PUTUSAN
Nomor 80/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
QQQ, tempat tinggal di Jalan ZZZ I, Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-814/PJ./2012, tanggal 5 Juni 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas KEP-08/WPJ.31/BD.03/2008 yang menolak permohonan Keberatan Nomor 011/SK/ABC/VII/2007 atas SKP Nomor 00042/207/05/911/07 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan temuan pemeriksa terdapat selisih peredaran usaha senilai Rp3.227.104.958,00 karena ada perbedaan stock awal tahun 2005 dengan stock akhir tahun 2004 senilai Rp3.150.000.000,00 dan juga terdapat koreksi pengurang penghasilan brute;
Bahwa pada Januari 2000 terjadi kerusuhan di Mataram, di tempat usaha kami Jalan TGH Lopan Nomor 8, Dasan Cermen terjadi penjarahan, pengrusakan barang-barang di gudang, aset-aset perusahaan, serta kendaraan niaga kami yang berlangsung sepanjang hari dari tanggal 17 Januari sampai dengan 18 Januari 2000, yang mana mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang sangat signifikan;
Bahwa hal ini membuat Pemohon Banding sekeluarga trauma, frustrasi, bingung dan tidak ada keinginan kami untuk melanjutkan usaha, pada masa-masa yang sulit itupun beberapa principal Pemohon Banding menagih hutang kepada Pemohon Banding, dalam kebingungan akhirnya Pemohon Banding melanjutkan usaha untuk membayar hutang-hutang tersebut, dan Pemohon Banding juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Mataram pada tang gal 20 Januari 2000 dengan dokumen berupa fotofoto, dan Laporan Kepolisian yang asli dipinjam oleh pemeriksa pada pemeriksaan pajak kami di tahun 2003, tetapi setelah selesai pemeriksaan Pemohon Banding menanyakan berkas laporan kepolisian tersebut dinyatakan hilang, padahal kami waktu itu sudah tidak mempunyai copynya dan kami sudah mencoba mencari berkasnya di Polda tetapi tidak bias kami dapatkan, pada tahun terse but Pemohon Banding tidak melaporkan peristiwa penjarahan yang mengakibatkan kerugian tersebut ke Kantor Pajak, karena dalam situasi yang sulit tersebut andaikata terjadi pemeriksaan pajak tentunya akan menambah beban psikis lagi kepada Pemohon Banding;
Bahwa pada tahun tersebut dapat dilihat pada SPT Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding belum melaporkan kerugian dan pada tahun 2004 Pemohon Banding melakukan pengecekan stock fisik dan terdapat selisih yang kemudian dengan itikad baik maka Pemohon Banding melaporkan kondisi stock Pemohon Banding yang sebenamya kepada Kantor Pajak pada tahun 2005, adapun selisih stock tersebut diakibatkan dari akumulasi berbagai faktor antara lain:
- Penjarahan di tahun 2000;
- Barang Rusak;
- Barang Kadaluarsa;
yang mana terjadi sejak awal berdirinya usaha Pemohon Banding;
Bahwa selisih stock Rp3.150.000.000,00 merupakan persediaan barangbarang rusak, kadaluwarsa dan barang hilang yang tidak bisa dijual dan tidak bisa menambah profit ataupun nilai tambah bagi perusahaan, yang terakumulasi sejak awal usaha Pemohon Banding berdiri yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian dan hal itu merupakan kerugian bagi Pemohon Banding, dan telah diaudit oleh KAP Drs. RRR;
Bahwa sedangkan biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa, biaya BBM Rp39.033.142,00,00 sparepart Rp.08.929.450,00 dan biaya lain-lain Rp.029.441.446,00, dan biaya administrasi bank senilai Rp.02.034.500,00, bukti-bukti telah Pemohon Banding temukan;
Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang masih harus dibayar:
| Peredaran Usaha | Rp 28.222.449.520,00 | |
| Persediaan awal | Rp 323.873.177,00 | |
| Pembelian | Rp 28.133.861.260,00 | |
| Barang untuk dijual | Rp 28.457.734.437,00 | |
| Persediaan akhir | Rp 943.707.385,00 | |
| Rp 27.514.027.052,00 | ||
| Penghasilan Bruto | Rp 708.422.468,00 | |
| Pengurang penghasil bruto | Rp 530.760.053,00 | |
| Penghasilan Neto | Rp 177.662.415,00 | |
| PKP | Rp 163.627.000,00 | |
| Pajak terutang | Rp 27.156.750,00 | |
| Kredit Pajak | Rp 33.090.000,00 | |
| Pajak yang masih lebih dibayar | Rp 5.933.250,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/WPJ.31/BD.03/2008 tanggal 3 Juni 2008 mengenai Keberatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 000411205/05/911107 tanggal 11 April 2007, atas nama: QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan ZZZ I, Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32702/PP/M.XIV/14/2011, tanggal 25 Juli 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1443/SP.52/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 November 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32702/PP/M.XIV/14/2011 tanggal 25 Juli 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: QQQ tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh JWP, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.YTV, S.H., M.Hum., dan Dr. H. HMB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NKG MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd Dr. H. YTV, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. HMB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. JWP, S.H., M.Sc. |
| Panitera Pengganti, ttd. NKG MS., S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CXL, S.H.
NIP. XX0000XXX

