PUTUSAN
Nomor 396/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV QQQ, beralamat di Jalan WWW II No.XX, Jakarta,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bay Pass, Jakarta 13230,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding seperti dimaksud pada:
Surat : Keputusan Terbanding Nomor KEP-5509/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ;
Tentang : Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SKPBM Nomor S-028531/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 September 2008 ;
Pemohon Banding untuk mengajukan banding atas Keputusan dimaksud dengan alasan sebagai berikut :
- Harga pada saat transaksi Pemohon Banding dengan supplier (KUMHO TIRE CO.,INC) adalah harga sesungguhnya yang tercantum dalam Commercial Invoice, harga yang disepakati dalam Sales Confirmation untuk barang Tyre “KUMHO” dengan harga USD 20,531.80 (CIF) karena pembelian kredit barang tersebut langsung dari pabriknya (tangan pertama);
- Dokumen yang menjadi dasar dari awal transaksi sampai dengan akhir transaksi adalah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Metode I telah Pemohon Banding fotokopi dan dilampirkan dengan surat ini ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4154/KPU.01/2008, tanggal 3 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor S-020338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, atas nama: CV. QQQ, NPWP : 0X.XXX.0XX.X.0XX.000, Alamat: Jl. WWW II No. XX, Jakarta, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-23380/PP/M.XIV/ 19/2010, tanggal 29 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Oktober 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-933/SP.51/AB/X/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
| 1 | Bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat mengaju-kan banding dianggap tidak memenuhi ketentuan formal yaitu Pasal 35 ayat (2), Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; Bahwa tanggal penerbitan Keputusan Direktur Bea dan Cukai tanggal 03 September 2008, barn kami terima pada tanggal 28 November 2008 sesuai dengan tanda terima kantor Pos (bukti tedampir) sehingga memenuhi pasal 35 ayat (2), Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa pengajuan banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dibuat tanggal 12 Desember 2008 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2008 (bukti terlampir); sehingga permohonan banding kami tidak melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari memenuhi ketentuan formal sesuai dengan ketentuan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ; |
| 2 | Bahwa Majelis tidak melihat pelunasan pembayaran pajak terutang didalam berkas banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) aslinya, sehingga Majelis berpendapat tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) didalam berkas bandingnya sudah melampirkan fotocopy bukti pelunasan pembayaran pajak terutang, dan bukti Asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) sehingga sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (bukti Asli/legalisir Terlampir) ; |
| 3 | Bahwa Sdr. Ary Nugroho, menjabat sebagai Kuasa Hukum, selaku pananda tangan Surat Banding Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, tanpa disertai bukti kewenangan untuk penanda-tanganan Surat Banding, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kewenangannya dalam penandatanganan surat banding sehingga pengajuan banding tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak ; |
Bahwa Sdr. ABC adalah Kuasa Hukum Pajak dengan Nomor KEP-564/PP/KH/2007 (berlaku s/d 27 Desember 2008) dan Sdr. DEF dengan Nomor KEP-254/PP/KH/2007 yang terdaftar di Pengadilan Pajak, bertindak selaku Kuasa Hukum atas CV QQQ dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 00203/BPJ/XII/2008, sehingga sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak untuk mewakili, mengurus dan menandatangani Surat Pengajuan Banding atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-4154/KPU.01/2008 (bukti terlampir) ;
Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pada dasarnya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, merupakan Surat permohonan yang memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturran perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4), sertaPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa :
Yang menjadi pokok sengketa dalam Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan surat Nomor 161/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 adalah :
Mengenai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4154/KPU.01/2008 tanggal 03 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor 020338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah (Rp) |
| BeaMasuk | 11.294.084 | – | 11.294.084 |
| Cukai | 0 | – | 0 |
| PPN | – | 8.658.797 | 8.658.797 |
| PPnBM | – | 0 | 0 |
| PPhPsL 22 | – | 2.164.698 | 2.164.698 |
| Denda Administrasi | 79.058.567 | 79.058.567 | |
| Jumlah | 90.352.651 | 10.823.495 | 101.176.146 |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Putusan yang ditetapkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;
Bahwa harga pada saat transaksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Supplier ZZZ Co., Ltd adalah harga yang sesungguhnya yang tercantum dalam Confirmation untuk barang Tyre “ZZZ” dengan harga Usd 20,531.80 (Clf’), karena sesuai dengan harga Supplier ZZZ Co., Ltd langsung;
Dokumen yang menjadi dasar awal transaksi sampai dengan akhir transaksi adalah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Metode I yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lampirkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan peninjauan kembali berdasarkan bukti baru, namun bukti-bukti tersebut tidak dinyatakan dibawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga tidak memenuhi kwalitas sebagaimana bukti baru (novum) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : CV QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV QQQ tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta limam ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh KJN, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DCY, SH. M.Hum. dan Dr. H. HBX, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STN, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. DCY, SH. M.Hum. ttd. Dr. H. HBX, SH. MH. | Ketua Majelis : ttd. KJN, SH. M.Sc. |
| Panitera Pengganti : ttd. STN, SH. MH. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
UGP, SH.
NIP. XX0000XXX

