Putusan Mahkamah Agung Nomor : 602/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 602/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, tempat kedudukan di Graha FFF Lantai X, Jalan Raya WWW Pal VII, Nomor XX, Jakarta 12210;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Pengajuan Permohonan;

Bahwa jawaban Tergugat Nomor S-00054/WPJ.04/KP.1103/2010 tanggal 17 Mei 2010 tidak berdasar dan tidak dapat diterima karena Penggugat mengajukan “Upaya Pengurangan” atau Pembatalan/Penghapusan Sanksi Pasal 13 ayat (3) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyatakan: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengurangkan atau membatalkan denda kenaikan atas Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dalam Rangka Prinsip Keadilan;

Penjelasan:

Bahwa dapat saja dalam praktik, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikannya yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berdasarkan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak mengajukan keberatan karena tidak memenuhi syarat formal;

Bahwa perkataan misalnya dalam penjelasan tersebut di atas berarti bukan hanya Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a;

Bahwa menurut pendapat Penggugat berdasarkan penjelasan tersebut di atas, yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 KUP ayat (1) huruf a tidak hanya karena keterlambatan penyampaian surat permohonan penghapusan dan pembatalan denda sanksi kenaikan tidak memenuhi persyaratan formal saja, dengan perkataan “misalnya” yang masih ada “alasan lain” yang seharusnya dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a, yaitu ketidaktahuan Penggugat atas penerbitan Faktur Pajak oleh penerbit yang di luar kemampuan Penggugat untuk mengontrol penerbit Faktur Paiak karena itu adalah merupakan kewenangan Tergugat bukan kewenangan Penggugat;

Penggugat hanya melakukan mekanisme pengkreditan terhadap Faktur Pajak Masukan sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku, sehingga ketika Tergugat tidak mengetahui lagi alamat penerbit Faktur Pajak itu artinya kesalahan tidak berada pada Penggugat;

Segi Materi;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya peninjauan kembali adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp. 36.884.989.623,00, sehingga Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya peninjauan kembali adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sampai dengan Desember 2003 (SKPKB) Nomor 00004/203/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

EksporRp                            0,00
Penyerahan yang tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/ditanggung PemerintahRp                            0,00
PPN yang harus dipungutRp     36.884.989.623,00
Pajak KeluaranRp       3.688.498.990,00
ReturRp                            0,00
JumlahRp       3.688.498.990,00
Dikurangi:
PPN atas retur penjualanRp                            0,00
Pajak Keluaran yang dipungut oleh PemungutRp       2.383.972.677,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp       1.304.526.313,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp          753.887.856,00
PPN kurang dibayarRp          550.838.657,00
Dikompensasikan ke masa berikutnyaRp          832.211.205,00
Pajak yang kurang dibayarRp       1.382.849.862,00
Jumlah sanksi administrasiRp       1.382.849.862,00
Pajak yang masih harus dibayarRp       2.765.699.724,00

Bahwa atas sanksi kenaikan Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1.Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 disebabkan adanya dugaan Faktur Pajak Fiktif yang dilakukanoleh Pihak Penjual yaitu tidak diketemukannya alamat si penerbit Faktur Pajak;
2.Perlu Penggugat jelaskan bahwa masalah Faktur Pajak Fiktif yang dilakukan PKP Penjual bukan disebabkan oleh Pihak Penggugat sehingga Tergugat tidak seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08tanggal 18 Maret 2008;
3.Tergugat tidak bisa membebankan kepada Penggugat secara sepihak karena administrasi perpajakan penjual Penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengontrolnya karena tidak ada mekanisme dalam administrasi perpajakan sehubungan dengan Faktur Pajak Penjual, merujuk pada keterangan yang telah Penggugat sampaikan maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka perhitungan pajak yang terutang menurut Penggugat adalah:
•  Pajak yang kurang bayar
•  Jumlah sanksi administrasi
•  Pajak yang masih harus dibayarRp1.382.849.862,00
Rp                     0,00
Rp1.382.849.862,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00054/WPJ.07/KP.1103/2010 tanggal 17 Mei 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: GrahaFFF Lantai 4, Jalan Raya WWW Pal VII, Nomor XX, Jakarta 12210 tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26915/PP/M.II/99/2010, tanggal 4 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-156/SP. 51/ /I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

ABahwa Majelis Hakim telah Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (3) “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa “Surat Termohon Peninjauan Kembali Nomor S-00054/WPJ.04/KP.1103/2010 tanggal 18 Maret 2010 bukan merupakan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007”. Namun dalam surat Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali Nomor S-1328/WPJ.04/2010 tanggal 25 Juni 2010 menyatakan bahwa persyaratan formal dari pengajuan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 40 ayat (1), (3), (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Bahwa Surat Tanggapan yang telah disampaikan dalam persidangan Nomor S-1328/WPJ.04/2010 tanggal 25 Juni 2010 oleh Termohon Peninjauan Kembali mengemukakan bahwa “permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah …. dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut”. Majelis Hakim memutus keliru dan sangat merugikan wajib pajak yang telah susah payah membayar pajak;
Bahwa Pengadilan Pajak berada di bawah lingkup dari proses Peradilan Tata Usaha Negara maka hendaklah putusan tersebut memberikan ruang keadilan bagi Wajib Pajak. Segala surat menyurat yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali yang mempunyai dampak hukum terhadap Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan suatu keputusan (Beschiking) dan dapat diajukan gugatan terhadapnya. Kecuali sifat surat tersebut hanya bersifat pengumuman bersifat umum dalam hal ini tidak dapat diajukan gugatan atasnya, pemberitahuan juga adalah suatu keputusan karena mempunyai atau berdampak hukum terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dan dapat diajukan gugatan. Sehingga putusan ini tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
BBahwa Majelis Hakim juga berkesimpulan bahwa: Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 00054/WPJ/04/KP.1103/2010 tanggal 17 Mei 2010,
tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dst…sehingga tidak dapat diterima;
Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan Putusan Majelis karena dalam memori Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tegas menyebutkan “tidak memenuhi persyaratan formal juga masih dapat diajukan gugatan artinya sepanjang masih terdapat bukti yang belum diungkap dapat diajukan gugatan.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 5421KMK.04/2000 bertentangan dengan undang-undang itu sendiri soal batas waktu penyampaian gugatan karena gugatan yang dimaksudkan dalam undang-undang itu sendiri tidak memiliki batas waktu.
Batasan waktu sebagaimana dimaksudkan KMK tersebut akan memberikan ketidakpastian hukum karena sanksi administrasi tersebut timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau Pemohon Peninjauan Kembali;
CSegi Materi;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya peninjauan kembali ini adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp36.884.989.623,00 sehingga Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 (SKPKB) Nomor 00004/203/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
EksporRp                         0,00Penyerahan yang tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/ditanggung PemerintahRp                         0,00PPN yang harus dipungutRp  36.884.989.623,00Pajak KeluaranRp    3.688.498.990,00ReturnRp                         0,00JumlahRp    3.688.498.990,00Dikurangi:PPN atas return penjualanRp                         0,00Pajak Keluaran yang dipungut oleh PemungutRp    2.383.972.677,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp    1.304.526.313,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp       753.887.856,00PPN kurang dibayarRp       550.838.657,00Dikompensasikan ke masa berikutnyaRp       832.211.205,00Pajak yang kurang dibayarRp    1.382.849.862,00Jumlah sanksi administrasiRp    1.382.849.862,00Pajak yang masih harus dibayarRp    2.765.699.724,00

Atas sanksi kenaikan Surat Ketetapan Pajak tersebut kami sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00004/207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 disebabkan adanya dugaan Faktur Pajak Fiktif yang dilakukan oleh Pihak Penjual (Pemohon Peninjauan Kembali adalah pembeli barang dagangan) yaitu tidakdiketemukannya alamat si penerbit Faktur Pajak;
2Bahwa masalah Faktur Pajak yang tidak ditemukan alamat penjualnya oleh pemeriksa bukan disebabkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor000041207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008;
3Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewenangan untuk mengontrol administrasi perpajakan Produsen (penjual barang) karena tidak ada mekanisme untuk mengontrol administrasi perpajakannya berdasarkan Undang-Undang Pajak terhadap Faktur Pajak penjual, oleh karena itu maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor000041207/03/062/08 tanggal 18 Maret 2008 batal demi hukum.;

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah:

Pajak yang kurang bayar
Jumlah sanksi administrasi
Pajak yang masih harus dibayar
Rp  1.382.849.862,00
Rp                       0,00
Rp  1.382.849.862,00

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00054/WPJ.07/KP.1103/2010 tanggal 17 Mei 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh KDN, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. PQY, S.H., M.Hum. dan Dr. H. HKB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh XCJ MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd

Dr. H. PQY, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. H. HKB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

KDN, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd.

XCJ MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RPF, S.H.
NIP. XX0000XXX