Putusan Mahkamah Agung Nomor : 191/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 191/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-51/PJ./2010 tanggal 9 Februari 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. QQQ, tempat kedudukan Jalan WWW Nomor X-D, Gambir, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20491/PP/M.XI/16/2009, Tanggal 5 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah menerima surat Keputusan Terbanding Nomor 1746/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 30 Nopember 2007 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Tahun pajak 2004 yang diterbitkan sehubungan dengan Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai, Masa Januari s/d Desember 2004 Nomor: 00062/207/04/029/06 tanggal 23 Nopember 2006 dengan rincian keputusan sebagai berikut : URAIAN Pajak yangkurang Dibayar(Rp) Sanksi Administrasi Jumlah yangharus dibayar(Rp) Bunga(Rp) Denda(Rp) Kenaikan(Rp) Semula 138.846.984 28.160.012 70.641.639 237.648.635 Dikurangi – – – – – Menjadi 138.846.984 28.160.012 – 70.641.639 237.648.635 Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak peneliti keberatan Nomor: 1746/WP3.06/BD.06/2007 tertanggal 30 Nopember 2007 diketahui bahwa pihak peneliti keberatan menolak semua argumen dan penjelasan sebagaimana diutarakan dalam Permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00062/207/04/029106 tanggal 23 Nopember 2006 masa pajak Januari s/d. Desember 2004; Bahwa sehubungan dengan hal itu, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : 1746/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 30 Nopember 2007 tersebut di atas kepada Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut : Koreksi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 237.648.635,00;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Rp. 237.648.635,00 dengan rincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak atas PPN sebesar Rp. 37.791.241.909,00 PPN keluaran Rp. 3.779.124.191,00 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp. 89.846.415,00 PPn Masukan Rp. 3.412.239.857,00 Kompensasi Kelebihan PPN bulan Ialu Rp. 208.832.573,00 PPN Kurang (lebih) dibayar Rp. 68.205.345,00 Kelebihan PPN yang telah dikompensasi Rp. 70.641.638,00 PPN Kurang Bayar Rp. 138.846.984,00 Sanksi adiministrasi Rp. 98.801.651,00 PPN yang masih harus dibayar Rp. 237.648.635,00 Alasan Pemeriksa Bahwa Terbanding melakukan koreksi :1 Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.1.346.416.663,00Penyerahan BKP dan JKP yang belum dilaporkan;2. Pajak Masukan PPN sebesar Rp.4.205.318,00 Bahwa Koreksi PPN Masukan karena ada Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN, yaitu tidak memuat nomor seri faktur pajak.Faktur tersebut tertanggal 30 Oktober 2004, dengan nilai DPP sebesar Rp 42.053.181,00; Argumentasi dan Penjelasan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 237.648.635,00; Menurut Pemohon Banding : 1. Dasar pengenaan pajak PPN sebesar Rp.1.346.416.663,00Bahwa jumlah ini merupakan pendapatan insentif leasing, sama halnya seperti bonus atau hadiah, yang bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, melainkan obyek PPh yang sudah tercermin didalam laporan laba/rugi fiskal Pemohon Banding melalui pendapatan lain-lain, sehingga pajak atas pendapatan insentif tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan melalui PPh Psl 25/29; 2. Pajak Keluaran PPN sebesar Rp. 134.641.666,00Bahwa tidak ada selisih Pajak Keluaran karena seluruh peredaran usaha telah Pemohon Banding laporkan sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Pajak Masukan PPN sebesar Rp.4.205.318,00Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan faktur pajak yang telah memuat nomor seri faktur pajak tertanggal 30 Oktober 2004, dengan nilai DPP sebesar Rp.42.053.181,00, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:Dasar pengenaan pajak atas PPN sebesarRp. 36.444.825.246,00PPN keluaranRp. 3.644.482.525,00PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama(Rp. 89.846.415,00)PPN masukanRp. 3.416.445.175,00Kompensasi Kelebihan PPN bulan laluRp. 208.832.573,00PPN kurang (lebih) Bayar(Rp. 70.641.638,00)Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Bahwa mengacu pada argumen dan penjelasan di atas, berdasarkan data yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat :Pajak yang harus dibayar : Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20491/PP/M.XI/16/2009, Tanggal 5 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1746/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 30 Nopember 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00062/207/04/029/06 tanggal 23 November 2006, atas nama : PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat Jl. WWW No. X-D, Gambir – Jakarta Pusat 10130, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak …………………………….. Rp. 36.585.662.409,00 Pajak Keluaran ………………………………………… – Tarif umum …………………………………………… Rp. 3.658.566.240,00 Dikurangi ……………………………………… – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp. 89.846.415,00 Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri . Rp. 3.568.719.825,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan …….. Rp. 3.621.072.430,00 PPN yang lebih dibayar Rp. 52.352.605,00 Kelebihan Pajak yang sdh dikompensasikan Rp. 70.641.638,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 18.289.033,00 Sanksi Administrasi :-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP………………………… Rp. 70.641.638,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 88.930.671,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20491/PP/M.XI/16/2009, Tanggal 5 November 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-51/PJ./2010 tanggal 9 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 Februari 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Februari 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Maret
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 51/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 51/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ VII, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X00, Bandar Lampung 35141, dalam hal ini diwakili oleh SSS, selaku Direktur Utama PT. QQQ VII, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. FFF, Kuasa Hukum pada Firma Hukum CCC dan rekan, berkantor di Jalan MMM Raya Nomor XXA, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/06/2012, tanggal 30 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1268/PJ./2012, tanggal 7 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36712/PP/M.XV/99/2012, tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut: Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00124/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Agustus 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor 00124/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00124/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN; Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010, tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor 00124/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum; Bahwa pernyataan dalam alinea ke 3 surat KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14-4-2010 yang menyatakan “Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”; Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidakbisa dipergunakan lagi; Bahwa semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan; Bahwa demikian juga mengenai Jasa Giling atas tebu rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berasas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain: Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama-sama kita maklumi terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak; Bahwa dalam Lampiran surat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada tahun 2008 (12 SKPKB). Menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00124/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Agustus 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan; Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor 00124/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor 00124/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor 7.9/A/209/2010, tanggal 08 September 2010; Bahwa Tergugat telah menerbitkan : Pendapat Penggugat: 1. Bahwa Penggugat tidak dapat menyetujui Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 06 Januari 2011; 2. Bahwa Penggugat tetap pada pendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 setiap penerbitan surat ketetapan pajak harus didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, artinya setiap Surat Ketetapan Pajak harus didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri dan pembahasan hasil pemeriksaan yang tersendiri juga. Dengan demikian kami berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 158/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 158/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-504/PJ./2012 tanggal 24 April 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. QQQ, tempat kedudukan Kota WWW Indah Blok A-II, Kav. XX-XX, DDD, Purwakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 tertanggal 14 Oktober 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dan mengingat bahwa pada tanggal 31 Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam PT SSS (“Perseroan”), karenanya Pemohon Banding telah bubar demi hukum, dan segala hak dan kewajiban Pemohon Banding beralih menjadi hak dan kewajiban Perseroan selaku perusahaan hasil merger, maka dengan ini Perseroan untuk dan atas nama Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 yang hanya mengurangkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut : Dasar Hukum Bahwa permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 (yang menetapkan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp 374.331.872,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 88.580.449,00 ditolak) dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (PP); Latar Belakang Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Masa November 2010 Nomor: 00071/207/05/409/09 senilai Rp 462.912.321,00; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan Surat Nomor: SKE-129/IMM/X/2009 tertanggal 15 Oktober 2009 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta pada tanggal 16 Oktober 2009; Bahwa atas surat keberatan tersebut telah dilakukan penelitian oleh Terbanding dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 yang menetapkan dari total keberatan yang diajukan yaitu senilai Rp 462.912.321,00 maka hanya menerima sebagian keberatan senilai Rp 374.331.872,00 sedangkan sisa keberatan senilai Rp 88.580.449,00 ditolak; Materi Pokok Banding : Bahwa perincian Keputusan Keberatan dan Permohonan Banding : Uraian Semula Rp Dikurangi Rp Menjadi Rp YangDiajukanBanding Rp PPN TerutangMenurutPemohonSetelah BandingRp PPN Kurang (Lebih) Bayar 186.658.194,00 (150.840.271,00) 35.717.923,00 33.172.750,00 2.545.173,00 Sanksi Bunga 89.685.933,00 (72.451.330,00) 17.144.603,00 15.922.920,00 1.221.683,00 Sanksi Kenaikan 186.658.194,00 (150.940.271,00) 35.717.923,00 33.172.750,00 2.545.173,00 Jumlah PPN ymh (lebih) Dibayar 462.912.321,00 (374.331.872,00) 88.580.449,00 82.268.420,00 6.312.029,00 Bahwa adapun alasan penolakan Surat Keberatan Pemohon Banding (semula Pemohon Keberatan) sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding pada Surat Berita Acara Nomor: BA-133/WPJ.09/BG.0601/2010 tertanggal 8 Oktober 2010 adalah sebagai berikut : Bahwa sejumlah Rp 82.268.420,00 ditolak dikarenakan Faktur Pajak dari PT EEE tidak di tandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual sehingga tidak diakui sebagai kredit pajak oleh Terbanding; Bahwa atas penolakan tersebut permohonan banding ini diajukan dengan alasan sebagai berikut : Bahwa transaksi dengan PT EEE dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 sebesar Rp 33.172.750,00 merupakan transaksi pembelian bahan baku Ingredient Vitamin untuk produksi biskuit sehingga memenuhi kriteria sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke PT EEE melalui transfer Bank CCC pada tanggal 27 Januari 2006 sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Faktur Pajak dari PT EEE Nomor: DVROJ 043.0001043 tanggal 27 September 2005 telah lengkap ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan ini adalah nihil; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon pertimbangan dan kebijakan Bapak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sejumlah Rp 82.268.420,00 berikut Imbalan Bunganya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2005 Nomor : 00071/207/05/409/09 tanggal 11 September 2009, atas nama : PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-X0X.000, alamat di Kota WWW Indah Blok A-II Kav.XX-XX, DDD, Purwakarta, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Bayar Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2005 menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 504/PJ./2012, tanggal 24 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 338/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 338/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW XXX-XXX Lantai X, DDD Surabaya, diwakili GGG, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JJJ, beralamat di Jl. PPP Permai Timur X/X, Surabaya, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 316/PS/IX/2012 tanggal 14 September 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1929/PJ./2012 tanggal 20 Desember 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Juni 2012 No. Put. 38836/PP/M.III/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 tertanggal 17 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2011, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut menetapkan menerima seluruhnya Keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253J/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010; Bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2008 Nomor: 00133/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding; Bahwa sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor: BA-289/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding atas koreksi yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 tertanggal 17 Maret 2011, pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terkait dengan (1) Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor dan (2) Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengkoreksi Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor menjadi Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena Penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%); Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 tertanggal 17 Maret 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253J/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 tersebut guna mendapat kepastian hukum bahwa seluruh uraian penjelasan Pemohon Banding seperti tertuang dalam keberatan Pemohon Banding, telah disetujui, termasuk dalam persetujuan tersebut adalah atas Penyerahan Ekspor Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%, dengan demikian pernyataan Terbanding seperti tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253J/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 dapat diartikan secara tepat bahwa Terbanding menerima seluruh keberatan Pemohon Banding, termasuk pendapat Pemohon Banding atas Penyerahan Jasa ke pelanggan luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Juni 2012 No. Put. 38836/PP/M.III/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-492/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00133/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW XXX-XXX Lantai X, DDD Surabaya. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Juni 2012 No. Put. 38836/PP/M.III/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 September 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 03 Januari 2013. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : 1 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38836/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 346/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor. 346/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. XX-XX Pulogadung, Jakarta 13920, diwakili AAA, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : RRR, Ak., Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT. WWW, berkantor di SSS Building, Jalan ZZZ No. XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0428/MKM/JKT/2012 tanggal 02 April 2012. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 dan telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247.R/PP/M.VI/15/2012 Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 a quo yang menetapkan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar Rp.574.015.890,00; Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Juli 2009; Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas Pemohon Banding uraikan berikut ini: Alasan Koreksi Terbanding SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00032/406/06/092/08 tanggal 15 April 2008 Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Menurut Pemohon Banding(Rp) Koreksi Positif/(Negatif)(Rp) Terbanding(Rp) 1. Peredaran Usaha 633.543.651.627 293.154.019 633.836.805.646 2. Harga Pokok Penjualan (528.424.543.168) 34.266.717.815 (494.157.825.353) 3. Laba Bruto 105.119.108.459 34.559.871.834 139.678.980.293 4. Penghasilan Bruto dari Luar Usaha 21.228.767.753 930.258.255 22.159.026.008 5. Jumlah Penghasilan Bruto 126.347.876.212 35.490.130.089 161.838.006.301 6. Penghasilan Neto Dalam Negeri (97.495.871.894) 12.574.590.559 (84.921.281.335) 7. Penghasilan Neto Luar Negeri 28.852.004.318 48.064.720.648 76.916.724.96 8. Penghasilan Neto Luar Negeri – – – 9. Penghasilan Kena Pajak 28.852.004.318 48.064.720.648 76.916.724.966 10. Pajak Penghasilan Terutang 8.638.101.200 14.419.416.000 23.057.517.200 11. Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yang dibayar di Luar Negeri 1.060.360.083 – 1.060.360.083 12. PPh yang kurang/(lebih) dibayar 7.577.741.117 14.419.416.000 21.997.157.117 13. PPh yang dibayar sendiri 22.882.074.299 (310.901.292) 22.571.173.007 14. PPh yang kurang/(lebih) dibayar (15.304.333.182) 14.730.317.292 (574.015.890) 15. Sanksi administrasi – – – 16. Jumlah yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar (15.304.333.182) 14.730.317.292 (574.015.890) Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Harga Pokok Penjualan Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.34.266.717.815,00 dengan perincian sebagai berikut: No. Koreksi Jumlah(Rp) 1. Saldo awal persediaan (63.229.142.716) 2. Saldo akhir persediaan 46.085.240.281 3. Pembelian 25.508.656.427 4. Penyusutan 9.615.603.903 5. Biaya sehubungan dengan jasa (preparation cost) (7.533.840.809) 6. Biaya lain 23.820.200.729 Total 34.266.717.815 Bahwa adapun alasan yang disampaikan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: Bahwa dalam menghitung besarnya Harga Pokok Pembelian terdapat kesalahan yang Pemohon Banding lakukan yang disebabkan karena: Bahwa terdapat perbedaan antara saldo awal persediaan antara yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, dimana berdasarkan SPT PPh Badan saldo awal persediaan adalah Rp.140.614.658.284,00 sedangkan menurut laporan keuangan yang telah diaudit adalah Rp.203.843.801.000,00, berdasarkan adanya perbedaan tersebut Terbanding telah melakukan koreksi saldo awal persediaan sebesar Rp.63.229.142.716,00; Bahwa terdapat perbedaan antara saldo akhir persediaan antara yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, dimana berdasarkan SPT PPh Badan saldo akhir persediaan adalah Rp.53.769.549.953,00 sedangkan menurut laporan keuangan yang telah diaudit adalah Rp.99.854.790.000,00, berdasarkan adanya perbedaan tersebut Terbanding telah melakukan koreksi saldo akhir persediaan sebesar Rp.46.085.240.047,00; Bahwa menurut Terbanding terdapat pembelian yang tidak didukung oleh bukti yang memadai berupa invoice yang diterbitkan Vendor, Faktur Pajak dan PIB sebesar Rp.25.508.656.427,00; Bahwa berdasarkan daftar aktiva dan penyusutan yang ada diketahui adanya penambahan aktiva Tahun 2006, penambahan tersebut sebagian besar dicatat pada bulan Desember 2006 dan disusutkan selama 1 bulan, akan tetapi penambahan tersebut tidak tercermin pada laporan neraca yang telah diaudit oleh KAP; Bahwa disamping itu, nilai perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun 2006 dalam laporan KAP ternyata lebih kecil dibandingkan dengan nilai perolehan yang diakui Pemohon Banding dalam Daftar Aktiva dan penyusutannya, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penambahan Aktiva Tetap sebagaimana diakui Pemohon Banding pada Daftar Aktiva Tahun 2006 tidak mencantumkan nilai sebenarnya; Bahwa dalam menghitung nilai pemakaian bahan yang diperoleh dari penghitungan saldo awal persediaan ditambah pembelian bahan dikurangi saldo akhir persediaan, Terbanding telah menghitung seluruh nilai pembelian bahan sesuai nama-nama supplier sebagaimana telah diserahkan Pemohon Banding dan atas biaya preparation cost tersebut merupakan pembelian bahan untuk menghitung pos pemakaian bahan di atas; Bahwa untuk nama Supplier yang tidak termasuk dalam penghitungan pemakaian bahan telah diakui Terbanding sebagai biaya preparation cost, akan tetapi terdapat jasa maklon yang dicatat pada pos outside manufacturing expense termasuk dalam unsur HPP sejumlah Rp.16.433.520.699,00, sehingga secara total biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi negatif sebesar Rp.7.533.840.809,00; Bahwa seperti penjelasan atas koreksi pos preparation cost, Terbanding melakukan penghitungan pemakaian bahan secara keseluruhan dalam unsur Harga Pokok Penjualan; Bahwa nilai pembelian yang digunakan adalah pembelian bahan secara keseluruhan, sedangkan pos-pos material consumption dan lain-lain, hal tersebut merupakan pemakaian bahan yang diperoleh dari penghitungan saldo awal ditambah pembelian dikurangi saldo akhir; 2. Penghasilan dari Luar Negeri Bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penghasilan dari luar usaha atas akun Misc (Loss) – Others sebesar Rp.930.258.255,00 karena menurut Terbanding atas kerugian pada akun Misc (Loss) – Others tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti; 3. Pengurang Penghasilan Bruto Bahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugian yang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selama Tahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugi selisih kurs sangat tidak material; Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkan keuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya; Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 428/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor. 428/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, beralamat di Kawasan Industri AAA, Jl. WWW Lot. FF-X, Kawasan Industri AAA, DDD, Teluk Jambe, Karawang 41361, diwakili ZZZ, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: VVV, Pegawai PT RRR Bagian Legal, beralamat di Cluster FFF D0X Kota Delatamas, Kab Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 04 Oktober 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 yang menolak keberatan atas SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP /BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009; A Ketentuan Formal1Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 baru diterima Pemohon Banding tanggal 13 Mei 2009 melalui pos;2Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Jaminan sebesar 50% dari SPKPBM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian permohonan banding memenuhi syarat pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;3Bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan kepada Terbanding jaminan 50% Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang dalam bentuk jaminan tunai Nomor : 004044/JT/BDG/2009 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-09/BC/2004; B Ketentuan MaterialBahwa Pemohon Banding telah menerima SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009, sebagai berikutJenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi111.517.1820 223.034.364234.186.08400111.517.1820234.186.08400223.034.364Jumlah334.551.546234.186.084568.737.630Yang mana SPKPBM tersebut timbul karena adanya perbedaan perhitungan harga/pos tarif oleh pihak Terbanding sehingga Pemohon Banding tetap ada pendirian bahwa harga yang diberitahukan berdasarkan PIB : 417161 adalah sebesar USD 418,004.82 adalah harga yang sebenarnya berdasarkan No. : PO-1008-00006 tanggal 23 Oktober 2008; C Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berklaku di Indonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. QQQ No. X tanggal 29 November 2005;Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan dari BKPM sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. 1252/PMA/2005 tanggal 14 November 2005;Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai importir produsen, sebagaimana dimaksud dalam registrasi dari Direktorat Janderal Bea dan Cukai No. S-14236/TRI/BC/L/2006;Bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pajak impor yang tertuang dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : Ket-00727/PPh-22/WPJ.22/ KP.0703/2008 tanggal 10 Desember 2008;Bahwa Pemohon Banding sudah meminta penjelasan kepada Terbanding atas SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sebagaimana dalam surat No. 082/ISI/BOD/III/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan tidak mendapatkan penjelasan sebagaimana dalam surat Nomor : S-259/KPU.01/BD.04/2009 tanggal 17 Maret 2009 yang isi surat pada pokoknya tidak memberikan penjelasan secara rinci dan transparan;Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importasi sebagaimana dimaksud dalam PIB No. 417161 sudah sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice No. 0000216588 tanggal 25 November 2008 dan mendapatkan SPPB No. 417593/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Desember 2008; Bahwa nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding adalah berdasarkan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001357/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat: Kawasan Industri AAA, Jl. WWW Lot. FF-X, DDD, Teluk Jambe, Karawang 41361, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 618,510.38 dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sebesar Rp 568,737,630; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 04 Oktober 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 Oktober 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Oktober 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 10 Oktober 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/ M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011, telah dilakukan pada Tanggal 23 Juni 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-