Putusan Mahkamah Agung Nomor : 700/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 700/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW No.XXX Bandung, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 37224/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Materi gugatan: Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1884/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Tergugat; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak April 2008 Nomor 00043/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ adalah tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi legalitas formal Penggugat; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1884/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan ; Bahwa Permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak April 2008 yang lebih bayar sejumlah Rp195.190.515,00 Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan peraturan-peraturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut : KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN : Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/ WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010, KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak April 2008 Nomor 00043/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 ; Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor surat 066/NI/IX/10 tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 17 September 2010 ; Bahwa Dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 ; Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan ; Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1884/WPJ.09/BD.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP tanggal 15 September 2011 dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan alasan yang Penggugat kemukakan ; DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN : 1 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 26 A ayat 1 dan 2 diatur sebagai berikut :Ayat 1:Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ;Ayat 2:Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, 2 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ; 3 Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Tergugat ini ; 4 Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010, BAB IV Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa Keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian keberatan mengacu pada Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan ; PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN KEBERATAN : 1 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, dan Penggugat terima pada tanggal 26 Agustus 2011hari Jumat sore jam 14.30.WIB.; 2 Surat Pemberitahuan dimaksud di atas, menyebutkan sesuai dengan format Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, dengan menyatakan hal sebagai berikut:“Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada”:Hari/tanggal:Senin/5-9-2011 ;Waktu:Pukul 09.00 WIB;TempatBidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I ;Jl Asia Afrika Nomor 114 Bandung ; 3 Penggugat merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas, karena telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, dan Penggugat mempertimbangkan bahwa hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang Penggugat ajukan tidak diindahkan. Berdasarkan Ketentuan yang ada, mengenai Batas Waktu 10 hari sesuai dengan Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 440/C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 440/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan di Banjar WWW, DDD, RRR, Tabanan, Bali; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1523/PJ/2011, tanggal 29 November 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pengguguran dan pembatalan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 masa pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp. 817.937.096,-; Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis untuk dapat mengabulkannya, demi hukum, keadilan, kebijaksanaan dan transportasi dalam perpajakan, karena dengan adanya keputusan-keputusan tersebut di atas, Pemohon Banding sebagai wajib pajak dan selaku Warga Negara Indonesia merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara moril maupun materiil; Bahwa terlepas dari uraian tersebut di atas, disampaikan juga permohonan perlindungan hukum, keadilan, kebijaksanaan dan transportasi dalam pemeriksaan pajak kepada Yth: Bahwa dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Lembaga Peradilan Pajak dan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan/ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 36 ayat (1) sampai dengan (4), khususnya Pasal 36 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut: Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; Bahwa dengan adanya persyaratan tersebut, Pemohon Banding belum bisa menjalankannya, dikarenakan kondisi keuangan Perusahaan yang tidak memungkinkan dan dalam kondisi merugi sampai saat ini. Akan tetapi di balik semua itu, Pemohon Banding sebagai Warga Negara dan Wajib pajak berhak untuk memperoleh keadilan atas masalah perpajakan ini, baik masalah prosedur atau persyaratan, maupun jangka waktu yang telah ditetapkan. (jangka waktu banding sampai tanggal 20 April 2011), sambil menunggu jawaban atau tanggapan atas surat yang telah dikirimkan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, DPR-RI Komisi XI (Panja-Pajak) dan Komisi IV (Panja-Pertanian dan Perkebunan) yang sampai tanggal surat ini diterbitkan belum memperoleh jawaban; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011, tanggal 23 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-51/WPJ.17/ BD.06/2011, KEP-52/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-53/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-54/WPJ.17/ BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor 00008/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00002/206/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/206/07/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00001/144/05/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00021/107/07/908/09, tanggal 22 Oktober 2009, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat : Banjar WWW, DDD, RRR, Tabanan, Bali, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011, tanggal 23 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1100/SP.52/AC/VIII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Dari Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, Surat Pengajuan Banding Kami Telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, antara lain : 1 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Ditandatangani oleh Sdr. JJJ, Jabatan Direktur; 2 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 20 Januari 2011; 3 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 4 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 5 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 6 Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;Telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; Kecuali pada ketentuan : 1 Pasal 36 ayat (1) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;Dimana surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011 tanggal 10 April 2011 tidak memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding;Hal ini terjadi karena ketidaktahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut;Dan kami telah melakukan pengajuan ulang atas surat permohonan banding dengan surat banding Nomor 11/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tertanggal 14 April 2011. Terlampir 1; 2 Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Yang berbunyi sebagai berikut: Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;Tanpa mengurangi rasa hormat dan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan/ditentukan, Kami tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, dikarenakan kondisi keuangan Perusahaan yang tidak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 573/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 573/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan : PT QQQ, diwakili oleh GFD, selaku Direktur, beralamat di Plaza EEE, Kawasan bisnis RRR Lt.X, Jalan WWW Kav.X0, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : KLM, berkantor di Kantor Konsultan Pajak BMN, beralamat di Jalan SSS Raya X00, Blok V No.X-X, Jakarta 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118-X/LMS-FA/11, tanggal 10 November 2011 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/16/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa berkenaan dengan keputusan Terbanding pada pokok surat tentang Keberatan atas ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai surat keputusan Terbanding Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 tanggal 5 Juni 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00019/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap sebesar Rp 60.238.315.760,00 ; Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Bapak dan mohon dapat dipertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya permohonan banding Pemohon Banding ; Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk Bapak dalam mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Ketentuan Formal : 1 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; 2 Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 5 Juni 2009 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 3 Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009;Penjelasan atas Banding :Bahwa oleh Pemeriksa dilakukan koreksi sebesar Rp 59.389.371.197,00 yang dianggap objek Pajak Pertambahan Nilai, dimana atas jumlah tersebut tercantum dalam perkiraan neraca Nomor 1604.000 yaitu Due From Related Party per 31 Desember 2007; Bahwa dalam perkiraan tersebut merupakan biaya atau tagihan dari pihak lain kepada PT OFN yang dibayarkan dahulu oleh perusahaan setelah itu dimintakan kembali ke PT OFN; Bahwa atas penjelasan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon keputusan Terbanding Nomor 1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 dapat dibatalkan, menjadi: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.560.377.471,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 848.944.563,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 122.201.562,00 Jumlah Rp 2.531.523.596,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 156.037.748,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.113.478.444,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 6.809.790,00 Jumlah Rp 1.120.288.234,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.120.288.234,00 Jumlah perhitungan PPN lebih bayar Rp (964.250.486,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 964.250.486,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/13/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT QQQ NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat Plaza EEE Kawasan Bisnis RRR Lt. X Jl. WWW Kav. X0 Jakarta Selatan 12930 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.560.377.471,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 848.944.563,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 122.201.562,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 2.531.523.596,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 156.037.748,00 Dikurangi: Rp – PPN yg disetor dimuka dalam masa pajak yg sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.113.478.444,00 – STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 6.809.790,00 – Lain-lain Rp 0,00 Jumlah Rp 1.120.288.234,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (964.250.486,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 964.250.486,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/ 13/2011, tanggal 16 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1288/PJ./2011, tanggal 21 September 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 desember 2011 ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 September 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/13/2011, tanggal 16 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 05 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 602/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 602/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan di Graha FFF Lantai X, Jalan Raya WWW Pal VII, Nomor XX, Jakarta 12210; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar Pengajuan Permohonan; Bahwa jawaban Tergugat Nomor S-00054/WPJ.04/KP.1103/2010 tanggal 17 Mei 2010 tidak berdasar dan tidak dapat diterima karena Penggugat mengajukan “Upaya Pengurangan” atau Pembatalan/Penghapusan Sanksi Pasal 13 ayat (3) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyatakan: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengurangkan atau membatalkan denda kenaikan atas Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dalam Rangka Prinsip Keadilan; Penjelasan: Bahwa dapat saja dalam praktik, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikannya yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Bahwa demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berdasarkan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak mengajukan keberatan karena tidak memenuhi syarat formal; Bahwa perkataan misalnya dalam penjelasan tersebut di atas berarti bukan hanya Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a; Bahwa menurut pendapat Penggugat berdasarkan penjelasan tersebut di atas, yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 KUP ayat (1) huruf a tidak hanya karena keterlambatan penyampaian surat permohonan penghapusan dan pembatalan denda sanksi kenaikan tidak memenuhi persyaratan formal saja, dengan perkataan “misalnya” yang masih ada “alasan lain” yang seharusnya dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a, yaitu ketidaktahuan Penggugat atas penerbitan Faktur Pajak oleh penerbit yang di luar kemampuan Penggugat untuk mengontrol penerbit Faktur Paiak karena itu adalah merupakan kewenangan Tergugat bukan kewenangan Penggugat; Penggugat hanya melakukan mekanisme pengkreditan terhadap Faktur Pajak Masukan sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku, sehingga ketika Tergugat tidak mengetahui lagi alamat penerbit Faktur Pajak itu artinya kesalahan tidak berada pada Penggugat; Segi Materi; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya peninjauan kembali adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp. 36.884.989.623,00, sehingga Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya peninjauan kembali adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sampai dengan Desember 2003 (SKPKB) Nomor 00004/203/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp                            0,00 Penyerahan yang tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp                            0,00 PPN yang harus dipungut Rp     36.884.989.623,00 Pajak Keluaran Rp       3.688.498.990,00 Retur Rp                            0,00 Jumlah Rp       3.688.498.990,00 Dikurangi: PPN atas retur penjualan Rp                            0,00 Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Rp       2.383.972.677,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp       1.304.526.313,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp          753.887.856,00 PPN kurang dibayar Rp          550.838.657,00 Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp          832.211.205,00 Pajak yang kurang dibayar Rp       1.382.849.862,00 Jumlah sanksi administrasi Rp       1.382.849.862,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp       2.765.699.724,00 Bahwa atas sanksi kenaikan Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1. Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 disebabkan adanya dugaan Faktur Pajak Fiktif yang dilakukanoleh Pihak Penjual yaitu tidak diketemukannya alamat si penerbit Faktur Pajak; 2. Perlu Penggugat jelaskan bahwa masalah Faktur Pajak Fiktif yang dilakukan PKP Penjual bukan disebabkan oleh Pihak Penggugat sehingga Tergugat tidak seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08tanggal 18 Maret 2008; 3. Tergugat tidak bisa membebankan kepada Penggugat secara sepihak karena administrasi perpajakan penjual Penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengontrolnya karena tidak ada mekanisme dalam administrasi perpajakan sehubungan dengan Faktur Pajak Penjual, merujuk pada keterangan yang telah Penggugat sampaikan maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 batal demi hukum;Bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka perhitungan pajak yang terutang menurut Penggugat adalah:•  Pajak yang kurang bayar•  Jumlah sanksi administrasi•  Pajak yang masih harus dibayarRp1.382.849.862,00Rp                     0,00Rp1.382.849.862,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 617/C/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 617/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, diwakili oleh HHH, selaku Direktur PT. QQQ, tempat kedudukan di Jalan WWW VII Nomor X, Jakarta Barat, 11150;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1.  ABC, S.H.;2.  DEF, S.H.;3.  GHI, S.H.;Ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor “BBB Law Firm”, beralamat di Jalan ZZZ KM. 8 Nomor XX, Serpong, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 711/SK/VII/KI/2012 tanggal 12 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38121/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar-Dasar Formal; Pengajuan Surat Keberatan; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 26.467.122,00 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 04/I/2011 tanggal 21 Januari 2011, sehingga pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pengajuan Surat Banding; Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebesar Rp 35.757.733,00 yang merupakan nilai 50% dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-781/WPJ.05/2011 yaitu Rp 71.515.466,00; Alasan Banding; Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa April 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurang)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 13.233.561,00 22.524.172,00 35.757.733,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 13.233.561,00 22.524.172,00 35.757.733,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 26.467.122,00 45.048.344,00 71.515.466,00 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa April 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurang)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar NIHIL NIHIL NIHIL Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa April 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut: Bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu: –– Peredaran usaha menurut TerbandingOmset PPN menurut Pemohon BandingKoreksi Rp 13.351.481.636,00Rp 11.763.454.323,00Rp   1.588.027.313,00 Bahwa koreksi sebesar Rp 1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu: –– Total koreksiKoreksi per masa Rp 1.588.027.313,00Rp    132.335.609,00 Bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Bahwa jumlah mutasi kredit bulan April 2007 atas Rekening Koran pada Bank SS untuk Nomor Rekening: – 2853003085 Rp  709.790.125,00 – 2883030770 Rp    75.188.500,00 Jumlah mutasi kredit R/K Februari 2007 Rp  784.978.625,00 Omset April Bruto Rp  784.978.625,00 Omset April Netto (100/110) Rp  713.616.932,00 Dikurangi omset April 2007 menurut Pemohon Banding Rp  356.039.602,00 Koreksi menurut Terbanding Rp  357.577.330,00 Bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp 13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp 1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan; Bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi Peredaran Usaha adalah buku stock, dimana buku stock yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stock Pemohon Banding dan PT NNN; Bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain; Bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38121/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-781/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor 00077/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010, atas nama: PT. QQQ, NPWP 0X.XX0.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan WWW VII Nomor X, Jakarta Barat, 11150, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38121/PP/M.XII/ 16/2012 tanggal 14 Mei 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 638/C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 638/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. QQQ, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX, Medan 20112, dalam hal ini diwakili oleh Sukarno, Direktur CV. QQQ, selanjutnya telah memberikan kuasa kepada: FFF, Staff bagian Accounting CV. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan adanya batas waktu pengajuan banding, dan kepastian hukum tetap atas penetapan SPTNP PPN Impor kurang bayar tersebut, maka dengan ini kami mengajukan banding atas ketetapan tersebut kepada Pengadilan Pajak dengan bukti-bukti dan alasan sebagai berikut: Bahwa benar, CV. QQQ melakukan impor barang : Nama Barang : Pueraria Javanica/PJ (Benih Tanaman Penutup Tanah); No. PIB : 015628/25 Juni 2010; Negara Asal : Malaysia; Pemasok : GGG Trading Co. Nomor XXX Victoria Street. 10300 Penang, Malaysia; Invoice No. : 0621/2010; BL/AWB : SJ052410; Bahwa barang impor tersebut adalah merupakan bibit/benih tanaman jenis kacang-kacangan menjalar yang berasal dari Negara Malaysia, yang selanjutnya bibit/benih tersebut digunakan oleh para Petani/Pengusaha perkebunan di Indonesia sebagai bibit/benih tanaman penutup tanah pada areal perkebunan karet maupun kelapa sawit dan tanaman ini sendiri berfungsi disamping sebagai penutup tanah areal perkebunan, juga sebagai pembasmi/pencegah perkembanga gulma/rumput ilalang, erosi tanah dan sekaligus sebagai pengikat unsur hara tanah/pupuk bagi tanaman perkebunan sawit/karet; Hal tersebut juga ditegaskan oleh Direktorat Jendral Perkebunan Nomor 480/HK.330/E.2/07/2010 tertanggal 19 Juli 2010; Bahwa impor barang berupa Pueraria Javanica (PJ) disebutkan dalam Surat Izin Pemasukan Benih Tanaman ke dalam Wilayah RI melalui Keputusan a.n. Menteri Pertanian melalui Direktur Jendral Perkebunan Nomor 1598/Kpts/SR.120/4/2010 tertanggal 15 April 2010 denga tegas dan jelas bahwa: Pueraria Javanica (PJ) adalah merupakan benih tanaman kacang-kacangan penutup tanah; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bagian C bahwa : Atas impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebabaskan dari pengenaan PPN; Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2007 Tanggal 14 Februari 2007 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.03/2008 Tanggal 19 Februari 2008 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan Atas Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis; Disebutkan dalam Pasal 1 Bagian 1 Huruf D bahwa impor bibit/benih dibebaskan PPN impor; Dan dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa atas impor yang dimaksud dalam Pasal 1 bagian 1 Huruf d – tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN dari Direktur Jendral Pajak; Bahwa alasan yang dikemukakan oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang dijadikan sebagai dasar penetapannya terkesan jelas mengada-ada dan salah dalam menerapkan/mengartikan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan fakta yang ada, sebab: 1 Bahwa jelas barang impor tersebut adalah merupakan bibit/benih tanaman penutup tanah yang dipakai para Petani/Pengusaha perkebunan sawit/ karet sebagai tanaman mencegah erosi tanah, gulma/ilalang dan kesuburan tanah, dengan nama latin/varietas/klon : Pueraria javanica (PJ). Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Surat Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan; 2 Bahwa tidak terdapat (tercantumnya) Pueraria javanica (PJ) dalam daftar lampiran komoditi hasil perkebunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, yang dijadikan sebagai alasan penetapan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, adalah merupakan suatu kesalahan pada penetapan/pengertian peraturan tersebut;Karena nama Pueraria javanica (PJ) tersebut tentunya tidak disebutkan secara khusus, tetapi dalam lingkup tanaman perkebunan dan sejenisnya dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 disebutkan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Huruf D bahwa bibit dan/atau benih barang pertanian, perkebunan dibebaskan PPN impor; 3 Bahwa setelah dikeluarkannya Penetapan SPTNP 000944/NP/WBC.02/KPP.01/2010 atas PIB Nomor 015628 tanggal 25 Juni 2010, CV. QQQ masih tetap melakukan impor benih/bibit tanaman Pueraria Javanica (PJ) yang sama yaitu: PIB 018641 tanggal 30 Juli 2010, PIB 020172 tanggal 16 Agustus 2010, PIB 020912 tanggal 23 Agustus 2010, PIB 022702 tanggal 14 September 2010. Atas impor tersebut dengan barang yang sama, membuktikan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengakui secara sah atas impor berupa Pueraria Javanica (PJ) adalah bebas PPN impor; Bahwa untuk memenuhi persyaratan ketentuan formal proses banding, maka bersama surat ini dilampirkan bukti pelunasan pajak terutang, yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Banding sebesar Rp 71.550.000,-; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000944/NP/WBC.02/KPP.01/20 tanggal 30 Juni 2010 atas nama: CV. QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.X.XXX.000 alamat, Jalan WWW Nomor XX, Medan 20112 tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1302/SP.52/AC/X/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta