Putusan Mahkamah Agung Nomor : 193/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 193/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-957/PJ/2010, tanggal 5 November 2010,

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;

melawan:

PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW Nomor X0X-X0X, Jakarta 10130,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23669/PP/M.VIII/12/2010, tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Ketentuan Formal

Permohonan banding ini sesuai dengan:

1Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut :
“Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” ;
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak” ;
2Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut ;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan” ;
3Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-796/WPJ.06/BD.06/2008 – diterima oleh PT QQQ (Selanjutnya disebut “Pemohon Banding”) yang Pemohon Banding terima tanggal 29 Mei 2008. Dengan demikian, pengajuan surat banding masih dalam jangka waktu, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengajuan banding sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
4Bahwa atas pajak yang masih harus dibayar sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp 3.044.810.277,00 telah Pemohon Banding lunasi melalui
pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan (terlampir) sebagai berikut:
a.SSP tanggal 29 Juni 2007 sebesarRp  1.145.499.103,00b.SSP tanggal 10 Juli 2007 sebesarRp     214.658.236,00c.SSP tanggal 25 September 2007 sebesarRp  1.360.157.338,00d.PBK No. 00034/406/05/073/07Rp     324.495.550,00TotalRp  3.044.810.277,00Bahwa jumlah sebesar Rp 3.044.810.227,00 adalah 100% dari jumlah pajak kurang bayar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor Kep-796/WPJ.06/BD.06/2008;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengajuan banding sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
5Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersbut di atas, maka pengajuan surat banding atas Keputusan mengenai PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 dilakukan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;

Latar Belakang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 (SKPKB PPh Pasal 23) dan Perhitungan Keputusan Dirjen Pajak atas Keberatan Pemohon Banding ;

Bahwa SKPKB terbit dilatar belakangi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-030/PUWPJ.06/KP.1205/2006 tanggal 5 Juni 2006 untuk Tahun Pajak 2005, Kode Pemeriksaan 1182, Tujuan Pemeriksaan: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan;

Bahwa atas SKPKB tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan melalui surat No. 010/PA/08/07 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/BD.06/2008 Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebagai berikut:

UraianPajak yang kurang/
(lebih) bayar (Rp.)
Ditambah/Dikurangi)
(Rp.)
Menjadi (Rp.)
  Dasar Pengenaan Pajak  15.405.061.149,00  0,00  15.405.061.149,00
  PPh Terutang    2.269.084.748,00  0,00    2.269.084.748,00
  Kredit Pajak         30.253.699,00  0,00         30.253.699,00
  Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya                         0,00  0,00                         0,00
  PPH Kurang Dibayar    2.238.831.049,00  0,00    2.238.831.049,00
  Sanksi administrasi       805.979.178,00  0,00       805.979.178,00
  Jumlah y.m.h (lebih) dibayar    3.044.810.227,00  0,00    3.044.810.227,00

Alasan Material Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlah y.m.h (lebih) dibayar sejumlah Rp 3.044.810.277,00 yang merupakan hasil koreksi yang dilakukan Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan rincian koreksi Terbanding tersebut, maka oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar dapat diberikan kepada Pemohon Banding LHP/KKP/UPK Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka Keputusan keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/ BD.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/406/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 Tahun Pajak 2005 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut :

UraianPajak yang kurang/
(lebih) bayar (Rp.)
Ditambah/Dikurangi)
(Rp.)
Menjadi (Rp.)
  Dasar Pengenaan Pajak  0,00  0,00  0,00
  PPh Terutang  0,00  0,00  0,00
  Kredit Pajak  0,00  0,00  0,00
  Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya  0,00  0,00  0,00
  PPH Kurang Dibayar  0,00  0,00  0,00
  Sanksi administrasi  0,00  0,00  0,00
  Jumlah y.m.h (lebih) dibayar  0,00  0,00  0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23669/PP/M.VIII/12/2012, tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 atas nama : PT QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. WWW No. X0X-X0X Jakarta 10130, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp  15.405.061.149,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp    1.065.153.526,00
Kredit PajakRp         30.253.699,00
Jumlah kekurangan pembayaran Pokok PajakRp    1.034.899.827,00
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp       372.563.938,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp    1.407.463.765,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23669/PP/M.VIII/12/2012, tanggal 19 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-957/PJ./2010, tanggal 05 November 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 November 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1016/SP.51/AB/XI/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 November 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Januari 2011 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

A  Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yangditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
1Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
2Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11 :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung” ;
Pasal 88 ayat (1) :
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan” ;
3Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/ M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 Juli 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 dan putus-annya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 17 Juni 2010 ;Bahwaber dasarkan register penerimaan surat nomor 2010082005650005 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23669/PP/M.VIII/12/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 20 Agustus 2010 ;Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23669/PP/M.VIII/12/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 19 Mei 2010 atau pada tanggal 17 Juni 2010 ;Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 20 Agustus 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tepatnya lewat 64hari ;Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum ;
B  Tentang koreksi atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.377.013.573,00 (dari sengketa banding atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan DasarPengenaan Pajak sebesar Rp 13.698.393.189,00) ;
1Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada poin A di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010tanggal 19 Mei 2010 ;
2Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 69 alinea ke-7 dan ke-9 :
“Bahwa oleh karena itu, menurut Pendapat Majelis biaya promosi/pemasaran tersebut adalah bukan sebagai jasa promosi/pemasaran yang dibayarkan pada pengusaha jasa yang terutang PPh Pasal 23, bahkan bukan sama sekali sebagai hadiah atau sewa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a dan c dengan tarif 15% dari jumlah yang dibayarkan” ;
“Bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 tidak terbukti, … .”
3Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan koreksi atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.377.013.573,00 (dari sengketa banding atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajaksebesar Rp 13.698.393.189,00) ;
4Bahwa setelah Pemohen Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-faktayang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan ;
5Bahwa Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1 :
“Alat bukti dapat berupa:
a  Surat atau tulisan;
b  Keterangan ahli;
c  Keterangan para saksi;
d  Pengakuan para pihak; dan/atau
e  Pengetahuan Hakim ;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain” ;
6Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” ;
Kemudian dalam memeri penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan ;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak” ;
7Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
8Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.377.013.573,00 (dari sengketa banding atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.698.393.189,00) adalah Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh) dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah danPenghargaan ;
9Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh menyatakan sebagai berikut:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, – atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;” ;
10Bahwa Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1 huruf c :
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah” ;
Pasal 2 ayat (2) huruf c :
“Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto” ;
Pasal 3 :
“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa” ;
11Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.377.013.573,00 (sebagai bagian dari koreksi atas Tarif Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.698.393.189,00) karena sebesar tersebut merupakan pembayaran-pembayaran sejumlah uang kepada pelanggan yangdidasarkan pada nilai penjualan yang berhasil dilakukan pelanggan ;
12Bahwa sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan, sebagaimana pendapat dari ahli yaitu Heidjrahman Ranupandojo dan Suad Husnan (1984:1): Insentif adalah pengupahan yang memberikan imbalan yang berbeda karena memang prestasi yang berbeda. Dua orang dengan jabatan yang sama dapat menerima insentif yang berbeda karena bergantung pada prestasi. Sedangkan menurut Mutiara S. Panggabean (2002:89), mengatakan bahwa insentif adalah: Penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar yang telahditentukan ;
13Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat secara substantif, pengeluaran ini merupakan insentif atas penjualan. Insentif penjualan ini mengurangi nilai penjualan dan juga tidak mengurangi harga pokok bagi pembelinya,yang dapat dibuktikan dari faktur PPN dan faktur komersialnya ;
14Bahwa faktanya insentif penjualan ini dibayar dengan cara pengurangan langsung tagihan piutang kepada pihak ke-3 dimana sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 diatur bahwa hadiah, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima tiadiah termasuk sales insentif, dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh,dengan tarif sebesar 15 % dari jumlah penghasilan bruto ;
15Bahwa berdasarkan faktur PPN dan faktur komersial (invoice) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa sales insentif, yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai “imbalan atas terjualnya produk Pemohon Banding di tempat-tempat pihak ketiga” tidak tercantum dalam invoice dan faktur PPN sebagai bagian potongan harga atau rabat sehingga menurut ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 1 angka 18 dinyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutundang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ;
16Bahwa atas transaksi ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pemberian sales insentif ini dimaksudkan agar para pelanggan terpacu untuk meningkatkan kegiatan pemasaran mereka atas produk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meningkat dan atas prestasi penjualan produk-produk yang melebihi jumlah target tertentu para pelanggan tersebut mendapat hadiah atau penghargaan (sales incentive) yang dipotong dari tagihan piutangpelanggan ;
17Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sales incentive diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pelanggan apabila volume penjualan tercapai (khusus yang mencapai target) dan diberikan di kemudian akhir setelah diketahui apakah target yang ditentukan tercapaiatau tidak ;
18Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sesuai dengan Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan dijelaskan bahwa sales incentive yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Penghargaan berupa imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu dan apabiladiberikan kepada Wajib Pajak Badan merupakan objek PPh Pasal 23 ;
19Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat jika sales incentive yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatanyang dilakukan oleh penerima hadiah ;
20Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dengan pendapatnya sebagaimana dimuat pada halaman 69 alinea ke-6 dan halaman 70 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VIII/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang menyatakan bahwa ” … tetapi sebagai imbalan atas terjualnya produk Pemohon Banding di tempat-tempat pihak ketiga;” yang dengan demikian semakin menguatkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang memasukkan insentif penjualan tersebut kedalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah, namun disisi lain koreksisebesar Rp 13.377.013.573,00 dinyatakan tidak terbukti terutang dengan tarif 15% ;
21Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.377.013.573,00 (dari sengketa banding Biaya Promosi/Pemasaran (Hadiah) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 13.698.393.189,00) dengan tarif 15% adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanyang berlaku ;
22Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contralegem), khususnya dalam bidang perpajakan ;

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23669/PP/M.VllI/12/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang menyatakan:

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 200S Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat:JI. WWW No.X0X-X0X Jakarta 10130, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan-alasan tersebut mengenai tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan Putusan;

Mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.06/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00031/203/05/073/07 tanggal 31 Mei 2007 atas nama pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 1.407.463.765,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiaman dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 oleh ESX, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BDI, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. YPN, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DLV, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. BDI, S.H.,M.Hum.

ttd.

Dr. H. YPN, S.H.,M.H.,
Ketua Majelis :

ttd.

ESX, S.H.,M.Sc.,
Panitera Pengganti :

ttd.

DLV, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



UNP, SH.
NIP. XX0000XXX