PUTUSAN
Nomor 410/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW No. X, Medan, diwakili VCP, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- MAYJEN. TNI (Purn) KGN, SH, MH
- RYI, SH, MH
- LHB, SH
- WPU, SH
- ACN, SH
Kesemuanya Para Advokat/Pengacara yang tergabung pada “KFY, & PARTNERS” Advocates & Legal Consultans, beralamat di ZZZ Blok C No. XX-XX, Jl. DDD No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1542/PJ./2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah menerima Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/ KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 22 November 2011, tentang Pelaksanaan Surat Paksa atas Tunggakan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan pajak (STP) atas nama Pemohon Banding, sebagai berikut:
| No | Jenis Pajak | Nomor & Tanggal STP | Tanggal Jatuh Tempo | Jumlah (Rp) |
| 1 | PPN | 00389/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 224.232.112,00 |
| 2 | PPN | 00184/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 63.859.871,00 |
| 3 | PPN | 00185/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 2.675.465,00 |
| 4 | PPN | 00183/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 53.307.889,00 |
| 5 | PPN | 00391/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 257.792.222,00 |
| 6 | PPN | 00390/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 186.142.972,00 |
| 7 | PPN | 00394/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 190.039.675,00 |
| 8 | PPN | 00395/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 198.590.179,00 |
| 9 | PPN | 00187/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 27.049.343,00 |
| 10 | PPN | 00398/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 97.172.753,00 |
| 11 | PPN | 00396/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 172.177.894,00 |
| 12 | PPN | 00192/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 25.868.087,00 |
| 13 | PPN | 00399/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 90.571.940,00 |
| 14 | PPN | 00393/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 193.885.248,00 |
| 15 | PPN | 00191/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 7.884.648,00 |
| 16 | PPN | 00188/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 17.201.178,00 |
| 17 | PPN | 00388/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 281.134.235,00 |
| 18 | PPN | 00186/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 27.547.318,00 |
| 19 | PPN | 00397/107/08/116/11 16-03-2011 | 15-04-2011 | 91.836.752,00 |
| 20 | PPN | 00189/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 59.573.192,00 |
| 21 | PPN | 00194/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 212.254.791,00 |
| 22 | PPN | 00392/107/08/116/11 16-03-2011 | 17-04-2011 | 291.351.404,00 |
| 23 | PPN | 00190/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 16.375.638,00 |
| 24 | PPN | 00193/107/09/116/11 18-03-2011 | 17-04-2011 | 50.642.075,00 |
Bahwa maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan tindak penagihan pajak tersebut yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, Labuhan Batu, Medan, Sumatera Utara;
Aspek Formal
Bahwa Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 November 2011, sehingga Surat Gugatan yang Pemohon Banding ajukan memenuhi persyaratan formal jangka waktu penyampaian Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu bahwa jangka waktu penyampaian Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
Aspek Material
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan Penggugat ini adalah adanya pelaksanaan penagihan pajak terhadap seluruh STP PPN tersebut di atas;
Bahwa STP PPN tersebut di atas adalah produk atau hasil dari pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, Medan;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan pajak tersebut:
Bahwa terhadap SKPKB PPN hasil pemeriksaan pajak tersebut sedang diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);
Bahwa terhadap STP PPN hasil pemeriksaan pajak tersebut sedang diajukan Permohonan Pembatalan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008;
Bahwa terhadap kedua proses permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a dan 3.b di atas hingga saat ini belum diberikan keputusan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat menggugat Direktur Jenderal Pajak atas pelaksanaan penagihan STP PPN dengan penerbitan Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 November 2011, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk:
- Membatalkan Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011;
- Mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas 24 (dua puluh empat) STP PPN tersebut di atas ditunda selama pemeriksaan Keberatan dan Permohonan Pembatalan STP, sampai ada keputusan final;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 tentang Pelaksanaan Surat Paksa atas Tunggakan Pajak atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.XXX-00X, Alamat : Desa Aek Batu Torgamba Labuhan Batu.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2012 No. Put. 38438/PP/M.VIII/99/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Agustus 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| A. | JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD). |
| 1 | Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PK bahwa yang menjadi Pokok Perkara adalah Surat Paksa Nomor 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 yang diterbitkan atas STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 dan 2009. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP dimaksud adalah sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor 28 Tahun 2007 yaitu berupa denda karena PKP tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana mestinya. |
| 2 | Bahwa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat (c.q. pemeriksa pajak) berpendapat telah terjadi penyerahan BKP/JKP di mana atas penyerahan BKP/JKP tersebut tidak dibuatkan Faktur Pajak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK) semula Penggugat. Dugaan bahwa telah terjadi penyerahan BKP/JKP tersebut didasarkan pada data mutasi kredit yang ada di rekening koran Pemohon Peninjauan Kembali (PK). Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (PK) semula Tergugat menganggap bahwa mutasi kredit di rekening koran tersebut adalah penerimaan pembayaran atas transaksi penyerahan BKP/JKP (merupakan DPP PPN atas omset penjualan). |
| 3 | Bahwa mutasi kredit yang ada dalam rekening koran sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam pemeriksaan dan pengajuan keberatan merupakan transaksi pemindahbukuan atau over booking antar rekening bank (yang bukan merupakan omset atau penerimaan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP) sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka atas jumlah mutasi kredit tersebut tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. |
| 4 | Bahwa atas permasalahan tersebut diatas Pemohon PK sedang mengajukan keberatan dan hingga saat ini belum diputus. |
| 5 | Bahwa dalam pendapat majelis hakim pemeriksa perkara tingkat pertama tidak dipertimbangkan bahwa Surat Paksa atas STP sebagaimana dimaksud adalah akibat dari SKP yang sedang diajukan keberatan dan terhadap STP nya pun juga sedang diajukan permohonan pembatalan. |
| 6 | Bahwa bagaimana mungkin suatu pokok sengketa masih dalam pemeriksaan dan belum diputus namun sanksi denda nya sudah ditagih. |
| B. | PUTUSAN JUDEX FACTIE NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. |
| 1 | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU KUP Ayat (7) mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak… atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan; Ayat (8) mengatur bahwa Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak… Dalam hal ini belum ada Surat Keputusan Keberatan dan bagaimana sanksi dapat dikenakan terhadap suatu objek yang bukan merupakan utang pajak??? |
| 2 | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 8 PP No. 80 Tahun 2007 disebutkan Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, maka Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali dan hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya closing confrence dan penandatanganan atas berita acara pemeriksaan dari Termohon Peninjauan Kembali. Selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali juga telah mengajukan keberatan maka sebelum adanya keputusan atas keberatan tersebut, prosedur surat teguran sampai dengan surat paksa sebagaimana dimaksud belum dapat disampaikan dan diterima. |
| 3 | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yaitu : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, majelis hakim pemeriksa perkara tingkat pertama telah salah menyatakan pendapat bahwa PP Nomor 74 Tahun 2011 tidak dapat diterapkan pada perkara a quo karena baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, padahal pada masa sebelumnya pun tidak ada ketentuan yang mengakomodir mengenai sanksi administrasi dalam STP yang dikenakan akibat diterbitkan SKP sebagaimana termuat dalam ketentuan yang baru ini sehingga terkesan majelis hakim pemeriksa perkara memang tidak mau menemukan suatu hukum baru serta mengesampingkan asas keadilan dan kemanfaatan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011 tentang Pelaksanaan Surat Paksa atas Tunggakan Pajak atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa penerbitan objek gugatan (Surat Paksa Nomor : 0000618/WPJ.26/ KP.0304/2011 tanggal 02 November 2011) telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 20 Januari 2014 oleh MNB, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. OPI, S.H., M.H., dan Dr. H. UYT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh DFS, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : Ttd. H. OPI, S.H., M.H. Ttd. Dr. H. UYT, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Ttd. MNB, SH. MSc. |
| Panitera Pengganti : Ttd. DFS, SH. MHum. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

