753,00 PPh 23 Terutang Rp. 863.165.937,00 Kredit Pajak (Rp. 6.883.928,00) PPh kurang (lebih) Bayar Rp. 856.282.009,00 Sanksi Administrasi Rp. 256.884.603,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 1.113.166.612,00 Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp. 6.003.281.983,00 PPh 23 Terutang Rp. 860.554.634,00 Kredit Pajak (Rp. 6.883.928,00) PPh kurang (lebih) Bayar Rp. 853.670.706,00 Sanksi Administrasi Rp. 256.101.212,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 1.109.771.918,00 Bahwa dengan adanya Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding masih keberatan sehingga mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan mengenai pokok sengketa dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa Dasar Koreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 6.003.281.983,00 atas Rebate dan Biaya Iklan dan Promosi dianggap sebagai Insentif penjualan dengan alasan ada kondisi yang dipenuhi (dalam hal ini tercapainya Target penjualan) maka potongan diberikan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positip yang dilakukan oleh Pemeriksa karena menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 5.525.280.168,00 merupakan: a Discout tambahan Rp. 2.033.395.331,00 b Mailer Rp. 2.056.780.829,00 c Iklan Rp. 1.256.985.306,00 d Opening Store Rp. 178.118.702,00 Jumlah Rp. 5.525.280.168,00 Bahwa sehingga ini bukan merupakan insentif perusahaan. Sedangkan sebanyak Rp. 478.001.815,00, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi positif; Bahwa berdasarkan alasan dan bukti-bukti tersebut di atas maka Pemohon Banding menolak sebagian dasar penggenaan pajak PPh Pasal 23 tersebut, schingga pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp. 478.001.815,00 PPh 23 Terutang Rp. 20.899.351,00 Kredit Pajak (Rp. 6.883.928,00) PPh kurang (lebih) Bayar Rp. 14.015.423,00 Sanksi Administrasi Rp. 6.727.403,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 20.742.826,00 Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-61/ WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2006 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 1.113.166.612,00 yang diterbitkan oleh Terbanding; Bahwa selain itu, demi kelancaran proses Banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk Banding yang akan Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 Tahun Pajak 2006, atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-00X.000, alamat: Pasar Induk WWW Blok II FB No.XX, Cipinang, Jakarta 13230, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp. 478.001.815,00 PPh 23 Terutang Rp. 31.762.609,00 Kredit Pajak (Rp. 6.883.928,00) PPh kurang (lebih) Bayar Rp. 24.878.681,00 Sanksi Administrasi Rp. 7.463.604,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 32.342.285,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2011. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1111/B/PK/Pjk/2014
PUTUSANNomor 1111/B/PK/Pjk/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-199/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di YYY, YYY, Bengkulu Tengah, dalam hal ini diwakili Sdri. MMM, selaku Direktur, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48089/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 Tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp1.496.106.982,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/09/328/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Oktober 2009, yang memutuskan Menolak permohonan Pemohon Banding maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp1.496.106.982,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: DASAR-DASAR FORMALPengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00024/207/09/328/10 tanggal 17 Desember 2010 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 48/BNT/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Argamakmur tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor S-92/WPJ.28/KP.0903/2011 tanggal 16 Maret 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pengajuan Surat BandingBahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00024/207/09/328/10 Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Maret 2012 dengan surat pengantar Nomor S-725/WPJ/28/2012 tanggal 8 Maret 2012 perihal Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2012 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5a), “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding”; Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5c), “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a) dan ayat (5c) maka tidak ada kewajiban Pemohon Banding dalam hal pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) karena belum merupakan pajak yang terutang namun terhadap jumlah yang sudah disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding melunasinya sebesar Rp10.986.982,00 dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak tanggal 13 Januari 2011 dengan demikian Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-14/WPJ.28/KP.0905/2010 tanggal 25 Mei 2010; Bahwa adapun dasar perhitungan akhir Terbanding, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 adalah sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) 1 PPN Kurang Dibayar 1.168.833.579,00 0,00 1.168.833.579,00 2 Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 327.273.403,00 0,00 327.273.403,00 3 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 0,00 0,00 4 Jumlah PPN ymh Dibayar 1.496.106.982,00 0,00 1.496.106.982,00 Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:Bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar sebesar Rp1.496.106.982,00 berasal dari: Nilai PPN Kurang dibayar (Pokok Pajak) Rp1.168.833.579,00 Nilai Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp 327.273.403,00 Nilai Sanksi Administrasi PPN Pasal 13 ayat (3) Rp. 0,00 bahwa perincian sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp1.422.750.000,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 90.068.650,00 STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 163.500.000,00 Lain-lain Rp. 0,00 Jumlah Pengurangan Rp 253.916.421,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp1.168.833.579,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN Kurang Bayar Rp 1.168.833.579,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 327.273.403,00 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 1.496.106.982,00 Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.160.250.000,00 Bahwa koreksi Terbanding merupakan penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke Pengusaha sebagai Kawasan Berikat;Bahwa penjualan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat (PDKB) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang untuk diolah lebih lanjut; Bahwa dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai adalah yang memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 865/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-485/PJ./2011 tanggal 5 Mei 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, Tbk., tempat kedudukan di Jalan MMM, Nomor YY, Plaza B Menara YY, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanvpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28808/PP/M.VII/16/2011, tanggal 27 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Februari 2010 yang pada intinya adalah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal;Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding masih dalam cakupan periode 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010;Bahwa Surat Permohonan Banding diajukan hanya untuk satu Surat Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang disertai dengan alasan yang jelasdan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan dan keputusan yang dilampirkan saat Surat Permohonan Banding dimasukkan; Bahwa Surat Permohonan Banding telah ditandatangani oleh Bapak Baharudin selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris AAA, S.H. Nomor 76 tertanggal 25 Juni 2009;Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah dipenuhi dan sudah sepatutnya dapat diproses dalam proses persidangan sengketa pajak; Latar Belakang Pengajuan Permohonan Banding;Bahwa melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dikoreksi dengan perhitungan sebagai berikut: Bahwa Pemeriksa melakukan Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 yang merupakan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang berasal dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Tim Pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan terdapat pengkreditan pajak masukan yang melampaui batas waktu seperti yang diatur dalam Pasal 9 (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 9 (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ/2004 tanggal 23 April 2001; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp.) Ditambah/(Dikurangi)(Rp.) Menjadi(Rp.) PPN Lebih Bayar 61.678.444.178,00 0,00 61.678.444.178,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang Lebih Bayar 61.678.444.178,00 0,00 61.678.444.178,00 Bahwa pihak Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Hasil Penelitian Keberatan bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 79.154.469,00 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada bulan April 2009 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Dasar Peraturan Terkait;Bahwa Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa:“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”; Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, yang antara lain menyatakan bahwa:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: Bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa:“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa:“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; Bahwa Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan”; Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/ PJ/2001 tertanggal 23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, yang Pasal 2 antara lain menyatakan:“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu: Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tertanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (1):Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: Pasal 4 ayat (1):Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan; Pasal 4 ayat (2):Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 833/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-293/PJ./2013, Tanggal 20 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. XXX, NPWP 01.300.567.3.007.000, tempat kedudukan di Jalan RR Nomor YY, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, pekerjaan Presiden Direktur PT. XXX; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2005-Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 20 Desember 2010, yang menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 117/EXT.F/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, yang dilengkapi dengan surat Nomor 136/EXT.F/I/2010 tanggal 26 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding; Bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut Terbanding telah mempertahankan SKPKB Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp249.473.507 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang Bayar 202.131.089 0 202.131.089 Sanksi Bunga 47.342.418 0 47.342.418 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 249.473.507 0 249.473.507 Bahwa atas SKPKB Nomor 00005/207/05/007109 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp249.473.507 tersebut telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 26 November 2009; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut: Kesimpulan Terbanding:Bahwa atas dasar uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Banding Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa secara substansi penyerahan tersebut dilakukan ke pembeli di Batam (PPN tidak dipungut) sehingga tidak adanya stempel “PPN dan PPn BM tidak dipungut” tidak menyebabkan penyerahan tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN. Hal ini dapat dilihat dari alamat dan NPWP pembeli yang berlokasi di Batam; Bahwa dasar dilakukan koreksi menurut Terbanding:Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN juncto Pasal 13 ayat (5) UU PPN potongan harga yang dapat diakui sebagai pengurang harga jual adalah potongan harga yang tercantum pada Faktur Pajak. Saat membuat Faktur Pajak, discount/bonus/penghargaan atas pembayaran tagihan sebelum jatuh tempo tidak dicantumkan sebagai potongan harga Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan; Bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada Faktur Pajak sederhana yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak dicantumkan discount/penghargaan atas pembayaran tagihan sebelum jatuh tempo. Sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan adalah Harga Jual tanpa dikurangi discount/bonus/penghargaan; Bahwa Terbanding juga tidak menemukan adanya Faktur Pajak Pengganti atas percepatan pembayaran oleh customer; Kesimpulan Terbanding:Bahwa atas dasar uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi beban bonus yang diberikan kepada customer atas pembayaran sebelum jatuh tempo tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Banding Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding keberatan tersebut;Bahwa pada saat membuat Faktur Pajak, DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi potongan karena pembayaran tepat waktu. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku yang menyatakan bahwa potongan harga yang dapat diakui sebagai pengurang harga jual adalah potongan harga yang tercantum pada Faktur Pajak.Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya atas potongan harga yang diberikan kepada customer atas pembayaran tepat waktu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini perbandingan antara jumlah koreksi menurut Pemohon Banding Keberatan dan Menurut BandingPemohon Banding: Uraian Jumlah Koreksi (Rp) Selisih (Rp) Menurut Terbanding Menurut BandingPemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.276.614.290 0 1.276.614.290 Koreksi Beban Bonus yang diberikan kepada customeratas pembayaran sebelum jatuh tempo 739.446.603 0 739.446.603 Jumlah 2.016.060.893 0 2.016.060.893 Bahwa dengan demikian jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak Januari 2005-Juni 2005 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp777.000, dengan perhitungan sbb: Uraian KeputusanKeberatan (Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang Bayar 202.131.089 (201.606.089) 525.000 Sanksi Bunga 47.342.418 (47.090.418) 252.000 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 249.473.507 (248.696.507) 777.000 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari – Juni 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : 1 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 193.008.578,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 122.762.368.489,00 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 1.885.000,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.276.614.290,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 Jumlah ( a.l. + a.2. + a.3. + a.4. + a.5. ) 124.233.876.357,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 7.188.750,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6. + b ) 124.241.065.107,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi: 12.052.858.576,00 b.l. PPN disetor di muka dalam masa pajak yg sama 0,00 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.178.931.802,00 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.873.401.774,00 b.5 Lain-lain 0,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 12.052.333.576,00 c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c) 12.052.333.576,00 e. Jumlah Perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (a-c) 525.000,00 3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 PPN yang kurang