Putusan Mahkamah Agung Nomor : 330/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 330/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, SH, MM, Kepala Sub Direktorat Peratun dan Bantuan Hukum pada Direktorat Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  2. DEF, WK, SH, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  3. GHI, SH, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  4. JKL M., SH, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Kesemuanya beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-37/BC/2011 tanggal 27 Juli 2011.

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding

melawan:

PT. QQQ INDONESIA, beralamat di Jl. WWW Km 6,9, DDD, Medan – 20146.

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon banding

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/ 19/2011 Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding. mengajukan banding atas keputusan Terbanding : Nomor : KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 4 Juni 2009. SPKPBM No. 000521/NP/ WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 31 Maret 2009 Tentang : Pos Tarif;

Bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor sejumlah Rp. 11.027.078,00 (Sebelas juta dua puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan Rupiah);

Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa Pos tarip / HS No. 2836.50.1000 yang Pemohon Banding beritahukan sudah benar yakni untuk Kalsium Karbonat Mutu Makanan;

Bahwa Bulk Density dari Kalsium Karbonat Precarb100 yang Pemohon Banding impor adalah 0.2 -0.6 g/cm3 sesuai dengan Chemical Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh eksportir (Schaeffer Kalk. Sdn. Bhd- Malaysia);

Bahwa sesuai dengan Suplementary Explanatory Notes (SEN) halaman 41, bahwa Kalsium Karbonat Mutu Makanan, Bulk Density-nya adalah kurang dari kepadatan air (Density Air=1), jadi yang ditekankan disini adalah “Bulk Density” bukan ” Density”;

Bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan No. S-555/ WBC.02/BPIB/2009 yang diuji adalah “Density” bukan “Bulk Density” (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tariff/ HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh “Bulk Density” bukan “Density”. Definisi dan metode pengujian “Density ” dan “Bulk Density” adalah tidak sama);

Bahwa Surat Penolakan atas Keberatan Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh Terbanding No. KEP-1255/BC.8/2009 tertanggal 4 Juni 2009, sebagaimana disebutkan dalam “f’ menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai, yang dapat Pemohon Banding tanggapi adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat didalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dimana dalam Catatan Suplementary Explanatory Note (SEN) jelas disebutkan bahwa kriteria Food Grade untuk Kalsium Karbonat ditentukan oleh “Bulk Density” (Jadi bukan “Density”, karena definisi “Bulk Density” dan “Density” berbeda demikian juga metode pengukurannya);

Bahwa benar bahwa berdasarkan BTBMI, Kalsium Karbonat diklasifikasikan kedalam subpos 2836.50;

Bahwa benar bahwa berdasarkan BTBMI, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk Kalsium Karbonat mutu makanan atau mutu pharmacy;

Bahwa oleh karena jenis Kalsium Karbonat yang Pemohon Banding impor memiliki Bulk Density kurang dari satu (<1 ), (lihat laporan Balai Uji dan Identifikasi Barang Medan No. S-1028/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 2 Juni 2009), maka sesuai penjelasan di atas jenis Kalsium Karbonat yang Pemohon Banding impor tersebut telah memenuhi kriteria Food Grade sehingga dapat diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 2836.50.10.00 sesuai keterangan di atas;

Bahwa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak, melalui keputusan :
–  No. Put. 07088/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005;
–  No. Put. 07089/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005;
–  No. Put. 07090/PP/M.I/19/2009, tanggal : 15 Desember 2005;

Bahwa pos tarif untuk bahan impor Precipitated Calcium Carbonate Precarb 100 tersebut adalah sudah benar yakni: HS:2836.50.10.00 yang berlaku untuk Kalsium Karbonat Mutu Makanan;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji sample di Balai Besar POM Medan, dimana hasil uji menyebutkan bahwa parameter yang terkandung didalam barang impor Pemohon Banding di atas aman sebagai bahan tambahan makanan sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia tentang Bahan Tambahan Makan Tahun 1979;

Bahwa Pemohon Banding sudah berulang kali mengimpor barang yang sama dari perusahaan yang sama dengan memakai Pos Tarip khusus Kalsium Karbonat Mutu Makanan atau Mutu Pharmaceutical yakni HS No. 2836.50.10.00 namun tidak pernah ada masalah;

Bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA ) yang bergerak di bidang industri kertas rokok dimana kertas rokok yang Pemohon Banding produksi akan dikonsumsi oleh manusia sehingga bahan baku yang dipakai berupa Kalsium Karbonat tentunya harus memiliki standar Mutu Makanan (Food Grade);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 04 Juni 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000521/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 31 Maret 2009, atas nama : PT. QQQ Indonesia, NPWP 0X.0X0.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jl. WWW Km 6,9,DDD, Medan – 20146, sehingga klasifikasi ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 004454 tanggal 17 Maret 2009 yakni Pos Tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%).

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 Juli 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 08 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Agustus 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 08 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29868/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 21 Maret 2011, telah dilakukan pada Tanggal 26 April 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 oleh PZR, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FYC, S.H., M.Hum., dan Dr. H. NKV, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh KLO, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

Ttd.

Dr. H. FYC, S.H., M.Hum.

Ttd.

Dr. H. NKV, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

PZR, SH. MSc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

KLO, SH. MHum.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



BHJ, SH
Nip. XX0000XXX