bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 yang telah berkekua